Makmum Mufaroqoh Atau Intidzor Jika Imam Lupa Berdiri Lagi Pada Rokaat Terakhir
- Mufaroqah, yaitu berniat di dalam hati : "memutuskan hubungan berjamaah dari imam". Sikap mufaroqoh inilah yang paling utama dari kedua pilihan ini. Setelah memutuskan hubungan keikutsertaan dari imam, kemudian makmum melanjutkan shalatnya sendiri sampai akhir yaitu salam.
- Intidzorul Imam, yaitu menunggu imam pada posisi duduk tasyahhud akhir. Makmum yang menunggu ini nantinya akan bersama-sama lagi dengan imam sampai akhir. Bagi makmum yang menunggu ini tidak perlu berniat menunggu, tinggal duduk saja santai pada posisi tasyahhud.
Jika imam kemudian melakukan sujud sahwi, maka semua makmum wajib ikut bersujud sahwi. Jika tidak ikut shalat makmum batal.
Tata Cara Membaca Iftitah & Fatihah Jika Imam Super Cepat
منهاج القويم للإمام إبن حجر الهيتامي : ﻭﻣﺤﻠﻪ ﺇﻥ ﻏﻠﺐ ﻋﻠﻰ ﻇﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻣﻊ اﻻﺷﺘﻐﺎل ﺑﺎﻻﻓﺘﺘﺎﺡ ﻳﺪﺭﻙ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻗﺒﻞ ﺭﻛﻮﻉ اﻹﻣﺎﻡ
تحفة المحتاج للإمام إبن حجر الهيتامي : ﻭﻳﺴﻦ ﻭﻗﻴﻞ ﻳﺠﺐ ﺑﻌﺪ اﻟﺘﺤﺮﻡ ﺑﻔﺮﺽ ﺃﻭ ﻧﻔﻞ ﻣﺎ ﻋﺪا ﺻﻼﺓ اﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﻭﻟﻮ ﻋﻠﻰ ﻏﺎﺋﺐ ﺃﻭ ﻗﺒﺮ ﻋﻠﻰ اﻷﻭﺟﻪ ﺩﻋﺎء اﻻﻓﺘﺘﺎﺡ ﺇﻻ ﻟﻤﻦ ﺃﺩﺭﻙ اﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﻘﻴﺎﻡ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺴﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺠﻠﺲ ﺃﻭ ﻓﻲ اﻻﻋﺘﺪاﻝ ﻭﺇﻻ ﻟﻤﻦ ﺧﺎﻑ ﻓﻮﺕ ﺑﻌﺾ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻟﻮ ﺃﺗﻰ ﺑﻪ ﻭﺇﻻ ﺇﻥ ﺿﺎﻕ اﻟﻮﻗﺖ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﺨﺮﺝ ﺑﻌﺾ اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻨﻪ ﻟﻮ ﺃﺗﻰ ﺑﻪ ﻭاﻟﺘﻌﻮﺫ ﻣﺜﻠﻪ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ اﻟﺜﻼﺛﺔ ﻭﺇﻻ ﺇﻥ ﺷﺮﻉ ﻓﻲ اﻟﺘﻌﻮﺫ ﺃﻭ اﻟﻘﺮاءﺓ ﻭﻟﻮ ﺳﻬﻮا
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين للسيد أبي بكر البكري ج ١ ص ١٤٥ : ﻭاﻟﺤﺎﺻﻞ ﺃﻥ ﺩﻋﺎء اﻻﻓﺘﺘﺎﺡ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺴﻦ ﺑﺸﺮﻭﻁ ﺧﻤﺴﺔ ﻣﺼﺮﺡ ﺑﻬﺎ ﻛﻠﻬﺎ ﻓﻲ ﻛﻼﻣﻪ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺻﻼﺓ اﻟﺠﻨﺎﺯﺓ، ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺨﺎﻑ ﻓﻮﺕ ﻭﻗﺖ اﻷﺩاء، ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺨﺎﻑ اﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﻓﻮﺕ ﺑﻌﺾ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ، ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺪﺭﻙ اﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﻘﻴﺎﻡ ﻓﻠﻮ ﺃﺩﺭﻛﻪ ﻓﻲ اﻻﻋﺘﺪاﻝ ﻟﻢ ﻳﻔﺘﺘﺢ - ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ اﻟﺮﻣﻠﻲ - ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺸﺮﻉ اﻟﻤﺼﻠﻲ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻓﻲ اﻟﺘﻌﻮﺫ ﺃﻭ اﻟﻘﺮاءﺓ
فتح المعين للشيخ زين الدين المليباري ٣٨ : ولو علم أن إمامه يقتصر على الفاتحة لزمه أن يقرأها مع قراءة الإمام
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين للسيد أبي بكر البكري ج ٢ ص ٤١ : (ﻗﻮﻟﻪ ﻟﺰﻣﻪ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃﻫﺎ) ﻗﺎﻝ ﻓﻲ اﻟﺘﺤﻔﺔ: ﻭﻓﻴﻪ ﻧﻈﺮ ﻇﺎﻫر ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻤﺮاﺩ ﺃﻧﻪ ﻣﺘﻰ ﺃﺭاﺩ اﻟﺒﻘﺎء ﻋﻠﻰ ﻣﺘﺎﺑﻌﺘﻪ، ﻭﻋﻠﻢ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻪ ﺃﻧﻪ ﺑﻌﺪ ﺭﻛﻮﻋﻪ ﻻ ﻳﻤﻜﻨﻪ ﻗﺮاءﺗﻬﺎ ﺇﻻ ﻭﻗﺪ ﺳﺒﻘﻪ ﺑﺄﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺭﻛﻨﻴﻦ، ﻳﺘﺤﺘﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﺮاءﺗﻬﺎ ﻣﻌﻪ، ﻟﺃﻥﻫ ﻟﻮ ﺳﻜﺖ ﻋﻨﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺭﻛع ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺘﺨﻠﻔﺎ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭﻩ ﻟﺘﻘﺼﻴﺮﻩ، ﺑﺨﻼﻑ ﻧﺤﻮ ﻣﻨﺘﻈﺮ ﺳﻜﺘﺔ اﻹﻣﺎﻡ، ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﺣﺎﻝ اﻹﻣﺎﻡ ﺷﻴﺌﺎ، ﻓﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﻣﺤﻞ ﻧﺪﺏ ﺗﺄﺧﻴﺮ ﻓﺎﺗﺤﺘﻪ ﺇﻥ ﺭﺟﺎ ﺃﻥ ﺇﻣﺎﻣﻪ ﻳﺴﻜﺖ ﺑﻌﺪ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻗﺪﺭا ﻳﺴﻌﻬﺎ ﺃﻭ ﻳﻘﺮﺃ ﺳﻮﺭﺓ ﺗﺴﻌﻬﺎ، ﻭﺃﻥ ﻣﺤﻞ ﻧﺪﺏ ﺳﻜﻮﺕ اﻹﻣﺎﻡ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻥ اﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﻗﺮﺃﻫﺎ ﻣﻌﻪ ﻭﻻ ﻳﺮﻯ ﻗﺮاءﺗﻬﺎ.اﻩ
نهاية الزين للشيخ محمد نووي الجاوي ١٣٧ : ﻭاﻟﺤﺎﺻﻞ ﺃﻥ اﻟﻤﻘﺎﺭﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ ﺣﺮاﻡ ﻣﺎﻧﻌﺔ ﻣﻦ اﻻﻧﻌﻘﺎﺩ ﻭﻫﻲ اﻟﻤﻘﺎﺭﻧﺔ ﻓﻲ ﺗﻜﺒﻴﺮﺓ اﻹﺣﺮاﻡ ﻭﻣﻨﺪﻭﺑﺔ ﻭﻫﻲ اﻟﻤﻘﺎﺭﻧﺔ ﻓﻲ اﻟﺘﺄﻣﻴﻦ ﻭﻣﻜﺮﻭﻫﺔ ﻣﻔﻮﺗﺔ ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻓﻴﻤﺎ ﻗﺎﺭﻥ ﻓﻴﻪ ﻣﻊ اﻟﻌﻤﺪ ﻭﻫﻲ اﻟﻤﻘﺎﺭﻧﺔ ﻓﻲ اﻷﻓﻌﺎﻝ ﻭﻓﻲ اﻟﺴﻼﻡ ﻭﻭاﺟﺒﺔ ﺇﺫا ﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻣﻊ اﻹﻣﺎﻡ ﻟﻢ ﻳﺪﺭﻛﻬﺎ ﻭﻣﺒﺎﺣﺔ ﻓﻴﻤﺎ ﻋﺪا ﺫﻟﻚ
- Setelah imam selesai mengucapkan huruf رْ/R-nya kalimat الله أكبر takbiratul ihrom, anda jangan hare-hare wae, segeralah bertakbirotul ihrom disertai أصلي سنة التراويح مؤموما di dalam hati!
- Tidak perlu membaca doa iftitah, karena tidak disunatkan pada situasi ini. Bahkan wajib ditinggalkan jika khawatir keteteran pada saat nanti menuntaskan bacaan fatihah.
- Setelah imam memulai bacaan fatihah, kuntit/tempel bacaannya dengan bacaan fatihah anda menggunakan model bacaan qashar/maqshur sebagaimana diatur dalam ilmu tajwid.
- Tata cara ini lebih menjamin makmum akan lebih khusyu dan tenang hatinya ketimbang diam menunggu imam selesai membaca fatihah kemudian makmum membaca fatihah menggunakan bacaan yang rusuh teu puguh dan amburadul dari segi ilmu tajwidnya.
- Tata cara ini lebih memungkinkan makmum bermadzhab syafi'i tetap bisa menunaikan kewajibannya membaca fatihah pada setiap roka'at, sebagaimana ketentuan fiqih madzhab syafi'i.
- Tata cara ini lebih mengarahkan makmum bermadzhab syafi'i untuk tetap konsisten mengamalkan amaliyah madzhabnya, karena cara ini merujuk pada penjelasan-penjelasan yang diformulasikan di dalam kitab-kitab fiqih fuqoha syafi'iyah.
- Cara ini lebih simple, ketimbang anda rrrrrribet mencari-cari dalil yang memperbolehkan makmum tidak perlu membaca fatihah di belakang imam, karena mengistinbath adillah fiqhiyah yang umumnya bersifat tafshiliyah adalah domain ulama ahli fiqih, sedangkan sikap fuqoha syafi'iyah sudah jelas dan bulat bahwa baik pada kategori shalat fardhu maupun shalat sunat, baik pada kategori shalat dengan model bacaan jahriyah maupun sirriyah, baik dia shalat sendiri maupun berjamaah baik dia sebagai imam maupun sebagai makmum, fatihah untuk setiap rokaat tetap wajib dibaca sampai tuntas. Khusus makmum masbuq ada pengecualian, dimana kewajiban yang tidak sempat ditunaikan secara mandiri dari fatihahnya ditanggung imam. Ini sudah pernah dibahas baitussalam.web.id --> Fatihah 4 Madzhab : Wajibkah Makmum Membaca Surat Fatihah di Belakang Imam? Bukankan Imam Menanggung Bacaan Makmum?
- Bacaan fatihah imam amburadul tidak sesuai ilmu tajwid.
- Rukun qauli tidak dibaca sampai tuntas, atau tuntas tapi terdapat ibdalul harfi awil harakati yughayyaru bihimaa ma'nal kalimat.
- Rukun fa'li yang padanya wajib berthumaninah, tidak thumaninah.
- Dsb.
Fatihah 4 Madzhab : Wajibkah Makmum Membaca Surat Fatihah di Belakang Imam? Bukankah Imam Menanggung Bacaan Makmum?
- Wajibkah Fatihah Dibaca Ketika Shalat?
- Wajibkah Fatihah Dibaca Pada Setiap Rokaat?
- Wajibkah Makmum Membaca Surat Fatihah di Belakang Imam?
- Bukankah Imam Menanggung Bacaan Makmum?
Khilafiyah ditelusuri tujuannya agar kita mengetahui jalan semua madzhab. Jalan madzhab penting diketahui agar kita tahu diri, di jalan mana kita sah berlalu lintas.
Basmalah 4 Madzhab : Hukum Membaca Basmalah Setelah Ta'udz Sebelum Hamdalah Ketika Shalat
Wajibkah Fatihah Dibaca Ketika Shalat?
- Madzhab Syafi'i : Membaca Fatihah pada shalat termasuk salah satu fardhu dari antara kategori fara'idh ash-shalat.
- Madzhab Maliki : Membaca Fatihah pada shalat termasuk salah satu fardhu dari antara kategori fara'idh ash-shalat.
- Madzhab Hanbali : Membaca Fatihah pada shalat termasuk salah satu fardhu dari antara kategori fara'idh ash-shalat.
- Madzhab Hanafi : Membaca Fatihah pada shalat termasuk salah satu wajibah dari antara kategori wajibat ash-shalat. Adapun yang termasuk kategori fara'idh ash-shalat di Madzhab Hanafi adalah Qiro'at-nya secara muthlaq bukan Qiro'at Fatihah-nya secara khusus.
Wajibkah Fatihah Dibaca Pada Setiap Rokaat?
- Madzhab Syafi'i : Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat, karena termasuk fardhu dari antara fara'idh ash-shalat. Jika sengaja tidak dibaca shalat menjadi batal. Jika tidak dibaca karena lupa, maka rakaat tanpa fatihah tersebut lam yuhsab, sehingga mushalli harus menambah satu rakaat sebagai gantinya.
- Madzhab Maliki : Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat, karena termasuk fardhu dari antara fara'idh ash-shalat. Jika sengaja tidak dibaca shalat menjadi batal. Jika tidak dibaca karena lupa, maka rakaat tanpa fatihah tersebut lam yuhsab, sehingga mushalli harus menambah satu rakaat sebagai gantinya.
- Madzhab Hanbali : Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat, karena termasuk fardhu dari antara fara'idh ash-shalat. Jika sengaja tidak dibaca shalat menjadi batal. Jika tidak dibaca karena lupa, maka rakaat tanpa fatihah tersebut lam yuhsab, sehingga mushalli harus menambah satu rakaat sebagai gantinya.
- Madzhab Hanafi : Qiroat diwajibkan pada 2 rakaat awal dari shalat yang difardhukan. Sebagaimana wajib qiroat fatihah pada 2 rakaat awal dengan kekhususannya fatihah. maka jika mushalli tidak membacanya pada 2 rokaat awal shalat 4 rakaat, maka dia jadi wajib membacanya pada 2 rakaat setelahnya, dan sah shalatnya. Jika dia meninggalkannya karena lupa, maka wajib kepadanya sujud syahwi. Kemudian jika dia tidak sujud sahwi, maka wajib kepadanya mengulangi shalat sebagaimana wajib mengulangi shalat jika dia meninggalkan wajib min wajibah ash-shalat secara sengaja. Kemudian jika dia tidak mengulangi shalatnya maka shalatnya yang tidak diulangi tersebut tetap sah disertai berdosa. Adapun rokaat-rokaat sisanya pada shalat fardhu, maka qiroat fatihah di dalamnya dihukumi sunat. Adapun shalat sunat, maka qiroat fatihah wajib pada setiap rokaatnya. Karena setiap 2 rokaat dari shalat sunat adalah shalat yang mustaqilah/independent sekalipun pada kasus mushalli menyambungkannya dengan shalat sunat lain seperti : mushalli melakukan shalat 4 rokaat dengan 1 kali salam pada kasus menggabungkan witir dengan shalat sunat lain. Maka pada kasus ini fatihah wajib dibaca pada semua rokaatnya.
Wajibkah Makmum Membaca Surat Fatihah di Belakang Imam? Bukankah Imam Menanggung Bacaan Makmum?
- Madzhab Syafi'i : Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya difardhukan, kecuali jika makmum statusnya makmum masbuq terhadap seluruh bacaan fatihah atau sebagiannya. maka sesungguhnya imam memikul dari tanggungan kewajiban masbuq yang telah didahului jika imamnya ahli memikul tanggung jawab. Sekira tidak dhahir diketahui oleh makmum bahwa imam hadats atau bahwasanya makmum mendapati imam pada rakaat berlebih dari rakaat yang fardhu.
- Madzhab Maliki : Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya mandubah dalam shalat sirriyyah. Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya makruh dalam shalat jahriyah, kecuali mushalli bermaksud dalam rangka menjaga diri dari ikhtilaf. Maka jika dalam rangka muro'atan anil khilafi hukumnya menjadi mandubah.
- Madzhab Hanbali : Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya mustahab dalam shalat sirriyah dan pada tempat pemberhentian bacaan imam dalam shalat jahriyah. Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya makruh pada situasi imam membaca fatihah dalam shalat jahriyah.
- Madzhab Hanafi : Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya makruh tahrim pada shalat sirriyyah dan jahriyah. Karena ada Hadits yang diriwayatkan dari sebagian Sabda Nabi SAW : Barangsiapa ada baginya imam maka bacaan fatihah imam baginya adalah bacaan. Hadits ini diriwayatkan dari sejumlah jalur.
- Imam Syafi'i dalam Al-Umm Juz 2 Hal 243
- Imam Rafi'i dalam Al-Muharror Hal 32
- Imam Nawawi dalam Raudhah Ath-Thalibin Juz 1 Hal 242
- Imam Ramli dalam Nihayah Al-Muhtaj Juz 1 Hal 477
- Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfah Al-Muhtaj Juz 2 Hal 35.
[النووي، روضة الطالبين وعمدة المفتين، ٢٤٢/١]
- Dia tidak terbukti berhadats
- Dia tidak pada rokaat plus
- Dia tidak pada ruku kedua shalat kusuf.
- Rakaat imam saat dimasbuqi oleh makmum masbuq merupakan rokaat yang diyakini oleh makmum masbuq sebagai rokaat imam yang sah. Bukan rokaat imam yang batal dari sudut pandang keyakinan si makmum masbuq, dan bukan pula rokaat imam yang lam yuhsab dari sudut pandang keyakinan si makmum masbuq.
- Rakaat Imam pada saat dimasbuqi makmum masbuq merupakan rakaat yang sah masuk hitungan kumulatif rakaat imam secara pribadinya, bukan rakaat yang statusnya lam yuhsab. Contoh rokaat lam yuhsab bagi imam : rokaat ke-3 Imam pada shalat shubuh, rakaat ke-5 imam pada shalat dhuhur, rakaat ke-5 imam pada shalat ashar, rakaat ke-4 imam pada shalat maghrib, rakaat ke-5 imam pada shalat isya, rokaat yang imam lupa telah meninggalkan salah satu rukun shalat di dalamnya.
- Ruku kedua shalat kusuf? Karena pada saat imam berada di posisi itu berarti makmum sudah tertinggal 5 rukun perbuatan.
- Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu Juz 1 Hal 645
- Syaikh Abdurrahman Jabir Al-Jazaairi dalam Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba'ah Juz 2 Hal 207
Daftar Pustaka
14 Kasus Makmum Wajib Mengakhirkan Diri Dari Imam Sekalipun Jadi Tertinggal Sebanyak 3 Rukun Perbuatan Demi Menyelesaikan Bacaan Fatihah
Penting : Makmum muwaffiq maksudnya adalah makmum yang start berjamaah sejak awal bersama imam. Takhalluf maksudnya adalah mengakhirkan diri dari imam. Udzur maksudnya adalah alasan yang dapat diterima oleh syara.
Kasus ke-1
- Jika pada saat berdiri rakaat ke-2 menemukan imam pada posisi ruku, maka dia harus langsung ikut ruku dan gugur darinya kewajiban membaca surat Al-Fatihah. #Jika makmum berhasil thumaninah pada ruku rokaat kedua tersebut sebelum imam bangkit dari ukuran ruku minimum, maka makmum dihitung mendapatkan rakaat kedua bersama imam. #Jika makmum tidak berhasil thumaninah, maka dia tidak mendapatkan rakaat kedua. Maka nanti setelah salam imam, makmum wajib berdiri menambah 1 rakaat lagi.
- Jika pada saat berdiri rakaat ke-2 menemukan imam pada posisi berdiri sebelum ruku, maka ikuti imam pada posisi itu. #Jika makmum memiliki waktu yang cukup saat itu untuk menyelesaikan bacaan surat Al-fatihah dengan ukuran model bacaan normal, maka dia termasuk kategori muwaffiq rakaat ke-2. Pada kondisi itu yang wajib kepadanya adalah menyempurnakan bacaan surat Alfatihah, selesaikan sampai tuntas sekalipun menjadikannya tertinggal dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan panjang sebagaimana praktek sebelumnya pada rokaat ke-1 #Jika makmum tidak memiliki waktu yang cukup saat itu untuk menyelesaikan bacaan surat Al-Fatihah dengan ukuran model bacaan normal, maka dia termasuk kategori masbuq rakaat ke-2. Pada kondisi itu yang wajib kepadanya adalah membaca surat Al-fatihah sesempatnya. Ketika kemudian imam ruku, maka dia wajib mengikutinya ruku dan seterusnya. Perihal fatihah makmum yang belum tuntas ditanggung kekurangannnya oleh imam, karena status makmum pada rakaat ke-2 ini termasuk kategori masbuq.
- Jika pada saat berdiri rakaat ke-2 menemukan imam pada posisi rukun setelah ruku yaitu bangkit on the way to I’tidal, maka pada kondisi itu yang wajib kepada makmum adalah menyesuaikan dengan imam di posisi imam. Nanti setelah imam mengakhiri shalatnya dengan salam, dia wajib berdiri untuk 1 rakaat lagi, karena rakaat ke-2 ini lam yuhsab/ sah tapi tidak masuk hitungan rakaat kumulatif shalat.
Kasus ke-2
Kasus ke-3
Kasus ke-4
Kasus ke-5
- Langsung menyesuaikan dengan imam di posisi ruku saat itu (karena secara hitungan 2 rukun tam/sempurna, maka batas akhirnya adalah otewe bangkitnya imam dari ruku ke i'tidal) Nah, kemudian nanti setelah imam mengakhiri shalatnya dengan Assalamu Alaikum makmum pikasebeleun ini wajib : berdiri menambah 1 rokaat karena rokaat yang tadi yang tidak sempat menyelesaikan bacaan fatihah menjadi rakaat lam yuhsab/tidak diakui.
- Mufaroqoh/memisahkan diri dari imam. Nah, untuk opsi alternatif ini makmum wajib : Berniat mufaroqoh di dalam hati sebelum melanjutkan shalat secara munfarid. Tidak perlu diucapkan, cukup di dalam hati saja. kemudian shalatlah secara munfarid dengan melanjutkan hanca. Jika makmum mufaroqoh dari imam tanpa meniatkan mufaroqoh maka shalatnya batal, karena menempuh rangkaian shalat sendiri sementara hubungan kewajiban mengikuti imam masih melekat pada shalatnya.
Kasus ke-6
Kasus ke-7
Kasus ke-8
Kasus ke-9
Kasus ke-10
Kasus ke-11
Kasus ke-12
Kasus ke-13
Kasus ke-14
Daftar Pustaka
Tata Cara Shalat Idul Fithri & Idul Adha Secara Berjamaah Maupun Sendiri di Rumah Menurut Ulama Fiqih Madzhab Imam Syafii
Secara umum tata cara shalat idul fithri & idul adha adalah sepertihalnya cara melaksanakan shalat pada umumnya baik ditinjau dari aspek rukun, syarat sah, hal-hal yang membatalkannya maupun sebagian besar sunat-sunat di dalamnya.
Perbedaannya dari aspek rukun hanya terdapat pada redaksi niat. Perbedaannya dari aspek syarat hanya terdapat pada waktu pelaksanaan. Tidak ada perbedaan dari aspek mubthilat. Namun dari aspek hal-hal yang disunatkan memang ada yang unik, keunikannya itu karena pada saat berdiri sebelum ta'udz disunatkan untuk takbir sebanyak 7 kali untuk rakaat kesatu (antara setiap takbir dipisah dengan bacaan Baqiyah Ash-shalihah) dan 5 kali untuk rakaat kedua (antara setiap takbir dipisah dengan bacaan Baqiyah Ash-shalihah). Adapun yang dimaksud dengan istilah baqiyah ash-shalihah adalah bacaan :
سُبْحَانَ اللّٰهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ وَلَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَاللّٰهُ أَكْبَرُ
Berikut ini adalah step by step tata cara shalat sunat idul fithri & idul adha secara sempurna menurut para Ulama ahli fiqih madzhab Imam Syafi'i :
Tata Cara Shalat Id Berjamaah
- Imam mentalafudzkan niat shalat idul fithri atau niat shalat idul adha diikuti oleh makmum. Baca 12 redaksi niat shalat id untuk imam, makmum atau sendiri baik dilakukan pada waktunya maupun secara qadha
- Imam bertakbirotul-ihrom (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) disertai niat di dalam hati. Setelah imam selesai takbirotul ihrom, kemudian semua makmum bertakbirotul ihrom disertai niat di dalam hati. warning!!! : shalat makmum tidak sah jika makmum mencuri start dengan mulai bertakbirotul ihrom sebelum imam selesai takbirotul ihrom dengan mengakhiri pengucapan huruf ر lafadz أكبر
- Imam dan makmum membaca doa iftitah dengan suara pelan. Karena sunatnya pelan
- Imam melakukan takbir sunat ke-1 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring diikuti oleh makmum. Kemudian imam dan makmum membaca baqiyah ash-shalihah satu kali dengan suara pelan.
- Imam melakukan takbir sunat ke-2 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring diikuti oleh makmum. Kemudian imam dan makmum membaca baqiyah ash-shalihah satu kali dengan suara pelan
- Imam melakukan takbir sunat ke-3 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring diikuti oleh makmum. Kemudian imam dan makmum membaca baqiyah ash-shalihah satu kali dengan suara pelan
- Imam melakukan takbir sunat ke-4 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring diikuti oleh makmum. Kemudian imam dan makmum membaca baqiyah ash-shalihah satu kali dengan suara pelan
- Imam melakukan takbir sunat ke-5 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring diikuti oleh makmum. Kemudian imam dan makmum membaca baqiyah ash-shalihah satu kali dengan suara pelan
- Imam melakukan takbir sunat ke-6 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring diikuti oleh makmum. Kemudian imam dan makmum membaca baqiyah ash-shalihah satu kali dengan suara pelan
- Imam melakukan takbir sunat ke-7 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring diikuti oleh makmum. Warning!!! : Imam dan makmum tidak perlu membaca baqiyah ash-shalihah setelah takbir sunat ke-7, karena baqiyah ash-shalihah dalam hal ini difungsikan sebagai fashilah/pemisah antar takbir saja.
- Imam membaca Ta'udz dengan suara pelan, kemudian imam membaca Surat Alfatihah dengan suara nyaring. Sementara makmum diam saja khusyu' mendengarkan bacaan imam. Setelah imam selesai membaca Surat Al-Fatihah, kemudian makmum serentak mengucapkan "aamiiiin". Warning!!! : Basmalah menurut madzhab Imam Syafii termasuk salah satu ayat Surat Al-Fatihah. Jadi baik imam maupun makmum wajib membaca بسم الله الرحمن الرحيم sebelum membaca الحمد لله رب العالمين jika tidak dibaca maka bacaan fatihahnya tidak lengkap jika fatihah tidak dibaca selengkapnya maka bacaan fatihahnya tidak diakui sebagai suatu rukun yang utuh dari antara rukun-rukun shalat yang 17 jika salah satu rukun shalat sengaja tidak dipenuhi maka shalat tidak sah. Saran kami : "jika imam shalat bermadzhab hanafi, maliki atau hambali dan makmumnya bermadzhab syafii, tolong basmalahnya dibaca saja, toh bagi madzhab hanafi, maliki maupun hambali sekalipun basmalahnya dibaca sangat tidak berdampak pada sah atau tidaknya shalat, demi sahnya shalat makmum bermadzhab syafi'iyah. Silahkan baca hukum membaca basmalah setelah ta'udz sebelum hamdalah ketika shalat menurut ulama fiqih 4 madzhab jika belum tau
- Imam membaca surat lain selain surat Al-Fatihah (diutamakan surat ق atau سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى jika memungkinkan) dengan suara nyaring. Sedangkan makmum saat ini membaca Ta'udz --> Surat Al-Fatihah --> mengamini bacaan sendiri.
- Imam melakukan takbir intiqol/perpindahan (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring untuk ruku' diikuti oleh makmum. Kemudian imam dan makmum membaca bacaan ruku seperti biasa.
- Imam melakukan tasmi' intiqol (mengucapkan سمع الله لمن حمده sambil mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring untuk ruku' diikuti oleh makmum. Kemudian imam dan makmum membaca bacaan i'tidal seperti biasa. Warning!!! : Yang sunat dinyaringkan oleh makmum bukan tasmi سمع الله لمن حمده melainkan ربنا لك الحمد tapi ini hukumnya sunat.
- Imam melakukan takbir intiqol/perpindahan (mengucapkan الله أكبر tanpa mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring untuk sujud ke-1 diikuti oleh makmum. Kemudian imam dan makmum membaca bacaan sujud ke-1 seperti biasa.
- Imam melakukan takbir intiqol/perpindahan (mengucapkan الله أكبر tanpa mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring untuk duduk antara 2 sujud diikuti oleh makmum. Kemudian imam dan makmum membaca bacaan duduk antara 2 sujud seperti biasa.
- Imam melakukan takbir intiqol/perpindahan (mengucapkan الله أكبر tanpa mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring untuk sujud ke-2 diikuti oleh makmum. Kemudian imam dan makmum membaca bacaan sujud ke-2 seperti biasa.
- Imam melakukan takbir intiqol/perpindahan (mengucapkan الله أكبر tanpa mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring untuk berdiri ke rakaat kedua diikuti oleh makmum. Kemudian memulai rakaat kedua. Kemudian diam seukuran thumaninah yaitu sedurasi bacaan subhanallah.
- Imam melakukan takbir sunat ke-1 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring diikuti oleh makmum. Kemudian imam dan makmum membaca baqiyah ash-shalihah satu kali dengan suara pelan. Warning!!! : takbir sunat ke-1 pada rakaat kedua ini tidak didahului sebelumnya dengan doa iftitah, karena doa iftitah merupakan doa pembuka shalat bukan pembuka rokaat.
- Imam melakukan takbir sunat ke-2 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring diikuti oleh makmum. Kemudian imam dan makmum membaca baqiyah ash-shalihah satu kali dengan suara pelan
- Imam melakukan takbir sunat ke-3 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring diikuti oleh makmum. Kemudian imam dan makmum membaca baqiyah ash-shalihah satu kali dengan suara pelan
- Imam melakukan takbir sunat ke-4 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring diikuti oleh makmum. Kemudian imam dan makmum membaca baqiyah ash-shalihah satu kali dengan suara pelan
- Imam melakukan takbir sunat ke-5 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring diikuti oleh makmum. Warning!!! : Imam dan makmum tidak perlu membaca baqiyah ash-shalihah setelah takbir sunat ke-5 ini karena baqiyah ash-shalihah dalam hal ini difungsikan sebagai fashilah/pemisah antar takbir saja.
- Imam membaca Ta'udz dengan suara pelan, kemudian imam membaca Surat Alfatihah dengan suara nyaring. Sementara makmum diam saja khusyu' mendengarkan bacaan imam. Setelah imam selesai membaca Surat Al-Fatihah, kemudian makmum serentak mengucapkan "aamiiiin". Warning!!! : Basmalah menurut madzhab Imam Syafii termasuk salah satu ayat Surat Al-Fatihah. Jadi baik imam maupun makmum wajib membaca بسم الله الرحمن الرحيم sebelum membaca الحمد لله رب العالمين jika tidak dibaca maka bacaan fatihahnya tidak lengkap jika fatihah tidak dibaca selengkapnya maka bacaan fatihahnya tidak diakui sebagai suatu rukun yang utuh dari antara rukun-rukun shalat yang 17 jika salah satu rukun shalat sengaja tidak dipenuhi maka shalat tidak sah. Saran kami : "jika imam shalat bermadzhab hanafi, maliki atau hambali dan makmumnya bermadzhab syafii, tolong basmalahnya dibaca saja, toh bagi madzhab hanafi, maliki maupun hambali sekalipun basmalahnya dibaca sangat tidak berdampak pada sah atau tidaknya shalat, demi sahnya shalat makmum bermadzhab syafi'iyah."
- Imam membaca surat lain selain surat Al-Fatihah (diutamakan untuk rakaat kedua surat اِقْتَرَبَتِ atau surat اَلْغَاشِيَةُ jika memungkinkan) dengan suara nyaring. Sedangkan makmum membaca Ta'udz --> Surat Al-Fatihah --> mengamini bacaan sendiri.
- Imam melakukan takbir intiqol/perpindahan (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring untuk ruku' diikuti oleh makmum. Kemudian imam dan makmum membaca bacaan ruku seperti biasa.
- Imam melakukan tasmi' intiqol (mengucapkan سمع الله لمن حمده sambil mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring untuk ruku' diikuti oleh makmum. Kemudian imam dan makmum membaca bacaan i'tidal seperti biasa. Warning!!! : Yang sunat dinyaringkan oleh makmum bukan tasmi سمع الله لمن حمده melainkan ربنا لك الحمد tapi ini hukumnya sunat jadi tidak perlu ribut gara-gara ini
- Imam melakukan takbir intiqol/perpindahan (mengucapkan الله أكبر tanpa mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring untuk sujud ke-1 diikuti oleh makmum. Kemudian imam dan makmum membaca bacaan sujud ke-1 seperti biasa.
- Imam melakukan takbir intiqol/perpindahan (mengucapkan الله أكبر tanpa mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring untuk duduk antara 2 sujud diikuti oleh makmum. Kemudian imam dan makmum membaca bacaan duduk antara 2 sujud
- Imam melakukan takbir intiqol/perpindahan (mengucapkan الله أكبر tanpa mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring untuk sujud ke-2 diikuti oleh makmum. Kemudian imam dan makmum membaca bacaan sujud ke-2 seperti biasa
- Imam melakukan takbir intiqol/perpindahan (mengucapkan الله أكبر tanpa mengangkat kedua tangan) dengan suara nyaring untuk duduk tasyahhud akhir. Kemudian membaca bacaan tasyahhud akhir, shalawat kepada Nabi dalam rangkaian shalawat ibrohimiyah, doa memohon perlindungan dan doa memohon ketetapan iman seperti biasa.
- Imam membaca السلام عليكم ورحمة الله sambil menoleh ke sebelah kanan. Kemudian membaca السلام عليكم ورحمة الله sambil menoleh ke sebelah kiri. Kemudian makmum membaca السلام عليكم ورحمة الله sambil menoleh ke sebelah kanan. Kemudian membaca السلام عليكم ورحمة الله sambil menoleh ke sebelah kiri. Warning!!! : Batal shalat makmum jika membaca salam mendahului imam. Jika makmum membaca salam bersamaan dengan imam atau sebelum imam selesai mengucapkan salam pertama dengan mengakhiri pengucapan huruf م pada lafadz عليكم maka shalat makmum tidak batal akan tetapi hukumnya makruh dan berpotensi menghilangkan fadhilah berjamaah. Adapun sunatnya dalam hal ini adalah setelah imam selesai mengucapkan salam kedua dengan mengakhiri pengucapan huruf م lafadz عليكم yang kedua.
- Kemudian imam mengusap wajah sambil membaca أشهد أن لا إله إلا هو الرحمن الرحيم اللهم أذهب عني الهم والحزن begitupula makmum. Warning!!! : Akhir shalat adalah salam bukan doa ini. Amaliyah ini sering difahami secara keliru : banyak yang keliru menganggap ini bagian dari rangkaian shalat padahal akhir shalat adalah salam dan banyak juga yang keliru menganggap ini bid'ah padahal termasuk amaliyah sunnah yang berlandaskan Hadits Shahih. Untuk lebih jelasnya silahkan baca hukum sunat amaliyah sunnah mengusap wajah setelah salam shalat menurut ulama ahli fiqih madzhab Imam Syafi'i
- Kemudian dilanjutkan dengan khutbah idul fithri atau khutbah idul adha
- Selesai
Tata Cara Shalat Id Sendiri
- Mentalafudzkan niat shalat idul fithri atau niat shalat idul adha
- Takbirotul-ihrom (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan dengan suara yang bisa didengar oleh diri sendiri) disertai niat di dalam hati.
- Membaca doa iftitah dengan suara pelan.
- Melakukan takbir sunat ke-1 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) kemudian membaca baqiyah ash-shalihah satu kali dengan suara pelan.
- Melakukan takbir sunat ke-2 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) kemudian membaca baqiyah ash-shalihah satu kali dengan suara pelan
- Melakukan takbir sunat ke-3 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) kemudian membaca baqiyah ash-shalihah satu kali dengan suara pelan
- Melakukan takbir sunat ke-4 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) kemudian membaca baqiyah ash-shalihah satu kali dengan suara pelan
- Melakukan takbir sunat ke-5 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) kemudian membaca baqiyah ash-shalihah satu kali dengan suara pelan
- Melakukan takbir sunat ke-6 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) kemudian membaca baqiyah ash-shalihah satu kali dengan suara pelan
- Melakukan takbir sunat ke-7 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) Warning!!! : Tidak perlu membaca baqiyah ash-shalihah setelah takbir sunat ke-7, karena baqiyah ash-shalihah dalam hal ini difungsikan sebagai fashilah/pemisah antar takbir saja.
- Membaca Ta'udz dengan suara pelan, kemudian membaca Surat Alfatihah dengan suara pelan. Setelah selesai membaca Surat Al-Fatihah, kemudian mengucapkan "aamiiiin". Warning!!! : Basmalah menurut madzhab Imam Syafii termasuk salah satu ayat Surat Al-Fatihah. Jadi mushalli wajib membaca بسم الله الرحمن الرحيم sebelum membaca الحمد لله رب العالمين jika tidak dibaca maka bacaan fatihahnya tidak lengkap jika fatihah tidak dibaca selengkapnya maka bacaan fatihahnya tidak diakui sebagai suatu rukun yang utuh dari antara rukun-rukun shalat yang 17 jika salah satu rukun shalat sengaja tidak dipenuhi maka shalat tidak sah.
- Membaca surat lain selain surat Al-Fatihah (diutamakan surat ق atau سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى jika memungkinkan) dengan suara pelan.
- Melakukan takbir intiqol/perpindahan (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) untuk ruku'. Kemudian membaca bacaan ruku seperti biasa.
- Melakukan tasmi' intiqol (mengucapkan سمع الله لمن حمده sambil mengangkat kedua tangan) untuk i'tidal. Kemudian membaca bacaan i'tidal seperti biasa
- Melakukan takbir intiqol/perpindahan (mengucapkan الله أكبر tanpa mengangkat kedua tangan) untuk sujud ke-1. Kemudian membaca bacaan sujud ke-1 seperti biasa.
- Melakukan takbir intiqol/perpindahan (mengucapkan الله أكبر tanpa mengangkat kedua tangan) untuk duduk antara 2 sujud. Kemudian membaca bacaan duduk antara 2 sujud seperti biasa.
- Melakukan takbir intiqol/perpindahan (mengucapkan الله أكبر tanpa mengangkat kedua tangan) untuk sujud ke-2, Kemudian membaca bacaan sujud ke-2 seperti biasa.
- Melakukan takbir intiqol/perpindahan (mengucapkan الله أكبر tanpa mengangkat kedua tangan) untuk berdiri ke rakaat kedua. Kemudian memulai rakaat kedua.
- Melakukan takbir sunat ke-1 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) Kemudian membaca baqiyah ash-shalihah satu kali dengan suara pelan. Warning!!! : takbir sunat ke-1 pada rakaat kedua ini tidak didahului sebelumnya dengan doa iftitah, karena doa iftitah merupakan doa pembuka shalat bukan pembuka rokaat.
- Melakukan takbir sunat ke-2 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) Kemudian membaca baqiyah ash-shalihah satu kali dengan suara pelan
- Melakukan takbir sunat ke-3 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) Kemudian membaca baqiyah ash-shalihah satu kali dengan suara pelan
- Melakukan takbir sunat ke-4 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) Kemudian membaca baqiyah ash-shalihah satu kali dengan suara pelan
- Melakukan takbir sunat ke-5 (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) Warning!!! : tidak perlu membaca baqiyah ash-shalihah setelah takbir sunat ke-5 ini karena baqiyah ash-shalihah dalam hal ini difungsikan sebagai fashilah/pemisah antar takbir saja.
- Membaca Ta'udz dengan suara pelan, kemudian membaca Surat Alfatihah dengan suara pelan. Setelah selesai membaca Surat Al-Fatihah, kemudian mengucapkan "aamiiiin". Warning!!! : Basmalah menurut madzhab Imam Syafii termasuk salah satu ayat Surat Al-Fatihah. Jadi mushalli wajib membaca بسم الله الرحمن الرحيم sebelum membaca الحمد لله رب العالمين jika tidak dibaca maka bacaan fatihahnya tidak lengkap jika fatihah tidak dibaca selengkapnya maka bacaan fatihahnya tidak diakui sebagai suatu rukun yang utuh dari antara rukun-rukun shalat yang 17 jika salah satu rukun shalat sengaja tidak dipenuhi maka shalat tidak sah.
- Membaca surat lain selain surat Al-Fatihah (diutamakan untuk rakaat kedua surat اِقْتَرَبَتِ atau surat اَلْغَاشِيَةُ jika memungkinkan) dengan suara pelan.
- Melakukan takbir intiqol/perpindahan (mengucapkan الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan) untuk ruku'. Kemudian membaca bacaan ruku seperti biasa.
- Melakukan tasmi' intiqol (mengucapkan سمع الله لمن حمده sambil mengangkat kedua tangan) untuk i'tidal. Kemudian membaca bacaan i'tidal seperti biasa
- Melakukan takbir intiqol/perpindahan (mengucapkan الله أكبر tanpa mengangkat kedua tangan) untuk sujud ke-1 Kemudian membaca bacaan sujud ke-1 seperti biasa.
- Melakukan takbir intiqol/perpindahan (mengucapkan الله أكبر tanpa mengangkat kedua tangan) untuk duduk antara 2 sujud. Kemudian membaca bacaan duduk antara 2 sujud seperti biasa.
- Melakukan takbir intiqol/perpindahan (mengucapkan الله أكبر tanpa mengangkat kedua tangan) untuk sujud ke-2. Kemudian membaca bacaan sujud ke-2
- Melakukan takbir intiqol/perpindahan (mengucapkan الله أكبر tanpa mengangkat kedua tangan) untuk duduk tasyahhud akhir. Kemudian membaca bacaan tasyahhud akhir. Kemudian membaca bacaan tasyahhud akhir, shalawat kepada Nabi dalam rangkaian shalawat ibrohimiyah, doa memohon perlindungan dan doa memohon ketetapan iman seperti biasa.
- Membaca السلام عليكم ورحمة الله sambil menoleh ke sebelah kanan. Kemudian membaca السلام عليكم ورحمة الله sambil menoleh ke sebelah kiri. Warning!!! : Bacaan takbirotul ihrom, bacaan Surat Al-fatihah, bacaan tasyahhud akhir, bacaan shalawat kepada Nabi Muhammad, bacaan السلام عليكم wajib bisa didengar oleh diri sendiri (Lihat : Hasyiyah Al-Bajuri Juz 1 Hal 147 148 155 157, Fathul Muin Hal 16, Kasyifah As-Sajaa Hal 53 54 57 58)
- Kemudian imam mengusap wajah sambil membaca أشهد أن لا إله إلا هو الرحمن الرحيم اللهم أذهب عني الهم والحزن begitupula makmum. Warning!!! : Akhir shalat adalah salam bukan doa ini. Amaliyah ini sering difahami secara keliru : banyak yang keliru menganggap ini bagian dari rangkaian shalat padahal akhir shalat adalah salam dan banyak juga yang keliru menganggap ini bid'ah padahal termasuk amaliyah sunnah yang berlandaskan Hadits Shahih (Lihat Penjelasan Imam Nawawi dalam Al-Adzkar Hal 69, Sayid Abu Bakar dalam I'anah Ath-Thalibin Juz 1 Hal 184 & Syaikh Abdurrahman Ba'alawi dalam Bughiyah Al-Mustarsyidin Hal 49)
- Selesai
Hal ini sebagaimana penjelasan para ulama ahli fiqih madzhab Imam Syafii, antara lain :
وهي كسائر الصلوات في الأركان والشروط والسنن فان أراد الأقل اقتصر على ما يسن في غيرها فأقلها ركعتان كسنة الوضوء وان أراد الإكمال أتى بالتكبير تالآتي
Shalat id adalah sepertihalnya shalat selainnya dalam hal rukun-rukunnya, syarat-syaratnya dan sunat-sunatnya. Maka jika seseorang bermaksud melaksanakan minimalnya, maka dia mengiqtisharnya terhadap sebagaimana tata cara yang disunatkan pada shalat sunat selainnya, dan minimalnya adalah 2 rakaat sebagaimana shalat sunat setelah wudhu. Dan jika seseorang bermaksud melaksanakan maksimalnya, maka dia mendatangkan takbir yang akan dijelaskan nanti... [Syaikhul Islam Ibrohim Al-Baijuri, Hasyiyah Al-Bajuri Jilid 1 Halaman 225 - Diterjemahkan oleh : Cucu Anwar Mubarok]
وهي كسائر الصلوات في الأركان والشروط والسنن وأقلها ركعتان كسنة الوضوء وأكمالها ركعتان بالتكبير الأتي ويجب في نيتها التعيين من كونها صلاة عيد الفطر أو صلاة أضحى في كل من أدائها وقضائها
Shalat id adalah sepertihalnya shalat selainnya dalam hal rukun-rukun, syarat-syarat dan sunat-sunat. Minimal praktek pelaksanaannya adalah 2 rakaat sebagaimana shalat sunat setelah wudhu, Maksimalnya adalah 2 rakaat dengan takbir yang akan dijelaskan nanti. Wajib pada niatnya dispesifikan identitas shalatnya bahwa yang diniatkan tersebut الْفِطْرِ atau الْأَضْحَى. Kemudian pada Masing-masingnya أَدَاءً atau قَضَاءً
أَدَاءً = dikerjakan pada waktunya yaitu pada hari raya idul fithri atau pada hari raya idul adha tersebut antara setelah terbit matahari sampai tergelincirnya matahari. قَضَاءً = dikerjakan setelah lewat waktu أَدَاءً
[Sayid Abu Bakar Al-Bakri, I'anah Ath-Thalibin Jilid 1 Halaman 261 - Diterjemahkan oleh Cucu Anwar Mubarok]
Shalat id itu 2 rokaat sepertihalnya shalat selainnya dalam hal rukun-rukun dan syarat-syarat. Aqollnya (minimalnya) adalah mushalli takbirotul ihrom dengan niat shalat idul fithri atau idul adha 2 rokaat, dan melaksanakan shalat seperti shalat rawatib dhuhur umpamanya. Akmalnya (Sempurnanya) adalah mushalli menambahkan takbir pada rokaat kesatu sebanyak 7 takbir setelah takbirotul ihrom + do'a iftitah sebelum ta'udz, dan mengangkat kedua tangan pada setiap kali takbir seperti takbirotul ihrom, Disunatkan untuk memisahkan antara setiap 2 takbir dengan durasi seukuran ayat mu'tadilah (panjang tidak pendek tidak) membaca tahlil, takbir dan tamjid, dan sebaiknya pada ketika itu mushalli membaca سبحان الله والحمد لله ولا اله الا الله والله أكبر karena bacaan tersebut adalah yang matching dari aspek situasinya. Disunatkan mushalli menempatkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di bawah dada antara setiap 2 takbir. Apabila ragu-ragu pada hitungan takbir, hendaknya mushalli mengambil kesimpulan dengan yang lebih sedikit saja. Takbir tersebut termasuk salah satu dari sunat-sunat hai'at sebagaimana ta'udz dan do'a iftitah, maka tidak disunatkan sujud sahwi dengan meninggalkan sesuatu dari takbir tersebut walaupun hukum sengaja meninggalkannya adalah makruh. Apabila lupa tidak melakukan takbir-takbir atau sesuatu darinya dan mushalli sudah syuru (on the track) pada bacaan surat Al-fatihah maka tidak boleh kembali mengidroknya sekalipun mushalli belum menyempurnakan bacaan surat Al-fatihah sampai tamat, permasalahan ini berbeda dengan apabila melupakan takbir-takbir dan syuru (on the track) pada bacaan ta'udz kemudian mengingatnya maka mushalli boleh kembali pada takbir-takbir dan tidak gugur dengan takbir-takbir kesunnahan membaca doa iftitah. Gugur kesunnahan membaca doa iftitah dengan syuru (on the track) pada ta'udz, dan gugur semuanya oleh sebab sudah syuru (on the track) pada bacaan surat Al-Fatihah sekalipun syurunya dikarenakan lupa. Kemudian mushalli membaca ta'udz setelah takbir terakhir (no 7) dan membaca surat Al-Fatihah sebagaimana shalat-shalat selain shalat id. Disunatkan setelah membaca surat Al-Fatihah pada rakaat kesatu membaca surat ق dan pada rakaat kedua membaca surat اقتربة الساعة atau سبح اسم ربك الأعلى pada rakaat kesatu dan الغاشية pada rakaat kedua. Shalat id adalah shalat jahriyah (shalat yang disunatkan dikeraskan suara bacaan fatihah dan surat setelahnya) Kemudian jika telah berdiri untuk rakaat kedua, mushalli bertakbir sebanyak 5 kali dengan sifat seperti yang sudah dibahas tadi setelah takbir qiyam dan sebelum ta'udz. [Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Nihayah Az-Zain Halaman 108]
Wallaahu A'lam.
Daftar Pustaka