14 Kasus Makmum Wajib Mengakhirkan Diri Dari Imam Sekalipun Jadi Tertinggal Sebanyak 3 Rukun Perbuatan Demi Menyelesaikan Bacaan Fatihah - BAITUSSALAM

14 Kasus Makmum Wajib Mengakhirkan Diri Dari Imam Sekalipun Jadi Tertinggal Sebanyak 3 Rukun Perbuatan Demi Menyelesaikan Bacaan Fatihah

Fatihah Madzhab Syafi'i : Secara kategori kedudukannya dalam shalat, Membaca Surat Al-Fatihah termasuk fardh min fara'idh ash-shalat (salah satu fardhu dari antara fardhu-fardhu shalat) atau istilahnya yang lebih populer rukn min arkan ash-shalat (salah satu rukun dari antara rukun-rukun shalat) Lebih jelasnya membaca fatihah adalah rukun nomor 4 dari antara 17 rukun shalat dan rukun nomor 2 dari antara 5 rukun qouly. 
Surat Al-Fatihah (termasuk basmalah) wajib dibaca dalam setiap rokaat shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunat, baik pada shalat sendiri maupun shalat berjamaah, baik sebagai imam maupun sebagai makmum. 
Makmum wajib membacanya di belakang imam baik pada berjamaah shalat sirriyah (dzuhur, ashar, jenazah, dll.) maupun jahriyah (maghrib, 'isya, shubuh, id, kusuf, khusuf, tarawih, dll.). Namun ada pengecualin pada permasalahan makmum masbuq, dimana bacaan fatihahnya yang tidak tercover menjadi tanggungan imam.

Jadi makmum yang wajib menunaikan kefardhuan membaca fatihah seutuhnya sebagai salah satu rukn min arkan ash-shalat adalah makmum muwaffiq.

Bagaimana jika makmum muwaffiq tidak berhasil membacanya sampai tuntas bersama imam?  Nah, pada "14 Kasus Makmum Wajib Mengakhirkan Diri Dari Imam Sekalipun Tertinggal Sebanyak 3 Rukun Perbuatan Demi Menyelesaikan Bacaan Fatihah" ini kami akan menjelaskan satu per satu kasus lengkap beserta cara penyelesaian step by stepnya.

Pembahasan 14 kasus (masalah) ini beserta tata cara penyelesaiannya merujuk pada penjelasan Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifah As-Saja ala Safinah An-Naja Hal 75-76 & Nihayah Az-Zain ala Qurrah Al-Ain Hal 124-126 : 
وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ قَدْ يُعْرَضُ لِلْمَأْمُوْمِ أَعْذَارٌ تُجَوِّزُ لَهُ أَنْ يَتَخَلَّفَ عَنْ إِمَامِهِ بِثَلَاثَةِ أَرْكَانٍ طَوِيْلَةٍ وَذٰلِكَ فِي أَرْبَعَ عَشَرَةَ مَسْأَلَةً : ألْأُوْلى ...................................إلخ
وَفِي هٰذِهِ جَمِيْعِ الْمَسْائِلِ يُغْتَفَرُ لَهُ التَّخَلُّفُ بِثَلَاثَةِ أَرْكَانٍ طَوِيْلةٍ، وَهٰذَا كُلُّهُ فِي الْمَأْمُوْمِ الْمُوَفِّقِ
"Hasilnya adalah bahwasanya terkadang disuguhkan kepada makmum udzur-udzur yang menjadikan boleh bagi makmum bertakhalluf dari imamnya dengan 3 rukun perbuatan panjang. Dan udzur-udzur itu terdapat pada 14 masalah : 1)...........dst.
Pada semua kasus ini diampuni bagi makmum bertakhalluf dengan 3 rukun perbuatan panjang, dan semuanya berlaku pada makmum muwaffiq." (Syaikh Nawawi Al-Bantani, Nihayah Az-Zain Hal 125-126)
Penting : Makmum muwaffiq maksudnya adalah makmum yang start berjamaah sejak awal bersama imam. Takhalluf maksudnya adalah mengakhirkan diri dari imam. Udzur maksudnya adalah alasan yang dapat diterima oleh syara.

Kasus ke-1

Makmum memiliki keterlambatan dalam membaca surat Al-fatihah, baik karena bawaan sejak lahir maupun dikarenakan ketartilan bacaannya, bukan karena was-was. Di lain pihak, imam membacanya dengan kecepatan normal (mu’tadil). Pada kasus ini imam berhasil menyempurnakan bacaan fatihah, kemudian imam ruku sebelum makmum berhasil menyempurnakan bacaan fatihahnya. Nah, pada kasus ini makmum wajib : takhalluf (takhalluf = mengakhirkan diri dari imam) untuk menyempurnakan bacaan surat Al-fatihahnya dikarenakan kemuwaffiqannya. Dia pada kondisi ini dimaapkan tertinggal dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan yang panjang, yaitu : berdiri, ruku dan sujud dua. Tidak dihitung dalam hal ini : I’tidal dan duduk antara sujud dua karena keduanya termasuk kategori rukun perbuatan pendek. Pada tahap berikutnya :
a).Jika makmum
Berhasil menyelesaikan bacaan surat Al-fatihah sebelum imam talabbus / on the way pada rukun keempat yaitu : berdiri atau tasyahhud maka makmum wajib tetap on the track pada rangkaian shalatnya dan secara step by step mengejar rangkaian shalat imam : ruku --> I’tidal --> sujud kesatu --> duduk antara 2 sujud --> sujud kedua --> Berdiri.
  • Jika pada saat berdiri rakaat ke-2 menemukan imam pada posisi ruku, maka dia harus langsung ikut ruku dan gugur darinya kewajiban membaca surat Al-Fatihah. #Jika makmum berhasil thumaninah pada ruku rokaat kedua tersebut sebelum imam bangkit dari ukuran ruku minimum, maka makmum dihitung mendapatkan rakaat kedua bersama imam. #Jika makmum tidak berhasil thumaninah, maka dia tidak mendapatkan rakaat kedua. Maka nanti setelah salam imam, makmum wajib berdiri menambah 1 rakaat lagi.
  • Jika pada saat berdiri rakaat ke-2 menemukan imam pada posisi berdiri sebelum ruku, maka ikuti imam pada posisi itu. #Jika makmum memiliki waktu yang cukup saat itu untuk menyelesaikan bacaan surat Al-fatihah dengan ukuran model bacaan normal, maka dia termasuk kategori muwaffiq rakaat ke-2. Pada kondisi itu yang wajib kepadanya adalah menyempurnakan bacaan surat Alfatihah, selesaikan sampai tuntas sekalipun menjadikannya tertinggal dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan panjang sebagaimana praktek sebelumnya pada rokaat ke-1 #Jika makmum tidak memiliki waktu yang cukup saat itu untuk menyelesaikan bacaan surat Al-Fatihah dengan ukuran model bacaan normal, maka dia termasuk kategori masbuq rakaat ke-2. Pada kondisi itu yang wajib kepadanya adalah membaca surat Al-fatihah sesempatnya. Ketika kemudian imam ruku, maka dia wajib mengikutinya ruku dan seterusnya. Perihal fatihah makmum yang belum tuntas ditanggung kekurangannnya oleh imam, karena status makmum pada rakaat ke-2 ini termasuk kategori masbuq.
  • Jika pada saat berdiri rakaat ke-2 menemukan imam pada posisi rukun setelah ruku yaitu bangkit on the way to I’tidal, maka pada kondisi itu yang wajib kepada makmum adalah menyesuaikan dengan imam di posisi imam. Nanti setelah imam mengakhiri shalatnya dengan salam, dia wajib berdiri untuk 1 rakaat lagi, karena rakaat ke-2 ini lam yuhsab/ sah tapi tidak masuk hitungan rakaat kumulatif shalat.
b).Jika makmum
Tidak berhasil menyelesaikan bacaan surat Al-fatihah sebelum imam talabbus / on the track pada rukun keempat, yaitu : berdiri maka makmum selanjutnya wajib tetap di posisi berdiri rokaat ke-1 sebagaimana imam juga berdiri, bedanya kali ini adalah imam di posisi berdiri rakaat ke-2, tapi bacaan fatihah makmum adalah continuous pada bacaan sendiri yang belum selesai tadi. Adapun setelah selesai fatihah, dia harus mengikuti rangkaian shalat imam. Jadi pada gambaran ini, imam mengover lap shalat makmum, makmum kemudian mengikuti. Jangan menjalankan rangkaian shalat sendiri pada kondisi ini, dan jika malah menjalankan rakaat sendiri secara sengaja serta dalam keadaan mengerti tata cara ini, maka batal shalatnya. Tapi jika karena lupa atau tidak mengerti tentang tata cara ini, maka tidak batal shalatnya, hanya saja rakaat yang sudah dia lalui lam yuhsab/tidak dihitung semuanya.
c).Jika makmum
Tidak berhasil menyelesaikan bacaan surat Al-fatihah sebelum imam talabbus / on the track pada rukun keempat, yaitu : berdiri, dan bahkan selesainya tepat pada saat imam bermaksud ruku rakaat kedua, maka yang wajib pada kondisi tersebut adalah ruku bersama imam. Dan dihitung untuk makmum rakaat sambungan : berdirinya rakaat ke-1 --> fatihahnya rakaat ke-1 --> rukunya rakaat ke-2 --> I’tidalnya rakaat ke-2 --> sujud kesatunya rakaat ke-2 --> duduk antara dua sujudnya rakaat ke-2 --> sujud keduanya rakaat ke-2, tapi jumlahnya = 1 rakaat.
d).Jika makmum
Juga tidak berhasil menyelesaikan bacaan fatihahnya pada saat imam bermaksud akan ruku, maka wajib baginya niat mufaroqoh/ memisahkan diri. Jika dia takhalluf pada kondisi ini tanpa berniat mufarroqoh secara sengaja dan dalam keadaan memiliki pengetahuan tentang ini, maka batal shalatnya.

Semua ini jika takhalluf terjadi pada rakaat ke-1 atau ke-3 dari shalat 4 rakaat. 

Jika takhallufnya terjadi pada rakaat ke-2 dari shalat 3 rakaat atau shalat 4 rakaat atau rakaat ke-3 dari shalat 3 rakaat dan imam sudah pada posisi duduk tasyahhud awal atau tasyahhud akhir sedangkan makmum masih pada posisi berdiri membaca surat al-fatihah, maka wajib kepada makmum tersebut untuk meng-cut rukun berdiri dan men-stop bacaan fatihah serta langsung move on tasyahhud bersama imam. Kemudian, nanti setelah berdiri dari tasyahhud makmum wajib isti’naf/memperbaharui lagi bacaan surat Al-fatihah serta tidak boleh melanjutkan bacaan fatihah yang tadi yang belum tamat. Selanjutnya ikuti imam jika rokaat berjamaah bersama imam masih ada.

Kasus ke-2

Makmum memiliki keraguan “apakah saya sudah membaca fatihah atau belum?” 
a).Makmum ragu sebelum ruku dan di lain pihak imam sudah di posisi ruku. Maka pada kondisi ini, makmum wajib : takhalluf dari imam dengan membaca surat al-fatihah sekalipun dengan itu makmum jadi tertinggal sebanyak 3 rukun perbuatan dari imam. Ini baru hanya sebatas ragu, bagaimana jika memang tau? Misalnya ada yang memberitahu bahwa dia belum membaca surat al-Fatihah, maka konsekuensinya sama saja. 
a).Makmum ragu ketika sedang ruku bersama imam. Nah, pada kondisi ini makmum wajib : tetap bersama imam tidak boleh kembali ke posisi berdiri. Ikuti imam sampai akhir shalat imam, kemudian makmum berdiri menambah satu rakaat karena rakaat yang diragukan fatihahnya tadi termasuk rokaat lam yuhsab/tidak dihitung/tidak masuk rokaat kumulatif.

Kasus ke-3

Makmum lupa bahwasanya dia sedang shalat dan menyebabkan dia tidak membaca surat Al-fatihah karena kelupaannya tersebut, dan tersadarkan sebelum turun ke posisi ruku serta imam sudah di posisi ruku. Nah, pada kasus ini makmum wajib : takhalluf untuk membaca dan menuntaskan bacaan surat Al-fatihah sekalipun dengan itu dia menjadi tertinggal sebanyak 3 rukun perbuatan dari imam sepertihalnya pada nomor sebelumnya.

Kasus ke-4

Makmum kacau pikirannya ketika sedang membaca surat Al-fatihah. kemudian pikirannya jreng alias sadar.
a)sadar sewaktu imam belum ruku. Nah, pada kasus ini makmum wajib : membaca fatihah dan menyelesaikannya sekalipun mengakibatkan tertinggal dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan. Ini jika dia sadar sebelum imam ruku.
b)sadar setelah dia ruku bersama imam. Nah, pada kasus ini makmum wajib : mengikuti rangkaian shalat imam sampai imam mengakhiri shalatnya dengan assalamu alaikum. Setelah itu dia wajib berdiri menambah 1 rakaat karena rokaat bermasalah tadi menjadi rokaat lam yuhsab/tidak dihitung/tidak masuk hitungan rokaat kumulatif.

Kasus ke-5

Makmum memiliki kemampuan untuk membaca surat Al-Fatihah secara normal. Kemudian sebelum membaca fatihah dia membaca bacaan sunat, seperti : doa iftitah dan ta'awwudz.
a).Dengan bermodal prasangka
"Akan berhasil menyelesaikan fatihah sebelum imam ruku". Sayangnya ternyata prasangkanya salah. Ketika dia belum menyelesaikan bacaan surat Al-fatihah, imam ternyata turun untuk ruku. Nah, pada kasus ini makmum wajib : menyelesaikan bacaan surat Al-Fatihah sekalipun dengan menyelesaikannya menjadi tertinggal dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan. 
b).Dengan bermodal keyakinan
"Tidak akan berhasil menyelesaikan fatihah sebelum imam ruku". Kemudian dia tetap keukeuh peuteukeuh memaksakan diri untuk membaca doa iftitah dan ta'awwudz, Sayangnya ternyata keyakinannya terbukti benar terjadi. Ketika dia belum menyelesaikan bacaan surat Al-fatihah, imam ternyata turun untuk ruku. Nah, pada kasus ini makmum wajib : menyelesaikan bacaan fatihah, tapi tidak ada udzur/kompensasi syara baginya tertinggal 3 rukun dari imam. Pada penyelesaian masalah ini jika makmum tertinggal dari imam sebanyak 2 rukun perbuatan secara tam/sempurna, maka batal shalatnya. Jika dia tidak mau batal, sebelum tertinggal 2 rukun dari imam bersegeralah melakukan salah satu dari 2 opsi alternatif ini : 
  1. Langsung menyesuaikan dengan imam di posisi ruku saat itu (karena secara hitungan 2 rukun tam/sempurna, maka batas akhirnya adalah otewe bangkitnya imam dari ruku ke i'tidal) Nah, kemudian nanti setelah imam mengakhiri shalatnya dengan Assalamu Alaikum makmum pikasebeleun ini wajib : berdiri menambah 1 rokaat karena rokaat yang tadi yang tidak sempat menyelesaikan bacaan fatihah menjadi rakaat lam yuhsab/tidak diakui.
  2. Mufaroqoh/memisahkan diri dari imam. Nah, untuk opsi alternatif ini makmum wajib : Berniat mufaroqoh di dalam hati sebelum melanjutkan shalat secara munfarid. Tidak perlu diucapkan, cukup di dalam hati saja. kemudian shalatlah secara munfarid dengan melanjutkan hanca. Jika makmum mufaroqoh dari imam tanpa meniatkan mufaroqoh maka shalatnya batal, karena menempuh rangkaian shalat sendiri sementara hubungan kewajiban mengikuti imam masih melekat pada shalatnya.

Kasus ke-6

Makmum menunggu imam menyelesaikan bacaan surat Al-fatihah dengan maksud dia akan membaca surat Al-fatihah tersebut setelah imam menyelesaikan bacaannya. Ternyata setelah menyelesaikan bacaan surat Al-Fatihah, imam malah langsung ruku tidak membaca surat lain. Sehingga makmum tidak ada kesempatan sama sekali untuk membaca surat Al-FatihahNah, pada kasus ini : walaupun akar masalahnya bukan kesalahan makmum, makmum tetap wajib menyelesaikan bacaan surat al-fatihah sekalipun berakibat tertinggal dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan.

Kasus ke-7

Makmum kalah cepat bacaan dari imam saat bertasyahhud awal. Dalam keadaan kalah cepat tersebut, makmum tetap berinisiatif untuk menyelesaikan bacaan tasyahhud awal. Sehingga setelah berdiri pada rakaat ke-3 dia tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan bacaan surat al-fatihah bersamaan dengan imamNah, pada rakaat ke-3 ini makmum wajib : menyelesaikan bacaan surat al-fatihah sekalipun berakibat pada tertinggalnya dia dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan.

Kasus ke-8

Makmum ketiduran ketika sedang bertasyahhud awal dengan posisi pantat tidak goyah / tidak goyang / tidak eundeuk-eundeukan tetap menempel pada bumi. Ketika dia sadar, kemudian berdiri untuk menyesuaikan dengan posisi imam yang sudah berdiri rakaat ke-3, tapi sayangnya dia tidak bisa mengejar bacaan surat Al-Fatihah ImamNah, pada rakaat ke-3 ini makmum wajib : menyelesaikan bacaan surat Al-fatihah rakaat ke-3 sekalipun berakibat pada tertinggalnya dia dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan.

Kasus ke-9

Makmum ketika sedang pada posisi sujud kedua rokaat ke-2 mendengar imam bertakbir, kemudian makmum bangkit dari sujud dan bertasyahhud awal karena dia kira imam bertasyahhud awal, padahal imam berdiri untuk rokaat ke-3 tanpa tasyahud awal. Beberapa waktu kemudian makmum tau, ternyata imam sudah berdiri pada rakaat ke-3 tanpa tasyahhud awal. Kemudian makmumpun berdiri, dan tentu saja Missed Comunication tadi menyebabkan dia terlambat start membaca surat Al-fatihah. Nah, pada rakaat ke-3 ini makmum wajib :  menyelesaikan bacaan surat Al-Fatihah sampai tuntas, sekalipun pada rakaat ke-3 ini makmum jadi tertinggal dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan.

Kasus ke-10

Makmum sedang pada pertengahan membaca surat Al-Fatihah, kemudian dia mendengar takbir. Dia tertipu, dikiranya itu takbir intiqal imam dari berdiri ke ruku. Kemudian dia ruku dan meninggalkan setengah bacaan Surat Al-Fatihah. Setelah dalam posisi ruku, kemudian dia sadar bahwa dia sudah tertipu dan Imam masih berdiriNah, pada kasus ini makmum wajib :  kembali kepada posisi berdiri dan wajib melanjutkan setengah bacaan surat Al-Fatihah yang tadi belum dibaca sampai tuntas. jika pada saat menyelesaikan setengah bacaan surat Al-Fatihah ini sang imam ruku, makmum wajib tetap berdiri menuntaskan bacaan surat Al-Fatihah sekalipun mengakibatkan tertinggal dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan.

Kasus ke-11

Makmum yang dalam keadaan di posisi sujud kedua kemudian dia lupa bahwa dia itu sedang bermakmum. Dia tetap anteng dalam kelupaannya sampai kemudian imam sudah berpindah ke posisi ruku rokaat selanjutnya. Misalnya : Karena dia lupa, saat sujud tersebut dia santai saja membaca bacaan tasbih sebanyak 11 kali. Kemudian makmum tersebut ingat, kemudian berdiri. Sayangnya ketika dia berdiri, imam sudah ruku. Nah, pada kasus ini makmum wajib : menuntaskan Surat Al-Fatihah rakaat selanjutnya tersebut, sekalipun pada rokaat selanjutnya tersebut makmum menjadi tertinggal dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan.

Kasus ke-12

Makmum yang ragu tentang durasi waktu yang dapat dia idrok bersama imam setelah takbirotul ihrom, “apakah durasi tersebut cukup untuk membaca surat Al-Fatihah atau tidak?” Nah, pada kasus ini makmum wajib : mengatasi keraguan tersebut dengan menuntaskan bacaan surat Al-Fatihah. Baca sampai tuntas, sekalipun dengan membacanya dapat mengakibatkan tertinggalnya makmum tersebut dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan.

Kasus ke-13

Makmum yang bernadzar sebelum shalat untuk membaca surat tertentu pada shalat setelah surat Al-fatihah. Kemudian Imam turun melakukan ruku’ sebelum makmum menyelesaikan bacaan surat tertentu yang dinadzarkan tersebutNah, pada kasus ini makmum wajib : melanjutkan bacaan surat tertentu yang dinadzarkan tersebut. Sekalipun dengan menuntaskannya menyebabkan tertinggal dari imam sebanyak 3 rukun, shalatnya tidak batal karena udzur ini.

Kasus ke-14

Makmum yang ragu-ragu sebelum rukunya, sedangkan imam baru saja ruku. Dia ragu tentang huruf-huruf surat Al-Fatihah, “apakah dia mendatangkan semuanya atau ada salah satunya yang terlewat?” Nah, pada kasus ini makmum wajib : membaca 1 ayat yang hurufnya diragukan tersebut. Sekalipun dengan membaca ayat ini akibatnya makmum menjadi tertinggal 3 rukun perbuatan dari imam.

وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala senantiasa melimpahkan rahmat dan ridhaNya kepada Asy-Syaikh Al-Imam Al-'Alim Al-'Alamah Al-Fadhil Abu Abd Al-Mu'thi Muhammad Nawawi Ibn Umar Al-Jawi dan semoga semua ilmunya senantiasa bermanfaat bagi kita semua, aamiin. Penjelasan beliau sangat sering dijadikan referensi kami, baik untuk penulisan artikel baitussalam.web.id terlebih untuk amaliyah sehari-hari.

Daftar Pustaka

Al-Bantani, Syaikh Nawawi. Nihayah Az-Zain dan Kasyifah As-Saja. Maktabah Toha Putra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas