Fatihah 4 Madzhab : Wajibkah Makmum Membaca Surat Fatihah di Belakang Imam? Bukankah Imam Menanggung Bacaan Makmum? - BAITUSSALAM

Fatihah 4 Madzhab : Wajibkah Makmum Membaca Surat Fatihah di Belakang Imam? Bukankah Imam Menanggung Bacaan Makmum?

Fatihah 4 Madzhab : Syafi'iyah, Malikiyah, Hanabilah & Hanafiyah.
  • Wajibkah Fatihah Dibaca Ketika Shalat?
  • Wajibkah Fatihah Dibaca Pada Setiap Rokaat?
  • Wajibkah Makmum Membaca Surat Fatihah di Belakang Imam?
  • Bukankah Imam Menanggung Bacaan Makmum? 

Khilafiyah ditelusuri tujuannya agar kita mengetahui jalan semua madzhab. Jalan madzhab penting diketahui agar kita tahu diri, di jalan mana kita sah berlalu lintas. 

Basmalah 4 Madzhab : Hukum Membaca Basmalah Setelah Ta'udz Sebelum Hamdalah Ketika Shalat

Wajibkah Fatihah Dibaca Ketika Shalat?

Ittifaq (sependapat) 4 Madzhab bahwa Surat Al-Fatihah harus dibaca ketika shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunat, sekalipun 3 Madzhab ittifaq 1 Madzhab ikhtilaf tentang kategori kedudukannya dalam shalat :
  • Madzhab Syafi'i : Membaca Fatihah pada shalat termasuk salah satu fardhu dari antara kategori fara'idh ash-shalat. 
  • Madzhab Maliki : Membaca Fatihah pada shalat termasuk salah satu fardhu dari antara kategori fara'idh ash-shalat. 
  • Madzhab Hanbali : Membaca Fatihah pada shalat termasuk salah satu fardhu dari antara kategori fara'idh ash-shalat. 
  • Madzhab Hanafi : Membaca Fatihah pada shalat termasuk salah satu wajibah dari antara kategori wajibat ash-shalat. Adapun yang termasuk kategori fara'idh ash-shalat di Madzhab Hanafi adalah Qiro'at-nya secara muthlaq bukan Qiro'at Fatihah-nya secara khusus.
Dalil madzhab Syafi'i, Maliki & Hanbali adalah Hadits : 
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [حديث متفق عليه]
"Shalat tidak sempurna bagi orang yang tidak membaca Surat Fatihah Kitab Al-Qur'an" (Muttafaq Alaih)
Dalil madzhab Hanafi adalah QS :
فاقرؤوا ما تيسرمن القرآن
"maka bacakanlah ayat yang mudah dari Al-Qur'an"
Menurut madzhab Hanafi qiroat yang dimaksud dalam ayat ini adalah qiro'at pada shalat, karena shalatlah yang statusnya al-mukallaf bi al-qiro'ah.
dan Hadits :
قوله صلى الله عليه وسلم : إذا قمت إلى الصلاة فأسبغ الوضوء ثم استقبل القبلة ثم اقرأ ما تيسر من القرآن.
"jika kamu sudah waktunya akan mendirikan shalat maka sempurnakanlah wudhu kemudian menghadap qiblatlah kemudian bacalah ayat yang mudah dari Al-Qur'an"
 ولقوله صلى الله عليه وسلم : لا صلاة الا بقراءة
"tidak sempurna shalat kecuali dengan qiro'at"
Oleh karena 2 Hadits ini madzhab Hanafi memasukan qiroat secara muthlaq ke dalam faraidh ash-shalat. Adapun qiro'at fatihah merupakan sub dari qiro'at. Selanjutnya penetapan dalam madzhab Hanafi tentang status fatihah ini berpengaruh juga pada khilafnya dengan 3 madzhab lainnya perihal hukum membacanya pada setiap rokaat karena statusnya disederajatkan dengan qiro'at surat setelahnya.

Wajibkah Fatihah Dibaca Pada Setiap Rokaat?

3 Madzhab ittifaq, 1 Madzhab ikhtilaf. Pada masalah ini Madzhab Hanafi berbeda :
  • Madzhab Syafi'i : Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat, karena termasuk fardhu dari antara fara'idh ash-shalat. Jika sengaja tidak dibaca shalat menjadi batal. Jika tidak dibaca karena lupa, maka rakaat tanpa fatihah tersebut lam yuhsab, sehingga mushalli harus menambah satu rakaat sebagai gantinya.
  • Madzhab Maliki : Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat, karena termasuk fardhu dari antara fara'idh ash-shalat. Jika sengaja tidak dibaca shalat menjadi batal. Jika tidak dibaca karena lupa, maka rakaat tanpa fatihah tersebut lam yuhsab, sehingga mushalli harus menambah satu rakaat sebagai gantinya.
  • Madzhab Hanbali : Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat, karena termasuk fardhu dari antara fara'idh ash-shalat. Jika sengaja tidak dibaca shalat menjadi batal. Jika tidak dibaca karena lupa, maka rakaat tanpa fatihah tersebut lam yuhsab, sehingga mushalli harus menambah satu rakaat sebagai gantinya.
  • Madzhab Hanafi : Qiroat diwajibkan pada 2 rakaat awal dari shalat yang difardhukan. Sebagaimana wajib qiroat fatihah pada 2 rakaat awal dengan kekhususannya fatihah. maka jika mushalli tidak membacanya pada 2 rokaat awal shalat 4 rakaat, maka dia jadi wajib membacanya pada 2 rakaat setelahnya, dan sah shalatnya. Jika dia meninggalkannya karena lupa, maka wajib kepadanya sujud syahwi. Kemudian jika dia tidak sujud sahwi, maka wajib kepadanya mengulangi shalat sebagaimana wajib mengulangi shalat jika dia meninggalkan wajib min wajibah ash-shalat secara sengaja. Kemudian jika dia tidak mengulangi shalatnya maka shalatnya yang tidak diulangi tersebut tetap sah disertai berdosa. Adapun rokaat-rokaat sisanya pada shalat fardhu, maka qiroat fatihah di dalamnya dihukumi sunat. Adapun shalat sunat, maka qiroat fatihah wajib pada setiap rokaatnya. Karena setiap 2 rokaat dari shalat sunat adalah shalat yang mustaqilah/independent sekalipun pada kasus mushalli menyambungkannya dengan shalat sunat lain seperti : mushalli melakukan shalat 4 rokaat dengan 1 kali salam pada kasus menggabungkan witir dengan shalat sunat lain. Maka pada kasus ini fatihah wajib dibaca pada semua rokaatnya.

Wajibkah Makmum Membaca Surat Fatihah di Belakang Imam? Bukankah Imam Menanggung Bacaan Makmum?

3 Madzhab ittifaq, 1 Madzhab ikhtilaf. Kali ini Madzhab Syafi'i yang berbeda :
  • Madzhab Syafi'i : Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya difardhukan, kecuali jika makmum statusnya makmum masbuq terhadap seluruh bacaan fatihah atau sebagiannya. maka sesungguhnya imam memikul dari tanggungan kewajiban masbuq yang telah didahului jika imamnya ahli memikul tanggung jawab. Sekira tidak dhahir diketahui oleh makmum bahwa imam hadats atau bahwasanya makmum mendapati imam pada rakaat berlebih dari rakaat yang fardhu.
  • Madzhab Maliki : Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya mandubah dalam shalat sirriyyah. Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya makruh dalam shalat jahriyah, kecuali mushalli bermaksud dalam rangka menjaga diri dari ikhtilaf. Maka jika dalam rangka muro'atan anil khilafi hukumnya menjadi mandubah.
  • Madzhab Hanbali : Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya mustahab dalam shalat sirriyah dan pada tempat pemberhentian bacaan imam dalam shalat jahriyah. Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya makruh pada situasi imam membaca fatihah dalam shalat jahriyah.
  • Madzhab Hanafi : Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya makruh tahrim pada shalat sirriyyah dan jahriyah. Karena ada Hadits yang diriwayatkan dari sebagian Sabda Nabi SAW : Barangsiapa ada baginya imam maka bacaan fatihah imam baginya adalah bacaan. Hadits ini diriwayatkan dari sejumlah jalur.
Berikut ini kami kutipkan penjelasan dari kitab-kitab rujukan utama dalam Madzhab Imam Syafi'i : 
  • Imam Syafi'i dalam Al-Umm Juz 2 Hal 243
  • Imam Rafi'i dalam Al-Muharror Hal 32
  • Imam Nawawi dalam Raudhah Ath-Thalibin Juz 1 Hal 242
  • Imam Ramli dalam Nihayah Al-Muhtaj Juz 1 Hal 477
  • Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfah Al-Muhtaj Juz 2 Hal 35.

Imam Syafi'i dalam Al-Umm Juz 2 Hal 243 mengemukakan salah satu Hadits yang dijadikan dasar hukum masalah ini :
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [حديث متفق عليه]
"Shalat tidak sempurna bagi orang yang tidak membaca Surat Fatihah Kitab Al-Qur'an" (Muttafaq Alaih)

Imam Rafi'i dalam Al-Muharror Hal 32 :
ثُمَّ الْفَاتِحَةُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ مُتَعَيِّنَةٍ إِلَّا رَكْعَةَ مَسْبُوْقٍ
"Kemudian membaca fatihah pada rakaat yang tentu kecuali rokaat masbuq"

Imam Nawawi dalam Raudhah Ath-Thalibin Juz 1 Hal 242 :
وَاعْلَمْ أَنَّ الْفَاتِحَةَ وَاجِبَةٌ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ إِلَّا فِي رَكْعَةِ الْمَسْبُوقِ إِذَا أَدْرَكَ الْإِمَامَ رَاكِعًا فَإِنَّهُ لَا يَقْرَأُ فِي رَكْعَتِهِ وَتَصِحُّ، وَهَلْ يُقَالُ يَحْمِلُهَا عَنْهُ الْإِمَامُ أَمْ لَمْ تَجِبْ أَصْلًا؟ وَجْهَانِ، قُلْتُ أَصَحُّهُمَا الْأَوَّلُ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

[النووي، روضة الطالبين وعمدة المفتين، ٢٤٢/١]

"Ketahuilah bahwasanya membaca fatihah adalah wajib pada setiap rakaat, kecuali pada rakaat makmum masbuq jika dia menemukan imam dalam keadaan ruku. Maka sesungguhnya dia tidak wajib membaca fatihah pada rakaatnya tersebut dan sah rakaatnya. Dan apakah dikatakan imam memikul bacaan fatihah darinya atau memang tidak wajib sama sekali? Ada 2 pendapat. Menurutku yang pendapat yang paling shahih adalah yang awal. Wallaahu A'lam."

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfah Al-Muhtaj Juz 2 Hal 35 menjelaskan :
 فَالدَّلِيلُ عَلَى اسْتِعْمَالِهِ فِي الْوَاجِبِ الْخَبَرُ الصَّحِيحُ أَيْضًا «أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ لِلْمُسِيءِ فِي صَلَاتِهِ إذَا اسْتَقْبَلْت الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ ثُمَّ اصْنَعْ ذَلِكَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ» وَصَحَّ أَيْضًا «أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ يَقْرَؤُهَا فِي كُلِّ رَكْعَةٍ» وَمَرَّ خَبَرُ «صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي» وَصَحَّ أَنَّهُ نَهَى الْمُؤْتَمِّينَ بِهِ عَنْ الْقِرَاءَةِ خَلْفَهُ إلَّا بِأُمِّ الْقُرْآنِ حَيْثُ قَالَ «لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفِي قُلْنَا نَعَمْ قَالَ لَا تَفْعَلُوا إلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا» (إلَّا رَكْعَةَ مَسْبُوقٍ) فَلَا تَتَعَيَّنُ فِيهَا لِأَنَّهَا وَإِنْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ يَتَحَمَّلُهَا الْإِمَامُ عَنْهُ بِشَرْطِهِ كَمَا يَأْتِي فَلَا اعْتِرَاضَ عَلَى عِبَارَتِهِ خِلَافًا لِمَنْ ظَنَّهُ زَاعِمًا أَنَّ ظَاهِرَهَا عَدَمُ وُجُوبِهَا عَلَيْهِ بِالْكُلِّيَّةِ 
Adapun dalil atas penggunaannya pada hukum wajib adalah Hadits yang juga shahih :"Bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda kepada pelaku shalat, apabila kamu telah menghadap qiblat maka bertakbirlah kemudian bacalah ummul Qur'an dan berbuatlah demikian pada setiap rakaat". Dan shahih juga sebuah hadits : "bahwasanya Nabi Muhammad SAW adalah membacanya pada setiap rakaat". Dan telah berlalu sebuah Hadits : "bershalatlah kalian sebagaimana kaifiyat yang kalian telah melihat kepadaku ketika aku sedang shalat". Dan shahih sebuah hadits tentang bahwasanya Nabi Muhammad SAW telah melarang kepada orang-orang yang terimami dari membaca sesuatu di belakangnya kecuali terhadap ummul Qur'an, sekira beliau bersabda : "mudah-mudahan kalian membaca qiro'at di belakangku. Kami berkata : ya. Beliau bersabda : kalian jangan melakukannya kecuali terhadap fatihah al-kitab, karena sesungguhnya tidak diakui rakaat shalat bagi orang yang tidak membaca fatihah alkitab". Kecuali rakaat makmum masbuq. Maka tidak ditentukan pada rakaat tersebut. Karena sesungguhnya sekalipun fatihah itu wajib kepadanya, imam memikul tanggung jawab membaca fatihah tersebut darinya dengan syarat-syarat tahammulnya sebagaimana akan datang penjelasannya nanti. Dengan demikian tidak ada kontradiktif pada redaksinya. Berbeda dengan ulama yang dzonnya berprasangka bahwa dzahirnya adalah tidak adanya kewajiban membaca fatihah terhadap makmum masbuk secara utuh.

Sementara Imam Asy-Syirwani sebagai pensyarah kitab Tuhfah Al-Muhtaj Imam Ibnu Hajar mengutip penjelasan Imam Ramli dalam Nihayah Al-Muhtaj Juz 1 Hal 477 :
وَأَمَّا خَبَرُ مَنْ صَلَّى خَلْفَ إِمَامٍ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ فَضَعِيْفٌ عِنْدَ الْحُفَّاظِ كَمَا بَيَنَهُ الدَّارُقُطْنِيُ وَغَيْرُهُ نِهَايَةَ

Adapun Hadits : "Barangsiapa shalat di belakang imam maka qira'at imam baginya adalah qira'at" maka itu adalah dha'if menurut para penghapal Hadits sebagaimana penjelasan Imam Ad-Daruqutni dan selainnya. Nihayah Al-Muhtaj Juz 1 Hal 477 (Hawasyi Tuhfah Al-Muhtaj bi Syarh Al-Minhaj Juz 2 Hal 35)

Jadi bagi mushalli madzhab Syafii baik shalat fardhu maupun shalat sunat, baik munfarid maupun berjamaah, baik sebagai imam maupun sebagai makmum, tetap wajib membaca surat Al-Fatihah seutuhnya sampai tuntas pada setiap rokaat shalat. Namun ada pengecualian pada kasus makmum yang status rakaatnya masbuq. Namun itupun bukan berarti tidak wajib, melainkan kewajibannya membaca fatihah terpikul tanggung jawabnya oleh imam. Namun itupun jika imamnya ahlan li at-tahammul, alias memenuhi syarat/kualifikasi menjadi penanggung. 

Apa saja syaratnya? Antara lain sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayah Az-Zain :
ويتحمل عَنهُ إِمَامه الْفَاتِحَة كلهَا بِشَرْط أَن يكون أَهلا للتحمل بِأَن لَا يكون مُحدثا وَلَا فِي رَكْعَة زَائِدَة وَلَا فِي الرُّكُوع الثَّانِي من صَلَاة الْكُسُوف
Dan imamnya memikul bacaan fatihah dari makmum masbuq seutuhnya dengan syarat imam tersebut ahlan li at-tahammul 
  • Dia tidak terbukti berhadats
  • Dia tidak pada rokaat plus
  • Dia tidak pada ruku kedua shalat kusuf.
Begini maksudnya :
  • Rakaat imam saat dimasbuqi oleh makmum masbuq merupakan rokaat yang diyakini oleh makmum masbuq sebagai rokaat imam yang sah. Bukan rokaat imam yang batal dari sudut pandang keyakinan si makmum masbuq, dan bukan pula rokaat imam yang lam yuhsab dari sudut pandang keyakinan si makmum masbuq. 
  • Rakaat Imam pada saat dimasbuqi makmum masbuq merupakan rakaat yang sah masuk hitungan kumulatif rakaat imam secara pribadinya, bukan rakaat yang statusnya lam yuhsab. Contoh rokaat lam yuhsab bagi imam : rokaat ke-3 Imam pada shalat shubuh, rakaat ke-5 imam pada shalat dhuhur, rakaat ke-5 imam pada shalat ashar, rakaat ke-4 imam pada shalat maghrib, rakaat ke-5 imam pada shalat isya, rokaat yang imam lupa telah meninggalkan salah satu rukun shalat di dalamnya.
  • Ruku kedua shalat kusuf? Karena pada saat imam berada di posisi itu berarti makmum sudah tertinggal 5 rukun perbuatan.

Mengenai 3 madzhab lain, penjelasan pada artikel ini merujuk pada 2 kitab perbandingan madzhab : 
  • Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu Juz 1 Hal 645
  • Syaikh Abdurrahman Jabir Al-Jazaairi dalam Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba'ah Juz 2 Hal 207

Daftar Pustaka

Asy-Syafi'i, Imam Muhammad. Al-Umm. Dar Al-Wifa.
Ar-Rafi'i, Imam Abu Al-Qasim. Al-Muharror. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
An-Nawawi, Imam Muhyiddin. Raudhah Ath-Thalibin. Maktabah Asy-Syamilah.
Al-Haitami, Imam Ibnu Hajar. Tuhfah Al-Muhtaj bi Syarh Al-Minhaj. Matba'ah Mustofa Muhammad.
Ar-Ramli, Imam Syihabuddin. Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
Al-Bantani, Syaikh Nawawi. Nihayah Az-Zain. Maktabah Toha Putra.
Az-Zuhaili, Syaikh Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu. Dar Al-Fikr
Al-Jazairi, Syaikh Abdurrohman Jabir. Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba'ahihayah. Maktabah Toha Putra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas