BAITUSSALAM: Belajar Online
Tampilkan postingan dengan label Belajar Online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Belajar Online. Tampilkan semua postingan

Ragu Setelah Shalat Terhadap Status Wudhu Sebelum Shalat

Tidak membatalkan shalat ragu setelah shalat terhadap status wudhu sebelum shalat.
شرح رياض البديعة للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٣٩
فلو شك بعده هل كان متوضئا أم لا فلا يضر وإن كان متيقن الحدث قبل الصلاة لأن الأصل أنه لم يدخل في الصلاة إلا بعد الطهارة لكن يمتنع عليه استئناف صلاة أخرى بهذه الطهارة ما دام شكه
Jika dia ragu setelah shalat : 
apakah tadi sebelum shalat dia telah menjadi seorang mutawadhi atau tidak?
maka keraguan tersebut tidak menjadi madharat terhadap status sahnya shalat yang telah selesai. Sekalipun dia :
menjadi orang yang meyakini adanya hadats sebelum shalat. 
Karena secara asal, dia tidak pernah masuk pada pelaksanaan shalat kecuali setelah thaharoh. Akan tetapi menjadi terlarang kepadanya memulai shalat lain dengan kesucian ini selama keraguannya masih ada. (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Syarah Riyadh Al-Badi'ah Hal 39) 

Perasaan syak-ragu memang sering mengganggu, karena syak/ragu berasal dari syaithan ar-rojiim. Kali ini yang mengganggu perasaan adalah :
  1. "tadi sebelum shalat memiliki wudhu atau tidak?"
  2. "tadi sebelum shalat memiliki wudhu, tapi yakin pernah hadats sebelum shalat."
Waktu datangnya perasaan adalah setelah shalat. Nah, fiqih syafi'iyah tidak memvonis batal terhadap shalat yang telah selesai, sehingga tidak wajib diulangi.

Hal itu karena secara asal : kecil kemungkinan ada umat islam yang gegabah melakukan shalat dalam kondisi tidak memiliki wudhu. 
  • karena semua umat islam tidak sulit memiliki ilmu tentang bahwa sebelum shalat wajib memiliki wudhu. 
  • karena semua umat islam diyakini sudah mendapat ilmu tentang bahwa sebelum shalat wajib memiliki wudhu.
  • karena semua umat islam sudah memiliki kebiasaan bahwa sebelum shalat mereka berwudhu terlebih dahulu.
  • karena semua umat islam tidak sulit memiliki ilmu tentang bahwa jika awalnya memiliki wudhu kemudian hadats maka sebelum shalat wajib berwudhu lagi terlebih dahulu.
  • karena semua umat islam diyakini sudah mendapat ilmu tentang bahwa jika awalnya memiliki wudhu kemudian hadats maka sebelum shalat wajib  berwudhu lagi terlebih dahulu.
  • karena semua umat islam sudah memiliki kebiasaan bahwa jika awalnya memiliki wudhu kemudian hadats maka sebelum shalat wajib berwudhu lagi terlebih dahulu.
Maksudnya adalah karena pengetahuan tentang bahwa shalat harus memiliki wudhu termasuk pengetahuan yang mudah didapatkan, bahkan anak kecil pra-sekolahpun umumnya sudah tau berdasarkan kebiasaan di lingkungannya. Jadi yakinkan diri : Piraku abdi teu wudhu, teu logis lamun abdi enya teu wudhu teh, sabab biasana ge abdi wudhu.

Daftar Pustaka
Al-Jawi, Syaikh Muhammad Nawawi. Ats-Tsimar Al-Yani'ah fi Ar-Riyadh Al-Badi'ah. Al-Haromain

Makmum Mufaroqoh Atau Intidzor Jika Imam Lupa Berdiri Lagi Pada Rokaat Terakhir

Imam juga manusia, sangat wajar jika lupa. Ada 2 pilihan, yaitu : makmum mufaroqoh atau intidzor jika imam lupa berdiri lagi pada rokaat terakhir. Tidak boleh itba/mengikuti jika makmum tau bahwa imam berdiri untuk rokaat +plus.
  1. Mufaroqah, yaitu berniat di dalam hati : "memutuskan hubungan berjamaah dari imam". Sikap mufaroqoh inilah yang paling utama dari kedua pilihan ini. Setelah memutuskan hubungan keikutsertaan dari imam, kemudian makmum melanjutkan shalatnya sendiri sampai akhir yaitu salam.
  2. Intidzorul Imam, yaitu menunggu imam pada posisi duduk tasyahhud akhir. Makmum yang menunggu ini nantinya akan bersama-sama lagi dengan imam sampai akhir. Bagi makmum yang menunggu ini tidak perlu berniat menunggu, tinggal duduk saja santai pada posisi tasyahhud.
Pada tahap selanjutnya bagi makmum yang tadi intidzor dan telah together lagi dengan imam : 
Jika imam kemudian melakukan sujud sahwi, maka semua makmum wajib ikut bersujud sahwi. Jika tidak ikut shalat makmum batal.
Berikut ini kutipan-kutipan penjelasan para ulama ahli fiqih madzhab Imam Syafi'i :
كاشفة السجا للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٦٨
قال عبد الكريم أما لو قام إمامه لخامسة ساهيا فإنه يمتنع على المأموم متابعته ولو كان مسبوقا وهو مخير بين مفارقته ليسلم وحده وانتظاره ليسلم معه
Telah berkata Syaikh Abdul Karim : Adapun jika berdiri imamnya untuk rokaat ke-5 dalam keadaan lupa, maka sesungguhnya terlarang kepada makmum mengikutinya sekalipun makmum statusnya makmum masbuq. Dan dia boleh memilih antara memufaroqohi imam untuk kemudian salam sendiri dan menunggu imam untuk kemudian salam bersamanya. (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kasyifah As-Saja Hal 68)

فتح المعين للشيخ زين الدين المليباري ص ٣٨
فرع - لو قام إمامه لزيادة كخامسة ولو سهوا لم يجز له متابعته ولو مسبوقا أو شاكا فى ركعة بل يفارقه ويسلم أو ينتظره على المعتمد
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين للشيخ السيد أبي بكر الدمياطي ج ٢ ص ٤٢
ﻗﻮﻟﻪ ﻟﻮ ﻗﺎﻡ ﺇﻣﺎﻣﻪ ﻟﺰﻳﺎﺩﺓ : ﺃﻱ ﻋﻠﻰ ﺻﻼﺗﻪ
Jika imamnya berdiri untuk menambah : Maksudnya terhadap shalat imam
ﻗﻮﻟﻪ ﻛﺨﺎﻣﺴﺔ : ﺗﻤﺜﻴﻞ ﻟﻠﺰﻳﺎﺩﺓ
Seperti rokaat kelima : Merupakan sebuah contoh untuk tambahan
ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻟﻮ ﺳﻬﻮا : ﺃﻱ ﻭﻟﻮ ﻗﺎﻡ ﺣﺎﻝ ﻛﻮﻧﻪ ﺳﺎﻫﻴﺎ ﺑﺄﻥ ﺻﻼﺗﻪ ﻗﺪ ﻛﻤﻠﺖ
Walaupun lupa : Maksudnya walaupun dia berdiri pada situasi keadaannya sebagai orang yang lupa tentang bahwa shalatnya telah sempurna
ﻗﻮﻟﻪ ﻟﻢ ﻳﺠﺰ ﻟﻪ ﻣﺘﺎﺑﻌﺘﻪ : ﺃﻱ ﻟﻢ ﻳﺠﺰ ﻟﻠﻤﺄﻣﻮﻡ ﺃﻥ ﻳﺘﺎﺑﻌﻪ ﻓﻲ اﻟﺮﻛﻌﺔ اﻟﺰاﺋﺪﺓ، ﻓﺈﻥ ﺗﺎﺑﻌﻪ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﻟﺘﻼﻋﺒﻪ، ﻭﻣﺤﻠﻪ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ اﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﺑﺎﻟﺰﻳﺎﺩﺓ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﺟﺎﻫﻼ ﺑﻬﺎ ﻭﺗﺎﺑﻌﻪ ﻓﻴﻬﺎ ﻟﻢ ﺗﺒﻄﻞ ﺻﻼﺗﻪ، ﻭﺣﺴﺒﺖ ﻟﻪ ﺗﻠﻚ اﻟﺮﻛﻌﺔ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻣﺴﺒﻮﻗﺎ ﻟﻌﺬﺭﻩ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﺗﺤﺴﺐ للإمام
Maka tidak boleh bagi makmum mengikutinya : Maksudnya tidak boleh bagi makmum mengikutinya pada rokaat tambahan. Kemudian jika dia mengikutinya, maka batal shalatnya dikarenakan main-mainnya. Tempatnya batal adalah jika keadaan makmum mengetahui tentang statusnya tambahan. Maka jika keadaannya bodoh terhadap status tambahan dan mengikutinya pada rokaat tambahan tersebut, maka tidak batal shalatnya. Dan dihitung baginya rokaat itu jika keadaannya masbuq, dikarenakan ada udzurkebodohannya. Sekalipun rokaat tersebut tidak dihitung bagi imam.
ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻟﻮ ﻣﺴﺒﻮﻗﺎ ﺃﻭ ﺷﺎﻛﺎ : ﻏﺎﻳﺔ ﻓﻲ ﻋﺪﻡ ﺟﻮاﺯ اﻟﻤﺘﺎﺑﻌﺔ ﻟﻪ، ﺃﻱ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ اﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﻣﺴﺒﻮﻗﺎ ﺃﻭ ﺷﺎﻛﺎ ﻓﻲ ﺭﻛﻌﺔ، ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﺗﺠﻮﺯ ﻟﻪ اﻟﻤﺘﺎﺑﻌﺔ
Sekalipun makmum masbuq atau makmum yang ragu jumlah rokaat : Merupakan kalimat penghabisan /saking perihal ketidakbolehan ikut serta bagi makmum, sekalipun keadaan makmum adalah makmum masbuq atau makmum yang ragu perihal rokaat. Maka sesungguhnya makmum tidak boleh baginya ikut serta.
ﻗﻮﻟﻪ ﺑﻞ ﻳﻔﺎﺭﻗﻪ : ﺃﻱ ﻳﻨﻮﻱ اﻟﻤﻔﺎﺭﻗﺔ
Melainkan makmum memufaroqohi imam : Maksudnya makmum berniat mufaroqoh.
ﻭﻗﻮﻟﻪ ﻭﻳﺴﻠﻢ : ﺃﻱ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻳﺘﺸﻬﺪ. ﻭﻣﺤﻞ ﻫﺬا ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﺴﺒﻮﻗﺎ. ﺃﻭ ﺷﺎﻛﺎ ﻓﻲ ﺭﻛﻌﺔ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻛﺬﻟﻚ: ﻗﺎﻡ ﺑﻌﺪ ﻧﻴﺘﻪ اﻟﻤﻔﺎﺭﻗﺔ ﻟﻹﺗﻴﺎﻥ ﺑﻤﺎ ﻋﻠﻴﻪ، ﻛﻤﺎ ﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ
Dan mengucapkan salam : Maksudnya setelah makmum bertasyahhud. Tempatnya mengucapkan salam ini adalah jika status makmum bukan masbuq atau makmum yang ragu perihal jumlah rokaat. Jika statusnya begitu, maka dia harus berdiri setelah niatnya bermufaroqoh untuk mendatangkan terhadap rokaat yang wajib kepadanya, sebagaimana pengetahuan yang sudah dzohir tentang itu.
ﻗﻮﻟﻪ ﺃﻭ ﻳﻨﺘﻈﺮﻩ : ﺃﻱ ﺃﻭ ﻳﻨﺘﻈﺮ اﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ اﻟﺘﺸﻬﺪ
Atau makmum menunggu imam : Maksudnya atau makmum menunggu imam pada tasyahhud.
ﻗﻮﻟﻪ: ﻋﻠﻰ اﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﻣﺘﻌﻠﻖ ﺑﻴﻨﺘﻈﺮ. ﻭﻣﻘﺎﺑﻠﻪ ﻳﻘﻮﻝ: ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ اﻻﻧﺘﻈﺎﺭ، ﻛﻤﺎ ﻧﺺ ﻋﻠﻴﻪ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻓﻲ ﻓﺘﺎﻭﻳﻪ. ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻬﺎ ﺑﻌﺪ ﻛﻼﻡ: ﻗﺎﻝ اﻟﺰﺭﻛﺸﻲ ﻛﺎﻷﺳﻨﻮﻱ ﻧﻘﻼ ﻋﻦ اﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﻓﻲ اﻟﺠﻨﺎﺋﺰ: ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ اﻧﺘﻈﺎﺭﻩ، ﺑﻞ ﻳﺴﻠﻢ، ﻓﺈﻧﻪ ﻓﻲ اﻧﺘﻈﺎﺭﻩ ﻣﻘﻴﻢ ﻋﻠﻰ ﻣﺘﺎﺑﻌﺘﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻌﺘﻘﺪﻩ ﻣﺨﻄﺌﺎ ﻓﻴﻪ. ﻭاﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﺧﻼﻑ ﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺦ اﻩ
Berdasarkan Qaul Al-Mu'tamad : jar على  dan majrur المعتمد bermuta'alliq terhadap fi'il mudhari lafadz ينتظر. Qaul saingan al-mu'tamad adalah qaul : لا يجوز له الإنتظار sebagaimana Imam Ibnu Hajar telah me-nash pada kitab fatawi-nya. Dan redaksinya itu adalah setelah kalam : "telah berkata Imam Az-Zarkasyi seperti Imam Al-Asnawi hasil mengutip dari Al-Majmu' pada الجنائز : dan tidak boleh bagi makmum menunggu imam, melainkan salam makmum, karena sesungguhnya pada penungguannya tersirat mendirikan terhadap mengikuti imam pada perkara yang makmum mengi'tiqadkan imam telah melakukan kesalahan pada perkara itu. Dan qaul al-mu'tamad adalah menykhilafi perkataan yang telah dia katakan...............dst." -intaha Fatawi Imam Ibnu Hajar.
(Syaikh Sayid Abu Bakar Ad-Dimyathi, I'anah Ath-Thalibin Jilid 2 Hal 42)
 بغية المسترشدين للشيخ السيد عبد الرحمن باعلوى ص٥٧-٥٨
مسئلة ج قام الإمام لخامسة لم يجز للمأموم متابعته ولو مسبوقا ولا إنتظاره بل تجب مفارقته نعم فى الموافق تردد فى جواز الإنتظار اه . قلت وعبارة التحفة ولو قام إمامه لزائدة كخامسة سهوا لم تجز متابعته ولو مسبوقا أو شاكا فى فعل ركعة ولا نظر لاحتمال أنه ترك ركنا من ركعة لأن الفرض أنه علم الحال أو ظنه بل يفارقه وهو أولى أو ينتظره على المعتمد ثم إن فارقه بعد بلوغ الراكع سجد للسهو إه
Masalah ج : Telah berdiri imam untuk rokaat ke-lima. Tidak boleh bagi makmum mengikutinya, walaupun makmumnya makmum masbuq, dan tidak boleh menunggunya, melainkan wajib memutusnya, betul begitu. Pada makmum muwafiq terdapat ketidakpastian perihal diperbolehkannya menunggu. intaha Al-Ja'fary - Ini perkataanku (Syaikh Ba'alawi) -> Ibarot kitab At-Tuhfah adalah : Jika imamnya berdiri untuk rokaat plus seperti untuk rokaat ke-5 karena lupa, maka tidak boleh mengikutinya walaupun status makmumnya makmum masbuq atau makmum yang meragukan jumlah rokaat, dan tidak dijadikan bahan tinjauan alasan ihtimal bahwasanya dia telah meninggalkan salah satu rukun dari suatu rokaat, karena sesungguhnya kefardhuan adalah bahwasanya dia mengetahui terhadap situasinya atau prasangkanya, bahkan memufaroqohinya adalah pilihan yang lebih utama atau makmum menungguinya berdasarkan pendapat al-mu'tamad. Kemudian jika makmum memufaroqahi setelah sampai pada batasan orang yang ruku maka makmum sunat sujud sahwi. -intaha At-Tuhfah- (Syaikh Abdurrahman Ba'alawi, Bughiyah Al-Mustarsyidin Hal 58)
نهاية الزين للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٧٥
فإن سجد الإمام للسهو في آخر صلاته وجب على المأموم متابعته وان لم يعلم منه خلالا حملا على أنه لا يفعل السجود الا لمقتضيه. فلو ترك المأموم المتابعة عمدا بطلت صلاته ان لم يكن نوى المفارقة قبل السجود للمخالفة حال القدوة
Jika imam sujud sahwi di akhir shalat, maka wajib kepada makmum mengikuti imam walaupun makmum tidak tahu adanya kesalahan dari imam. Percaya terhadap bahwasanya imam tidak akan melakukan sujud sahwi kecuali ada muqtadhinya. Kemudian jika makmum meninggalkan keikutsertaan secara sengaja, maka batal shalatnya jika tidak terbukti makmum telah berniat mufaroqoh sebelum sujud sahwi karena mukhalafah pada haliyah qudwah. (Syaikh Muhammad Nawawi, Nihayah Az-Zain Hal 75)
حاشية الباجوري للشيخ الإسلام إبراهيم البيجوري ج ١ ص ١٨٩
قوله وسجود السهو سنة أى الا في حق المأموم اذا فعله إمام فإنه يجب عليه
Dan hukum sujud sahwi adalah sunat : Maksudnya kecuali di hak makmum jika imam melakukannya. Maka sesungguhnya sujud sahwi pada situasi itu wajib kepada makmum (Syaikhul Islam Ibrohim Al-Baijuri, Hasyiyah Al-Bajuri Jilid 1 Hal 189)

Daftar Pustaka
Al-Malibari, Syaikh Zainuddin. Fath Al-Mu'in. Pustaka Al-Alawiyah.
Ad-Dimyati, Syaikh Sayid Abu Bakar. I'anah Ath-Thalibin. Toha Putra.
Ba'alawi, Syaikh Abdurrohman. Bughiyah Al-Mustarsyidin. Syirkah An-Nur Asia.
Al-Jawi, Syaikh Muhammad Nawawi. Nihayah Az-Zain. Toha Putra. Kasyifah As-Saja. Al-Haromain
Al-Baijuri, Syaikhul Islam Ibrohim. Hasyiyah Al-Baijuri. Toha Putra

Tata Cara Tayamum Madzhab Syafii : Persiapan, Pelaksanaan, Penutup.

Fiqih Thaharoh - Tata Cara Tayamum Madzhab Syafii, Termasuk Sekilas Penjelasan Penerapan : Syarat, Fardhu, Hal Yang Disunatkan dan Dimakruhkan Pada Tahapan Persiapan Maupun Pada Tahapan Pelaksanaannya.

Persiapan

  • Pastikan tanah yang akan dipergunakan untuk tayamum merupakan tanah murni yang berdebu (ini termasuk syarat sah nomor 1) Tanah yang dibakar selama masih berwujud tanah, bukan abu, masih termasuk tanah murni. Pastikan tanah murni yang akan dipergunakan tersebut berdebu, karena sebenarnya yang dibutuhkan untuk diusapkan nantinya adalah debu dari tanah murni tersebut. Oleh karena itu mayoritas ulama mengatakan tidak sah menggunakan tanah yang tidak mengandung debu sekalipun tanahnya murni.
  • Pastikan tanah yang akan dipergunakan untuk tayamum merupakan tanah yang suci (ini termasuk syarat sah nomor 2). Bukan tanah yang statusna mutanajjis/terkena najis. Contoh tanah berstatus mutanajjis : tanah yang terkencingi, tanah cubluk, tanah pupuk campuran tahi ayam, dsb.
  • Pastikan tanah yang akan dipergunakan untuk tayamum merupakan tanah yang bukan bekas bersuci (ini termasuk syarat sah nomor 3). Contoh tanah bekas bersuci : bekas campuran basuhan ketujuh pada proses mensucikan tempat/benda yang terkena najis mughaladzoh, bekas usapan pada anggota tayamum baik yang sukses terus menempel pada anggota tersebut maupun yang muruluk setelah menempel, dsb.
  • Pastikan tanah yang akan dipergunakan untuk tayamum merupakan tanah yang tidak terkontaminasi dzat lain yang mengandung kadar debu atau dzat lain yang bisa menjadi penyebab debu tanah murni tidak menempel pada kulit (ini termasuk syarat sah nomor 4) Hal ini karena inti yang dibutuhkan dari tanah murni tersebut adalah debunya, sehingga kita bukan hanya penting memastikan kemurnian tanahnya saja melainkan juga memastikan kemurnian debunya dan kesuksesan menempelnya pada kulit anggota tayamum. Dzat yang dimungkinkan bisa mengkontaminasi kemurnian debu antara lain : tepung, terigu, bedak, bubuk mesiu, kapur, bumbu dapur, dsb. Dzat yang dimungkinkan bisa menghalangi dan menggagalkan tempelan debu tanah murni antara lain : minyak, cat, dsb.
  • Pastikan tidak ada najis pada dzohir badan sebelum memulai tayamum (ini syarat sah nomor 7) baik pada anggota tayamum alias wajah+tangan, maupun pada badan yang bukan anggota tayamum alias sekujur badan. Sekalipun bertayamumnya sebagai pengganti wudhu bukan mandi besar.
  • Pastikan sudah tahu arah qiblat sebelum memulai tayamum (ini syarat sah nomor 8). Ini tidak sulit jika kita bertayamum di kampung halaman, berbeda dengan ketika kita bertayamum di tempat yang tidak biasa seperti : di tempat terpencil terutama jika tayamum akan dilakukan malam hari. 
  • Pastikan tayamum dipraktekan setelah masuk waktu shalat (ini syarat sah nomor 9) Waktu shalat biasanya ditandai dengan adanya adzan, jika ada masjid. Jika kebetulan tayamum akan dilakukan di tempat yang tidak ada masjid atau tempat terpencil, anda penting memahami cara mengetahui 5 waktu shalat dengan memperhatikan pergerakan benda-benda langit. Kenapa memastikan sudah masuk waktu shalat menjadi syarat untuk sahnya tayamum? Karena bersuci dengan cara tayamum bersifat dharurat, sedangkan dharurat tidak terjadi jika belum sampai pada detik momentum bahwa yang akan dilakukan selanjutnya adalah sudah menjadi sebuah kewajiban, yaitu sudah masuk waktu untuk menunaikan kewajiban shalat fardhu. Jika tayamum dimaksudkan sebagai pengganti wudhu atau mandi besar syarat sah shalat.

Pelaksanaan

  1. Menghadap qiblat (ini sunat) Menghadap qiblat pada pelaksanaan tayamum hukumnya memang sunat, namun memastikan arah qiblat pada tahapan persiapan tayamum termasuk syarat sah tayamum.
  2. Membaca basmalah (ini sunat) Jika lupa tidak membacanya diawal bisa dibaca ketika ingat sekalipun di tengah proses tayamum sebagaimana dalam tata cara wudhu dengan menambahkan kalimat : awwaluhu wa aakhiruhu بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمࣷنِ الرَّحِيْمِ اَوَّلُهُ وَآخِرُهُ
  3. Bersiwak (Ini sunat) Kecuali jika bertayamumnya dalam keadaan melakukan puasa wajib pada waktu siang setelah tergelincir matahari sampai sesaat sebelum maghrib (ini makruh) Bersiwak diurutkan pelaksanaannya setelah basmalah sebelum awwaludh-dharb adalah sebagaimana urutan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj Imam Ibnu Hajar Al-Haitami.
  4. Bermaksud memindahkan tanah dari tempatnya tanah untuk diusapkan ke wajah (ini syarat) Berbeda dengan pada tata cara wudhu, dimana pada tata cara wudhu tidak disyaratkan adanya "maksud" untuk memindahkan air wudhu.
  5. Letakan kedua telapak tangan ke permukaan tanah murni yang suci dan berdebu (ini fardhu) Peletakan tangan ini dalam fiqih tayamum dikenal dengan dharb al-uulaa/pukulan kesatu. Jika anda pengguna cincin, sebaiknya dibuka sebelum meletakan tangan ke tanah (ini sunat)
  6. Memindahkan tanah dari tempatnya tanah untuk diusapkan ke wajah (ini fardhu) Berbeda dengan pada tata cara wudhu, dimana pada tata cara wudhu "proses pemindahan air" tidak termasuk fardhu. Pada saat masih proses memindahkan sebelum diusapkan ke wajah, tiup kedua telapak tangan berlumur tanah (ini sunat) Karena inti dari tanah murni suci berdebu yang dibutuhkan untuk diusapkan ke wajah adalah debu murni suci dari tanah tersebut. Jadi untuk suksesnya tayamum, wajah tidak perlu lamokot dan lamedong berlumuran tanah. 
  7. Niat di dalam hati bersamaan dengan proses memindahkan tanah : kalimat niat dimulai sejak memulai proses pemindahan tanah dan tetap eksis sampai proses dimulainya mengusapkan tanah pada wajah (ini fardhu)
  8. Usapkan kedua telapak tangan berdebu pada seluruh bagian wajah (ini fardhu)
  9. Bermaksud memindahkan tanah dari tempatnya tanah untuk diusapkan ke tangan kanan dan kiri (ini syarat)
  10. Letakkan kedua telapak tangan pada tanah murni yang suci dan berdebu (ini fardhu) Peletakan tangan ini dalam fiqih tayamum dikenal dengan dharb ats-tsaanii/pukulan kedua. Jika anda pengguna cincin, kali ini anda harus membukanya sebelum meletakan tangan ke tanah agar tidak menjadi penghalang sampainya debu tanah pada kulit (ini wajib karena pelaksanaan syarat) berbeda dengan pada pukulan kesatu, pada pukulan kedua ini jari-jari tangan anda dianjurkan untuk ditafriq/dicarangkan (ini sunat)
  11. Tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan dengan ujung-ujung jari tangan kiri tidak melewati batas punggung tangan kanan yaitu ujung jari telunjuknya.
  12. Lalukan/Usapkan telapak tangan kiri berdebu ke punggung tangan dari mulai punggung jari --> punggung telapak --> punggung pergelangan --> punggung asta --> sikut lebihkan sedikit. Kemudian putarbalik telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam tangan kanan dari mulai dalam sikut --> dalam asta --> dalam pergelangan --> telapak tangan kanan --> telapak jari. Selanjutnya, usapkan bagian dalam jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan.
  13. Praktekan tata cara yang sama pada tangan kiri dengan tangan kanan.
  14. Pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara sela jari-jarinya.

Penutup

  1. Membaca doa/syahadatain setelah selesai bertayamum : Asyahadu al-laa ilaaha illalloohu wahdahuu laa syariika lahuu wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rosuuluhuu. Alloohumma ij'alnii minat-tawwaabiina waj'alnii minal-mutathohhiriina waj'alnii min 'ibaadikash-shoolihiin.Subhaanakalloohumma wabihamdika asyhadu al-laa ilaaha illaa anta astaghfiruka wa atuubu ilaiik wa shollalloohu 'alaa sayyidina muhammadin wa 'alaa aali sayyidinaa muhammad أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ وَاجْعَلنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَك اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُك وَأَتُوبُ إلَيْك وَصَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ  (ini sunat) redaksi dan tata cara berdoa setelah tayamum sama dengan redaksi dan tata cara berdoa setelah wudhu sebagaimana penjelasan dalam kitab Tuhfah. Sebaiknya dilakukan dengan dada menghadap qiblat (ini sunat) sambil mengangkat kedua tangan (ini sunat)

Tata Cara Wudhu Madzhab Syafi'i : Persiapan, Pelaksanaan, Penutup.

Fiqih Thaharoh - Tata Cara Wudhu Madzhab Syafi'i Beserta Urutan Tertib Step by Stepnya, termasuk :

  • Hal-hal yang penting dipersiapkan, baik karena termasuk kategori syarat sah wudhu maupun yang termasuk hal-hal yang disunatkan.
  • Hal-hal yang penting pada proses pelaksanaan, baik karena secara kaifiyat termasuk kategori fardhu wudhu maupun yang termasuk sunat dilakukan pada prosesnya.
  • Hal-hal yang penting ditinggalkan, baik karena itu termasuk makruhat wudhu maupun potensial mengakibatkan tidak sah.
  • Hal-hal yang penting setelahnya, baik sebagai penutupnya maupun yang merupakan ibadah bersifat independent akan tetapi disunatkan paralel pelaksanaannya dengan wudhu.

Persiapan

  • Pastikan pada anggota wudhu tidak ada dzat yang dapat menjadi penghalang sampainya air wudhu, seperti : minyak, sisik ikan, getah, lem, lilin, tato luar kulit, perban, solasiban, dsb. (Ini termasuk syarat sah wudhu nomor 4)
  • Pastikan pada anggota wudhu tidak ada dzat yang dapat merubah kemutlaqan air mutlaq yang dipergunakan untuk wudhu, seperti : tinta, dsb (ini termasuk syarat sah wudhu nomor 5 )
  • Pastikan air yang akan dipergunakan untuk berwudhu termasuk kategori air mutlaq, yaitu : air hujan, air laut, air tawar, air sumur, air yang keluar dari mata air, air es/salju, air embun (ini termasuk syarat sah wudhu, penjabaran syarat sah wudhu nomor 8 yaitu air suci dan mensucikan)
  • Pastikan air yang akan dipergunakan untuk berwudhu bukan air najis atau yang terkena najis (ini juga termasuk syarat sah wudhu, penjabaran syarat sah wudhu nomor 8 yaitu air suci dan mensucikan)
  • Pastikan air yang akan dipergunakan untuk berwudhu bukan air kurang dari 2 qullah yang pernah dipergunakan untuk : guyuran mandi besar, basuhan pertama anggota wudhu yang 4, dan basuhan mensucikan tempat atau benda yang terkena najis (ini juga termasuk syarat sah wudhu, penjabaran syarat sah wudhu nomor 8 yaitu air suci dan mensucikan)
  • Usahakan berwudhu pada tempat yang aman dari rosyasy/cipratan air bekas wudhu yang jatuh ke lantai (ini sunat)
  • Usahakan berwudhu secara mandiri tanpa bantuan siapapun, karena isti'anah/meminta bantuan orang lain dalam kondisi mampu berwudhu secara mandiri hukumnya makruh.
  • Usahakan pada saat berwudhu tidak mengeluarkan kata-kata dari mulut selain doa basuhan dan usapan. Karena takallum/berkata-kata ketika sedang berwudhu hukumnya makruh.
  • Usahakan gunakan air wudhu sewajarnya, karena isrof/berlebihan menggunakan air wudhu hukumnya makruh.
Oleh karena itu mengetahui & memahami : syarat sah wudhu, fardhu wudhu, masnunat wudhu, makruhat wudhu dan mubthilat wudhu sangat penting agar wudhu bisa dipraktekan sesuai dengan tata cara yang benar.

Pelaksanaan

1).Menghadap qiblat (Ini sunat)
2).Membaca ta'udz (ini sunat:
 أَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
A'uudzu billaahi minasy-syaithaanir-rajiimi

3).Membaca basmalah (ini sunat) Jika lupa tidak membacanya diawal bisa dibaca ketika ingat sekalipun di tengah proses wudhu dengan menambahkan kalimat : awwaluhu wa aakhiruhu
 بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمࣷنِ الرَّحِيْمِ اَوَّلُهُ وَآخِرُهُ
bismillaahi awwaluhu wa aakhiruhu

4).Membaca hamdalah (ini sunat) :
الْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى الْإِسْلَامِ وَنِعْمَتِهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي جَعَلَ الْمَاءَ طَهُورًا وَالْإِسْلَامَ نُورًا رَبِّ أَعُوذُ بِك مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ
Alhamdulillaahi 'alal islaami wa ni'matihi walhamdu lillaahil-ladzii ja'alal-maa'a thohuuron wal-islaama nuuron, Robbi 'A'uudzu bika min hamazaatisy-syayaathiini wa a'uudzu bika Robbi ayyahdhuruuni

5).Membasuh kedua tangan : telapak tangan, telapak jari, punggung telapak, punggung jari, sela-sela jari termasuk bawah kuku sampai pergelangan sekalipun tangan kondisinya suci (ini sunat) kanan dan kiri sebaiknya dibasuh secara bersamaan (ini sunat) sebanyak 3 kali basuhan (ini sunat) sambil membaca doa (ini sunat) : 
اللَّهُمَّ احْفَظْ يَدَيَّ عَنْ مَعَاصِيك كُلِّهَا
Alloohumma ihfadz yadayya 'an ma'aashiika kullihaa

6).Bersiwak (Ini sunat) Kecuali jika berwudhunya dalam keadaan melakukan puasa wajib pada waktu siang setelah tergelincir matahari sampai sesaat sebelum maghrib (ini makruh) Bersiwak diurutkan setelah membasuh tangan sebelum madhmadhoh sebagaimana urutan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj Imam Ibnu Hajar Al-Haitami.

7).Madhmadhah/Berkumur sekalipun diproses tanpa memutarkan air di dalam mulut (ini sunat) sebanyak 3 kali (ini sunat) sambil membaca doa (ini sunat) :
اَللّٰهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ
Alloohumma A'innii 'alaa dzikrika wa syukrika

8).Istinsyaq/Memasukan air ke dalam hidung sekalipun diproses tanpa menghirupnya ke khaisyum (ini sunat) sebanyak 3 kali (ini sunat) sambil membaca doa (ini sunat) : 
اللَّهُمَّ أَرِحْنِي رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Alloohumma arihnii roo'ihatal jannah

9).Mengucapkan/melafadzkan niat wudhu (ini sunat) Hikmahnya adalah agar membantu fokus hati pada momentum meniatkannya nanti di dalam hati ketika membasuh wajah untuk pertama kalinya. Lafadz niat yang paling populer adalah :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul wudhu'a lirof'il hadatsil ashgori fardhol lillaahi ta'alaa
Khusus bagi orang yang dzawam hadats kalimat :
لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَصْغَرِ
lirof'il hafatsil ashghori
ganti dengan kalimat :
لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ
listibaahatish sholaati

10).Membasuh wajah dengan disertai niat wudhu di dalam hati pada permulaan jatuhnya air ke bagian yang termasuk wajah (ini fardhu) :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
nawaitul wudhuu'a lirof'il hadatsil ashghori fardhol lillaahi ta'aalaa
sebanyak 3 kali basuhan (ini sunat) sambil mentadliik/menggosok-gosok wajahnya (ini sunat) dengan mulut tetap aktif komat-kamit membaca doa membasuh wajah (ini sunat) : 
اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِي يَوْمَ تَبْيَضَّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدَّ وُجُوه
alloohumma bayyidh wajhii yauma tabyadhdhu wujuuhu wa taswaddu wujuuhu
Biasanya membaca doa hanya mampu dilakukan manusia biasa seperti kita pada basuhan kedua dan ketiga, karena pada basuhan pertama biasanya hati 100 % terkonsentrasikan pada niat wudhu yang secara prioritas lebih penting.

11).Membasuh kedua tangan sampai sikutnya (ini fardhu) sampai pertengahan peupeuteuyan (ini sunat) mendahulukan membasuh tangan kanan mengakhirkan tangan kiri (ini sunat) setiap aliran air basuhan dimulai dari ujung jari dan mengalir ke arah sikut (ini sunat) sebanyak 3 kali basuhan untuk tangan kanan dan 3 kali basuhan untuk tangan kiri (ini sunat) sambil digosok-gosok tangannya termasuk sela jari-jarinya (ini sunat) dengan mulut tetap aktif komat-kamit membaca doa membasuh tangan kanan (ini sunat) :
اللَّهُمَّ اعْطِنِي كِتَابِي بِيَمِينِي وَحَاسِبْنِي حِسَابًا يَسِيرًا
Alloohumma A'thinii kitaabii bi yamiinii wa haasibnii hisaabay-yasiiroo
Serta doa membasuh tangan kiri (ini sunat) : 
اللَّهُمَّ لَا تُعْطِنِي كِتَابِي بِشِمَالِي وَلَا مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي
Alloohumma laa tu'thinii kitaabii bi syimaalii wa laa min waroo'i dzohrii
12).Mengusap kepala dengan cara mengusapkan tangan yang telah dibasahi air wudhu pada bagian kulit kepala area tempat jadi rambut atau rambut kepala yang masih ada di area atau tidak keluar dari batas area tempat jadi rambut jika rambut diuraikan (ini fardhu) jika memungkinkan usap saja seluruh area tersebut (ini sunat) jika diusap semuanya sebaiknya usapan dimulai dari area depan sampai ujung bagian belakang yang berbatasan dengan kuduk, kemudian diatret/dipergipulangkan lagi usapannya ke area depan (ini sunat) sebanyak 3 kali usapan (ini sunat) bisa juga membasahi rambut kepala dengan basuhan air yang dialirkan atau kepalanya dicelupkan sekalian ke dalam air yang bervolume 2 qullah, ngan eungap meureun jeung ngariripuh kareup (ini jaiz) dengan mulut tetap aktif komat-kamit membaca doa mengusap kulit kepala atau rambut kepala (ini sunat) :
اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِي وَبَشَرِي عَلَى النَّارِ
Alloohumma harrim sya'rii wa basyarii alan-naari

13).Mengusap seluruh bagian kedua telinga (ini sunat) sebaiknya diproses dengan jari telunjuk mengusap bagian dalam telinga dan jempol mengusap bagian belakang telinga dengan start dari bawah (ini sunat) atau membasuhnya dengan air yang dialirkan atau mencelupkan telinganya ke dalam air bervolume 2 qullah (ini jaiz) dengan mendahulukan mengusap telinga kanan mengakhirkan telinga kiri (ini sunat) sebanyak 3 kali untuk telinga kanan dan 3 kali untuk telinga kiri (ini sunat) dengan mulut tetap aktif komat-kamit membaca doa mengusap telinga (ini sunat) : 
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ
Alloohumma ij'alnii minal-ladziina yastami'uunal-qoula fayattabi'uuna ahsanahu
baik telinga kanan maupun telinga kiri, doanya sama aja.

14).Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki masing-masingnya (ini fardhu) sampai pertengahan betis keduanya (ini sunat) dengan cara membasuhnya (ini sunat) atau mencelupkannya pada penampungan air bervolume 2 qullah (ini jaiz) dengan mendahulukan kaki kanan mengakhirkan kaki kiri (ini sunat) sebanyak 3 kali untuk kaki kanan dan 3 kali untuk kaki kiri (ini sunat) sambil digosok-gosok kakinya termasuk sela jari-jarinya (ini sunat) dengan mulut tetap aktif komat-kamit membaca doa membasahi kaki (ini sunat) :
اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمَيَّ عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيهِ الْأَقْدَامُ
Alloohumma tsabbit qodamii alash-shiroothi yauma tazillu fiihil-aqdaamu
baik kaki kanan maupun kaki kiri doanya sama begitu.

15).Urutan basuhan anggota wudhu harus tertib : wajah --> tangan --> kepala --> kaki (ini fardhu) dan saat memproses basuhan demi basuhan dari anggota wudhu sebelumnya ke anggota wudhu setelahnya sebaiknya dipraktekan secara muwalah/dikontinyukan dengan tidak menunggu kering anggota wudhu sebelumnya (ini sunat)

Penggunaan nomor urut hanya untuk memudahkan pembaca.

Penutup

1).Membaca doa/syahadatain setelah selesai berwudhu (ini sunat) : 
أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ وَاجْعَلنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَك اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُك وَأَتُوبُ إلَيْك وَصَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Asyahadu al-laa ilaaha illalloohu wahdahuu laa syariika lahuu wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rosuuluhuu. Alloohumma ij'alnii minat-tawwaabiina waj'alnii minal-mutathohhiriina waj'alnii min 'ibaadikash-shoolihiin. Subhaanakalloohumma wabihamdika asyhadu al-laa ilaaha illaa anta astaghfiruka wa atuubu ilaiik wa shollalloohu 'alaa sayyidina muhammadin wa 'alaa aali sayyidinaa muhammad
Berdoa setelah wudhu sebaiknya dilakukan dengan dada menghadap qiblat (ini sunat) sambil mengangkat kedua tangan (ini sunat) ini berbeda dengan doa-doa basuhan yang dibaca pada kondisi tangan tetap papuket memperagakan basuhan (ini sunat)

2).Melakukan shalat sunat wudhu 2 rokaat (ini sunat)

Penggunaan nomor urut hanya untuk memudahkan pembaca. 

Referensi :
Disarikan dari kitab-kitab fiqih madzhab imam syafii : Majmu Syarh Al-Muhaddab (Imam Abi Zakaria Yahya An-Nawawi), Tuhfah Al-Muhtaj (Imam Ibnu Hajar Al-Haitami), Hasyiyah Al-Qalyubi (Syaikh Syihabuddin Al-Qalyubi), I'anah Ath-Thalibin (Syaikh Sayid Abu Bakar) , Hasyiyah Al-Bajuri (Syaikh Ibrohim Al-Bajuri), Nihayah Az-Zain (Syaikh Abu Abdil Mu'thi Muhammad Nawawi Al-Jawi), Kasyifah As-Sajaa (Syaikh Abu Abdil Mu'thi Muhammad Nawawi Al-Jawi) & Safinah An-Najaa (Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami)

Teka-Teki : Nawaa Wa Laa Shallaa Wa Shallaa Wa Laa Nawaa

Teka-Teki Fiqih Shalat Jum'at - Dia berniat tapi dia tidak melakukan shalat dan dia melakukan shalat tapi dia tidak berniat, "Nawaa Wa Laa Shallaa Wa Shallaa Wa Laa Nawaa" :
نوى ولا صلى وصلى ولا نوى

Teka-teki yang sangat populer ini dicantumkan oleh Syaikh Sayid Abu Bakar dalam kitab I'anah Ath-Thalibin Juz 2 Hal 56 Syarah Kitab Fathul Mu'in Syaikh Abdul Aziz Al-Malibari.

Syaikh Abdul Aziz Al-Malibari berkata :
وتجب على من جاء بعد ركوع الثانية نية الجمعة على الأصح وان كانت الظهر هي اللازمة له
dan wajib kepada orang yang datang setelah ruku kedua imam berniat shalat jum'at, menurut qaul ashahh. Sekalipun shalat dhuhur adalah yang mesti baginya." (Fathul Muin Hal 40 / Hamisy I'anah Ath-Thalibin Juz 2 Hal 56)

Kemudian Syaikh Sayid Abu Bakar memperjelasnya dengan :
وانما وجبت نية الجمعة موافقة للإمام ولأن اليأس منها لا يحصل إلا بالسلام اذ قد يتذكر الإمام ترك ركن فيتداركه بالإتيان بركعة فيدرك المسبوق الجمعة
وبذلك يلغز نوى ولا صلى وصلى ولا نوى وجوابه ما ذكر فإنه نوى الجمعة ولم يصلها وصلى ظهرا ولم ينوها
dan tentunya niat shalat jum'at menjadi wajib karena makmum wajib muwafaqah terhadap imam. Dan karena putusnya makmum dari muwafaqoh tidak akan hasil kecuali dengan salamnya imam. Karena terkadang imam teringatkan tentang rukun yang dia tinggalkan, kemudian imam mengidroknya dengan mendatangkan 1 rakaat lagi, maka makmum masbuq jadi dapat mengidrok shalat jum'at bersama imam. Dan dengan yang demikian itu diteka-tekikan dan dikatakan : "nawaa wa laa shallaa wa shallaa wa laa nawaa". Jawabannya adalah perihal yang sudah dibahas : bahwasanya makmum masbuq berniat shalat jumat dan pada pelaksanaannya tidak shalat jumat, dan dia melakukan shalat dhuhur sedangkan dia tidak berniat untuk shalat dhuhur (I'anah Ath-Thalibin Juz 2 Hal 56)

Jawaban teka-teki nawa wa laa shallaa wa shallaa wa laa nawaa
Asal mula permasalahan ini adalah bahwa kewajiban berjamaah pada shalat jumat tertunaikan jika 1 dari 2 rakaat berhasil diidrok oleh makmum bersama imam. Jadi makmum masbuq yang tidak sempat menunaikan rakaat kesatu shalat jum'at bersama imam shalat jumatnya sah asalkan dia berhasil menunaikan rakaat kedua bersama imam dengan sempat mengidrok ruku imam pada rakaat kedua. Pada kasus ini dia hanya butuh berdiri setelah imam salam untuk menambah 1 rakaat shalat jumat. Tapi bukan kasus ini yang dimaksud dengan nawaa wa laa shallaa wa shallaa wa laa nawaa.

Adapun jika dia hanya sempat mengidrok imam pasca ruku imam rakaat kedua (imam road to i'tidal atau sudah move on i'tidal), maka rakaat shalat jumat dia lam yuhsab, tapi dia tetap wajib bertakbirotul ihrom dengan niat di dalam hati untuk shalat jumat (ushalli fardha al-jumati rak'ataini mustaqbilan al-qiblata ma'muuman lillaahi ta'aala) sekalipun pada pelaksanaannya rakaat dia lam yuhsab. Nah setelah salam imam, dia wajib berdiri untuk melanjutkan shalat, tapi rakaat yang wajib dia selesaikan adalah 4 rokaat bukan 1 rakaat maupun 2 rakaat. Karena kini dia berada pada track shalat dhuhur bukan shalat jum'at. Shalat dhuhur tanpa niat shalat dhuhur, atau dengan kata lain shalat dhuhur dengan niat shalat jumat karena pelaksanaannya melanjutkan dari shalat jum'at. Nah, inilah kasus unik yang dimaksud oleh teka-teki nawaa wa laa shallaa wa shallaa wa laa nawaa.

Pada kasus makmum masbuq sedang mempraktekan nawaa wa laa shallaa wa shallaa wa laa nawaa, terkadang dimungkinkan imampun di luar dugaan menambah 1 rakaat seperti pada kasus lupa meninggalkan salah satu rukn min arkan / fardh min fara'idh pada salah satu dari 2 rakaat yang telah ditunaikan sehingga salah satunya menjadi lamyuhsab secara kumulatif rakaat jumat yang mewajibkan imam mengulang 1 rakaat. Kasus malangnya imam ini bisa jadi keuntungan bagi makmum masbuq berkasus nawaa wa laa shallaa wa shallaa wa laa nawaa sehingga dia jadi berkesempatan menunaikan 1 rakaat sempurna bersama imam, sehingga menjadi nawaa wa shalla. Tapi ini jarang terjadi.

Wallaahu A'lam

Disclaimer : artikel ini tidak dimaksudkan agar anda lalai dan lambat dalam menunaikan kewajiban shalat jumat, melainkan sebagai ilmu fiqih dalam lingkungan madzhab syafi'i yang bisa diamalkan sebagai solusi ketika dalam situasi dan kondisi terlalaikan atau mengalami keterlambatan. Sehingga ibadah tetap bisa ditunaikan dengan benar sekalipun dalam kondisi yang seolah-olah terkesan tidak memungkinkan.

Daptar Pustaka
Al-Malibari, Syekh Zainudin. Fathul Muin. Syirkah An-Nur Asia.
Al-Bakri, Syaikh Sayid Abu Bakar Ad-Dimyati. Ianah Ath-Thalibin (Jilid 2). Syirkah An-Nur Asia.

Fatihah 4 Madzhab : Wajibkah Makmum Membaca Surat Fatihah di Belakang Imam? Bukankah Imam Menanggung Bacaan Makmum?

Fatihah 4 Madzhab : Syafi'iyah, Malikiyah, Hanabilah & Hanafiyah.
  • Wajibkah Fatihah Dibaca Ketika Shalat?
  • Wajibkah Fatihah Dibaca Pada Setiap Rokaat?
  • Wajibkah Makmum Membaca Surat Fatihah di Belakang Imam?
  • Bukankah Imam Menanggung Bacaan Makmum? 

Khilafiyah ditelusuri tujuannya agar kita mengetahui jalan semua madzhab. Jalan madzhab penting diketahui agar kita tahu diri, di jalan mana kita sah berlalu lintas. 

Basmalah 4 Madzhab : Hukum Membaca Basmalah Setelah Ta'udz Sebelum Hamdalah Ketika Shalat

Wajibkah Fatihah Dibaca Ketika Shalat?

Ittifaq (sependapat) 4 Madzhab bahwa Surat Al-Fatihah harus dibaca ketika shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunat, sekalipun 3 Madzhab ittifaq 1 Madzhab ikhtilaf tentang kategori kedudukannya dalam shalat :
  • Madzhab Syafi'i : Membaca Fatihah pada shalat termasuk salah satu fardhu dari antara kategori fara'idh ash-shalat. 
  • Madzhab Maliki : Membaca Fatihah pada shalat termasuk salah satu fardhu dari antara kategori fara'idh ash-shalat. 
  • Madzhab Hanbali : Membaca Fatihah pada shalat termasuk salah satu fardhu dari antara kategori fara'idh ash-shalat. 
  • Madzhab Hanafi : Membaca Fatihah pada shalat termasuk salah satu wajibah dari antara kategori wajibat ash-shalat. Adapun yang termasuk kategori fara'idh ash-shalat di Madzhab Hanafi adalah Qiro'at-nya secara muthlaq bukan Qiro'at Fatihah-nya secara khusus.
Dalil madzhab Syafi'i, Maliki & Hanbali adalah Hadits : 
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [حديث متفق عليه]
"Shalat tidak sempurna bagi orang yang tidak membaca Surat Fatihah Kitab Al-Qur'an" (Muttafaq Alaih)
Dalil madzhab Hanafi adalah QS :
فاقرؤوا ما تيسرمن القرآن
"maka bacakanlah ayat yang mudah dari Al-Qur'an"
Menurut madzhab Hanafi qiroat yang dimaksud dalam ayat ini adalah qiro'at pada shalat, karena shalatlah yang statusnya al-mukallaf bi al-qiro'ah.
dan Hadits :
قوله صلى الله عليه وسلم : إذا قمت إلى الصلاة فأسبغ الوضوء ثم استقبل القبلة ثم اقرأ ما تيسر من القرآن.
"jika kamu sudah waktunya akan mendirikan shalat maka sempurnakanlah wudhu kemudian menghadap qiblatlah kemudian bacalah ayat yang mudah dari Al-Qur'an"
 ولقوله صلى الله عليه وسلم : لا صلاة الا بقراءة
"tidak sempurna shalat kecuali dengan qiro'at"
Oleh karena 2 Hadits ini madzhab Hanafi memasukan qiroat secara muthlaq ke dalam faraidh ash-shalat. Adapun qiro'at fatihah merupakan sub dari qiro'at. Selanjutnya penetapan dalam madzhab Hanafi tentang status fatihah ini berpengaruh juga pada khilafnya dengan 3 madzhab lainnya perihal hukum membacanya pada setiap rokaat karena statusnya disederajatkan dengan qiro'at surat setelahnya.

Wajibkah Fatihah Dibaca Pada Setiap Rokaat?

3 Madzhab ittifaq, 1 Madzhab ikhtilaf. Pada masalah ini Madzhab Hanafi berbeda :
  • Madzhab Syafi'i : Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat, karena termasuk fardhu dari antara fara'idh ash-shalat. Jika sengaja tidak dibaca shalat menjadi batal. Jika tidak dibaca karena lupa, maka rakaat tanpa fatihah tersebut lam yuhsab, sehingga mushalli harus menambah satu rakaat sebagai gantinya.
  • Madzhab Maliki : Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat, karena termasuk fardhu dari antara fara'idh ash-shalat. Jika sengaja tidak dibaca shalat menjadi batal. Jika tidak dibaca karena lupa, maka rakaat tanpa fatihah tersebut lam yuhsab, sehingga mushalli harus menambah satu rakaat sebagai gantinya.
  • Madzhab Hanbali : Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat, karena termasuk fardhu dari antara fara'idh ash-shalat. Jika sengaja tidak dibaca shalat menjadi batal. Jika tidak dibaca karena lupa, maka rakaat tanpa fatihah tersebut lam yuhsab, sehingga mushalli harus menambah satu rakaat sebagai gantinya.
  • Madzhab Hanafi : Qiroat diwajibkan pada 2 rakaat awal dari shalat yang difardhukan. Sebagaimana wajib qiroat fatihah pada 2 rakaat awal dengan kekhususannya fatihah. maka jika mushalli tidak membacanya pada 2 rokaat awal shalat 4 rakaat, maka dia jadi wajib membacanya pada 2 rakaat setelahnya, dan sah shalatnya. Jika dia meninggalkannya karena lupa, maka wajib kepadanya sujud syahwi. Kemudian jika dia tidak sujud sahwi, maka wajib kepadanya mengulangi shalat sebagaimana wajib mengulangi shalat jika dia meninggalkan wajib min wajibah ash-shalat secara sengaja. Kemudian jika dia tidak mengulangi shalatnya maka shalatnya yang tidak diulangi tersebut tetap sah disertai berdosa. Adapun rokaat-rokaat sisanya pada shalat fardhu, maka qiroat fatihah di dalamnya dihukumi sunat. Adapun shalat sunat, maka qiroat fatihah wajib pada setiap rokaatnya. Karena setiap 2 rokaat dari shalat sunat adalah shalat yang mustaqilah/independent sekalipun pada kasus mushalli menyambungkannya dengan shalat sunat lain seperti : mushalli melakukan shalat 4 rokaat dengan 1 kali salam pada kasus menggabungkan witir dengan shalat sunat lain. Maka pada kasus ini fatihah wajib dibaca pada semua rokaatnya.

Wajibkah Makmum Membaca Surat Fatihah di Belakang Imam? Bukankah Imam Menanggung Bacaan Makmum?

3 Madzhab ittifaq, 1 Madzhab ikhtilaf. Kali ini Madzhab Syafi'i yang berbeda :
  • Madzhab Syafi'i : Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya difardhukan, kecuali jika makmum statusnya makmum masbuq terhadap seluruh bacaan fatihah atau sebagiannya. maka sesungguhnya imam memikul dari tanggungan kewajiban masbuq yang telah didahului jika imamnya ahli memikul tanggung jawab. Sekira tidak dhahir diketahui oleh makmum bahwa imam hadats atau bahwasanya makmum mendapati imam pada rakaat berlebih dari rakaat yang fardhu.
  • Madzhab Maliki : Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya mandubah dalam shalat sirriyyah. Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya makruh dalam shalat jahriyah, kecuali mushalli bermaksud dalam rangka menjaga diri dari ikhtilaf. Maka jika dalam rangka muro'atan anil khilafi hukumnya menjadi mandubah.
  • Madzhab Hanbali : Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya mustahab dalam shalat sirriyah dan pada tempat pemberhentian bacaan imam dalam shalat jahriyah. Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya makruh pada situasi imam membaca fatihah dalam shalat jahriyah.
  • Madzhab Hanafi : Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya makruh tahrim pada shalat sirriyyah dan jahriyah. Karena ada Hadits yang diriwayatkan dari sebagian Sabda Nabi SAW : Barangsiapa ada baginya imam maka bacaan fatihah imam baginya adalah bacaan. Hadits ini diriwayatkan dari sejumlah jalur.
Berikut ini kami kutipkan penjelasan dari kitab-kitab rujukan utama dalam Madzhab Imam Syafi'i : 
  • Imam Syafi'i dalam Al-Umm Juz 2 Hal 243
  • Imam Rafi'i dalam Al-Muharror Hal 32
  • Imam Nawawi dalam Raudhah Ath-Thalibin Juz 1 Hal 242
  • Imam Ramli dalam Nihayah Al-Muhtaj Juz 1 Hal 477
  • Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfah Al-Muhtaj Juz 2 Hal 35.

Imam Syafi'i dalam Al-Umm Juz 2 Hal 243 mengemukakan salah satu Hadits yang dijadikan dasar hukum masalah ini :
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [حديث متفق عليه]
"Shalat tidak sempurna bagi orang yang tidak membaca Surat Fatihah Kitab Al-Qur'an" (Muttafaq Alaih)

Imam Rafi'i dalam Al-Muharror Hal 32 :
ثُمَّ الْفَاتِحَةُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ مُتَعَيِّنَةٍ إِلَّا رَكْعَةَ مَسْبُوْقٍ
"Kemudian membaca fatihah pada rakaat yang tentu kecuali rokaat masbuq"

Imam Nawawi dalam Raudhah Ath-Thalibin Juz 1 Hal 242 :
وَاعْلَمْ أَنَّ الْفَاتِحَةَ وَاجِبَةٌ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ إِلَّا فِي رَكْعَةِ الْمَسْبُوقِ إِذَا أَدْرَكَ الْإِمَامَ رَاكِعًا فَإِنَّهُ لَا يَقْرَأُ فِي رَكْعَتِهِ وَتَصِحُّ، وَهَلْ يُقَالُ يَحْمِلُهَا عَنْهُ الْإِمَامُ أَمْ لَمْ تَجِبْ أَصْلًا؟ وَجْهَانِ، قُلْتُ أَصَحُّهُمَا الْأَوَّلُ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

[النووي، روضة الطالبين وعمدة المفتين، ٢٤٢/١]

"Ketahuilah bahwasanya membaca fatihah adalah wajib pada setiap rakaat, kecuali pada rakaat makmum masbuq jika dia menemukan imam dalam keadaan ruku. Maka sesungguhnya dia tidak wajib membaca fatihah pada rakaatnya tersebut dan sah rakaatnya. Dan apakah dikatakan imam memikul bacaan fatihah darinya atau memang tidak wajib sama sekali? Ada 2 pendapat. Menurutku yang pendapat yang paling shahih adalah yang awal. Wallaahu A'lam."

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfah Al-Muhtaj Juz 2 Hal 35 menjelaskan :
 فَالدَّلِيلُ عَلَى اسْتِعْمَالِهِ فِي الْوَاجِبِ الْخَبَرُ الصَّحِيحُ أَيْضًا «أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ لِلْمُسِيءِ فِي صَلَاتِهِ إذَا اسْتَقْبَلْت الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ ثُمَّ اصْنَعْ ذَلِكَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ» وَصَحَّ أَيْضًا «أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ يَقْرَؤُهَا فِي كُلِّ رَكْعَةٍ» وَمَرَّ خَبَرُ «صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي» وَصَحَّ أَنَّهُ نَهَى الْمُؤْتَمِّينَ بِهِ عَنْ الْقِرَاءَةِ خَلْفَهُ إلَّا بِأُمِّ الْقُرْآنِ حَيْثُ قَالَ «لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفِي قُلْنَا نَعَمْ قَالَ لَا تَفْعَلُوا إلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا» (إلَّا رَكْعَةَ مَسْبُوقٍ) فَلَا تَتَعَيَّنُ فِيهَا لِأَنَّهَا وَإِنْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ يَتَحَمَّلُهَا الْإِمَامُ عَنْهُ بِشَرْطِهِ كَمَا يَأْتِي فَلَا اعْتِرَاضَ عَلَى عِبَارَتِهِ خِلَافًا لِمَنْ ظَنَّهُ زَاعِمًا أَنَّ ظَاهِرَهَا عَدَمُ وُجُوبِهَا عَلَيْهِ بِالْكُلِّيَّةِ 
Adapun dalil atas penggunaannya pada hukum wajib adalah Hadits yang juga shahih :"Bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda kepada pelaku shalat, apabila kamu telah menghadap qiblat maka bertakbirlah kemudian bacalah ummul Qur'an dan berbuatlah demikian pada setiap rakaat". Dan shahih juga sebuah hadits : "bahwasanya Nabi Muhammad SAW adalah membacanya pada setiap rakaat". Dan telah berlalu sebuah Hadits : "bershalatlah kalian sebagaimana kaifiyat yang kalian telah melihat kepadaku ketika aku sedang shalat". Dan shahih sebuah hadits tentang bahwasanya Nabi Muhammad SAW telah melarang kepada orang-orang yang terimami dari membaca sesuatu di belakangnya kecuali terhadap ummul Qur'an, sekira beliau bersabda : "mudah-mudahan kalian membaca qiro'at di belakangku. Kami berkata : ya. Beliau bersabda : kalian jangan melakukannya kecuali terhadap fatihah al-kitab, karena sesungguhnya tidak diakui rakaat shalat bagi orang yang tidak membaca fatihah alkitab". Kecuali rakaat makmum masbuq. Maka tidak ditentukan pada rakaat tersebut. Karena sesungguhnya sekalipun fatihah itu wajib kepadanya, imam memikul tanggung jawab membaca fatihah tersebut darinya dengan syarat-syarat tahammulnya sebagaimana akan datang penjelasannya nanti. Dengan demikian tidak ada kontradiktif pada redaksinya. Berbeda dengan ulama yang dzonnya berprasangka bahwa dzahirnya adalah tidak adanya kewajiban membaca fatihah terhadap makmum masbuk secara utuh.

Sementara Imam Asy-Syirwani sebagai pensyarah kitab Tuhfah Al-Muhtaj Imam Ibnu Hajar mengutip penjelasan Imam Ramli dalam Nihayah Al-Muhtaj Juz 1 Hal 477 :
وَأَمَّا خَبَرُ مَنْ صَلَّى خَلْفَ إِمَامٍ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ فَضَعِيْفٌ عِنْدَ الْحُفَّاظِ كَمَا بَيَنَهُ الدَّارُقُطْنِيُ وَغَيْرُهُ نِهَايَةَ

Adapun Hadits : "Barangsiapa shalat di belakang imam maka qira'at imam baginya adalah qira'at" maka itu adalah dha'if menurut para penghapal Hadits sebagaimana penjelasan Imam Ad-Daruqutni dan selainnya. Nihayah Al-Muhtaj Juz 1 Hal 477 (Hawasyi Tuhfah Al-Muhtaj bi Syarh Al-Minhaj Juz 2 Hal 35)

Jadi bagi mushalli madzhab Syafii baik shalat fardhu maupun shalat sunat, baik munfarid maupun berjamaah, baik sebagai imam maupun sebagai makmum, tetap wajib membaca surat Al-Fatihah seutuhnya sampai tuntas pada setiap rokaat shalat. Namun ada pengecualian pada kasus makmum yang status rakaatnya masbuq. Namun itupun bukan berarti tidak wajib, melainkan kewajibannya membaca fatihah terpikul tanggung jawabnya oleh imam. Namun itupun jika imamnya ahlan li at-tahammul, alias memenuhi syarat/kualifikasi menjadi penanggung. 

Apa saja syaratnya? Antara lain sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayah Az-Zain :
ويتحمل عَنهُ إِمَامه الْفَاتِحَة كلهَا بِشَرْط أَن يكون أَهلا للتحمل بِأَن لَا يكون مُحدثا وَلَا فِي رَكْعَة زَائِدَة وَلَا فِي الرُّكُوع الثَّانِي من صَلَاة الْكُسُوف
Dan imamnya memikul bacaan fatihah dari makmum masbuq seutuhnya dengan syarat imam tersebut ahlan li at-tahammul 
  • Dia tidak terbukti berhadats
  • Dia tidak pada rokaat plus
  • Dia tidak pada ruku kedua shalat kusuf.
Begini maksudnya :
  • Rakaat imam saat dimasbuqi oleh makmum masbuq merupakan rokaat yang diyakini oleh makmum masbuq sebagai rokaat imam yang sah. Bukan rokaat imam yang batal dari sudut pandang keyakinan si makmum masbuq, dan bukan pula rokaat imam yang lam yuhsab dari sudut pandang keyakinan si makmum masbuq. 
  • Rakaat Imam pada saat dimasbuqi makmum masbuq merupakan rakaat yang sah masuk hitungan kumulatif rakaat imam secara pribadinya, bukan rakaat yang statusnya lam yuhsab. Contoh rokaat lam yuhsab bagi imam : rokaat ke-3 Imam pada shalat shubuh, rakaat ke-5 imam pada shalat dhuhur, rakaat ke-5 imam pada shalat ashar, rakaat ke-4 imam pada shalat maghrib, rakaat ke-5 imam pada shalat isya, rokaat yang imam lupa telah meninggalkan salah satu rukun shalat di dalamnya.
  • Ruku kedua shalat kusuf? Karena pada saat imam berada di posisi itu berarti makmum sudah tertinggal 5 rukun perbuatan.

Mengenai 3 madzhab lain, penjelasan pada artikel ini merujuk pada 2 kitab perbandingan madzhab : 
  • Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu Juz 1 Hal 645
  • Syaikh Abdurrahman Jabir Al-Jazaairi dalam Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba'ah Juz 2 Hal 207

Daftar Pustaka

Asy-Syafi'i, Imam Muhammad. Al-Umm. Dar Al-Wifa.
Ar-Rafi'i, Imam Abu Al-Qasim. Al-Muharror. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
An-Nawawi, Imam Muhyiddin. Raudhah Ath-Thalibin. Maktabah Asy-Syamilah.
Al-Haitami, Imam Ibnu Hajar. Tuhfah Al-Muhtaj bi Syarh Al-Minhaj. Matba'ah Mustofa Muhammad.
Ar-Ramli, Imam Syihabuddin. Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
Al-Bantani, Syaikh Nawawi. Nihayah Az-Zain. Maktabah Toha Putra.
Az-Zuhaili, Syaikh Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu. Dar Al-Fikr
Al-Jazairi, Syaikh Abdurrohman Jabir. Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba'ahihayah. Maktabah Toha Putra.