Ragu Setelah Shalat Terhadap Status Wudhu Sebelum Shalat - BAITUSSALAM

Ragu Setelah Shalat Terhadap Status Wudhu Sebelum Shalat

Tidak membatalkan shalat ragu setelah shalat terhadap status wudhu sebelum shalat.
شرح رياض البديعة للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٣٩
فلو شك بعده هل كان متوضئا أم لا فلا يضر وإن كان متيقن الحدث قبل الصلاة لأن الأصل أنه لم يدخل في الصلاة إلا بعد الطهارة لكن يمتنع عليه استئناف صلاة أخرى بهذه الطهارة ما دام شكه
Jika dia ragu setelah shalat : 
apakah tadi sebelum shalat dia telah menjadi seorang mutawadhi atau tidak?
maka keraguan tersebut tidak menjadi madharat terhadap status sahnya shalat yang telah selesai. Sekalipun dia :
menjadi orang yang meyakini adanya hadats sebelum shalat. 
Karena secara asal, dia tidak pernah masuk pada pelaksanaan shalat kecuali setelah thaharoh. Akan tetapi menjadi terlarang kepadanya memulai shalat lain dengan kesucian ini selama keraguannya masih ada. (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Syarah Riyadh Al-Badi'ah Hal 39) 

Perasaan syak-ragu memang sering mengganggu, karena syak/ragu berasal dari syaithan ar-rojiim. Kali ini yang mengganggu perasaan adalah :
  1. "tadi sebelum shalat memiliki wudhu atau tidak?"
  2. "tadi sebelum shalat memiliki wudhu, tapi yakin pernah hadats sebelum shalat."
Waktu datangnya perasaan adalah setelah shalat. Nah, fiqih syafi'iyah tidak memvonis batal terhadap shalat yang telah selesai, sehingga tidak wajib diulangi.

Hal itu karena secara asal : kecil kemungkinan ada umat islam yang gegabah melakukan shalat dalam kondisi tidak memiliki wudhu. 
  • karena semua umat islam tidak sulit memiliki ilmu tentang bahwa sebelum shalat wajib memiliki wudhu. 
  • karena semua umat islam diyakini sudah mendapat ilmu tentang bahwa sebelum shalat wajib memiliki wudhu.
  • karena semua umat islam sudah memiliki kebiasaan bahwa sebelum shalat mereka berwudhu terlebih dahulu.
  • karena semua umat islam tidak sulit memiliki ilmu tentang bahwa jika awalnya memiliki wudhu kemudian hadats maka sebelum shalat wajib berwudhu lagi terlebih dahulu.
  • karena semua umat islam diyakini sudah mendapat ilmu tentang bahwa jika awalnya memiliki wudhu kemudian hadats maka sebelum shalat wajib  berwudhu lagi terlebih dahulu.
  • karena semua umat islam sudah memiliki kebiasaan bahwa jika awalnya memiliki wudhu kemudian hadats maka sebelum shalat wajib berwudhu lagi terlebih dahulu.
Maksudnya adalah karena pengetahuan tentang bahwa shalat harus memiliki wudhu termasuk pengetahuan yang mudah didapatkan, bahkan anak kecil pra-sekolahpun umumnya sudah tau berdasarkan kebiasaan di lingkungannya. Jadi yakinkan diri : Piraku abdi teu wudhu, teu logis lamun abdi enya teu wudhu teh, sabab biasana ge abdi wudhu.

Daftar Pustaka
Al-Jawi, Syaikh Muhammad Nawawi. Ats-Tsimar Al-Yani'ah fi Ar-Riyadh Al-Badi'ah. Al-Haromain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas