Tata Cara Tayamum Madzhab Syafii : Persiapan, Pelaksanaan, Penutup. - BAITUSSALAM

Tata Cara Tayamum Madzhab Syafii : Persiapan, Pelaksanaan, Penutup.

Fiqih Thaharoh - Tata Cara Tayamum Madzhab Syafii, Termasuk Sekilas Penjelasan Penerapan : Syarat, Fardhu, Hal Yang Disunatkan dan Dimakruhkan Pada Tahapan Persiapan Maupun Pada Tahapan Pelaksanaannya.

Persiapan

  • Pastikan tanah yang akan dipergunakan untuk tayamum merupakan tanah murni yang berdebu (ini termasuk syarat sah nomor 1) Tanah yang dibakar selama masih berwujud tanah, bukan abu, masih termasuk tanah murni. Pastikan tanah murni yang akan dipergunakan tersebut berdebu, karena sebenarnya yang dibutuhkan untuk diusapkan nantinya adalah debu dari tanah murni tersebut. Oleh karena itu mayoritas ulama mengatakan tidak sah menggunakan tanah yang tidak mengandung debu sekalipun tanahnya murni.
  • Pastikan tanah yang akan dipergunakan untuk tayamum merupakan tanah yang suci (ini termasuk syarat sah nomor 2). Bukan tanah yang statusna mutanajjis/terkena najis. Contoh tanah berstatus mutanajjis : tanah yang terkencingi, tanah cubluk, tanah pupuk campuran tahi ayam, dsb.
  • Pastikan tanah yang akan dipergunakan untuk tayamum merupakan tanah yang bukan bekas bersuci (ini termasuk syarat sah nomor 3). Contoh tanah bekas bersuci : bekas campuran basuhan ketujuh pada proses mensucikan tempat/benda yang terkena najis mughaladzoh, bekas usapan pada anggota tayamum baik yang sukses terus menempel pada anggota tersebut maupun yang muruluk setelah menempel, dsb.
  • Pastikan tanah yang akan dipergunakan untuk tayamum merupakan tanah yang tidak terkontaminasi dzat lain yang mengandung kadar debu atau dzat lain yang bisa menjadi penyebab debu tanah murni tidak menempel pada kulit (ini termasuk syarat sah nomor 4) Hal ini karena inti yang dibutuhkan dari tanah murni tersebut adalah debunya, sehingga kita bukan hanya penting memastikan kemurnian tanahnya saja melainkan juga memastikan kemurnian debunya dan kesuksesan menempelnya pada kulit anggota tayamum. Dzat yang dimungkinkan bisa mengkontaminasi kemurnian debu antara lain : tepung, terigu, bedak, bubuk mesiu, kapur, bumbu dapur, dsb. Dzat yang dimungkinkan bisa menghalangi dan menggagalkan tempelan debu tanah murni antara lain : minyak, cat, dsb.
  • Pastikan tidak ada najis pada dzohir badan sebelum memulai tayamum (ini syarat sah nomor 7) baik pada anggota tayamum alias wajah+tangan, maupun pada badan yang bukan anggota tayamum alias sekujur badan. Sekalipun bertayamumnya sebagai pengganti wudhu bukan mandi besar.
  • Pastikan sudah tahu arah qiblat sebelum memulai tayamum (ini syarat sah nomor 8). Ini tidak sulit jika kita bertayamum di kampung halaman, berbeda dengan ketika kita bertayamum di tempat yang tidak biasa seperti : di tempat terpencil terutama jika tayamum akan dilakukan malam hari. 
  • Pastikan tayamum dipraktekan setelah masuk waktu shalat (ini syarat sah nomor 9) Waktu shalat biasanya ditandai dengan adanya adzan, jika ada masjid. Jika kebetulan tayamum akan dilakukan di tempat yang tidak ada masjid atau tempat terpencil, anda penting memahami cara mengetahui 5 waktu shalat dengan memperhatikan pergerakan benda-benda langit. Kenapa memastikan sudah masuk waktu shalat menjadi syarat untuk sahnya tayamum? Karena bersuci dengan cara tayamum bersifat dharurat, sedangkan dharurat tidak terjadi jika belum sampai pada detik momentum bahwa yang akan dilakukan selanjutnya adalah sudah menjadi sebuah kewajiban, yaitu sudah masuk waktu untuk menunaikan kewajiban shalat fardhu. Jika tayamum dimaksudkan sebagai pengganti wudhu atau mandi besar syarat sah shalat.

Pelaksanaan

  1. Menghadap qiblat (ini sunat) Menghadap qiblat pada pelaksanaan tayamum hukumnya memang sunat, namun memastikan arah qiblat pada tahapan persiapan tayamum termasuk syarat sah tayamum.
  2. Membaca basmalah (ini sunat) Jika lupa tidak membacanya diawal bisa dibaca ketika ingat sekalipun di tengah proses tayamum sebagaimana dalam tata cara wudhu dengan menambahkan kalimat : awwaluhu wa aakhiruhu بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمࣷنِ الرَّحِيْمِ اَوَّلُهُ وَآخِرُهُ
  3. Bersiwak (Ini sunat) Kecuali jika bertayamumnya dalam keadaan melakukan puasa wajib pada waktu siang setelah tergelincir matahari sampai sesaat sebelum maghrib (ini makruh) Bersiwak diurutkan pelaksanaannya setelah basmalah sebelum awwaludh-dharb adalah sebagaimana urutan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj Imam Ibnu Hajar Al-Haitami.
  4. Bermaksud memindahkan tanah dari tempatnya tanah untuk diusapkan ke wajah (ini syarat) Berbeda dengan pada tata cara wudhu, dimana pada tata cara wudhu tidak disyaratkan adanya "maksud" untuk memindahkan air wudhu.
  5. Letakan kedua telapak tangan ke permukaan tanah murni yang suci dan berdebu (ini fardhu) Peletakan tangan ini dalam fiqih tayamum dikenal dengan dharb al-uulaa/pukulan kesatu. Jika anda pengguna cincin, sebaiknya dibuka sebelum meletakan tangan ke tanah (ini sunat)
  6. Memindahkan tanah dari tempatnya tanah untuk diusapkan ke wajah (ini fardhu) Berbeda dengan pada tata cara wudhu, dimana pada tata cara wudhu "proses pemindahan air" tidak termasuk fardhu. Pada saat masih proses memindahkan sebelum diusapkan ke wajah, tiup kedua telapak tangan berlumur tanah (ini sunat) Karena inti dari tanah murni suci berdebu yang dibutuhkan untuk diusapkan ke wajah adalah debu murni suci dari tanah tersebut. Jadi untuk suksesnya tayamum, wajah tidak perlu lamokot dan lamedong berlumuran tanah. 
  7. Niat di dalam hati bersamaan dengan proses memindahkan tanah : kalimat niat dimulai sejak memulai proses pemindahan tanah dan tetap eksis sampai proses dimulainya mengusapkan tanah pada wajah (ini fardhu)
  8. Usapkan kedua telapak tangan berdebu pada seluruh bagian wajah (ini fardhu)
  9. Bermaksud memindahkan tanah dari tempatnya tanah untuk diusapkan ke tangan kanan dan kiri (ini syarat)
  10. Letakkan kedua telapak tangan pada tanah murni yang suci dan berdebu (ini fardhu) Peletakan tangan ini dalam fiqih tayamum dikenal dengan dharb ats-tsaanii/pukulan kedua. Jika anda pengguna cincin, kali ini anda harus membukanya sebelum meletakan tangan ke tanah agar tidak menjadi penghalang sampainya debu tanah pada kulit (ini wajib karena pelaksanaan syarat) berbeda dengan pada pukulan kesatu, pada pukulan kedua ini jari-jari tangan anda dianjurkan untuk ditafriq/dicarangkan (ini sunat)
  11. Tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan dengan ujung-ujung jari tangan kiri tidak melewati batas punggung tangan kanan yaitu ujung jari telunjuknya.
  12. Lalukan/Usapkan telapak tangan kiri berdebu ke punggung tangan dari mulai punggung jari --> punggung telapak --> punggung pergelangan --> punggung asta --> sikut lebihkan sedikit. Kemudian putarbalik telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam tangan kanan dari mulai dalam sikut --> dalam asta --> dalam pergelangan --> telapak tangan kanan --> telapak jari. Selanjutnya, usapkan bagian dalam jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan.
  13. Praktekan tata cara yang sama pada tangan kiri dengan tangan kanan.
  14. Pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara sela jari-jarinya.

Penutup

  1. Membaca doa/syahadatain setelah selesai bertayamum : Asyahadu al-laa ilaaha illalloohu wahdahuu laa syariika lahuu wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rosuuluhuu. Alloohumma ij'alnii minat-tawwaabiina waj'alnii minal-mutathohhiriina waj'alnii min 'ibaadikash-shoolihiin.Subhaanakalloohumma wabihamdika asyhadu al-laa ilaaha illaa anta astaghfiruka wa atuubu ilaiik wa shollalloohu 'alaa sayyidina muhammadin wa 'alaa aali sayyidinaa muhammad أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ وَاجْعَلنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَك اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُك وَأَتُوبُ إلَيْك وَصَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ  (ini sunat) redaksi dan tata cara berdoa setelah tayamum sama dengan redaksi dan tata cara berdoa setelah wudhu sebagaimana penjelasan dalam kitab Tuhfah. Sebaiknya dilakukan dengan dada menghadap qiblat (ini sunat) sambil mengangkat kedua tangan (ini sunat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas