BAITUSSALAM: Basmalah
Tampilkan postingan dengan label Basmalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Basmalah. Tampilkan semua postingan

Hukum Membaca Basmalah Setelah Ta'udz Sebelum Hamdalah Ketika Shalat Menurut Ulama Fiqih 4 Madzhab

Hukum membaca basmalah setelah ta'udz sebelum hamdalah ketika shalat menurut ulama fiqih 4 madzhab adalah : wajib menurut syafi'iyah, sunat menurut hanafiyah dan hanabilah, makruh menurut malikiyah jika motivasinya khuruj anil khilaf hukum makruh berubah jadi sunat. Berikut ini adalah penjelasan para ulama tentang perbedaan pendapat imam madzhab mengenai status basmalah :

1) Al-Alamah Asy-Syaikh Ahmad Ash-Shawi Al-Maliki dalam Kitab Hasyiyah Ash-Shawi (yang dikenal dengan sebutan Tafsir Shawi) Hal 5 :
اختلف الأئمة في كون البسملة من الفاتحة وغيرها من السور سوى سورة براءة فذهب الشافعي وجماعة من العلماء الى أنها آية من الفاتحة ومن كل سورة ذكرت في أولها سوى سورة براءة وقال به جماعة من الصحابة وذهب الأوزعي ومالك وأبو حنيفة إلى أن البسملة ليست آية من الفاتحة وزاد أبو داود ولا من غيرها من السور وإنما هي بعض آية في سورة النمل وإنما كتبت للفصل والتبرك قال مالك ويكره استفتاح الصلاة الفرض بها واختلفت الرواية عن أحمد في كونها من الفاتحة أو لا
telah terjadi perbedaan pendapat para imam pada status basmalah termasuk الفاتحة dan selainnya dari surat-surat selain surat براءة Imam Syafii dan segolongan dari para Ulama memberlakukan bahwa sesungguhnya basmalah adalah satu ayat dari الفاتحة dan dari setiap surat dibacakan diawalnya kecuali surat براءة dan segolongan dari shahabat mengatakan itu. Imam Auza'i, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah memberlakukan bahwa seungguhnya basmalah bukan satu ayat dari الفاتحة dan Abu Dawud menambahkan dan bukan ayat dari selain الفاتحة dan tentunya basmalah bagian dari salah satu ayat surat النمل dan dituliskan di awal surat sekedar sebagai pemisah surat dan tabarruk. Imam Malik berpendapat dan dimakruhkan membuka shalat fardhu dengan basmalah. Dan berbeda-beda riwayat dari Imam Ahmad tentang status basmalah termasuk الفاتحة atau tidak." (Lihat : Hasyiyah Ash-Shawi Juz 1 Hal 5)

2) Syaikh Abdurrohman Jabir Al-Jazairi dalam Kitab Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba'ah Jilid 1 Hal 232 :

التسمية في الصلاة
ومنها التسمية في كل ركعة قبل الفاتحة ، بأن يقول : بسم الله الرحمن الرحيم . وهي سنة عند الحنفية والحنابلة . أما الشافعية فيقولون : إنها فرض . والمالكية يقولون : إنها مكروهة وفي كل ذلك تفصيل ذكرناه تحت الخط
.........................
الحنفية قالوا: يسمي الإمام والمنفرد سرا في أول كل ركعة، سواء كانت الصلاة سرية أو جهرية. أما المأموم فإنه لا يسمي طبعا، لأنه لا تجوز له القراءة ما دام مأموما، ويأتي بالتسمية بعد دعاء الافتتاح، وبعد التعوذ، فإذا نسي التعوذ، وسمي قبله، فإنه يعيده ثانيا، ثم يسمي، أما إذا نسي التسمية، وشرع في قراءة الفاتحة، فإنه يستمر، ولا يعيد التسمية على الصحيح أما التسمية بين الفاتحة والسورة، فإن الإتيان بها غير مكروه، ولكن الأولى أن لا يسمي، سواء كانت الصلاة سرية أو جهرية، وليست التسمية من الفاتحة، ولا من كل سورة في الأصح، وإن كانت من القرآن.
المالكية قالوا: يكره الإتيان بالتسمية في الصلاة المفروضة، سواء كانت سرية أو جهرية، الا إذا نوى المصلي الخروج من الخلاف، فيكون الإتيان بها أول الفاتحة سرا مندوبا؛ والجهر بها مكروه في هذه الحالة أما في صلاة النافلة، فإنه يجوز للمصلي أن يأتي بالتسمية عند قراءة الفاتحة.
الشافعية قالوا: البسملة آية من الفاتحة، فالإتيان بها فرض لا سنة، فحكمها حكم الفاتحة في الصلاة السرية أو الجهرية، فعلى المصلي أن يأتي بالتسمية جهرا في الصلاة الجهرية، كما يأتي بالفاتحة جهرا، وإن لم يأت بها بطلت صلاته.
الحنابلة قالوا: التسمية سنة، والمصلي يأتي بها في كل ركعة سرا، وليست آية من الفاتحة، وإذا سمى قبل التعوذ سقط التعوذ، فلا يعود إليه، وكذلك إذا ترك التسمية، وشرع في قراءة الفاتحة، فإنها تسقط، ولا يعود إليها، كما يقول الحنفية
Pembahasan Tasmiyah Dalam Shalat
Dan dari sebagian yang disunatkan adalah tasmiyah pada setiap rakaat sebelum fatihah dengan mushalli mengucapkan : بسم الله الرحمن الرحيم Tasmiyah hukumnya sunat menurut Ulama hanafiyah dan hanabilah. Adapun Syafi’iyah maka mereka berkata : bahwasanya tasmiyah fardhu. Malikiyah mereka berkata : bahwasanya tasmiyah makruh. Dan pada semua itu tafshil. Kami membahasnya di bawah khat.
..............................
Para Ulama Madzhab Hanafi berpendapat : Imam shalat dan munfarid sunat bertasmiyah secara sir (pelan) pada awal setiap raka’at, sama saja status shalatnya shalat sirriyah atau jahriyah. Adapun makmum tidak boleh dia bertasmiyah karena tidak boleh baginya membaca fatihah selama dalam keadaannya sebagai makmum. Dan sunat mendatangkan tasmiyah setelah membaca doa iftitah dan ta’awwudz, jika lupa ta’awwudz dan bertasmiyah sebelumnya maka sesungguhnya dia boleh kembali mengulangi ta’awwudz untuk kedua kalinya, kemudian bertasmiyah. Adapun jika lupa tasmiyah dan sudah syuru’ pada bacaan fatihah maka sesungguhnya dia harus istimror dan jangan kembali ke tasmiyah menurut qaol shahih. Adapun bertasmiyah antara fatihah dan surat setelahnya maka mendatangkannya tidak makruh, akan tetapi yang lebih utama adalah tidak bertasmiyah, sama saja status shalatnya shalat sirriyah atau jahriyah, dan tasmiyah bukan termasuk surat fatihah. Dan tidak termasuk dari setiap surat menurut qaol yang lebih shahih. Sekalipun fakta tasmiyah termasuk dari Al-Qur’an.
Para Ulama Madzhab Maliki berpendapat : Dimakruhkan mendatangkan tasmiyah dalam shalat fardhiyah, sama saja status shalat tersebut siriyah atau jahriyah, kecuali jika mushalli berniat khuruj minal khilaf, maka mendatangkan tasmiyah di awal surat fatihah secara sir menjadi disunatkan. Menjahrkan bacaan tasmiyah hukumnya makruh pada situasi ini. Adapun pada shalat sunat maka itu boleh bagi mushalli mendatangkan tasmiyah ketika membaca fatihah.
Para Ulama Madzhab Syafii berpendapat : basmalah adalah salah satu ayat dari surat Alfatihah, maka mendatangkannya fardhu bukan sunat, maka hukumnya sebagaimana hokum mendatangkan fatihah pada shalat baik sirriyah maupun jahriyah. Maka mesti kepada mushalli untuk mendatangkan tasmiyah secara jahr pada shalat jahr sebagaimana mesti mendatangkan fatihah secara jahr pada shalat jahriyah. Apabila tidak mendatangkan tasmiyah maka batal shalatnya.
Para Ulama madzhab Imam Ahmad berpendapat : tasmiyah hukumnya sunat, dan mushalli sunat mendatangkannya pada setiap rakaat secara sir. Dan bukan termasuk salah satu ayat dari surat fatihah. Apabila bertasmiyah sebelum ta’awwudz maka gugurlah kesunnatan membaca ta’awwudz, maka tidak boleh kembali untuk membaca ta’awwudz, begitu juga apabila meninggalkan tasmiyah dan syuru’ pada bacaan fatihah maka sesungguhnya kesunatan membaca tasmiyah gugur, maka tidak boleh kembali untuk membaca tasmiyah sebagaimana pendapat para ulama hanafiyah. (Lihat : Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba'ah Jilid 1 Hal 232)

3) Syaikh Nawawi Al Jawi dalam kitab Nihayah Al-Zain Hal 60 :
وتجب الفاتحة مع قراءة بسملة فانها آية والحمد لله رب العالمين إلى آخرها ست آيات فالجملة سبع آيات
Dan wajib membaca Surat Al-Fatihah beserta bacaan بسم الله الرحمن الرحيم karena sesungguhnya بسم الله الرحمن الرحيم adalah satu ayat dan الحمد لله رب العالمين s/d akhir Surat Al-Fatihah adalah 6 ayat. Maka jumlah menjadi 7 ayat. (Lihat : Nihayah Al-Zain Hal 60)

4) Syaikh Abi Suja' Ahmad bin Hasan al-Ashfahani dalam Kitab Taqrib Hal 13 :
وبسم الله الرحمن الرحيم آية منها
dan بسم الله الرحمن الرحيم adalah satu ayat dari surat alfatihah (Lihat : At-Taqrib Hal 13)

5) Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib Hal 13 :
كاملة
1 ayat yang sempurna dari surat al-Fatihah (Lihat : Fath al-Qarib al-Mujib Hal 13)

Pembahasan fiqih 4 madzhab ini hanya sebatas kajian yang diarsipkan saja, karena semuanya benar.  Namun sekalipun produk ijtihad 4 madzhab tersebut semuanya benar, dalam hal pengamalannya kita diajarkan untuk tetap konsisten berafiliasi ke satu madzhab (istilah yang lebih ilmiah : iltizam & ta'yin) sebagaimana ditegaskan oleh para ulama, antara lain oleh Sayid 'Alawi ibn Ahmad As-Saqofi dalam kitab Majmū'ah Sab‛ah Kutubin Mufīdah :
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَابد لِلْمُكَلَّفِ غَيْرِ الْمُجْتَهِدِ الْمُطْلَقِ مِنْ اِلْتِزَامِ التَّقْلِيْدِ لِمَذْهَبٍ مُعَيَّنٍ مِنْ مَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ
"ketahuilah! bahwasanya tidak boleh tidak kepada mukallaf selain mujtahid muthlaq untuk iltizam taqlid terhadap madzhab yang dita'yin dari salah satu madzhab yang 4 : Madzhab Imam Hanafi, Madzhab Imam Maliki, Madzhab Imam Syafi'i, Madzhab Imam Hanbali" (Lihat : Majmu'ah Sab'ah Kutubin Mufidah Hal 59)

Wallaahu A'lam.

Daftar Pustaka
al-Shāwi, Syaikh Ahmad. Hasyiyah al-‛Alāmah al-Shāwi ‛alā Tafsīr al-Jalālain. Toha Putra
Al-Jazairi, Syaikh Abdurrahman Jabir. Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba'ah. Maktabah Syamilah.
Al-Ghazzi, Syaikh Ibnu Qasim. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Syirkah An-Nur Asia. 
al-Saqāfi, Sayid 'Alawi ibn Ahmad. Majmū'ah Sab‛ah Kutubin Mufīdah. Haromain.
Al-Bantani, Syaikh Muhammad Nawawi. Nihayah Az-Zain. Toha Putra

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ Ilmu Fiqih

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Menurut Ilmu Fiqih

baitussalam.web.id - Karena ilmu fiqih adalah ilmu tentang hukum syar'iyah yang bersifat amaliyah, maka ketika ilmu ini difokuskan pada pembahasan basmalah, yang dibahas adalah hukum syara mengamalkannya (basmalah).

Pembahasan ulama tentang basmalah dari perspektif ilmu fiqih merupakan pembahasan yang sangat panjang, karena pembahasan hukum fiqih itu sendiri sangat kompleks dan tertaut dengan ilmu ushul fiqih sebagai salah satu ilmu yang membahas metode istinbathnya. 

Akan tetapi secara umum pada penjelasan di dalam kitab-kitab fiqih, pembahasan basmalah dari perspektif ilmu fiqih ini sangat sering dikaitkan dengan Hadits :

كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَاُ فِيْهِ بِبِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمࣷنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ أَوْ أَقْطَعُ أَوْ أَجْدَمُ رواه أبي داود وغيره
Sebagai bunyi hadits yang sangat populer tentang anjuran basmalah dan hukum syara penggunaannya.

Salah satu contohnya adalah sebagaimana yang dikatakan Syaikh Abu Bakar Syatha al-Dimyati, seorang pakar ilmu fiqih dalam kitabnya yang sangat populer yaitu I'anah al-Thalibin :

basmalah-menurut-ilmu-fiqih-ianah-ath-thalibin

والأن الشروع في فن الفقه الباحث عن الأحكام الشرعية فيقال البسملة مطلوبة في كل أمر ذي بال أي حال يهتم به شرعا الخ
"Sekarang adalah jurusan bidang ilmu fiqih yang membahas tentang hukum-hukum syar'iyah. Maka dikatakan : Basmalah dianjurkan pada setiap urusan yang dinilai baik oleh syara.....dst" (I'anah al-Thalibin Juz 1 Hal 3)

Jadi jelas, bahwa yang dibahas dari basmalah ketika dikaitkan dengan ilmu fiqih adalah hukum mengamalkan (termasuk membaca) basmalah.

Hukum Membaca Basmalah

Berikut ini adalah ringkasan tentang hukum membaca Basmalah yang penulis simpulkan dari penjelasan beberapa ulama madzhab imam syafi'i :
Wajib. Pada sesuatu hal yang diwajibkan, seperti :
  • Membaca basmalah surat Al-Fatihah dalam shalat bagi muqallid fiqih madzhab imam syafi'i (Lihat : I'anah al-Thalibin Juz 1 Hal 3, Hasyiyah al-Bajuri Juz 1 Hal 2)
  • dan lain sebagainya
Sunat. Pada sesuatu hal yang disunatkan, seperti :
  • Membaca basmalah sebelum wudhu sekalipun air yang digunakan hasil ghashab (Lihat : I'anah al-Thalibin Juz 1 Hal 3, Hasyiyah al-Bajuri Juz 1 Hal 2)
  • Membaca basmalah sebelum makan. Jika makannya bersama, sunatnya bersifat kifayah. Sekalipun yang dimakan bawang (Lihat : I'anah al-Thalibin Juz 1 Hal 3, Hasyiyah al-Bajuri Juz 1 Hal 2)
  • Membaca basmalah sebelum memulai hubungan intim suami dan isteri (Lihat : I'anah al-Thalibin Hal 3) Cukup oleh salah satunya, dibaca oleh suami saja atau oleh istri saja.
  • dan lain sebagainya
Mubah. Pada sesuatu hal yang dimubahkan, seperti :
  • Membaca basmalah untuk memindahkan benda dari satu tempat ke tempat lain (Lihat : I'anah al-Thalibin Juz 1 Hal 3, Hasyiyah al-Bajuri Juz 1 Hal 2)
  • dan lain sebagainya
Makruh. Pada sesuatu hal yang secara dzatiyahnya dimakruhkan, seperti :
  • Membaca basmalah untuk melihat farj istri (Lihat : I'anah al-Thalibin Juz 1 Hal 3, Hasyiyah al-Bajuri Juz 1 Hal 2)
  • dan lain sebagainya
Haram. Pada sesuatu hal yang secara dzatiyahnya diharamkan, seperti :
  • Membaca basmalah sebelum zina (lihat : I'anah al-Thalibin Juz Hal 3
  • Membaca basmalah sebelum minum khamr (Lihat : Hasyiyah al-Bajuri Juz 1 Hal 2)
  • dan lain sebagainya
Tidak Dianjurkan. Pada hal-hal tertentu, seperti :
  • Membaca basmalah sebelum membaca sesuatu yang semakna dengan dzikr mahdh/dzikir murni seperti : tahlil (lihat : Kasyifah al-Saja Hal 3, Is'ad al-Rafiq wa Bughiyah al-Shadiq Hal 5)
  • Membaca basmalah sebelum membersihkan tempat menjijikan (Lihat : I'anah al-Thalibin Juz 1 Hal 3, Kasyifah al-Saja Hal 2, Is'ad al-Rafiq wa Bughiyah al-Shadiq Hal 5)
  • Membaca basmalah sebelum melakukan perkara ibadah yang syara sudah menentukan bahwa awal praktek ibadah tersebut tidak diawali dengan membaca basmalah, seperti : shalat (Lihat : Is'ad al-Rafiq wa Bughiyah al-Shadiq Hal 5)
  • dan lain sebagainya
Itu hanya sebagian contoh saja, contoh-contoh yang secara langsung dicantumkan dalam pembahasan basmalah pada beberapa kitab fan ilmu fiqih. Adapun contoh lainnya, harus meninjau bab khusus. Karena menyangkut hukum syara tentunya kita tidak boleh gegabah menjelaskannya, harus berdasarkan sumber yang jelas.. baik dalil maupun keterangan lainnya yang memperkuat kedudukan hukum tersebut.

Daftar Pustaka

Sayid Abu Bakar Syatha al-Dimyati. I'anah al-Thalibin Juz 1
Syaikh Ibrohim al-Bajuri. Hasyiyah al-Bajuri Juz 1
Syaikh Nawawi al-Bantani. Kasyifah al-Saja ala Safinah al-Naja
Syaikh Muhammad Salim. Is'ad al-Rafiq wa Bughiyah al-Shadiq

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ Ilmu Sharaf

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Menurut Ilmu Sharaf

baitussalam.web.id - Pembahasan Basmalah Menurut Ilmu Sharaf Materinya Lebih Didominasi Oleh Penelusuran Asal-Usul Kalimat بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Hal itu sesuai dengan ruang lingkup yang menjadi domain ilmu sharaf. Fokus pembahasannya adalah pada asal-usul kalimat (atau lafadz, karena kalimat-kalimat ini ternyata sepertinya lebih ngtrend disebut lafadz) :

  1. Huruf بِ
  2. Lafadz اِسْمُ
  3. Lafadz اللّٰهِ
  4. Lafadz الرَّحْمٰنِ
  5. Lafadz الرَّحِيْمِ

1.Huruf ب mirif ل

Sebenarnya terhadap ب lafadz بسم ilmu sharaf tidak menjadikannya prioritas pembahasan, karena itu adalah domain pembahasan ilmu nahwu. Sebagaimana pernyataan Imam Ibn Malik dalam Nadzm al-Khulashah Alfiyah Ibn al-Malik Bab التصريف Bait 915 : 

حَرْفٌ وشِبْهُهُ مِنَ الصَّرْفِ بَرِي # وَمَا سِوَاهَمَا بِتَصْرِيْفٍ حَرِيْ
"حرف dan شبه الحرف dari ilmu sharaf berlepas # Pembahasan selain keduanya dengan ilmu sharaf itu pantas". (lihat syarh Ibn Aqil ala Alfiyah Hal 189) 

Yang dimaksud dengan شبه الحرف adalah isim mabni dan fi'il jamid, sebagaimana dijelaskan oleh al-Alamah al-Fadhil al-Ustadz al-Syaikh Muhammad al-Khudhari :
 قوله وشبهها
هو الإسم المبنية والأفعال الجامدة كعَسَى ولَيْسَ فانها تشبه الحرف في الجمود
"Yang dimaksud شبه الحرف adalah isim-isim mabni dan fi'il-fi'il jamid seperti lafadz عَسَى dan lafadz لَيْسَ karena itu semuanya menyerupai حرف dalam hal kejumudannya." (Lihat Hasyiyah al-Khudhari ala Ibn 'Aqil Hal 182-183)

Penulis hanya akan menambahkan sedikit penjelasan terkait penulisan ب yang sisi awalnya panjang/jangkung menyerupai bentuk alif atau bentuk lam.

Nah, bentuk penulisan ب seperti ل adalah bagian dari pembahasan ilmu sharaf. Bagaimana asalnya?

ب jangkung/memanjang (bermaddah/ مد) seperti ل menurut ilmu sharaf adalah pengganti dari hamzah washal antara huruf ب dan س yang dibuang secara لفظا (pengucapannya) dan خطا (penulisannya).

Perlu anda ketahui, sebenarnya hamzah washal biasanya hanya dihilangkan pengucapannya saja, tapi dalam hal kalimat بِسْمِ mendapat perlakuan yang berbeda dari biasanya, dimana kali ini yang dihilangkan bukan hanya pengucapan melainkan juga tulisannya.

Nah, bentuk ب kemudian diberi مد (tanda panjang) sebagai عِوَضًا (iwadh/pengganti atau kompensasi)

Hal itu biasanya dijelaskan oleh para ulama pada pembahasan mengupas asal-usul بسم 

Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad Byr Ali al-Barkawi dalam Kitab Ruh al-Syuruh ala al-Maqshud (Syarah kitab Mathlub-nya Imam Abu Hanifah)
............. ثم لما أدخلت الباء حذفت الهمزة لفظا وخطا لكثرة الإستعمال وعوض عنها مد الباء

"kemudian tatkala dimasukan ب maka dibuang hamzah washal baik secara pengucapan lafadz maupun tulisannya karena trend penggunaannya, dan مد pada ب yang mirip bentuk ل dijadikan sebagai iwadhnya/penggantinya (Lihat : Ruh al-Syuruh ala al-Maqshud, Syarah kitab Mathlub-nya Imam Abu Hanifah Hal 2-3)

2.Lafadz اسم

Lafadz اسم shighatnya adalah masdar. Tapi lafadz ini menurut ilmu sharaf bukan asli. Terus asalnya apa? dalam hal ini ada 2 pendapat : pendapat perkumpulan ulama bashrah dan pendapat perkumpulan ulama kuffah.

Untuk mengetahui perubahan kosakata dari 2 pendapat ini, penulis mencoba meninjau penjelasan 4 ulama dalam kitab ilmu sharaf populer.

1). Menurut penjelasan Syaikh Muhammad Ulaisy al-Maliki :

فالإسم عند البصريين ناقص واوي من الأسماء المحذوفة الإعجاز كيد ودم اذ أصله سُِمْوٌ بضم السين او كسرها ولما كثرت استعماله أريد تخفيفه في طرفيه فعمدوا الى آخره فوجدوه واوا متعاقبة عليه الحركات الإعرابية مع ثقلها فحذفوه ونقلوا حركته الى الميم ثم عمدوا الى أوله فحذفوا حركته دونه لئلا يجحفوا بالكلمة ثم اجتلبوا همزة الوصل للساكن الخ

وعند الكوفيين لفظ اسم مثال واوي اذ أصله وِسْمٌ حذفت واوه اذ كثيرا ما تحذف الواو في أوائل الكلمات كزِنَةٍ وَدِيَةٍ وَعِدَةٍ فهو من الأسماء المحذوفة الأوائل ثم أتى بهمزة الوصل عوضا عنها وقيل ليست بعوض بل لمجرد التوصل ولعله الحق لأنها لو كانت عوضا لما حذفت الخ

ورجحوا مذهب البصريين بتصريف الإسم تصغيرا وجمع تكسير ومجىء فعل منه يقال أَسمَاءٌ وأُسَامِيٌ وسُمَيٌّ وسَمَيْتُ والكل يرد الأشياء الى أصولها ولوكانت من الوَسْمِ لقيل أَوْسَامٌ وأََوَاسِمٌ ووُسَيْمٌ ووَسَمْتُ الخ

Lafadz اسم menurut pendapat perkumpulan ulama bashrah adalah بنا ناقص واو termasuk salah satu اسماء المحذوفة الإعجاز (isim-isim yang dibuang ujungnya) sebagaimana lafadz يَدٌ dan دَمٌ karena asal lafadz اِسمٌ adalah سُمْوٌ dengan dhamah س atau سِمْوٌ dengan kasrah س 

Konon karena sangat sering dipergunakannya jadi dikehendaki untuk mentakhfifnya pada 2 ujung lafadznya. Kemudian mereka berfokus pada akhir lafadznya, eh ternyata mereka menemukan ada و yang diakhirkan dan di atasnya ada harkat i'robiyah (sebangsa alamat isim mu'rab) serta dalam kondisi beratnya beban و memikul harkat i'rabiyah tersebut. 

  • Dalam kondisi menanggung beban ثقل (berat) kemudian mereka membuang و tersebut, dan memindahkan harkatnya pada م 
  • Selanjutnya mereka mengalihkan fokus pada huruf awal lafadznya kemudian membuang harkatnya tapi tidak membuang hurufnya supaya mereka tidak mengupas habis kalimat (lafadz)
  • Kemudian menarik kehadiran hamzah washal karena huruf awalnya dalam kondisi sukun, Berubahlah lafadz سُمْوٌ menjadi اِسْمٌ

Menurut perkumpulan ulama kufah, lafadz اِسْمٌ ini adalah termasuk بنا مثال واو (bina mitsal adalah merupakan istilah pengkategorian kata yang fa fi'ilnya huruf ilat) karena asalnya adalah وِسْمٌ 

  • Kemudian dibuang و fa Fi'ilny karena banyak/seringnya praktek pembuangan و yang terdapat di awal kata seperti : زِنَةٌ دِيَةٌ dan عِدَةٌ maka lafadz ini menjadi termasuk اسماء المحذوفة الأوائل (isim-isim yang dibuang awalnya)
  • Kemudian datang hamzah washal sebagai penggantinya. Menurut pendapat yang tidak disebutkan orangnya : bukan sebagai penggganti melainkan sekedar sebagai penyambung dan mudah-mudahan itulah yang sebenarnya, karena andaikata datangnya sebagai pengganti maka pada tahap berikutnya tidak akan dibuang, sedangkan faktanya dibuang juga. 

Para ulama mengunggulkan pendapat madzhab bashrah dengan argumentasi : 

  • tashrif shighat اسم ketika dalam status tashghir, 
  • ketika dalam status jama taksir, dan
  • shighat orang yang melahirkan kata kerja 
diucapkan أَسْمَاءٌ أُسَامَيٌّ سُمَيٌّ dan سَمَيْتُ dan masing-masing merujukan perkara pada asalnya. Jikalau berasal dari kata وِسْمْ maka tentu akan dikatakan أَوْسَامٌ أُوَاسَمٌ وُسَيْمٌ dan وَسَمْتُ (Hill al-Maqshud min Nadzm al-Maqshud Hal 2-4)

2).Menurut penjelasan al-Imam Abu Hanifah Rahimahullah)

Penjelasan al-Imam Abu Hanifah ini hanya difokuskan pada pendapat ulama bashrah, tapi dengan tutorial perubahan yang lebih jelas alasannya :

وهو في الأصل سُمْوْ نقلت حركة الواو الى الميم لكونها حرف علة متحركا وما قبلها حرف صحيح ساكن ولاستثقال الضمة عليها ثم حذفت الواو لسكونها وسكون التنوين فاعطى التنوين لما قبلها فصار سم ثم أدخلت الألف في أوله الخ

 ثم حركت الألف بالكسر لتعذر الإبتداء بالساكن وانما حرك الساكن بالكسر لان الساكن اذا حرك حرك بالكسر فصار اسم ثم زيدت الباء في أوله لتدل على البقاء فصار باسم ثم حذفت الهمزة طلبا للتخفيف فعوض مد الباء منها لكثرة استعماله وحذفت الهمزة لكثرة الإستعمال عند العرب عند القيام والقعود والأكل والشرب فصار بسم ثم أضيف الى لفظ الجلالة فسقط التنوين لان بين التنوين والإضافة تضادا فان التنوين يقتضي الإنفصال والإضافة تقتضي الإتصال وجمعهما في حالة واحدة متعذر فصار بسم الله

Lafadz اسم adalnya سُموٌ 

  • kemudian dipindahkan harkatnya و pada م alasannya karena kondisi و adalah huruf illat yang berharkat sedangkan huruf sebelumnya adalah huruf shahih yang sukun dan karena alasan beratnya dhamah di atas و
  • kemudian و dibuang karena alasan sukunnya و dan ن tanwin ciri isim (maksudnya karena terjadi peristiwa التقاء الساكنين antara ْو dan نْ yang mengharuskan membuang salah satunya. kenapa yang dibuangnya وْ lam fi'il bukan نْ tanwin? karena tanwin adalah ciri isim, ada kaidah dalam ilmu nahwu dan sharaf yang tidak disebutkan di sini yaitu العلامة لا تحذف ابدا ciri tidak bisa dibuang selamanya karena bisa berdampak pada merusak status kalimat, yaitu kalimat isim. Maka kebutuhan kalimat isim terhadap tanwin dalam hal ini lebih urgent daripada terhadap lam fi'il. Lam fi'il dalam kasus seperti ini kalah power, sehingga harus rela tereliminasi dari panggung tashrif)
  • maka tanwin jadi bergeser kepada huruf sebelumnya yaitu م (karena sudah tidak ada و) maka jadilah سُِمٌ
  • kemudian masukan ا di awalnya.
  • kemudian beri harkat ا dengan harkat kasrah karena sulitnya ibtida dengan huruf sukun. Tentunya huruf sukun diharkati dengan harkat kasrah karena ada qaidah sharaf bahwasanya  huruf sukun jika diberi harkat maka harus diharkati dengan harkat kasrah. maka jadilah اِسْمٌ
  • kemudian datangkan ب di awalnya untuk menunjukan makna البقاء maka jadilah بِاسْمٍ 
  • kemudian buang ا dengan tujuan untuk meringankan bacaan, 
  • kemudian diganti dengan panjangnya ب di awalnya sebagai pengganti ا yang dibuang, hal itu karena banyak dipergunakannya dan dibuangnya ا karena cara itu sering dipergunakannya oleh orang arab dalam banyak aktivitas seperti ketika berdiri, duduk, makan dan minum. maka jadilah بِسْمٍ
  • Kemudian diidhafatkan kepada lafadz الله maka jatuhlah tanwin (tanwin yang pernah menjatuhkan و pada episode sebelumnya) alasannya karena antara tanwin dan idhafat terdapat perlawanan, hal itu karena tanwin menekankan pada انفصال sedangkan idhafat menekankan اتصال menyatukan dua tekanan ini pada satu situasi adalah sulit. maka jadilah  بِسْمِ اللّٰهِ (al-Mathlub bi Syarh al-Maqshud Hal 2-3)

3).Menurut penjelasan al-Syaikh 'Abdul Haq ibn Abdul Hannan al-Jawi 

Jika memperbandingkan dengan penjelasan sebelumnya, penjelasan yang ini cukup simple dan padat.

Basmalah-Menurut-Ilmu-Sharaf-Zanjani

والإسم عند البصريين مشتق من السمو وهو العلو فأصله سمو حذفت لامه وعوض عنها ألف الوصل وعند الكوفيون مشتق من الوسم والسمة هي العلامة والأول هو الأصح 

قال ابن معطي في ألفيته

وَاشْتَقَ الْإِسْمَ مِنْ سَمَا الْبِصْرِيُّ # وَاشْتَقَّهُ مِنْ وَسْمَ الْكُفِيُّ

وَمَذْهَبُ الْمُقَدَّمُ الْجَلِيُّ # دَلِيْلُهُ الْأَسْمَاءُ وَالسُّمَيُّ

أي يستدل على صحة مذهب البصريين بأن جمع الإِسْم أَسْمَاءْ ولو كان من الوَسْمِ لكان أَوْسَامٌ وبأن تصغيره سُمَيّْ ولو كان من الوَسْمِ لكان وُسَيْمٌ

Lafadz اسم menurut pendapat ulama bashrah adalah di-isytaq dari lafadz سمو lafadz سمو tersebut mengandung makna العلو (tinggi) maka tatkala begitu asalnya adalah سمو 

  • kemudian dibuang lam fiilnya, dan
  • alif washal dijadikan penggantinya. 
Dan menurut ulama kufah di-isytaq dari lafadz وسم dan سمة lafadz وسم tersebut mengandung makna العلامة (tanda/alamat) 

Pendapat yang pertama adalah yang paling benar. Telah berkata Syaikh Abdul Mu'thi dalam Alfiyahnya (Kitab Alfiyah Ibn Mu'thi) :

  • Ulama bashrah telah meng-isytaq lafadz  اِسْمُ dari lafadz سَمًا 
  • Dan Ulama kufah telah meng-isytaq lafadz اِسْمُ dari lafadz وَسْمٌ
  • Madzhab yang didahulukan adalah madzhab yang pendapatnya jelas
  • Dalil kejelasannya adalah lafadz اَسْمَاءٌ dan سُمَيّْ

Maksudnya : menjadi dalil terhadap sahnya madzhab ulama bashrah, karena bahwasanya bentuk jama dari lafadz اسم adalah اسماء dan jika benar faktanya dari lafadz وسم maka yakin akan dikatakan bahwa bentuk jama taksirnya adalah أوسام (sedangkan berdasarkan fakta yang ada adalah اسماء ) dan karena bahwasanya shighat tashghir lafadz اسم adalah سمي dan jika benar faktanya dari lafadz وسم maka yakin akan dikatakan bahwa bentuk shighat tashghirnya adalah وسيم (padahal faktanya yang sering kita temukan adalah سمي ). (Tadrij al-Adani ila Qira'ah Syarh al-Taftazani ala Tashrif al-Zanjani Hal 3-4)

4.Menurut Syaikh Muhammad Byr Ali al-Barkawi.

Penjelasan ini terutama tentang tahapan perubahannya sangat lengkap, bahkan menjadi jawaban atas kebingungan anda mengenai kapan dan pada tahapan mana disukunkannya harkat huruf س ✌😊 saya tau anda bingung hehe

والإسم في الأصل سِمْوٌ على مذهب المنصور وبكسر السين على القول المشهور

حذفت الواو لاستثقالهم تعاقب الحركات الأعرابية عليها

ونقلت حركة الواو الى ما قبلها

ثم أسكن أوله تخفيفا وعدالة لأنه حرك أخره

فاجتلبت همزة الوصل لأن دأبهم ابتدء الساكن بها

ثم لما أدخلت الباء بها حذفت الهمزة لفظا وخطا لكثرة الإستعمال

ثم عوض عنها مد الباء

ثم أضيف الى لفظة الله فسقط التنوين لأنه لا يقتضي الإنفصال والإضافة تقتضي الإتصال فجمعهما متعذر

Dan adapun lafadz اِسْمٌ secara asal adalah lafadz سُمْوٌ menurut madzhab orang-orang yang mendapat pertolongan Allah, dan dengan kasrah س dibaca سِمْوْ menurut pendapat masyhur.

  • Dibuang و alasannya karena mereka merasakan berat pengucapan diakhirkannya و dengan berharkat i'rabiyah yang ada di atasnya. 
  • Dipindahkan harkat و pada huruf sebelumnya yaitu م (Nah, berarti yang asalnya سُمْوٌ sekarang sudah berubah jadi سُمٌ)
  • Kemudian disukunkan huruf awalnya karena alasan demi meringankan pengucapan dan menyeimbangkannya karena dhomah adalah juga harkat huruf akhirnya. (Nah, pada tahap ini سُمٌ dirubah jadi سْمٌ) Point mensukunkan م ini tidak dijelaskan pada penjelasan ulama pada 3 kitab sebelumnya.
  • Maka ditarik kehadiran hamzah washal yaitu ا alasannya karena tradisi mereka adalah memulai penulisan dan pengucapan huruf sukun dengan hamzah washal. (Nah, pada tahap ini سْمٌ berubah jadi اِسْمٌ dengan diawali hamzah washal berharkat kasrah. (Kenapa hamzah washal dalam kondisi ini diberi harkat kasrah bukan fatah atau dhomah? karena ada aturan لان حرف الساكن اذا حرك حرك يالكسر karena huruf sukun jika diharkati harus diharkati dengan harkat kasrah dan kasrah merupakan harkat yang dianggap paling ringan dalam hal pengucapan)
  • kemudian tatkala dimasukan ب huruf jar, dibuang hamzah washal baik secara pengucapannya maupun secara penulisannya alasannya adalah karena trend penggunaannya (Nah, pada tahap ini ada 2 perubahan yaitu dari اِسْمٌ berubah jadi بِاسْمٍ kemudian jadi بِسْمٍ ada sesuatu yang luar biasa di sini dimana hamzah washal bukan hanya dihilangkan pengucapannya melainkan juga dihilangkan tulisannya)
  • Dan panjangnya penulisan ب menjadi seperti ل dijadikan tanda/kode/sinyal sebagai pengganti atau kompensasi atas hamzah washal yang dihilangkan. (Nah, tahap ini adalah tahapan perubahan dari بِسْمٍ menjadi لبِسْمٍ )
  • Kemudian diidhofatkan lafadz لبِسْمٍ kepada lafadz اللّٰهِ maka jatuhlah tanwin yang ada pada huruf مٍ lafadz لبِسْمٍ gara-gara praktek idhofat. Alasan menjatuhkan tanwin adalah karena keberadaan tanwin cenderung mengharuskan terpisahnya kalimat sedangkan idhofat cenderung mengharuskan tertautnya kalimat. Mengumpulkan keduanya menjadi sulit. Tanwin kalah (Nah, akhirnya lafadz لبِسْمٍ berubah menjadi tanpa tanwin sebagaimana yang biasa kita baca لبِسْمِ اللّٰهِ )

(Lihat : Lihat Ruh al-Syuruh ala al-Maqshud Hal 2-3)

3.Lafadz اَللّٰهُ

Ada banyak penjelasan ulama tentang ini, akan tetapi penulis ingin membatasinya hanya pada pendapat yang penjelasannya lebih Ihtiyath dan lebih simple.

Secara garis besar ada 2 pendapat tentang asal-usul Lafadz اللّٰهِ
Pendapat yang mengatakan غير مشتاق
Ulama yang berpendapat seperti ini antara lain :
  • Imam Syafi'i
  • Syaikh Muhammad bin Hasan
  • Syaikh al-Khathabi
  • Imam al-Haramain
  • Imam al-Ghazali
(Lihat : Tadrij al-Adani ila Qira'ah Syarh al-Taftazani ala Tashrif al-Zanjani Hal 3-4)

Pendapat yang mengatakan مشتاق

Para ulama yang berpendapat bahwa Lafadz
اَللّٰهُ bisa di-isytaq kemudian berbeda pendapat tentang asal lafadznya. Namun yang lebih mudah difahami adalah sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Imam Abu Hanifah
وهي أي لفظة الجلالة في الأصل اله فحذفوا الهمزة قيل تخفيفا وقيل حذرا من التباس لفظة اله حقيقة بالهة باطلة فصار لاه ثم أدغم الألف واللام للتعريف فصار اَللّٰهُ
وقيل أصله الاله فحذفت الهمزة الثانية تخفيفا ثم نقلت حركتها الى الام فصار الله ثم أدغمت اللام الأولى في الثانية فصار اَللّٰهُ
Lafadz اَللّٰهُ secara asal adalah lafadz إِلٰهٌ
  • kemudian mereka membuang hamzah. Menurut sebuah pendapat qiil alasannya تخفيفا menurut qiil lainnya menjaga dari terserupakannya lafadz إِلٰهٌ haqiqah dengan yang bathilah, maka menjadi لَاهٌ
  • kemudian dimasukan ال tanda ma'rifat maka jadi lafadz اَللّٰهُ
Menurut qiil lain asalnya الْإِلٰهُ
  • kemudian dibuang hamzah kedua alasannya تخفيفا
  • kemudian dipindahkan harkatnya kepada ل kesatu jadi الٌلٰهُ 
  • kemudian diidghamkan ل kesatu kepada ل kedua maka jadi الٌلٰهُ 
(Lihat : al-Mathlub bi Syarh al-Maqshud Hal 2-3)

4.Lafadz الرَّحْمٰنِ dan الرَّحِيْمِ

Awalnya penulis ingin menyertakan banyak penjelasan ulama di bagian ini, tapi pada dasarnya semua pendapat ulama tentang asal usul kedua lafadz ini sama, yaitu berasal dari lafadz رَحِمَ mengikuti wazan فَعِلَ dengan mauzun عَلِمَ namun kemudian :

  • berpindah wazan mengikuti wazan فَعُلَ dengan mauzun حَسُنَ 
  • ditashrif ke shighat اسم فاعل versi مبالغة wazan فَعُلَ dengan mengikuti wazan فَعْلُانٌ untuk رَحْمٰنٌ dan wazan فَعِيْلٌ untuk رَحِيْمٌ 
  • didatangkan ال pada keduanya lafadz الرَّحْمٰنِ dan lafadz الرَّحِيْمِ
Kenapa dipindah dari wazan فَعِلَ ke wazan فَعُلَ sebelum ditashrif? karena lafadz الرَّحْمٰنِ dan lafadz الرَّحِيْمِ keduanya adalah termasuk صفة مشبهة sedangkan wazan فَعِلَ dengan mauzun عَلِمَ tidak mengarahkan lafadz ke perubahan shighat اسم فاعل صفة مشبهة Adapun yang mengarah kesana adalah wazan فَعُلَ dengan mauzun حَسُنَ yang mengandung atau memberikan faedah makna lazim. 

Memangnya wazan فَعِلَ diperuntukan untuk makna apa? muta'addi

Lazim itu apa? Muta'addi itu apa? Sifat Musyabbahat itu apa? Nanti dibahas di artikel pembahasan khusus tentang itu. Insya Allah.

Wallahu A'lam.

Daftar Pustaka

ibnu Malik, Syaikh Abu Abdillah Jamaluddin Muhammad al-Andalusi. Nadzm al-Khulashah Alfiyah Ibn Malik dan Syarh Ibn Aqil ala Alfiyah

al-Suyuthi, Syaikh Jalaluddin. al-Bahjah al-Mardhiyah fi Syarh al-Alfiyah Ibn Malik

al-Khudhari, Syaikh Muhammad. Hasyiyah al-Khudhari ala Ibn 'Aqil

al-Imam Abu Hanifah. al-Mathlub bi Syarh al-Maqshud

al-Barkawy, Syaikh Muhammad Byr Ali. Ruh al-Syuruh ala al-Maqshud

Ulaisy, Syaikh Muhammad. Hill al-Maqshud min Nadzm al-Maqshud

al-Jawi, Syaikh 'Abdul Haq. Tadrij al-Adani ila Qira'ah Syarh al-Taftazani ala Tashrif al-Zanjani.

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ Ilmu Nahwu

Basmalah-Menurut-Ilmu-Nahwu

Sangat penting untuk anda memiliki pengetahuan tentang بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ menurut ilmu nahwu, sebelum anda mulai terjun mempelajari ilmu nahwu. Hal ini sangat sering ditegaskan oleh para ulama pada muqaddimah kitab-kitab mereka.

Nah, aspek apa yang dibahas oleh ilmu nahwu jika objek pembahasannya basmalah? Secara asal tujuan ilmu nahwu adalah untuk mengetahui i'rab (perubahan akhir kalimat), apakah nantinya diakhiri dengan i'rab rofa, nashab, khofadh atau jazm. Namun untuk itu perlu dipastikan terlebih dahulu susunan masing-masing kalimatnya. Oleh karena itu, pembahasannya juga menyangkut status kalimat.

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ jika kalimatnya dipisah-pisah, terdiri dari 5 kalimat :

  1. Kalimat بِ
  2. Kalimat اِسْمِ
  3. Kalimat اللّٰهِ
  4. Kalimat الرَّحْمٰنِ
  5. Kalimat الرَّحِيْمِ

Bisa disebut kalimat bisa juga disebut lafadz. Tapi para ulama pada pembahasannya dalam kitab-kitab ilmu nahwu lebih sering menggunakan kata "lafadz" daripada "kalimat".

1.Lafadz بِ dan اسم

بِ bisa disebut lafadz bisa juga disebut kalimat, yaitu termasuk kalimat حرف. Oleh karena termasuk kalimat حرف, maka sebagaimana kalimat حرف pada umumnya secara asal tidaklah memiliki makna kecuali jika dirangkai dengan kalimat lain. 

Dalam susunan kalimat ini ب sudah dirangkai dengan اسم menjadi بِسْمِ :

  • ب berkedudukan sebagai حرف الجار atau حرف الخفض
  • sedangkan اسم berkedudukan sebagai مجرور atau مخفوض 

Selanjutnya terdapat 2 pembahasan mengenai ini : 

  1. Mengi'tibarkan ب sebagai حرف جار زائدة
  2. Mengi'tibarkan ب sebagai حرف جار أصلية

حرف جار زائدة itu apa? 

هو الذي لا يفيد معنى في الكلام ولا يحتاج الى متعلق يتعلق به
Haraf Jar Zaidah adalah haraf jar yang keberadaannya tidak memberikan faedah makna dalam kalam dan tidak membutuhkan muta'allaq untuk dijadikan tempatnya menautkan diri.

حرف جار أصلية itu apa?

هو الذي يفيد معنى في الكلام ويحتاج الى متعلق يتعلق به

Haraf Jar Ashliyah adalah haraf jar yang keberadaannya memberikan faedah makna dalam kalam dan membutuhkan muta'allaq untuk dijadikan tempatnya menautkan diri.

ب Sebagai Haraf Jar Zaidah

Dalam statusnya sebagai haraf jar zaidah, ب tidak memiliki makna sekalipun faktanya dirangkai dengan kalimat lain yang secara tulisan kalimat lain tersebut berharkat kasrah. Dalam kondisi ini, اسم bukan مجرور melainkan menjadi مبتدأ 

  • اسم jadi مبتدأ dengan membuang خبر جملة taqdirnya adalah اسْمُ اللّٰهِ بِجَلَائِلِ النِّعَمِ الْمُنْعِمِ بِدَقَائِقِهَا يُبْدَءُ بِهِ بَدَاءَةً قَوِيَّةً بِحُسْنِ نِيَةٍ وَإِخْلَاصٍ
  • اسم jadi مبتدأ dengan membuang خبر مفرد taqdirnya adalah اسْمُ اللّٰهِ بِجَلَائِلِ النِّعَمِ الْمُنْعِمِ بِدَقَائِقِهَا مَبْدؤٌ بِهِ بَدَاءَةً قَوِيَّةً بِحُسْنِ نِيَةٍ وَإِخْلَاصٍ

ب Sebagai Haraf Jar Ashliyah

Dalam statusnya sebagai haraf jar ashliyah, ب yang dirangkai dengan kalimat lain tersebut menjadi memiliki makna dan membutuhkan muta'allaq.

Muta'allaq bisa berupa kalimat bermakna عام (umum) bisa juga خاص (khusus), baik عام maupun خاص bisa berupa kalimat فعل (kata kerja) bisa juga kalimat اسم (kata benda), baik dari kalimat فعل maupun اسم, bisa مقدم (didahulukan penempatannya) bisa juga penempatannya مؤخر (diakhirkan). Secara terperinci, inilah muta'allaq بسم :

  1. Muta'allaq khusus berupa kalimat isim yang didahulukan penempatannya :   تَأْلِفِيْ بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
  2. Muta'allaq khusus berupa kalimat isim yang diakhirkan penempatannya : بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ تَأْلِفِيْ
  3. Muta'allaq khusus berupa kalimat fi'il yang didahulukan penempatannya : أُؤَلِّفُ بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
  4. Muta'allaq khusus berupa kalimat fi'il yang diakhirkan penempatannya : بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ أُؤَلِّفُ
  5. Muta'allaq umum berupa kalimat isim yang didahulukan penempatannya : اِبْتِدَائِيْ بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
  6. Muta'allaq umum berupa kalimat isim yang diakhirkan penempatannya : بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اِبْتِدَائِيْ
  7. Muta'allaq umum berupa kalimat fi'il yang didahulukan penempatannya : أَبْتَدِأُ بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
  8. Muta'allaq umum berupa kalimat fi'il yang diakhirkan penempatannya : بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ أَبْتَدِأُ

2.Lafadz اسم dan الله

Jika sebelumnya yang dibahas rangkaian kalimat ب dan اسم menjadi بسم, kali ini yang dibahas adalah rangkaian kalimat اسم dan الله

Selain menjadi مجرور dari ب pada kalimat بسم, اسم juga memiliki status lain dalam susunan kalimat, yaitu menjadi مضاف dan kalimat الله menjadi مضاف اليه

مضاف itu apa? Mudhaf adalah kalimat yang disandarkan.
مضاف اليه itu apa? Mudhaf ilaih adalah kalimat yang disandarkan kepadanya kalimat mudhaf.

Peristiwa ini dalam ilmu nahwu dikenal dengan istilah إضافة (Idhofat/persandaran). Akibat dari peristiwa ini, kalimat yang menjadi مضاف اليه wajib dikhofadhkan/diJarkan. Oleh karena itu kalimat الله i'rabnya khafadh, dengan tanda khafadh kasrah dzohiroh.

Peristiwa idhafatnya kalimat اسم terhadap kalimat الله bisa disebut Idhafat بيانية bisa juga disebut Idhafat حقيقية لامية ini tergantung motivasi orang yang membacanya :
  • Jika pembaca dengan mengucapkan بسم الله bermaksud pada مدلول lafadz الله tidak memfokuskan pada اسم الذات المسمى بالله maka mungkin dia sedang mengitibarkan idhafat حقيقية لامية yang mengandung makna للإستغراق لكل اسم من اسمائه تعالى (makna yang menghabiskan semua cakupan terhadap setiap/semua  اسماء الله) atau للجنس اسمائه تعالى (mencakup jenis اسماء الله) atau للعهد (mencakup makna tertentu yang dikhususkan)
  • Jika pembaca dengan mengucapkan بسم الله bermaksud pada lafadz الله yaitu اسم الذات المسمى بالله maka dia sedang mengitibarkan idhafat bayaniyah, dimana idhafat bayaniyah jadi menghasilkan proses مضاف اليه memperjelas مضاف bahwa اسم yang dimaksud adalah اسم الذات المسمى بالله
Pembahasan ini cukup panjang, anda bisa menemukan penjelasan yang lengkap tentang ini di Hasyiyah al-Hudhari ala Ibn ‛Aqil ala Alfiyah al-Imam Ibn Malik Hal 5.

Namun biasanya pembaca basmalah cenderung meng'itibarkan idhofat bayaniyah dimana pikiran pembaca terfokus pada اسم الذات المسمى بالله

Selanjutnya mengenai ال yang terdapat pada lafadz الله maka itu termasuk ال للمعرفة (Alif lam yang menunjukan atau menjadi tanda ma'rifat pada kalimat isim yang dimodifikasinya) 
Dalan Kasyifah al-Saja Hal 5, Syaikh Nawawi al-Bantani mengutip apa yang disampaikan oleh Syaikh Ahmad al-Tunisi dalam Nasyr al-Ala :
قَالَ الْمُقَدَّسِي رَحِمَهُ اللّٰهُ الأَلِفُ وَاللَّامُ فِيْ أَسْمَائِهِ تَعَالَى لِلْكَمَالِ لا لِلْعُمُوْمِ وَلَا لِلْعَهْدِ قَالَ سِبَوَيْه تَكُونُ لَامُ التَّعْرِيْفِ لِلْكَمَالِ تَقُوْلُ زَيْدٌ الرَّجُلُ أي الكَمَالُ فِي الرَّجُوْلِيَةِ وَكَذلِكَ هِيَ مِنْ أَسْمائِه تَعَالَى
"Syaikh al-Muqaddasi Rahimahullah berpendapat : ال yang terdapat pada Asma Allah Ta'ala adalah mengandung makna لِلْكَمَالِ bukan لِلْعُمُوْمِ dan bukan لِلْعَهْدِ dan Imam Sibawaih berpendapat : keberadaan لام تعريف adalah للكمال (menunjukan makna kesempurnaan), sebagai contohnya adalah perkataan anda : زَيْدٌ الرَّجُلُ maksudnya adalah yang sempurna kelelakiannya, seperti itu pula لام تعريف yang ada pada asma الله yaitu menunjukan makna kesempurnaan".
Pendapat Imam Sibawaih ini sangat erat kaitannya dengan pendapatnya mengenai bahwa yang jadi ادات التعريف adalah ل yang terdapat pada ال bukan ال nya".

Berarti secara ilmu nahwu, Lafadz اَللّٰهِ adalah isim yang sudah ma'rifat. Para ulama sepakat bahwa lafadz اَللّٰهِ merupakan lafadz paling ma'rifat di antara semua isim ma'rifat. 

3.Lafadz الله dan الرحمن الرحيم

Salah satu keunikan kalam arab adalah bahwa hampir semua unsur kalimat dalam kalam arab memiliki peran ganda, 1 peran menguatkan peran kalimat sebelumnya 1 peran lagi berkaitan dengan kalimat setelahnya. Begitu pula dengan Lafadz Allah pada susunan kalimat بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Ketika dirangkaikan dengan kalimat sebelumnya lafadz الله berkedudukan sebagai mudhaf ilaih, ketika dirangkai dengan kalimat setelahnya lafadz الله berkedudukan sebagai موصوف atau منعوت (yang disifati) oleh kalimat setelahnya yaitu الرحمن dan الرحيم
Karakteristik sifat secara umum adalah تابع للمنعوت (mengikuti perilaku yang disifati) Ketika maushuf/man'ut i'rabnya rofa maka sifat juga akan rofa, ketika maushuf/man'ut nashab maka sifat juga akan nashab, ketika maushuf/man'ut khofadh maka sifatpun akan khofad. Oleh karena itu ketika lafadz الله beri'rab khafad maka lafadz الرحمن dan الرحيم beri'rab khafad. 
Tapi rumus i'rob ini adalah berdasarkan karakteristik sifat secara umum. Bisa saja berubah, karena :
  • pada kondisi منعوت tidak butuh dijelaskan oleh نعت maka i'rob نعت boleh اتباع boleh juga قطع boleh qatha karena tidak dibutuhkan (Lihat : Syarh ibn Aqil Ala Alfiyah ibn Malik hal 129). Sedangkan kita sudah tau bahwa lafadz الله sekalipun tanpa disifati, status kema'rifatan secara lafdziyahnya dan status qiyamuhu binafsihi secara dzatiyahnya adalah sudah jelas.
  • Lafadz الرحمن dan lafadz الرحيم mengandung makna مدح (pujian) sehingga bisa mentaqdirkan 'amil tersembunyi yaitu fi'il dan fa'il lafadz اَمْدَحُ yang melahirkan kedudukan yang berbeda pada lafadz الرحمن dan الرحيم menjadi sebagai مفعول به dari اَمْدَحُ yang menurut kaidah ilmu nahwu maf'ul bih haruslah beri'rab nashab. 
  • Lafadz الرحمن dan lafadz الرحيم juga bisa berkedudukan sebagai khabar dari mubtada mahdzuf yaitu lafadz هو yang menurut kaidah ilmu nahwu khabar harus beri'rob rofa.
  • Pentaqdiran keberadaan امدح dan هو juga bisa dikombinasikan sehingga kedua 'amil tersembunyi ini bisa diperankan secara bersamaan pada sifat yang jumlahnya lebih dari 1
Sehingga jika diuraikan maka pada lafadz الرحمن dan الرحيم terdapat 9 pola i'rob, yaitu :
  1. بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
  2. بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنَ الرَّحِيْمَ
  3. بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنُ الرَّحِيْمُ
  4. بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنَ الرَّحِيْمُ
  5. بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنُ الرَّحِيْمَ
  6. بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمُ
  7. بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمَ
  8. بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنَ الرَّحِيْمِ
  9. بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنُ الرَّحِيْمِ
Dalam hal penggunaannya, 9 pola ini terbagi menjadi 3 kategori :
  1. Boleh digunakan pada kitabah (praktek penulisan) redaksi basmalah, serta dita'yin (ditentukan sebagai satu-satunya pola / one and only) untuk digunakan pada qiro'at (bacaan Al-Qur'an, baik di luar shalat maupun di dalam shalat). Yang termasuk kategori ini adalah pola nomor 1 yaitu susunan kalimat بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ Alasannya adalah : karena pola ini sesuai dengan kaidah ilmu nahwu, serta sesuai dengan yang termaktub dalam Al-Qur'an.
  2. Boleh digunakan pada kitabah (praktek penulisan) redaksi basmalah, namun tidak diperbolehkan untuk digunakan pada qiro'at (bacaan Al-Qur'an, baik di luar shalat maupun di dalam shalat). Sehingga jika anda menggunakannya ketika tadarrus atau ketika shalat misalnya, maka bacaan anda tidak sah. Yang termasuk kategori ini adalah : pola nomor 2 yaitu susunan kalimat بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنَ الرَّحِيْمَ nomor 3 yaitu susunan kalimat بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنُ الرَّحِيْمُ nomor 4 yaitu susunan kalimat بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنَ الرَّحِيْمُ nomor 5 yaitu susunan kalimat بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنُ الرَّحِيْمَ nomor 6 yaitu susunan kalimat بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمُ nomor 7 yaitu susunan kalimat بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمَ Alasannya adalah : karena 6 pola ini sesuai dengan kaidah ilmu nahwu, namun tidak sesuai dengan yang termaktub dalam Al-Qur'an.
  3. Tidak boleh digunakan pada kitabah (praktek penulisan) redaksi basmalah, tidak boleh untuk digunakan pada qiro'at (bacaan Al-Qur'an, baik di luar shalat maupun di dalam shalat). Sehingga jika anda menggunakannya ketika menulis pada kitab, buku, board, surat, spanduk yang dimaksudkan bukan dalam konteks kajian, tadarrus Al-Qur'an atau ketika shalat misalnya, maka tulisan dan bacaan anda divonis salah serta tidak sah. Yang termasuk kategori ini adalah : pola nomor 8 yaitu susunan kalimat بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنَ الرَّحِيْمِ nomor 9 yaitu susunan kalimat بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنُ الرَّحِيْمِ Alasannya adalah : karena 2 pola ini menurut mayoritas ulama tidak sesuai dengan kaidah ilmu nahwu (terdapat pelanggaran : اتباع بعد القطع / رجوع الى شيء بعد الإنصراف keikutsertaan setelah pemutusan hubungan keikutsertaan / comeback again terhadap sesuatu setelah aksi pembelotan), serta tidak sesuai dengan yang termaktub dalam Al-Qur'an.
Itulah pembahasan بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ menurut ilmu nahwu secara singkat, untuk lebih jelasnya anda perlu mengkaji kitab-kitab ilmu nahwu secara langsung. 

Daftar Pustaka

al-Shinhaji, Syaikh Ibn Ajurum. Matn al-Ajurumiyyah.

al-Imriti, Syaikh Syarifuddin Yahya. Nadzm al-Ajurumiyah fī  ilmi al-Arabiyyah.

Ibnu Malik, Imam Abu Abdullah Muhammad Jamaluddin. al-Khulashah Alfiyah Ibn Malik.

Jamal, Syaikh Muhammad. al-Tsamrah al-Janiyah fī al-As’ilah al-Nahwiyyah.

Al-Mufti, Syaikh Sayid Ahmad Zaini Dahlan. Syarah Mukhtashar Jiddan alā Matn al-Ajurumiyyah.

al-Asymawi, Syaikh Abdullah. Hasyiyah al-Asymawi alā Matn al-Ajurumiyyah fī Qawa’idi al-‘Arabiyah.

al-Kafrawi, Syaikh Hasan. Syarh al-Kafrawi alā Matn al-Ajurumiyyah.

al-Hamidi, Syaikh Ismail. Hasyiyah al-Hamidi ala Syarh al-Kafrawi.

al-Baejuri, Syaikh Ibrahim. Fathu Robbi al-Bariyyah alā al-Durrah al-Bahiyyah Nadzm al-Ajurumiyyah.

al-Hamdani, Syaikh Bahauddin Abdullah al-Mishri al-Hamdani. Syarh Ibn ‘Aqil alā al-Alfiyah Ibn Malik.

as-Suyuthi, Syaikh Jalāluddin. al-Bahjah al-Mardhiyah fī Syarh al-Alfiyah Ibn Malik.

al-Khudhari, Syaikh Muhammad. Hasyiyah al-Khudhari alā Syarh al-Muhaqqiq al-Alamah Ibn ‘Aqil alā Alfiyah al-Imam Ibn Malik.

al-Bantani, Syaikh Muhammad Nawawi. Kasyifah al-Sajā.

Cara Membaca Akhir Surat + Basmalah + Awal Surat

Setiap akhir dan awal surat dalam Al-Qur'an sunat dipisah dengan bacaan basmalah (kecuali surat Al-Taubah, yang hukumnya haram menurut pendapat Imam Ibnu Hajar)

4 Cara Membaca Akhir Surat + Basmalah + Awal Surat

Ada 3 cara membaca akhir surat + basmalah + awal surat yang diperbolehkan menurut ilmu tajwid, dan ada 1 cara yang tidak diperbolehkan.

1 cara yang tidak diperbolehkan adalah akhir surat pertama (contoh : al-ikhlas) diwashalkan kepada basmalah, kemudian akhir basmalah diwaqofkan (berhenti dan mengambil nafas baru) kemudian ibtida membaca awal surat kedua (contoh : al-falaq). Kenapa cara ini tidak diperbolehkan? karena dengan ini jadi seolah memperlakukan basmalah sebagai salah satu ayat (ayat terakhir) dari surat yang pertama (contoh : al-ikhlas) padahal bukan. Berikut ini penjelasannya dalam kitab Hidayah al-Mustafidz

Cara-Membaca-Akhir-Surat-Basmalah-Awal Surat

Adapun 3 cara yang diperbolehkan adalah sebagai berikut :

  1. قَطْعُ الْكُلِّ (mewaqofkan / memutuskan semuanya) : ini berarti anda jadi berhenti di akhir surat pertama (contoh : al-ikhlas) dan mengambil nafas baru, Kemudian membaca basmalah dan berhenti lagi untuk mengambil nafas baru lagi, kemudian mulai membaca awal surat yang kedua (contoh : al-falaq)
  2. وَصْلُ الْبَسْمَلَةِ فِي أَوَّلِ السُّوْرَةِ (mewashalkan basmalah terhadap awal surat yang kedua) ini berarti washal terjadi hanya untuk mewashalkan basmalah kepada awal surat kedua (contoh : al-falaq), sedangkan akhir surat pertama (contoh : al-ikhlas) diwaqofkan dan bacaan basmalah menggunakan nafas baru
  3. وَصْلُ الْكُلِّ (mewashalkan semuanya) Jika yang digunakan adalah cara yang ini berarti nafas yang diambil oleh anda sebelum membaca ayat terakhir surat pertama (contoh : al-ikhlas) tidak boleh diperbaharui sampai akhir ayat awal surat kedua (contoh : al-falaq)
Ketiga cara ini diperbolehkan, jadi kita bebas memilih. Mayoritas pembaca menggunakan cara nomor 2, tapi yang lebih baik adalah cara yang nomor 1 karena dengannya sekaligus menegaskan bahwa basmalah bukan bagian dari surat kesatu maupun surat kedua.

Daftar Pustaka

Abu Rimah, Syaikh Muhammad al-Mahmud. Hidayah al-Mustafidz fi Ahkam al-Tajwid. Maktabah Roja Murah Pekalongan

4 Cara Membaca Isti'adzah + Basmalah + Awal Surat

Berikut ini 4 Cara Membaca Isti'adzah + Basmalah + Awal Surat yang benar sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ahli ilmu tajwid, antara lain dalam kitab Hidayah al-Mustafid :
hukum-membaca-istiadzah-basmalah
س : اِذَا اَتَى الْقَارِئُ بِالْإِسْتِعَاذَةِ وَالْبَسْمَلَةِ وَالسُّوْرَةِ فَكَمْ وَجْهًا فِيْهَا؟
ج : فِيهَا اَرْبَعَةُ اَوْجُهٍ قَطْعُ الْجَمْعِ وَوَصْلُ الْبَسْمَلَةِ بِالسُّوْرَةِ فَقَطْ وَوَصْلُ الْإِسْتِعَاذَةِ وَالْبَسْمَلَةِ فَقَطْ وَوَصْلُ الْجَمْعِ
  1. قَطْعُ الْجَمْعِ (memutuskan semuanya) : jika anda menggunakan cara ini maka anda jadi mewaqofkan (berhenti dan mengambil nafas baru) setelah membaca isti'adzah, kemudian memulai bacaan basmalah dengan bermodalkan nafas baru serta mewaqofkannya lagi, kemudian mulai membaca awal surat Al-Kahfi dengan bermodalkan nafas baru. 
  2. وَصْلُ الْبَسْمَلَةِ بِالسُّوْرَةِ فَقَطْ (mewashalkan basmalah terhadap surat saja) : Jika anda menggunakan cara ini, maka anda membaca isti'adzah serta mewaqofkannya, kemudian anda mulai membaca basmalah bermodalkan nafas baru serta mewashalkannya dengan tidak mensukunkan harkat akhir lafadz الرَّحِيْمِ serta menyambungkan pengucapannya terhadap huruf awal surat Al-Kahfi yaitu ال lafadz الحمد kemudian melanjutkan membaca awal surat Al-Kahfi tersebut
  3. وَصْلُ الإِسْتِعَاذَةِ وَالْبَسْمَلَةِ فَقَطْ (mewashalkan isti'adzah + basmalah saja) : Jika menggunakan cara ini,  anda jadi menyambungkan bacaan isti'adzah terhadap bacaan basmalah tanpa mensukunkan lafadz الرَّجِيْمِ dan langsung dilanjutkan dengan pengucapan huruf ب lafadz بِسْمِ kemudian membaca basmalah dan mensukunkan huruf م lafadz الرَّحِيْمِ kemudian berhenti dan mengambil nafas baru sebelum membaca awal surat Al-Kahfi
  4. وَصْلُ الْجَمْعِ (mewashalkan semuanya) : Jika melakukan cara ini, maka dengan satu kali pengambilan nafas anda jadi membaca isti'adzah + basmalah + awal surat Al-Kahfi tanpa berhenti terlebih dahulu.
Kita bisa menggunakan cara yang mana saja, karena 4 cara ini diperbolehkan. Yang paling penting adalah menyesuaikan dengan situasi.

Khusus dalam proses pengajaran membaca Al-Qur'an untuk pemula (seperti di : RA, TKA dan TPA) biasanya yang pertama kali diterapkan adalah cara nomor 1 yaitu قَطْعُ الْجَمْعِ karena umumnya guru mempertimbangkan nafas peserta didik dengan memprioritaskan kebenaran bacaan terlebih dahulu sekalipun dalam kondisi terbata-bata/putus-putus. Kemudian cara nomor 2 --> cara nomor 3 --> cara nomor 4.

Kewajiban mengajarkan membaca Al-Qur'an sesuai dengan kaidah ilmu tajwid memang menjadi salah satu tanggungjawab guru di sekolah, tapi penting juga dibantu penerapannya dengan pembiasaan membaca bersama orang tua di rumah dengan pola tajwid seperti itu. 

Sumber :

Abu Rimah, Syaikh Muhammad al-Mahmud. Hidayah al-Mustafidz fi Ahkam at-Tajwid. Hal 5