Contoh Masalah
A Dafi sedang murottal membaca Surat al-Ikhlas dan akan melanjutkan bacaannya ke Surat Al-Falaq. Nah, di antara akhir surat Al-Ikhlas dan awal Surat al-Falaq dia akan membaca basmalah. Karena dia sudah tahu bahwa setiap akhir dan awal surat dalam Al-Qur'an sunat dipisah dengan bacaan basmalah (kecuali surat Al-Taubah, yang hukumnya haram menurut pendapat Imam Ibnu Hajar)
Bagaimana Cara Membacanya Yang Benar?
Ada 3 cara membaca yang diperbolehkan menurut ilmu tajwid, dan ada 1 cara yang tidak diperbolehkan.
1 cara yang tidak diperbolehkan adalah akhir surat pertama (al-Ikhlas) diwashalkan kepada basmalah, kemudian akhir basmalah diwaqofkan (berhenti dan mengambil nafas baru) kemudian membaca awal surat kedua (al-Falaq). Kenapa cara ini tidak diperbolehkan? karena dengan itu jadi seolah memperlakukan basmalah sebagai salah satu ayat (ayat terakhir) dari surat yang pertama. Padahal bukan. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Hidayah al-Mustafid
وَأَمَّا غَيْرُ الْجَائِزُ فَهُوَ مَا اِذَا وُصِلَ آخِرُ السُّوْرَةِ بِالْبَسْمَلَةِ وَوُقِفَ وَابْتُدِئَ بِمَا بَعْدَهَا وَوَجْهُ عَدَمِ جَوَازِهِ أَنَّهُ يُوْهَمُ أَنَّ الْبَسْمَلَةَ مِنْ آخِرِ السُّوْرَةِ
Adapun 3 cara yang diperbolehkan adalah sebagai berikut :
- قَطْعُ الْكُلِّ (diwaqofkan/diputuskan semuanya) : ini berarti A Dafi harus berhenti di akhir surat pertama dengan mengambil nafas baru, Kemudian membaca basmalah dan berhenti lagi untuk mengambil nafas baru lagi, kemudian membaca awal surat yang kedua.
- وَصْلُ الْبَسْمَلَةِ فِي أَوَّلِ السُّوْرَةِ (basmalah diwashalkan kepada awal surat yang kedua) ini berarti washal terjadi hanya untuk mewashalkan basmalah kepada awal surat kedua, sedangkan akhir surat pertama diwaqofkan dan bacaan basmalah menggunakan nafas baru.
- وَصْلُ الْكُلِّ (diwashalkan semuanya) Jika yang digunakan adalah cara yang ini berarti nafas yang diambil oleh A Dafi sebelum membaca ayat terakhir surat pertama tidak boleh diperbaharui sampai akhir ayat surat kedua.
Daftar Pustaka
Abu Rimah, Syaikh Muhammad al-Mahmud. Hidayah al-Mustafidz fi Ahkam al-Tajwid. Maktabah Roja Murah Pekalongan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas