بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ Ilmu Fiqih - BAITUSSALAM

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ Ilmu Fiqih

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Menurut Ilmu Fiqih

baitussalam.web.id - Karena ilmu fiqih adalah ilmu tentang hukum syar'iyah yang bersifat amaliyah, maka ketika ilmu ini difokuskan pada pembahasan basmalah, yang dibahas adalah hukum syara mengamalkannya (basmalah).

Pembahasan ulama tentang basmalah dari perspektif ilmu fiqih merupakan pembahasan yang sangat panjang, karena pembahasan hukum fiqih itu sendiri sangat kompleks dan tertaut dengan ilmu ushul fiqih sebagai salah satu ilmu yang membahas metode istinbathnya. 

Akan tetapi secara umum pada penjelasan di dalam kitab-kitab fiqih, pembahasan basmalah dari perspektif ilmu fiqih ini sangat sering dikaitkan dengan Hadits :

كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَاُ فِيْهِ بِبِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمࣷنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ أَوْ أَقْطَعُ أَوْ أَجْدَمُ رواه أبي داود وغيره
Sebagai bunyi hadits yang sangat populer tentang anjuran basmalah dan hukum syara penggunaannya.

Salah satu contohnya adalah sebagaimana yang dikatakan Syaikh Abu Bakar Syatha al-Dimyati, seorang pakar ilmu fiqih dalam kitabnya yang sangat populer yaitu I'anah al-Thalibin :

basmalah-menurut-ilmu-fiqih-ianah-ath-thalibin

والأن الشروع في فن الفقه الباحث عن الأحكام الشرعية فيقال البسملة مطلوبة في كل أمر ذي بال أي حال يهتم به شرعا الخ
"Sekarang adalah jurusan bidang ilmu fiqih yang membahas tentang hukum-hukum syar'iyah. Maka dikatakan : Basmalah dianjurkan pada setiap urusan yang dinilai baik oleh syara.....dst" (I'anah al-Thalibin Juz 1 Hal 3)

Jadi jelas, bahwa yang dibahas dari basmalah ketika dikaitkan dengan ilmu fiqih adalah hukum mengamalkan (termasuk membaca) basmalah.

Hukum Membaca Basmalah

Berikut ini adalah ringkasan tentang hukum membaca Basmalah yang penulis simpulkan dari penjelasan beberapa ulama madzhab imam syafi'i :
Wajib. Pada sesuatu hal yang diwajibkan, seperti :
  • Membaca basmalah surat Al-Fatihah dalam shalat bagi muqallid fiqih madzhab imam syafi'i (Lihat : I'anah al-Thalibin Juz 1 Hal 3, Hasyiyah al-Bajuri Juz 1 Hal 2)
  • dan lain sebagainya
Sunat. Pada sesuatu hal yang disunatkan, seperti :
  • Membaca basmalah sebelum wudhu sekalipun air yang digunakan hasil ghashab (Lihat : I'anah al-Thalibin Juz 1 Hal 3, Hasyiyah al-Bajuri Juz 1 Hal 2)
  • Membaca basmalah sebelum makan. Jika makannya bersama, sunatnya bersifat kifayah. Sekalipun yang dimakan bawang (Lihat : I'anah al-Thalibin Juz 1 Hal 3, Hasyiyah al-Bajuri Juz 1 Hal 2)
  • Membaca basmalah sebelum memulai hubungan intim suami dan isteri (Lihat : I'anah al-Thalibin Hal 3) Cukup oleh salah satunya, dibaca oleh suami saja atau oleh istri saja.
  • dan lain sebagainya
Mubah. Pada sesuatu hal yang dimubahkan, seperti :
  • Membaca basmalah untuk memindahkan benda dari satu tempat ke tempat lain (Lihat : I'anah al-Thalibin Juz 1 Hal 3, Hasyiyah al-Bajuri Juz 1 Hal 2)
  • dan lain sebagainya
Makruh. Pada sesuatu hal yang secara dzatiyahnya dimakruhkan, seperti :
  • Membaca basmalah untuk melihat farj istri (Lihat : I'anah al-Thalibin Juz 1 Hal 3, Hasyiyah al-Bajuri Juz 1 Hal 2)
  • dan lain sebagainya
Haram. Pada sesuatu hal yang secara dzatiyahnya diharamkan, seperti :
  • Membaca basmalah sebelum zina (lihat : I'anah al-Thalibin Juz Hal 3
  • Membaca basmalah sebelum minum khamr (Lihat : Hasyiyah al-Bajuri Juz 1 Hal 2)
  • dan lain sebagainya
Tidak Dianjurkan. Pada hal-hal tertentu, seperti :
  • Membaca basmalah sebelum membaca sesuatu yang semakna dengan dzikr mahdh/dzikir murni seperti : tahlil (lihat : Kasyifah al-Saja Hal 3, Is'ad al-Rafiq wa Bughiyah al-Shadiq Hal 5)
  • Membaca basmalah sebelum membersihkan tempat menjijikan (Lihat : I'anah al-Thalibin Juz 1 Hal 3, Kasyifah al-Saja Hal 2, Is'ad al-Rafiq wa Bughiyah al-Shadiq Hal 5)
  • Membaca basmalah sebelum melakukan perkara ibadah yang syara sudah menentukan bahwa awal praktek ibadah tersebut tidak diawali dengan membaca basmalah, seperti : shalat (Lihat : Is'ad al-Rafiq wa Bughiyah al-Shadiq Hal 5)
  • dan lain sebagainya
Itu hanya sebagian contoh saja, contoh-contoh yang secara langsung dicantumkan dalam pembahasan basmalah pada beberapa kitab fan ilmu fiqih. Adapun contoh lainnya, harus meninjau bab khusus. Karena menyangkut hukum syara tentunya kita tidak boleh gegabah menjelaskannya, harus berdasarkan sumber yang jelas.. baik dalil maupun keterangan lainnya yang memperkuat kedudukan hukum tersebut.

Daftar Pustaka

Sayid Abu Bakar Syatha al-Dimyati. I'anah al-Thalibin Juz 1
Syaikh Ibrohim al-Bajuri. Hasyiyah al-Bajuri Juz 1
Syaikh Nawawi al-Bantani. Kasyifah al-Saja ala Safinah al-Naja
Syaikh Muhammad Salim. Is'ad al-Rafiq wa Bughiyah al-Shadiq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas