BAITUSSALAM: Makmum
Tampilkan postingan dengan label Makmum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makmum. Tampilkan semua postingan

Berprasangka Imam Salam Kemudian Makmum Salam Ternyata Imam Belum Salam

Solusinya : kembali ke rangkaian shalat imam jika berprasangka imam salam kemudian makmum salam ternyata imam belum salam.
كاشفة السجا للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٦٧
فلو ظن سلامه فسلم فبان خلاف ما ظنه تابعه في السلام ولا سجود لأن سهوه في حال قدوته
Jika makmum berprasangka terhadap salamnya imam, kemudian makmum salam. Ternyata faktanya tidak sesuai dengan prasangkanya, maka makmum harus kembali pada rangkaian shalat dan mengikuti imam pada salamnya imam. Dan tidak disunatkan sujud sahwi, karena sesungguhnya ke-sahwi-an makmum adalah terjadi pada haliyah qudwah. (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kasyifah As-Saja Hal 67)
فتح المعين للشيخ زين الدين المليباري ص ٢٧
ولو ظن المأموم سلام الإمام فسلم فبان خلاف ظنه سلم معه ولا سجود لأنه سهو في حال القدوة
Dan jika makmum berprasangka terhadap salam imam, kemudian makmum melakukan salam, Ternyata faktanya tidak sesuai dengan prasangkanya. Maka makmum wajib salam beserta imam. Tidak disunatkan sujud sahwi, karena sahwi-nya terjadi pada haliyah qudwah. (Syaikh Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu'in Hal 27)


Daftar Pustaka
Al-Jawi, Syaikh Muhammad Nawawi. Kasyifah As-Saja fi Syarh Safinah An-Naja. Al-Haromain
Al-Malibari, Syaikh Zainuddin. Fath Al-Muin. Pustaka Al-Alawiyah.

Makmum Mufaroqoh Atau Intidzor Jika Imam Lupa Berdiri Lagi Pada Rokaat Terakhir

Imam juga manusia, sangat wajar jika lupa. Ada 2 pilihan, yaitu : makmum mufaroqoh atau intidzor jika imam lupa berdiri lagi pada rokaat terakhir. Tidak boleh itba/mengikuti jika makmum tau bahwa imam berdiri untuk rokaat +plus.
  1. Mufaroqah, yaitu berniat di dalam hati : "memutuskan hubungan berjamaah dari imam". Sikap mufaroqoh inilah yang paling utama dari kedua pilihan ini. Setelah memutuskan hubungan keikutsertaan dari imam, kemudian makmum melanjutkan shalatnya sendiri sampai akhir yaitu salam.
  2. Intidzorul Imam, yaitu menunggu imam pada posisi duduk tasyahhud akhir. Makmum yang menunggu ini nantinya akan bersama-sama lagi dengan imam sampai akhir. Bagi makmum yang menunggu ini tidak perlu berniat menunggu, tinggal duduk saja santai pada posisi tasyahhud.
Pada tahap selanjutnya bagi makmum yang tadi intidzor dan telah together lagi dengan imam : 
Jika imam kemudian melakukan sujud sahwi, maka semua makmum wajib ikut bersujud sahwi. Jika tidak ikut shalat makmum batal.
Berikut ini kutipan-kutipan penjelasan para ulama ahli fiqih madzhab Imam Syafi'i :
كاشفة السجا للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٦٨
قال عبد الكريم أما لو قام إمامه لخامسة ساهيا فإنه يمتنع على المأموم متابعته ولو كان مسبوقا وهو مخير بين مفارقته ليسلم وحده وانتظاره ليسلم معه
Telah berkata Syaikh Abdul Karim : Adapun jika berdiri imamnya untuk rokaat ke-5 dalam keadaan lupa, maka sesungguhnya terlarang kepada makmum mengikutinya sekalipun makmum statusnya makmum masbuq. Dan dia boleh memilih antara memufaroqohi imam untuk kemudian salam sendiri dan menunggu imam untuk kemudian salam bersamanya. (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kasyifah As-Saja Hal 68)

فتح المعين للشيخ زين الدين المليباري ص ٣٨
فرع - لو قام إمامه لزيادة كخامسة ولو سهوا لم يجز له متابعته ولو مسبوقا أو شاكا فى ركعة بل يفارقه ويسلم أو ينتظره على المعتمد
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين للشيخ السيد أبي بكر الدمياطي ج ٢ ص ٤٢
ﻗﻮﻟﻪ ﻟﻮ ﻗﺎﻡ ﺇﻣﺎﻣﻪ ﻟﺰﻳﺎﺩﺓ : ﺃﻱ ﻋﻠﻰ ﺻﻼﺗﻪ
Jika imamnya berdiri untuk menambah : Maksudnya terhadap shalat imam
ﻗﻮﻟﻪ ﻛﺨﺎﻣﺴﺔ : ﺗﻤﺜﻴﻞ ﻟﻠﺰﻳﺎﺩﺓ
Seperti rokaat kelima : Merupakan sebuah contoh untuk tambahan
ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻟﻮ ﺳﻬﻮا : ﺃﻱ ﻭﻟﻮ ﻗﺎﻡ ﺣﺎﻝ ﻛﻮﻧﻪ ﺳﺎﻫﻴﺎ ﺑﺄﻥ ﺻﻼﺗﻪ ﻗﺪ ﻛﻤﻠﺖ
Walaupun lupa : Maksudnya walaupun dia berdiri pada situasi keadaannya sebagai orang yang lupa tentang bahwa shalatnya telah sempurna
ﻗﻮﻟﻪ ﻟﻢ ﻳﺠﺰ ﻟﻪ ﻣﺘﺎﺑﻌﺘﻪ : ﺃﻱ ﻟﻢ ﻳﺠﺰ ﻟﻠﻤﺄﻣﻮﻡ ﺃﻥ ﻳﺘﺎﺑﻌﻪ ﻓﻲ اﻟﺮﻛﻌﺔ اﻟﺰاﺋﺪﺓ، ﻓﺈﻥ ﺗﺎﺑﻌﻪ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﻟﺘﻼﻋﺒﻪ، ﻭﻣﺤﻠﻪ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ اﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﺑﺎﻟﺰﻳﺎﺩﺓ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﺟﺎﻫﻼ ﺑﻬﺎ ﻭﺗﺎﺑﻌﻪ ﻓﻴﻬﺎ ﻟﻢ ﺗﺒﻄﻞ ﺻﻼﺗﻪ، ﻭﺣﺴﺒﺖ ﻟﻪ ﺗﻠﻚ اﻟﺮﻛﻌﺔ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻣﺴﺒﻮﻗﺎ ﻟﻌﺬﺭﻩ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﺗﺤﺴﺐ للإمام
Maka tidak boleh bagi makmum mengikutinya : Maksudnya tidak boleh bagi makmum mengikutinya pada rokaat tambahan. Kemudian jika dia mengikutinya, maka batal shalatnya dikarenakan main-mainnya. Tempatnya batal adalah jika keadaan makmum mengetahui tentang statusnya tambahan. Maka jika keadaannya bodoh terhadap status tambahan dan mengikutinya pada rokaat tambahan tersebut, maka tidak batal shalatnya. Dan dihitung baginya rokaat itu jika keadaannya masbuq, dikarenakan ada udzurkebodohannya. Sekalipun rokaat tersebut tidak dihitung bagi imam.
ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻟﻮ ﻣﺴﺒﻮﻗﺎ ﺃﻭ ﺷﺎﻛﺎ : ﻏﺎﻳﺔ ﻓﻲ ﻋﺪﻡ ﺟﻮاﺯ اﻟﻤﺘﺎﺑﻌﺔ ﻟﻪ، ﺃﻱ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ اﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﻣﺴﺒﻮﻗﺎ ﺃﻭ ﺷﺎﻛﺎ ﻓﻲ ﺭﻛﻌﺔ، ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﺗﺠﻮﺯ ﻟﻪ اﻟﻤﺘﺎﺑﻌﺔ
Sekalipun makmum masbuq atau makmum yang ragu jumlah rokaat : Merupakan kalimat penghabisan /saking perihal ketidakbolehan ikut serta bagi makmum, sekalipun keadaan makmum adalah makmum masbuq atau makmum yang ragu perihal rokaat. Maka sesungguhnya makmum tidak boleh baginya ikut serta.
ﻗﻮﻟﻪ ﺑﻞ ﻳﻔﺎﺭﻗﻪ : ﺃﻱ ﻳﻨﻮﻱ اﻟﻤﻔﺎﺭﻗﺔ
Melainkan makmum memufaroqohi imam : Maksudnya makmum berniat mufaroqoh.
ﻭﻗﻮﻟﻪ ﻭﻳﺴﻠﻢ : ﺃﻱ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻳﺘﺸﻬﺪ. ﻭﻣﺤﻞ ﻫﺬا ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﺴﺒﻮﻗﺎ. ﺃﻭ ﺷﺎﻛﺎ ﻓﻲ ﺭﻛﻌﺔ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻛﺬﻟﻚ: ﻗﺎﻡ ﺑﻌﺪ ﻧﻴﺘﻪ اﻟﻤﻔﺎﺭﻗﺔ ﻟﻹﺗﻴﺎﻥ ﺑﻤﺎ ﻋﻠﻴﻪ، ﻛﻤﺎ ﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ
Dan mengucapkan salam : Maksudnya setelah makmum bertasyahhud. Tempatnya mengucapkan salam ini adalah jika status makmum bukan masbuq atau makmum yang ragu perihal jumlah rokaat. Jika statusnya begitu, maka dia harus berdiri setelah niatnya bermufaroqoh untuk mendatangkan terhadap rokaat yang wajib kepadanya, sebagaimana pengetahuan yang sudah dzohir tentang itu.
ﻗﻮﻟﻪ ﺃﻭ ﻳﻨﺘﻈﺮﻩ : ﺃﻱ ﺃﻭ ﻳﻨﺘﻈﺮ اﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ اﻟﺘﺸﻬﺪ
Atau makmum menunggu imam : Maksudnya atau makmum menunggu imam pada tasyahhud.
ﻗﻮﻟﻪ: ﻋﻠﻰ اﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﻣﺘﻌﻠﻖ ﺑﻴﻨﺘﻈﺮ. ﻭﻣﻘﺎﺑﻠﻪ ﻳﻘﻮﻝ: ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ اﻻﻧﺘﻈﺎﺭ، ﻛﻤﺎ ﻧﺺ ﻋﻠﻴﻪ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻓﻲ ﻓﺘﺎﻭﻳﻪ. ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻬﺎ ﺑﻌﺪ ﻛﻼﻡ: ﻗﺎﻝ اﻟﺰﺭﻛﺸﻲ ﻛﺎﻷﺳﻨﻮﻱ ﻧﻘﻼ ﻋﻦ اﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﻓﻲ اﻟﺠﻨﺎﺋﺰ: ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ اﻧﺘﻈﺎﺭﻩ، ﺑﻞ ﻳﺴﻠﻢ، ﻓﺈﻧﻪ ﻓﻲ اﻧﺘﻈﺎﺭﻩ ﻣﻘﻴﻢ ﻋﻠﻰ ﻣﺘﺎﺑﻌﺘﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻌﺘﻘﺪﻩ ﻣﺨﻄﺌﺎ ﻓﻴﻪ. ﻭاﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﺧﻼﻑ ﻣﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺦ اﻩ
Berdasarkan Qaul Al-Mu'tamad : jar على  dan majrur المعتمد bermuta'alliq terhadap fi'il mudhari lafadz ينتظر. Qaul saingan al-mu'tamad adalah qaul : لا يجوز له الإنتظار sebagaimana Imam Ibnu Hajar telah me-nash pada kitab fatawi-nya. Dan redaksinya itu adalah setelah kalam : "telah berkata Imam Az-Zarkasyi seperti Imam Al-Asnawi hasil mengutip dari Al-Majmu' pada الجنائز : dan tidak boleh bagi makmum menunggu imam, melainkan salam makmum, karena sesungguhnya pada penungguannya tersirat mendirikan terhadap mengikuti imam pada perkara yang makmum mengi'tiqadkan imam telah melakukan kesalahan pada perkara itu. Dan qaul al-mu'tamad adalah menykhilafi perkataan yang telah dia katakan...............dst." -intaha Fatawi Imam Ibnu Hajar.
(Syaikh Sayid Abu Bakar Ad-Dimyathi, I'anah Ath-Thalibin Jilid 2 Hal 42)
 بغية المسترشدين للشيخ السيد عبد الرحمن باعلوى ص٥٧-٥٨
مسئلة ج قام الإمام لخامسة لم يجز للمأموم متابعته ولو مسبوقا ولا إنتظاره بل تجب مفارقته نعم فى الموافق تردد فى جواز الإنتظار اه . قلت وعبارة التحفة ولو قام إمامه لزائدة كخامسة سهوا لم تجز متابعته ولو مسبوقا أو شاكا فى فعل ركعة ولا نظر لاحتمال أنه ترك ركنا من ركعة لأن الفرض أنه علم الحال أو ظنه بل يفارقه وهو أولى أو ينتظره على المعتمد ثم إن فارقه بعد بلوغ الراكع سجد للسهو إه
Masalah ج : Telah berdiri imam untuk rokaat ke-lima. Tidak boleh bagi makmum mengikutinya, walaupun makmumnya makmum masbuq, dan tidak boleh menunggunya, melainkan wajib memutusnya, betul begitu. Pada makmum muwafiq terdapat ketidakpastian perihal diperbolehkannya menunggu. intaha Al-Ja'fary - Ini perkataanku (Syaikh Ba'alawi) -> Ibarot kitab At-Tuhfah adalah : Jika imamnya berdiri untuk rokaat plus seperti untuk rokaat ke-5 karena lupa, maka tidak boleh mengikutinya walaupun status makmumnya makmum masbuq atau makmum yang meragukan jumlah rokaat, dan tidak dijadikan bahan tinjauan alasan ihtimal bahwasanya dia telah meninggalkan salah satu rukun dari suatu rokaat, karena sesungguhnya kefardhuan adalah bahwasanya dia mengetahui terhadap situasinya atau prasangkanya, bahkan memufaroqohinya adalah pilihan yang lebih utama atau makmum menungguinya berdasarkan pendapat al-mu'tamad. Kemudian jika makmum memufaroqahi setelah sampai pada batasan orang yang ruku maka makmum sunat sujud sahwi. -intaha At-Tuhfah- (Syaikh Abdurrahman Ba'alawi, Bughiyah Al-Mustarsyidin Hal 58)
نهاية الزين للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٧٥
فإن سجد الإمام للسهو في آخر صلاته وجب على المأموم متابعته وان لم يعلم منه خلالا حملا على أنه لا يفعل السجود الا لمقتضيه. فلو ترك المأموم المتابعة عمدا بطلت صلاته ان لم يكن نوى المفارقة قبل السجود للمخالفة حال القدوة
Jika imam sujud sahwi di akhir shalat, maka wajib kepada makmum mengikuti imam walaupun makmum tidak tahu adanya kesalahan dari imam. Percaya terhadap bahwasanya imam tidak akan melakukan sujud sahwi kecuali ada muqtadhinya. Kemudian jika makmum meninggalkan keikutsertaan secara sengaja, maka batal shalatnya jika tidak terbukti makmum telah berniat mufaroqoh sebelum sujud sahwi karena mukhalafah pada haliyah qudwah. (Syaikh Muhammad Nawawi, Nihayah Az-Zain Hal 75)
حاشية الباجوري للشيخ الإسلام إبراهيم البيجوري ج ١ ص ١٨٩
قوله وسجود السهو سنة أى الا في حق المأموم اذا فعله إمام فإنه يجب عليه
Dan hukum sujud sahwi adalah sunat : Maksudnya kecuali di hak makmum jika imam melakukannya. Maka sesungguhnya sujud sahwi pada situasi itu wajib kepada makmum (Syaikhul Islam Ibrohim Al-Baijuri, Hasyiyah Al-Bajuri Jilid 1 Hal 189)

Daftar Pustaka
Al-Malibari, Syaikh Zainuddin. Fath Al-Mu'in. Pustaka Al-Alawiyah.
Ad-Dimyati, Syaikh Sayid Abu Bakar. I'anah Ath-Thalibin. Toha Putra.
Ba'alawi, Syaikh Abdurrohman. Bughiyah Al-Mustarsyidin. Syirkah An-Nur Asia.
Al-Jawi, Syaikh Muhammad Nawawi. Nihayah Az-Zain. Toha Putra. Kasyifah As-Saja. Al-Haromain
Al-Baijuri, Syaikhul Islam Ibrohim. Hasyiyah Al-Baijuri. Toha Putra

Tata Cara Membaca Iftitah & Fatihah Jika Imam Super Cepat

Super cepat dimaksud adalah situasi : لو علم أن إمامه يقتصر على الفاتحة jika makmum sudah tahu bahwa imam akan mengiqtishar terhadap bacaan fatihah [1] sehingga makmum ﺧﺎﻑ ﻓﻮﺕ ﺑﻌﺾ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻟﻮ ﺃﺗﻰ ﺑﻪ khawatir akan meluputkan sebagian bacaan fatihah jika dia membaca doa iftitah [2] dan ﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻣﻊ اﻹﻣﺎﻡ ﻟﻢ ﻳﺪﺭﻛﻬﺎ dia sudah tahu bahwa jika dia tidak membaca fatihah together bersama imam maka dia tidak akan sukses mengidrok seluruh bacaan fatihah [3]. Pada kondisi imam super cepat seperti itu, tata cara membaca doa iftitah & fatihah adalah sebagai berikut :

1).Doa iftitah tidak perlu dibaca.
Kenapa? Karena disunatkannya makmum membaca doa iftitah adalah selama dominan pada prasangkanya bahwa dengan terfokusnya pada doa iftitah dia akan mampu menjangkau seutuhnya fatihah sebelum imam ruku [4] bukan kepada orang yang khawatir akan meluputkan sebagian bacaan fatihah jika dia membaca doa iftitah [2,5]
منهاج القويم للإمام إبن حجر الهيتامي : ﻭﻣﺤﻠﻪ ﺇﻥ ﻏﻠﺐ ﻋﻠﻰ ﻇﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻣﻊ اﻻﺷﺘﻐﺎل ﺑﺎﻻﻓﺘﺘﺎﺡ ﻳﺪﺭﻙ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻗﺒﻞ ﺭﻛﻮﻉ اﻹﻣﺎﻡ
تحفة المحتاج للإمام إبن حجر الهيتامي : ﻭﻳﺴﻦ ﻭﻗﻴﻞ ﻳﺠﺐ ﺑﻌﺪ اﻟﺘﺤﺮﻡ ﺑﻔﺮﺽ ﺃﻭ ﻧﻔﻞ ﻣﺎ ﻋﺪا ﺻﻼﺓ اﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﻭﻟﻮ ﻋﻠﻰ ﻏﺎﺋﺐ ﺃﻭ ﻗﺒﺮ ﻋﻠﻰ اﻷﻭﺟﻪ ﺩﻋﺎء اﻻﻓﺘﺘﺎﺡ ﺇﻻ ﻟﻤﻦ ﺃﺩﺭﻙ اﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﻘﻴﺎﻡ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺴﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺠﻠﺲ ﺃﻭ ﻓﻲ اﻻﻋﺘﺪاﻝ ﻭﺇﻻ ﻟﻤﻦ ﺧﺎﻑ ﻓﻮﺕ ﺑﻌﺾ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻟﻮ ﺃﺗﻰ ﺑﻪ ﻭﺇﻻ ﺇﻥ ﺿﺎﻕ اﻟﻮﻗﺖ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﺨﺮﺝ ﺑﻌﺾ اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻨﻪ ﻟﻮ ﺃﺗﻰ ﺑﻪ ﻭاﻟﺘﻌﻮﺫ ﻣﺜﻠﻪ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ اﻟﺜﻼﺛﺔ ﻭﺇﻻ ﺇﻥ ﺷﺮﻉ ﻓﻲ اﻟﺘﻌﻮﺫ ﺃﻭ اﻟﻘﺮاءﺓ ﻭﻟﻮ ﺳﻬﻮا
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين للسيد أبي بكر البكري ج ١ ص ١٤٥ : ﻭاﻟﺤﺎﺻﻞ ﺃﻥ ﺩﻋﺎء اﻻﻓﺘﺘﺎﺡ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺴﻦ ﺑﺸﺮﻭﻁ ﺧﻤﺴﺔ ﻣﺼﺮﺡ ﺑﻬﺎ ﻛﻠﻬﺎ ﻓﻲ ﻛﻼﻣﻪ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺻﻼﺓ اﻟﺠﻨﺎﺯﺓ، ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺨﺎﻑ ﻓﻮﺕ ﻭﻗﺖ اﻷﺩاء، ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺨﺎﻑ اﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﻓﻮﺕ ﺑﻌﺾ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ، ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺪﺭﻙ اﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﻘﻴﺎﻡ ﻓﻠﻮ ﺃﺩﺭﻛﻪ ﻓﻲ اﻻﻋﺘﺪاﻝ ﻟﻢ ﻳﻔﺘﺘﺢ - ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ اﻟﺮﻣﻠﻲ - ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺸﺮﻉ اﻟﻤﺼﻠﻲ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻓﻲ اﻟﺘﻌﻮﺫ ﺃﻭ اﻟﻘﺮاءﺓ

2. Baca fatihah bersama imam.
Kenapa? Karena jika makmum sudah tahu bahwa imam akan mengiqtishar terhadap bacaan fatihah [1] dan dia tahu bahwa jika dia tidak membaca fatihah together bersama imam maka dia tidak akan memiliki cukup waktu untuk sukses mengidrok seluruh bacaan fatihah [3] maka bacaan fatihah makmum wajib مقارنةdibersamakan dengan bacaan fatihah imam [1,3,6]
فتح المعين للشيخ زين الدين المليباري ٣٨ : ولو علم أن إمامه يقتصر على الفاتحة لزمه أن يقرأها مع قراءة الإمام
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين للسيد أبي بكر البكري ج ٢ ص ٤١ : (ﻗﻮﻟﻪ ﻟﺰﻣﻪ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃﻫﺎ) ﻗﺎﻝ ﻓﻲ اﻟﺘﺤﻔﺔ: ﻭﻓﻴﻪ ﻧﻈﺮ ﻇﺎﻫر ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻤﺮاﺩ ﺃﻧﻪ ﻣﺘﻰ ﺃﺭاﺩ اﻟﺒﻘﺎء ﻋﻠﻰ ﻣﺘﺎﺑﻌﺘﻪ، ﻭﻋﻠﻢ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻪ ﺃﻧﻪ ﺑﻌﺪ ﺭﻛﻮﻋﻪ ﻻ ﻳﻤﻜﻨﻪ ﻗﺮاءﺗﻬﺎ ﺇﻻ ﻭﻗﺪ ﺳﺒﻘﻪ ﺑﺄﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺭﻛﻨﻴﻦ، ﻳﺘﺤﺘﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﺮاءﺗﻬﺎ ﻣﻌﻪ، ﻟﺃﻥﻫ ﻟﻮ ﺳﻜﺖ ﻋﻨﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺭﻛع ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺘﺨﻠﻔﺎ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭﻩ ﻟﺘﻘﺼﻴﺮﻩ، ﺑﺨﻼﻑ ﻧﺤﻮ ﻣﻨﺘﻈﺮ ﺳﻜﺘﺔ اﻹﻣﺎﻡ، ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﺣﺎﻝ اﻹﻣﺎﻡ ﺷﻴﺌﺎ، ﻓﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﻣﺤﻞ ﻧﺪﺏ ﺗﺄﺧﻴﺮ ﻓﺎﺗﺤﺘﻪ ﺇﻥ ﺭﺟﺎ ﺃﻥ ﺇﻣﺎﻣﻪ ﻳﺴﻜﺖ ﺑﻌﺪ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻗﺪﺭا ﻳﺴﻌﻬﺎ ﺃﻭ ﻳﻘﺮﺃ ﺳﻮﺭﺓ ﺗﺴﻌﻬﺎ، ﻭﺃﻥ ﻣﺤﻞ ﻧﺪﺏ ﺳﻜﻮﺕ اﻹﻣﺎﻡ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻥ اﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﻗﺮﺃﻫﺎ ﻣﻌﻪ ﻭﻻ ﻳﺮﻯ ﻗﺮاءﺗﻬﺎ.اﻩ
نهاية الزين للشيخ محمد نووي الجاوي ١٣٧ : ﻭاﻟﺤﺎﺻﻞ ﺃﻥ اﻟﻤﻘﺎﺭﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ ﺣﺮاﻡ ﻣﺎﻧﻌﺔ ﻣﻦ اﻻﻧﻌﻘﺎﺩ ﻭﻫﻲ اﻟﻤﻘﺎﺭﻧﺔ ﻓﻲ ﺗﻜﺒﻴﺮﺓ اﻹﺣﺮاﻡ ﻭﻣﻨﺪﻭﺑﺔ ﻭﻫﻲ اﻟﻤﻘﺎﺭﻧﺔ ﻓﻲ اﻟﺘﺄﻣﻴﻦ ﻭﻣﻜﺮﻭﻫﺔ ﻣﻔﻮﺗﺔ ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻓﻴﻤﺎ ﻗﺎﺭﻥ ﻓﻴﻪ ﻣﻊ اﻟﻌﻤﺪ ﻭﻫﻲ اﻟﻤﻘﺎﺭﻧﺔ ﻓﻲ اﻷﻓﻌﺎﻝ ﻭﻓﻲ اﻟﺴﻼﻡ ﻭﻭاﺟﺒﺔ ﺇﺫا ﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻣﻊ اﻹﻣﺎﻡ ﻟﻢ ﻳﺪﺭﻛﻬﺎ ﻭﻣﺒﺎﺣﺔ ﻓﻴﻤﺎ ﻋﺪا ﺫﻟﻚ

Jadi secara prakteknya : 
  • Setelah imam selesai mengucapkan huruf رْ/R-nya kalimat الله أكبر takbiratul ihrom, anda jangan hare-hare wae, segeralah bertakbirotul ihrom disertai أصلي سنة التراويح مؤموما di dalam hati! 
  • Tidak perlu membaca doa iftitah, karena tidak disunatkan pada situasi ini. Bahkan wajib ditinggalkan jika khawatir keteteran pada saat nanti menuntaskan bacaan fatihah.
  • Setelah imam memulai bacaan fatihah, kuntit/tempel bacaannya dengan bacaan fatihah anda menggunakan model bacaan qashar/maqshur sebagaimana diatur dalam ilmu tajwid.
Kelebihan tata cara ini adalah :
  1. Tata cara ini lebih menjamin makmum akan lebih khusyu dan tenang hatinya ketimbang diam menunggu imam selesai membaca fatihah kemudian makmum membaca fatihah menggunakan bacaan yang rusuh teu puguh dan amburadul dari segi ilmu tajwidnya.
  2. Tata cara ini lebih memungkinkan makmum bermadzhab syafi'i tetap bisa menunaikan kewajibannya membaca fatihah pada setiap roka'at, sebagaimana ketentuan fiqih madzhab syafi'i.
  3. Tata cara ini lebih mengarahkan makmum bermadzhab syafi'i untuk tetap konsisten mengamalkan amaliyah madzhabnya, karena cara ini merujuk pada penjelasan-penjelasan yang diformulasikan di dalam kitab-kitab fiqih fuqoha syafi'iyah.
  4. Cara ini lebih simple, ketimbang anda rrrrrribet mencari-cari dalil yang memperbolehkan makmum tidak perlu membaca fatihah di belakang imam, karena mengistinbath adillah fiqhiyah yang umumnya bersifat tafshiliyah adalah domain ulama ahli fiqih, sedangkan sikap fuqoha syafi'iyah sudah jelas dan bulat bahwa baik pada kategori shalat fardhu maupun shalat sunat, baik pada kategori shalat dengan model bacaan jahriyah maupun sirriyah, baik dia shalat sendiri maupun berjamaah baik dia sebagai imam maupun sebagai makmum, fatihah untuk setiap rokaat tetap wajib dibaca sampai tuntas. Khusus makmum masbuq ada pengecualian, dimana kewajiban yang tidak sempat ditunaikan secara mandiri dari fatihahnya ditanggung imam. Ini sudah pernah dibahas baitussalam.web.id --> Fatihah 4 Madzhab : Wajibkah Makmum Membaca Surat Fatihah di Belakang Imam? Bukankan Imam Menanggung Bacaan Makmum? 
Tapi cara itu hanya akan bermanfaat bagi makmum jika kecepatan imam masih sesuai dengan ketentuan fiqih shalat madzhab syafi'i.

Jika makmum jelas menemukan indikasi bahwa kecepatan imam melebihi batas kewajaran fiqih shalat, misalnya : 
  • Bacaan fatihah imam amburadul tidak sesuai ilmu tajwid.
  • Rukun qauli tidak dibaca sampai tuntas, atau tuntas tapi terdapat ibdalul harfi awil harakati yughayyaru bihimaa ma'nal kalimat.
  • Rukun fa'li yang padanya wajib berthumaninah, tidak thumaninah.
  • Dsb.
Maka pada kondisi tersebut yang tepat bagi makmum adalah mufaroqoh, berniat di dalam hati untuk memutuskan berjamaah dan melanjutkan shalat secara munfarid. Karena pada kondisi tersebut jelas shalat imam tidak sah, tidak sah bagi dirinya dan tidak sah diikuti oleh selain dirinya yang mengetahui dengan jelas ketidaksahan shalat imamnya. Walloohu A'lam, semoga bermanfaat.

Referensi
[1] Fathul Muin Halaman 38
[2] Tuhfah Al-Muhtaj Jilid 1 Halaman 236
[3] Nihayah Az-Zain Halaman 137
[4] Minhaj Al-Qawim Halaman 188
[5] I'anah Ath-Thalibin Jilid 1 Halaman 145
[6] I'anah Ath-Thalibin Jilid 2 Halaman 41

Daftar Pustaka
Al-Haitami, Imam Ibnu Hajar. Minhaj Al-Qawim. Darul Minhajdan Tuhfah Al-Muhtaj. Darul Hadits Al-Qahiroh.
Al-Malibari, Syaikh Zainuddin. Fath Al-Mu'in. Pustaka Alawiyah.
Al-Jawi, Syaikh Muhammad Nawawi. Nihayah Az-Zain. Maktabah Toha Putra
Al-Bakri, Sayid Abu Bakar. I'anah Ath-Thalibin. Syirkah Nur Asia

Teka-Teki : Nawaa Wa Laa Shallaa Wa Shallaa Wa Laa Nawaa

Teka-Teki Fiqih Shalat Jum'at - Dia berniat tapi dia tidak melakukan shalat dan dia melakukan shalat tapi dia tidak berniat, "Nawaa Wa Laa Shallaa Wa Shallaa Wa Laa Nawaa" :
نوى ولا صلى وصلى ولا نوى

Teka-teki yang sangat populer ini dicantumkan oleh Syaikh Sayid Abu Bakar dalam kitab I'anah Ath-Thalibin Juz 2 Hal 56 Syarah Kitab Fathul Mu'in Syaikh Abdul Aziz Al-Malibari.

Syaikh Abdul Aziz Al-Malibari berkata :
وتجب على من جاء بعد ركوع الثانية نية الجمعة على الأصح وان كانت الظهر هي اللازمة له
dan wajib kepada orang yang datang setelah ruku kedua imam berniat shalat jum'at, menurut qaul ashahh. Sekalipun shalat dhuhur adalah yang mesti baginya." (Fathul Muin Hal 40 / Hamisy I'anah Ath-Thalibin Juz 2 Hal 56)

Kemudian Syaikh Sayid Abu Bakar memperjelasnya dengan :
وانما وجبت نية الجمعة موافقة للإمام ولأن اليأس منها لا يحصل إلا بالسلام اذ قد يتذكر الإمام ترك ركن فيتداركه بالإتيان بركعة فيدرك المسبوق الجمعة
وبذلك يلغز نوى ولا صلى وصلى ولا نوى وجوابه ما ذكر فإنه نوى الجمعة ولم يصلها وصلى ظهرا ولم ينوها
dan tentunya niat shalat jum'at menjadi wajib karena makmum wajib muwafaqah terhadap imam. Dan karena putusnya makmum dari muwafaqoh tidak akan hasil kecuali dengan salamnya imam. Karena terkadang imam teringatkan tentang rukun yang dia tinggalkan, kemudian imam mengidroknya dengan mendatangkan 1 rakaat lagi, maka makmum masbuq jadi dapat mengidrok shalat jum'at bersama imam. Dan dengan yang demikian itu diteka-tekikan dan dikatakan : "nawaa wa laa shallaa wa shallaa wa laa nawaa". Jawabannya adalah perihal yang sudah dibahas : bahwasanya makmum masbuq berniat shalat jumat dan pada pelaksanaannya tidak shalat jumat, dan dia melakukan shalat dhuhur sedangkan dia tidak berniat untuk shalat dhuhur (I'anah Ath-Thalibin Juz 2 Hal 56)

Jawaban teka-teki nawa wa laa shallaa wa shallaa wa laa nawaa
Asal mula permasalahan ini adalah bahwa kewajiban berjamaah pada shalat jumat tertunaikan jika 1 dari 2 rakaat berhasil diidrok oleh makmum bersama imam. Jadi makmum masbuq yang tidak sempat menunaikan rakaat kesatu shalat jum'at bersama imam shalat jumatnya sah asalkan dia berhasil menunaikan rakaat kedua bersama imam dengan sempat mengidrok ruku imam pada rakaat kedua. Pada kasus ini dia hanya butuh berdiri setelah imam salam untuk menambah 1 rakaat shalat jumat. Tapi bukan kasus ini yang dimaksud dengan nawaa wa laa shallaa wa shallaa wa laa nawaa.

Adapun jika dia hanya sempat mengidrok imam pasca ruku imam rakaat kedua (imam road to i'tidal atau sudah move on i'tidal), maka rakaat shalat jumat dia lam yuhsab, tapi dia tetap wajib bertakbirotul ihrom dengan niat di dalam hati untuk shalat jumat (ushalli fardha al-jumati rak'ataini mustaqbilan al-qiblata ma'muuman lillaahi ta'aala) sekalipun pada pelaksanaannya rakaat dia lam yuhsab. Nah setelah salam imam, dia wajib berdiri untuk melanjutkan shalat, tapi rakaat yang wajib dia selesaikan adalah 4 rokaat bukan 1 rakaat maupun 2 rakaat. Karena kini dia berada pada track shalat dhuhur bukan shalat jum'at. Shalat dhuhur tanpa niat shalat dhuhur, atau dengan kata lain shalat dhuhur dengan niat shalat jumat karena pelaksanaannya melanjutkan dari shalat jum'at. Nah, inilah kasus unik yang dimaksud oleh teka-teki nawaa wa laa shallaa wa shallaa wa laa nawaa.

Pada kasus makmum masbuq sedang mempraktekan nawaa wa laa shallaa wa shallaa wa laa nawaa, terkadang dimungkinkan imampun di luar dugaan menambah 1 rakaat seperti pada kasus lupa meninggalkan salah satu rukn min arkan / fardh min fara'idh pada salah satu dari 2 rakaat yang telah ditunaikan sehingga salah satunya menjadi lamyuhsab secara kumulatif rakaat jumat yang mewajibkan imam mengulang 1 rakaat. Kasus malangnya imam ini bisa jadi keuntungan bagi makmum masbuq berkasus nawaa wa laa shallaa wa shallaa wa laa nawaa sehingga dia jadi berkesempatan menunaikan 1 rakaat sempurna bersama imam, sehingga menjadi nawaa wa shalla. Tapi ini jarang terjadi.

Wallaahu A'lam

Disclaimer : artikel ini tidak dimaksudkan agar anda lalai dan lambat dalam menunaikan kewajiban shalat jumat, melainkan sebagai ilmu fiqih dalam lingkungan madzhab syafi'i yang bisa diamalkan sebagai solusi ketika dalam situasi dan kondisi terlalaikan atau mengalami keterlambatan. Sehingga ibadah tetap bisa ditunaikan dengan benar sekalipun dalam kondisi yang seolah-olah terkesan tidak memungkinkan.

Daptar Pustaka
Al-Malibari, Syekh Zainudin. Fathul Muin. Syirkah An-Nur Asia.
Al-Bakri, Syaikh Sayid Abu Bakar Ad-Dimyati. Ianah Ath-Thalibin (Jilid 2). Syirkah An-Nur Asia.

Fatihah 4 Madzhab : Wajibkah Makmum Membaca Surat Fatihah di Belakang Imam? Bukankah Imam Menanggung Bacaan Makmum?

Fatihah 4 Madzhab : Syafi'iyah, Malikiyah, Hanabilah & Hanafiyah.
  • Wajibkah Fatihah Dibaca Ketika Shalat?
  • Wajibkah Fatihah Dibaca Pada Setiap Rokaat?
  • Wajibkah Makmum Membaca Surat Fatihah di Belakang Imam?
  • Bukankah Imam Menanggung Bacaan Makmum? 

Khilafiyah ditelusuri tujuannya agar kita mengetahui jalan semua madzhab. Jalan madzhab penting diketahui agar kita tahu diri, di jalan mana kita sah berlalu lintas. 

Basmalah 4 Madzhab : Hukum Membaca Basmalah Setelah Ta'udz Sebelum Hamdalah Ketika Shalat

Wajibkah Fatihah Dibaca Ketika Shalat?

Ittifaq (sependapat) 4 Madzhab bahwa Surat Al-Fatihah harus dibaca ketika shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunat, sekalipun 3 Madzhab ittifaq 1 Madzhab ikhtilaf tentang kategori kedudukannya dalam shalat :
  • Madzhab Syafi'i : Membaca Fatihah pada shalat termasuk salah satu fardhu dari antara kategori fara'idh ash-shalat. 
  • Madzhab Maliki : Membaca Fatihah pada shalat termasuk salah satu fardhu dari antara kategori fara'idh ash-shalat. 
  • Madzhab Hanbali : Membaca Fatihah pada shalat termasuk salah satu fardhu dari antara kategori fara'idh ash-shalat. 
  • Madzhab Hanafi : Membaca Fatihah pada shalat termasuk salah satu wajibah dari antara kategori wajibat ash-shalat. Adapun yang termasuk kategori fara'idh ash-shalat di Madzhab Hanafi adalah Qiro'at-nya secara muthlaq bukan Qiro'at Fatihah-nya secara khusus.
Dalil madzhab Syafi'i, Maliki & Hanbali adalah Hadits : 
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [حديث متفق عليه]
"Shalat tidak sempurna bagi orang yang tidak membaca Surat Fatihah Kitab Al-Qur'an" (Muttafaq Alaih)
Dalil madzhab Hanafi adalah QS :
فاقرؤوا ما تيسرمن القرآن
"maka bacakanlah ayat yang mudah dari Al-Qur'an"
Menurut madzhab Hanafi qiroat yang dimaksud dalam ayat ini adalah qiro'at pada shalat, karena shalatlah yang statusnya al-mukallaf bi al-qiro'ah.
dan Hadits :
قوله صلى الله عليه وسلم : إذا قمت إلى الصلاة فأسبغ الوضوء ثم استقبل القبلة ثم اقرأ ما تيسر من القرآن.
"jika kamu sudah waktunya akan mendirikan shalat maka sempurnakanlah wudhu kemudian menghadap qiblatlah kemudian bacalah ayat yang mudah dari Al-Qur'an"
 ولقوله صلى الله عليه وسلم : لا صلاة الا بقراءة
"tidak sempurna shalat kecuali dengan qiro'at"
Oleh karena 2 Hadits ini madzhab Hanafi memasukan qiroat secara muthlaq ke dalam faraidh ash-shalat. Adapun qiro'at fatihah merupakan sub dari qiro'at. Selanjutnya penetapan dalam madzhab Hanafi tentang status fatihah ini berpengaruh juga pada khilafnya dengan 3 madzhab lainnya perihal hukum membacanya pada setiap rokaat karena statusnya disederajatkan dengan qiro'at surat setelahnya.

Wajibkah Fatihah Dibaca Pada Setiap Rokaat?

3 Madzhab ittifaq, 1 Madzhab ikhtilaf. Pada masalah ini Madzhab Hanafi berbeda :
  • Madzhab Syafi'i : Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat, karena termasuk fardhu dari antara fara'idh ash-shalat. Jika sengaja tidak dibaca shalat menjadi batal. Jika tidak dibaca karena lupa, maka rakaat tanpa fatihah tersebut lam yuhsab, sehingga mushalli harus menambah satu rakaat sebagai gantinya.
  • Madzhab Maliki : Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat, karena termasuk fardhu dari antara fara'idh ash-shalat. Jika sengaja tidak dibaca shalat menjadi batal. Jika tidak dibaca karena lupa, maka rakaat tanpa fatihah tersebut lam yuhsab, sehingga mushalli harus menambah satu rakaat sebagai gantinya.
  • Madzhab Hanbali : Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat, karena termasuk fardhu dari antara fara'idh ash-shalat. Jika sengaja tidak dibaca shalat menjadi batal. Jika tidak dibaca karena lupa, maka rakaat tanpa fatihah tersebut lam yuhsab, sehingga mushalli harus menambah satu rakaat sebagai gantinya.
  • Madzhab Hanafi : Qiroat diwajibkan pada 2 rakaat awal dari shalat yang difardhukan. Sebagaimana wajib qiroat fatihah pada 2 rakaat awal dengan kekhususannya fatihah. maka jika mushalli tidak membacanya pada 2 rokaat awal shalat 4 rakaat, maka dia jadi wajib membacanya pada 2 rakaat setelahnya, dan sah shalatnya. Jika dia meninggalkannya karena lupa, maka wajib kepadanya sujud syahwi. Kemudian jika dia tidak sujud sahwi, maka wajib kepadanya mengulangi shalat sebagaimana wajib mengulangi shalat jika dia meninggalkan wajib min wajibah ash-shalat secara sengaja. Kemudian jika dia tidak mengulangi shalatnya maka shalatnya yang tidak diulangi tersebut tetap sah disertai berdosa. Adapun rokaat-rokaat sisanya pada shalat fardhu, maka qiroat fatihah di dalamnya dihukumi sunat. Adapun shalat sunat, maka qiroat fatihah wajib pada setiap rokaatnya. Karena setiap 2 rokaat dari shalat sunat adalah shalat yang mustaqilah/independent sekalipun pada kasus mushalli menyambungkannya dengan shalat sunat lain seperti : mushalli melakukan shalat 4 rokaat dengan 1 kali salam pada kasus menggabungkan witir dengan shalat sunat lain. Maka pada kasus ini fatihah wajib dibaca pada semua rokaatnya.

Wajibkah Makmum Membaca Surat Fatihah di Belakang Imam? Bukankah Imam Menanggung Bacaan Makmum?

3 Madzhab ittifaq, 1 Madzhab ikhtilaf. Kali ini Madzhab Syafi'i yang berbeda :
  • Madzhab Syafi'i : Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya difardhukan, kecuali jika makmum statusnya makmum masbuq terhadap seluruh bacaan fatihah atau sebagiannya. maka sesungguhnya imam memikul dari tanggungan kewajiban masbuq yang telah didahului jika imamnya ahli memikul tanggung jawab. Sekira tidak dhahir diketahui oleh makmum bahwa imam hadats atau bahwasanya makmum mendapati imam pada rakaat berlebih dari rakaat yang fardhu.
  • Madzhab Maliki : Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya mandubah dalam shalat sirriyyah. Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya makruh dalam shalat jahriyah, kecuali mushalli bermaksud dalam rangka menjaga diri dari ikhtilaf. Maka jika dalam rangka muro'atan anil khilafi hukumnya menjadi mandubah.
  • Madzhab Hanbali : Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya mustahab dalam shalat sirriyah dan pada tempat pemberhentian bacaan imam dalam shalat jahriyah. Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya makruh pada situasi imam membaca fatihah dalam shalat jahriyah.
  • Madzhab Hanafi : Bacaan fatihah makmum di belakang imam hukumnya makruh tahrim pada shalat sirriyyah dan jahriyah. Karena ada Hadits yang diriwayatkan dari sebagian Sabda Nabi SAW : Barangsiapa ada baginya imam maka bacaan fatihah imam baginya adalah bacaan. Hadits ini diriwayatkan dari sejumlah jalur.
Berikut ini kami kutipkan penjelasan dari kitab-kitab rujukan utama dalam Madzhab Imam Syafi'i : 
  • Imam Syafi'i dalam Al-Umm Juz 2 Hal 243
  • Imam Rafi'i dalam Al-Muharror Hal 32
  • Imam Nawawi dalam Raudhah Ath-Thalibin Juz 1 Hal 242
  • Imam Ramli dalam Nihayah Al-Muhtaj Juz 1 Hal 477
  • Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfah Al-Muhtaj Juz 2 Hal 35.

Imam Syafi'i dalam Al-Umm Juz 2 Hal 243 mengemukakan salah satu Hadits yang dijadikan dasar hukum masalah ini :
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [حديث متفق عليه]
"Shalat tidak sempurna bagi orang yang tidak membaca Surat Fatihah Kitab Al-Qur'an" (Muttafaq Alaih)

Imam Rafi'i dalam Al-Muharror Hal 32 :
ثُمَّ الْفَاتِحَةُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ مُتَعَيِّنَةٍ إِلَّا رَكْعَةَ مَسْبُوْقٍ
"Kemudian membaca fatihah pada rakaat yang tentu kecuali rokaat masbuq"

Imam Nawawi dalam Raudhah Ath-Thalibin Juz 1 Hal 242 :
وَاعْلَمْ أَنَّ الْفَاتِحَةَ وَاجِبَةٌ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ إِلَّا فِي رَكْعَةِ الْمَسْبُوقِ إِذَا أَدْرَكَ الْإِمَامَ رَاكِعًا فَإِنَّهُ لَا يَقْرَأُ فِي رَكْعَتِهِ وَتَصِحُّ، وَهَلْ يُقَالُ يَحْمِلُهَا عَنْهُ الْإِمَامُ أَمْ لَمْ تَجِبْ أَصْلًا؟ وَجْهَانِ، قُلْتُ أَصَحُّهُمَا الْأَوَّلُ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

[النووي، روضة الطالبين وعمدة المفتين، ٢٤٢/١]

"Ketahuilah bahwasanya membaca fatihah adalah wajib pada setiap rakaat, kecuali pada rakaat makmum masbuq jika dia menemukan imam dalam keadaan ruku. Maka sesungguhnya dia tidak wajib membaca fatihah pada rakaatnya tersebut dan sah rakaatnya. Dan apakah dikatakan imam memikul bacaan fatihah darinya atau memang tidak wajib sama sekali? Ada 2 pendapat. Menurutku yang pendapat yang paling shahih adalah yang awal. Wallaahu A'lam."

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfah Al-Muhtaj Juz 2 Hal 35 menjelaskan :
 فَالدَّلِيلُ عَلَى اسْتِعْمَالِهِ فِي الْوَاجِبِ الْخَبَرُ الصَّحِيحُ أَيْضًا «أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ لِلْمُسِيءِ فِي صَلَاتِهِ إذَا اسْتَقْبَلْت الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ ثُمَّ اصْنَعْ ذَلِكَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ» وَصَحَّ أَيْضًا «أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ يَقْرَؤُهَا فِي كُلِّ رَكْعَةٍ» وَمَرَّ خَبَرُ «صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي» وَصَحَّ أَنَّهُ نَهَى الْمُؤْتَمِّينَ بِهِ عَنْ الْقِرَاءَةِ خَلْفَهُ إلَّا بِأُمِّ الْقُرْآنِ حَيْثُ قَالَ «لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفِي قُلْنَا نَعَمْ قَالَ لَا تَفْعَلُوا إلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا» (إلَّا رَكْعَةَ مَسْبُوقٍ) فَلَا تَتَعَيَّنُ فِيهَا لِأَنَّهَا وَإِنْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ يَتَحَمَّلُهَا الْإِمَامُ عَنْهُ بِشَرْطِهِ كَمَا يَأْتِي فَلَا اعْتِرَاضَ عَلَى عِبَارَتِهِ خِلَافًا لِمَنْ ظَنَّهُ زَاعِمًا أَنَّ ظَاهِرَهَا عَدَمُ وُجُوبِهَا عَلَيْهِ بِالْكُلِّيَّةِ 
Adapun dalil atas penggunaannya pada hukum wajib adalah Hadits yang juga shahih :"Bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda kepada pelaku shalat, apabila kamu telah menghadap qiblat maka bertakbirlah kemudian bacalah ummul Qur'an dan berbuatlah demikian pada setiap rakaat". Dan shahih juga sebuah hadits : "bahwasanya Nabi Muhammad SAW adalah membacanya pada setiap rakaat". Dan telah berlalu sebuah Hadits : "bershalatlah kalian sebagaimana kaifiyat yang kalian telah melihat kepadaku ketika aku sedang shalat". Dan shahih sebuah hadits tentang bahwasanya Nabi Muhammad SAW telah melarang kepada orang-orang yang terimami dari membaca sesuatu di belakangnya kecuali terhadap ummul Qur'an, sekira beliau bersabda : "mudah-mudahan kalian membaca qiro'at di belakangku. Kami berkata : ya. Beliau bersabda : kalian jangan melakukannya kecuali terhadap fatihah al-kitab, karena sesungguhnya tidak diakui rakaat shalat bagi orang yang tidak membaca fatihah alkitab". Kecuali rakaat makmum masbuq. Maka tidak ditentukan pada rakaat tersebut. Karena sesungguhnya sekalipun fatihah itu wajib kepadanya, imam memikul tanggung jawab membaca fatihah tersebut darinya dengan syarat-syarat tahammulnya sebagaimana akan datang penjelasannya nanti. Dengan demikian tidak ada kontradiktif pada redaksinya. Berbeda dengan ulama yang dzonnya berprasangka bahwa dzahirnya adalah tidak adanya kewajiban membaca fatihah terhadap makmum masbuk secara utuh.

Sementara Imam Asy-Syirwani sebagai pensyarah kitab Tuhfah Al-Muhtaj Imam Ibnu Hajar mengutip penjelasan Imam Ramli dalam Nihayah Al-Muhtaj Juz 1 Hal 477 :
وَأَمَّا خَبَرُ مَنْ صَلَّى خَلْفَ إِمَامٍ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ فَضَعِيْفٌ عِنْدَ الْحُفَّاظِ كَمَا بَيَنَهُ الدَّارُقُطْنِيُ وَغَيْرُهُ نِهَايَةَ

Adapun Hadits : "Barangsiapa shalat di belakang imam maka qira'at imam baginya adalah qira'at" maka itu adalah dha'if menurut para penghapal Hadits sebagaimana penjelasan Imam Ad-Daruqutni dan selainnya. Nihayah Al-Muhtaj Juz 1 Hal 477 (Hawasyi Tuhfah Al-Muhtaj bi Syarh Al-Minhaj Juz 2 Hal 35)

Jadi bagi mushalli madzhab Syafii baik shalat fardhu maupun shalat sunat, baik munfarid maupun berjamaah, baik sebagai imam maupun sebagai makmum, tetap wajib membaca surat Al-Fatihah seutuhnya sampai tuntas pada setiap rokaat shalat. Namun ada pengecualian pada kasus makmum yang status rakaatnya masbuq. Namun itupun bukan berarti tidak wajib, melainkan kewajibannya membaca fatihah terpikul tanggung jawabnya oleh imam. Namun itupun jika imamnya ahlan li at-tahammul, alias memenuhi syarat/kualifikasi menjadi penanggung. 

Apa saja syaratnya? Antara lain sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayah Az-Zain :
ويتحمل عَنهُ إِمَامه الْفَاتِحَة كلهَا بِشَرْط أَن يكون أَهلا للتحمل بِأَن لَا يكون مُحدثا وَلَا فِي رَكْعَة زَائِدَة وَلَا فِي الرُّكُوع الثَّانِي من صَلَاة الْكُسُوف
Dan imamnya memikul bacaan fatihah dari makmum masbuq seutuhnya dengan syarat imam tersebut ahlan li at-tahammul 
  • Dia tidak terbukti berhadats
  • Dia tidak pada rokaat plus
  • Dia tidak pada ruku kedua shalat kusuf.
Begini maksudnya :
  • Rakaat imam saat dimasbuqi oleh makmum masbuq merupakan rokaat yang diyakini oleh makmum masbuq sebagai rokaat imam yang sah. Bukan rokaat imam yang batal dari sudut pandang keyakinan si makmum masbuq, dan bukan pula rokaat imam yang lam yuhsab dari sudut pandang keyakinan si makmum masbuq. 
  • Rakaat Imam pada saat dimasbuqi makmum masbuq merupakan rakaat yang sah masuk hitungan kumulatif rakaat imam secara pribadinya, bukan rakaat yang statusnya lam yuhsab. Contoh rokaat lam yuhsab bagi imam : rokaat ke-3 Imam pada shalat shubuh, rakaat ke-5 imam pada shalat dhuhur, rakaat ke-5 imam pada shalat ashar, rakaat ke-4 imam pada shalat maghrib, rakaat ke-5 imam pada shalat isya, rokaat yang imam lupa telah meninggalkan salah satu rukun shalat di dalamnya.
  • Ruku kedua shalat kusuf? Karena pada saat imam berada di posisi itu berarti makmum sudah tertinggal 5 rukun perbuatan.

Mengenai 3 madzhab lain, penjelasan pada artikel ini merujuk pada 2 kitab perbandingan madzhab : 
  • Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu Juz 1 Hal 645
  • Syaikh Abdurrahman Jabir Al-Jazaairi dalam Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba'ah Juz 2 Hal 207

Daftar Pustaka

Asy-Syafi'i, Imam Muhammad. Al-Umm. Dar Al-Wifa.
Ar-Rafi'i, Imam Abu Al-Qasim. Al-Muharror. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
An-Nawawi, Imam Muhyiddin. Raudhah Ath-Thalibin. Maktabah Asy-Syamilah.
Al-Haitami, Imam Ibnu Hajar. Tuhfah Al-Muhtaj bi Syarh Al-Minhaj. Matba'ah Mustofa Muhammad.
Ar-Ramli, Imam Syihabuddin. Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
Al-Bantani, Syaikh Nawawi. Nihayah Az-Zain. Maktabah Toha Putra.
Az-Zuhaili, Syaikh Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu. Dar Al-Fikr
Al-Jazairi, Syaikh Abdurrohman Jabir. Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba'ahihayah. Maktabah Toha Putra.

14 Kasus Makmum Wajib Mengakhirkan Diri Dari Imam Sekalipun Jadi Tertinggal Sebanyak 3 Rukun Perbuatan Demi Menyelesaikan Bacaan Fatihah

Fatihah Madzhab Syafi'i : Secara kategori kedudukannya dalam shalat, Membaca Surat Al-Fatihah termasuk fardh min fara'idh ash-shalat (salah satu fardhu dari antara fardhu-fardhu shalat) atau istilahnya yang lebih populer rukn min arkan ash-shalat (salah satu rukun dari antara rukun-rukun shalat) Lebih jelasnya membaca fatihah adalah rukun nomor 4 dari antara 17 rukun shalat dan rukun nomor 2 dari antara 5 rukun qouly. 
Surat Al-Fatihah (termasuk basmalah) wajib dibaca dalam setiap rokaat shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunat, baik pada shalat sendiri maupun shalat berjamaah, baik sebagai imam maupun sebagai makmum. 
Makmum wajib membacanya di belakang imam baik pada berjamaah shalat sirriyah (dzuhur, ashar, jenazah, dll.) maupun jahriyah (maghrib, 'isya, shubuh, id, kusuf, khusuf, tarawih, dll.). Namun ada pengecualin pada permasalahan makmum masbuq, dimana bacaan fatihahnya yang tidak tercover menjadi tanggungan imam.

Jadi makmum yang wajib menunaikan kefardhuan membaca fatihah seutuhnya sebagai salah satu rukn min arkan ash-shalat adalah makmum muwaffiq.

Bagaimana jika makmum muwaffiq tidak berhasil membacanya sampai tuntas bersama imam?  Nah, pada "14 Kasus Makmum Wajib Mengakhirkan Diri Dari Imam Sekalipun Tertinggal Sebanyak 3 Rukun Perbuatan Demi Menyelesaikan Bacaan Fatihah" ini kami akan menjelaskan satu per satu kasus lengkap beserta cara penyelesaian step by stepnya.

Pembahasan 14 kasus (masalah) ini beserta tata cara penyelesaiannya merujuk pada penjelasan Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifah As-Saja ala Safinah An-Naja Hal 75-76 & Nihayah Az-Zain ala Qurrah Al-Ain Hal 124-126 : 
وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ قَدْ يُعْرَضُ لِلْمَأْمُوْمِ أَعْذَارٌ تُجَوِّزُ لَهُ أَنْ يَتَخَلَّفَ عَنْ إِمَامِهِ بِثَلَاثَةِ أَرْكَانٍ طَوِيْلَةٍ وَذٰلِكَ فِي أَرْبَعَ عَشَرَةَ مَسْأَلَةً : ألْأُوْلى ...................................إلخ
وَفِي هٰذِهِ جَمِيْعِ الْمَسْائِلِ يُغْتَفَرُ لَهُ التَّخَلُّفُ بِثَلَاثَةِ أَرْكَانٍ طَوِيْلةٍ، وَهٰذَا كُلُّهُ فِي الْمَأْمُوْمِ الْمُوَفِّقِ
"Hasilnya adalah bahwasanya terkadang disuguhkan kepada makmum udzur-udzur yang menjadikan boleh bagi makmum bertakhalluf dari imamnya dengan 3 rukun perbuatan panjang. Dan udzur-udzur itu terdapat pada 14 masalah : 1)...........dst.
Pada semua kasus ini diampuni bagi makmum bertakhalluf dengan 3 rukun perbuatan panjang, dan semuanya berlaku pada makmum muwaffiq." (Syaikh Nawawi Al-Bantani, Nihayah Az-Zain Hal 125-126)
Penting : Makmum muwaffiq maksudnya adalah makmum yang start berjamaah sejak awal bersama imam. Takhalluf maksudnya adalah mengakhirkan diri dari imam. Udzur maksudnya adalah alasan yang dapat diterima oleh syara.

Kasus ke-1

Makmum memiliki keterlambatan dalam membaca surat Al-fatihah, baik karena bawaan sejak lahir maupun dikarenakan ketartilan bacaannya, bukan karena was-was. Di lain pihak, imam membacanya dengan kecepatan normal (mu’tadil). Pada kasus ini imam berhasil menyempurnakan bacaan fatihah, kemudian imam ruku sebelum makmum berhasil menyempurnakan bacaan fatihahnya. Nah, pada kasus ini makmum wajib : takhalluf (takhalluf = mengakhirkan diri dari imam) untuk menyempurnakan bacaan surat Al-fatihahnya dikarenakan kemuwaffiqannya. Dia pada kondisi ini dimaapkan tertinggal dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan yang panjang, yaitu : berdiri, ruku dan sujud dua. Tidak dihitung dalam hal ini : I’tidal dan duduk antara sujud dua karena keduanya termasuk kategori rukun perbuatan pendek. Pada tahap berikutnya :
a).Jika makmum
Berhasil menyelesaikan bacaan surat Al-fatihah sebelum imam talabbus / on the way pada rukun keempat yaitu : berdiri atau tasyahhud maka makmum wajib tetap on the track pada rangkaian shalatnya dan secara step by step mengejar rangkaian shalat imam : ruku --> I’tidal --> sujud kesatu --> duduk antara 2 sujud --> sujud kedua --> Berdiri.
  • Jika pada saat berdiri rakaat ke-2 menemukan imam pada posisi ruku, maka dia harus langsung ikut ruku dan gugur darinya kewajiban membaca surat Al-Fatihah. #Jika makmum berhasil thumaninah pada ruku rokaat kedua tersebut sebelum imam bangkit dari ukuran ruku minimum, maka makmum dihitung mendapatkan rakaat kedua bersama imam. #Jika makmum tidak berhasil thumaninah, maka dia tidak mendapatkan rakaat kedua. Maka nanti setelah salam imam, makmum wajib berdiri menambah 1 rakaat lagi.
  • Jika pada saat berdiri rakaat ke-2 menemukan imam pada posisi berdiri sebelum ruku, maka ikuti imam pada posisi itu. #Jika makmum memiliki waktu yang cukup saat itu untuk menyelesaikan bacaan surat Al-fatihah dengan ukuran model bacaan normal, maka dia termasuk kategori muwaffiq rakaat ke-2. Pada kondisi itu yang wajib kepadanya adalah menyempurnakan bacaan surat Alfatihah, selesaikan sampai tuntas sekalipun menjadikannya tertinggal dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan panjang sebagaimana praktek sebelumnya pada rokaat ke-1 #Jika makmum tidak memiliki waktu yang cukup saat itu untuk menyelesaikan bacaan surat Al-Fatihah dengan ukuran model bacaan normal, maka dia termasuk kategori masbuq rakaat ke-2. Pada kondisi itu yang wajib kepadanya adalah membaca surat Al-fatihah sesempatnya. Ketika kemudian imam ruku, maka dia wajib mengikutinya ruku dan seterusnya. Perihal fatihah makmum yang belum tuntas ditanggung kekurangannnya oleh imam, karena status makmum pada rakaat ke-2 ini termasuk kategori masbuq.
  • Jika pada saat berdiri rakaat ke-2 menemukan imam pada posisi rukun setelah ruku yaitu bangkit on the way to I’tidal, maka pada kondisi itu yang wajib kepada makmum adalah menyesuaikan dengan imam di posisi imam. Nanti setelah imam mengakhiri shalatnya dengan salam, dia wajib berdiri untuk 1 rakaat lagi, karena rakaat ke-2 ini lam yuhsab/ sah tapi tidak masuk hitungan rakaat kumulatif shalat.
b).Jika makmum
Tidak berhasil menyelesaikan bacaan surat Al-fatihah sebelum imam talabbus / on the track pada rukun keempat, yaitu : berdiri maka makmum selanjutnya wajib tetap di posisi berdiri rokaat ke-1 sebagaimana imam juga berdiri, bedanya kali ini adalah imam di posisi berdiri rakaat ke-2, tapi bacaan fatihah makmum adalah continuous pada bacaan sendiri yang belum selesai tadi. Adapun setelah selesai fatihah, dia harus mengikuti rangkaian shalat imam. Jadi pada gambaran ini, imam mengover lap shalat makmum, makmum kemudian mengikuti. Jangan menjalankan rangkaian shalat sendiri pada kondisi ini, dan jika malah menjalankan rakaat sendiri secara sengaja serta dalam keadaan mengerti tata cara ini, maka batal shalatnya. Tapi jika karena lupa atau tidak mengerti tentang tata cara ini, maka tidak batal shalatnya, hanya saja rakaat yang sudah dia lalui lam yuhsab/tidak dihitung semuanya.
c).Jika makmum
Tidak berhasil menyelesaikan bacaan surat Al-fatihah sebelum imam talabbus / on the track pada rukun keempat, yaitu : berdiri, dan bahkan selesainya tepat pada saat imam bermaksud ruku rakaat kedua, maka yang wajib pada kondisi tersebut adalah ruku bersama imam. Dan dihitung untuk makmum rakaat sambungan : berdirinya rakaat ke-1 --> fatihahnya rakaat ke-1 --> rukunya rakaat ke-2 --> I’tidalnya rakaat ke-2 --> sujud kesatunya rakaat ke-2 --> duduk antara dua sujudnya rakaat ke-2 --> sujud keduanya rakaat ke-2, tapi jumlahnya = 1 rakaat.
d).Jika makmum
Juga tidak berhasil menyelesaikan bacaan fatihahnya pada saat imam bermaksud akan ruku, maka wajib baginya niat mufaroqoh/ memisahkan diri. Jika dia takhalluf pada kondisi ini tanpa berniat mufarroqoh secara sengaja dan dalam keadaan memiliki pengetahuan tentang ini, maka batal shalatnya.

Semua ini jika takhalluf terjadi pada rakaat ke-1 atau ke-3 dari shalat 4 rakaat. 

Jika takhallufnya terjadi pada rakaat ke-2 dari shalat 3 rakaat atau shalat 4 rakaat atau rakaat ke-3 dari shalat 3 rakaat dan imam sudah pada posisi duduk tasyahhud awal atau tasyahhud akhir sedangkan makmum masih pada posisi berdiri membaca surat al-fatihah, maka wajib kepada makmum tersebut untuk meng-cut rukun berdiri dan men-stop bacaan fatihah serta langsung move on tasyahhud bersama imam. Kemudian, nanti setelah berdiri dari tasyahhud makmum wajib isti’naf/memperbaharui lagi bacaan surat Al-fatihah serta tidak boleh melanjutkan bacaan fatihah yang tadi yang belum tamat. Selanjutnya ikuti imam jika rokaat berjamaah bersama imam masih ada.

Kasus ke-2

Makmum memiliki keraguan “apakah saya sudah membaca fatihah atau belum?” 
a).Makmum ragu sebelum ruku dan di lain pihak imam sudah di posisi ruku. Maka pada kondisi ini, makmum wajib : takhalluf dari imam dengan membaca surat al-fatihah sekalipun dengan itu makmum jadi tertinggal sebanyak 3 rukun perbuatan dari imam. Ini baru hanya sebatas ragu, bagaimana jika memang tau? Misalnya ada yang memberitahu bahwa dia belum membaca surat al-Fatihah, maka konsekuensinya sama saja. 
a).Makmum ragu ketika sedang ruku bersama imam. Nah, pada kondisi ini makmum wajib : tetap bersama imam tidak boleh kembali ke posisi berdiri. Ikuti imam sampai akhir shalat imam, kemudian makmum berdiri menambah satu rakaat karena rakaat yang diragukan fatihahnya tadi termasuk rokaat lam yuhsab/tidak dihitung/tidak masuk rokaat kumulatif.

Kasus ke-3

Makmum lupa bahwasanya dia sedang shalat dan menyebabkan dia tidak membaca surat Al-fatihah karena kelupaannya tersebut, dan tersadarkan sebelum turun ke posisi ruku serta imam sudah di posisi ruku. Nah, pada kasus ini makmum wajib : takhalluf untuk membaca dan menuntaskan bacaan surat Al-fatihah sekalipun dengan itu dia menjadi tertinggal sebanyak 3 rukun perbuatan dari imam sepertihalnya pada nomor sebelumnya.

Kasus ke-4

Makmum kacau pikirannya ketika sedang membaca surat Al-fatihah. kemudian pikirannya jreng alias sadar.
a)sadar sewaktu imam belum ruku. Nah, pada kasus ini makmum wajib : membaca fatihah dan menyelesaikannya sekalipun mengakibatkan tertinggal dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan. Ini jika dia sadar sebelum imam ruku.
b)sadar setelah dia ruku bersama imam. Nah, pada kasus ini makmum wajib : mengikuti rangkaian shalat imam sampai imam mengakhiri shalatnya dengan assalamu alaikum. Setelah itu dia wajib berdiri menambah 1 rakaat karena rokaat bermasalah tadi menjadi rokaat lam yuhsab/tidak dihitung/tidak masuk hitungan rokaat kumulatif.

Kasus ke-5

Makmum memiliki kemampuan untuk membaca surat Al-Fatihah secara normal. Kemudian sebelum membaca fatihah dia membaca bacaan sunat, seperti : doa iftitah dan ta'awwudz.
a).Dengan bermodal prasangka
"Akan berhasil menyelesaikan fatihah sebelum imam ruku". Sayangnya ternyata prasangkanya salah. Ketika dia belum menyelesaikan bacaan surat Al-fatihah, imam ternyata turun untuk ruku. Nah, pada kasus ini makmum wajib : menyelesaikan bacaan surat Al-Fatihah sekalipun dengan menyelesaikannya menjadi tertinggal dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan. 
b).Dengan bermodal keyakinan
"Tidak akan berhasil menyelesaikan fatihah sebelum imam ruku". Kemudian dia tetap keukeuh peuteukeuh memaksakan diri untuk membaca doa iftitah dan ta'awwudz, Sayangnya ternyata keyakinannya terbukti benar terjadi. Ketika dia belum menyelesaikan bacaan surat Al-fatihah, imam ternyata turun untuk ruku. Nah, pada kasus ini makmum wajib : menyelesaikan bacaan fatihah, tapi tidak ada udzur/kompensasi syara baginya tertinggal 3 rukun dari imam. Pada penyelesaian masalah ini jika makmum tertinggal dari imam sebanyak 2 rukun perbuatan secara tam/sempurna, maka batal shalatnya. Jika dia tidak mau batal, sebelum tertinggal 2 rukun dari imam bersegeralah melakukan salah satu dari 2 opsi alternatif ini : 
  1. Langsung menyesuaikan dengan imam di posisi ruku saat itu (karena secara hitungan 2 rukun tam/sempurna, maka batas akhirnya adalah otewe bangkitnya imam dari ruku ke i'tidal) Nah, kemudian nanti setelah imam mengakhiri shalatnya dengan Assalamu Alaikum makmum pikasebeleun ini wajib : berdiri menambah 1 rokaat karena rokaat yang tadi yang tidak sempat menyelesaikan bacaan fatihah menjadi rakaat lam yuhsab/tidak diakui.
  2. Mufaroqoh/memisahkan diri dari imam. Nah, untuk opsi alternatif ini makmum wajib : Berniat mufaroqoh di dalam hati sebelum melanjutkan shalat secara munfarid. Tidak perlu diucapkan, cukup di dalam hati saja. kemudian shalatlah secara munfarid dengan melanjutkan hanca. Jika makmum mufaroqoh dari imam tanpa meniatkan mufaroqoh maka shalatnya batal, karena menempuh rangkaian shalat sendiri sementara hubungan kewajiban mengikuti imam masih melekat pada shalatnya.

Kasus ke-6

Makmum menunggu imam menyelesaikan bacaan surat Al-fatihah dengan maksud dia akan membaca surat Al-fatihah tersebut setelah imam menyelesaikan bacaannya. Ternyata setelah menyelesaikan bacaan surat Al-Fatihah, imam malah langsung ruku tidak membaca surat lain. Sehingga makmum tidak ada kesempatan sama sekali untuk membaca surat Al-FatihahNah, pada kasus ini : walaupun akar masalahnya bukan kesalahan makmum, makmum tetap wajib menyelesaikan bacaan surat al-fatihah sekalipun berakibat tertinggal dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan.

Kasus ke-7

Makmum kalah cepat bacaan dari imam saat bertasyahhud awal. Dalam keadaan kalah cepat tersebut, makmum tetap berinisiatif untuk menyelesaikan bacaan tasyahhud awal. Sehingga setelah berdiri pada rakaat ke-3 dia tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan bacaan surat al-fatihah bersamaan dengan imamNah, pada rakaat ke-3 ini makmum wajib : menyelesaikan bacaan surat al-fatihah sekalipun berakibat pada tertinggalnya dia dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan.

Kasus ke-8

Makmum ketiduran ketika sedang bertasyahhud awal dengan posisi pantat tidak goyah / tidak goyang / tidak eundeuk-eundeukan tetap menempel pada bumi. Ketika dia sadar, kemudian berdiri untuk menyesuaikan dengan posisi imam yang sudah berdiri rakaat ke-3, tapi sayangnya dia tidak bisa mengejar bacaan surat Al-Fatihah ImamNah, pada rakaat ke-3 ini makmum wajib : menyelesaikan bacaan surat Al-fatihah rakaat ke-3 sekalipun berakibat pada tertinggalnya dia dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan.

Kasus ke-9

Makmum ketika sedang pada posisi sujud kedua rokaat ke-2 mendengar imam bertakbir, kemudian makmum bangkit dari sujud dan bertasyahhud awal karena dia kira imam bertasyahhud awal, padahal imam berdiri untuk rokaat ke-3 tanpa tasyahud awal. Beberapa waktu kemudian makmum tau, ternyata imam sudah berdiri pada rakaat ke-3 tanpa tasyahhud awal. Kemudian makmumpun berdiri, dan tentu saja Missed Comunication tadi menyebabkan dia terlambat start membaca surat Al-fatihah. Nah, pada rakaat ke-3 ini makmum wajib :  menyelesaikan bacaan surat Al-Fatihah sampai tuntas, sekalipun pada rakaat ke-3 ini makmum jadi tertinggal dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan.

Kasus ke-10

Makmum sedang pada pertengahan membaca surat Al-Fatihah, kemudian dia mendengar takbir. Dia tertipu, dikiranya itu takbir intiqal imam dari berdiri ke ruku. Kemudian dia ruku dan meninggalkan setengah bacaan Surat Al-Fatihah. Setelah dalam posisi ruku, kemudian dia sadar bahwa dia sudah tertipu dan Imam masih berdiriNah, pada kasus ini makmum wajib :  kembali kepada posisi berdiri dan wajib melanjutkan setengah bacaan surat Al-Fatihah yang tadi belum dibaca sampai tuntas. jika pada saat menyelesaikan setengah bacaan surat Al-Fatihah ini sang imam ruku, makmum wajib tetap berdiri menuntaskan bacaan surat Al-Fatihah sekalipun mengakibatkan tertinggal dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan.

Kasus ke-11

Makmum yang dalam keadaan di posisi sujud kedua kemudian dia lupa bahwa dia itu sedang bermakmum. Dia tetap anteng dalam kelupaannya sampai kemudian imam sudah berpindah ke posisi ruku rokaat selanjutnya. Misalnya : Karena dia lupa, saat sujud tersebut dia santai saja membaca bacaan tasbih sebanyak 11 kali. Kemudian makmum tersebut ingat, kemudian berdiri. Sayangnya ketika dia berdiri, imam sudah ruku. Nah, pada kasus ini makmum wajib : menuntaskan Surat Al-Fatihah rakaat selanjutnya tersebut, sekalipun pada rokaat selanjutnya tersebut makmum menjadi tertinggal dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan.

Kasus ke-12

Makmum yang ragu tentang durasi waktu yang dapat dia idrok bersama imam setelah takbirotul ihrom, “apakah durasi tersebut cukup untuk membaca surat Al-Fatihah atau tidak?” Nah, pada kasus ini makmum wajib : mengatasi keraguan tersebut dengan menuntaskan bacaan surat Al-Fatihah. Baca sampai tuntas, sekalipun dengan membacanya dapat mengakibatkan tertinggalnya makmum tersebut dari imam sebanyak 3 rukun perbuatan.

Kasus ke-13

Makmum yang bernadzar sebelum shalat untuk membaca surat tertentu pada shalat setelah surat Al-fatihah. Kemudian Imam turun melakukan ruku’ sebelum makmum menyelesaikan bacaan surat tertentu yang dinadzarkan tersebutNah, pada kasus ini makmum wajib : melanjutkan bacaan surat tertentu yang dinadzarkan tersebut. Sekalipun dengan menuntaskannya menyebabkan tertinggal dari imam sebanyak 3 rukun, shalatnya tidak batal karena udzur ini.

Kasus ke-14

Makmum yang ragu-ragu sebelum rukunya, sedangkan imam baru saja ruku. Dia ragu tentang huruf-huruf surat Al-Fatihah, “apakah dia mendatangkan semuanya atau ada salah satunya yang terlewat?” Nah, pada kasus ini makmum wajib : membaca 1 ayat yang hurufnya diragukan tersebut. Sekalipun dengan membaca ayat ini akibatnya makmum menjadi tertinggal 3 rukun perbuatan dari imam.

وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala senantiasa melimpahkan rahmat dan ridhaNya kepada Asy-Syaikh Al-Imam Al-'Alim Al-'Alamah Al-Fadhil Abu Abd Al-Mu'thi Muhammad Nawawi Ibn Umar Al-Jawi dan semoga semua ilmunya senantiasa bermanfaat bagi kita semua, aamiin. Penjelasan beliau sangat sering dijadikan referensi kami, baik untuk penulisan artikel baitussalam.web.id terlebih untuk amaliyah sehari-hari.

Daftar Pustaka

Al-Bantani, Syaikh Nawawi. Nihayah Az-Zain dan Kasyifah As-Saja. Maktabah Toha Putra.