BAITUSSALAM: Cara
Tampilkan postingan dengan label Cara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cara. Tampilkan semua postingan

Tata Cara Membaca Iftitah & Fatihah Jika Imam Super Cepat

Super cepat dimaksud adalah situasi : لو علم أن إمامه يقتصر على الفاتحة jika makmum sudah tahu bahwa imam akan mengiqtishar terhadap bacaan fatihah [1] sehingga makmum ﺧﺎﻑ ﻓﻮﺕ ﺑﻌﺾ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻟﻮ ﺃﺗﻰ ﺑﻪ khawatir akan meluputkan sebagian bacaan fatihah jika dia membaca doa iftitah [2] dan ﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻣﻊ اﻹﻣﺎﻡ ﻟﻢ ﻳﺪﺭﻛﻬﺎ dia sudah tahu bahwa jika dia tidak membaca fatihah together bersama imam maka dia tidak akan sukses mengidrok seluruh bacaan fatihah [3]. Pada kondisi imam super cepat seperti itu, tata cara membaca doa iftitah & fatihah adalah sebagai berikut :

1).Doa iftitah tidak perlu dibaca.
Kenapa? Karena disunatkannya makmum membaca doa iftitah adalah selama dominan pada prasangkanya bahwa dengan terfokusnya pada doa iftitah dia akan mampu menjangkau seutuhnya fatihah sebelum imam ruku [4] bukan kepada orang yang khawatir akan meluputkan sebagian bacaan fatihah jika dia membaca doa iftitah [2,5]
منهاج القويم للإمام إبن حجر الهيتامي : ﻭﻣﺤﻠﻪ ﺇﻥ ﻏﻠﺐ ﻋﻠﻰ ﻇﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻣﻊ اﻻﺷﺘﻐﺎل ﺑﺎﻻﻓﺘﺘﺎﺡ ﻳﺪﺭﻙ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻗﺒﻞ ﺭﻛﻮﻉ اﻹﻣﺎﻡ
تحفة المحتاج للإمام إبن حجر الهيتامي : ﻭﻳﺴﻦ ﻭﻗﻴﻞ ﻳﺠﺐ ﺑﻌﺪ اﻟﺘﺤﺮﻡ ﺑﻔﺮﺽ ﺃﻭ ﻧﻔﻞ ﻣﺎ ﻋﺪا ﺻﻼﺓ اﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﻭﻟﻮ ﻋﻠﻰ ﻏﺎﺋﺐ ﺃﻭ ﻗﺒﺮ ﻋﻠﻰ اﻷﻭﺟﻪ ﺩﻋﺎء اﻻﻓﺘﺘﺎﺡ ﺇﻻ ﻟﻤﻦ ﺃﺩﺭﻙ اﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﻘﻴﺎﻡ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺴﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺠﻠﺲ ﺃﻭ ﻓﻲ اﻻﻋﺘﺪاﻝ ﻭﺇﻻ ﻟﻤﻦ ﺧﺎﻑ ﻓﻮﺕ ﺑﻌﺾ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻟﻮ ﺃﺗﻰ ﺑﻪ ﻭﺇﻻ ﺇﻥ ﺿﺎﻕ اﻟﻮﻗﺖ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﺨﺮﺝ ﺑﻌﺾ اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻨﻪ ﻟﻮ ﺃﺗﻰ ﺑﻪ ﻭاﻟﺘﻌﻮﺫ ﻣﺜﻠﻪ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ اﻟﺜﻼﺛﺔ ﻭﺇﻻ ﺇﻥ ﺷﺮﻉ ﻓﻲ اﻟﺘﻌﻮﺫ ﺃﻭ اﻟﻘﺮاءﺓ ﻭﻟﻮ ﺳﻬﻮا
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين للسيد أبي بكر البكري ج ١ ص ١٤٥ : ﻭاﻟﺤﺎﺻﻞ ﺃﻥ ﺩﻋﺎء اﻻﻓﺘﺘﺎﺡ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺴﻦ ﺑﺸﺮﻭﻁ ﺧﻤﺴﺔ ﻣﺼﺮﺡ ﺑﻬﺎ ﻛﻠﻬﺎ ﻓﻲ ﻛﻼﻣﻪ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺻﻼﺓ اﻟﺠﻨﺎﺯﺓ، ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺨﺎﻑ ﻓﻮﺕ ﻭﻗﺖ اﻷﺩاء، ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺨﺎﻑ اﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﻓﻮﺕ ﺑﻌﺾ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ، ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺪﺭﻙ اﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﻘﻴﺎﻡ ﻓﻠﻮ ﺃﺩﺭﻛﻪ ﻓﻲ اﻻﻋﺘﺪاﻝ ﻟﻢ ﻳﻔﺘﺘﺢ - ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ اﻟﺮﻣﻠﻲ - ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺸﺮﻉ اﻟﻤﺼﻠﻲ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻓﻲ اﻟﺘﻌﻮﺫ ﺃﻭ اﻟﻘﺮاءﺓ

2. Baca fatihah bersama imam.
Kenapa? Karena jika makmum sudah tahu bahwa imam akan mengiqtishar terhadap bacaan fatihah [1] dan dia tahu bahwa jika dia tidak membaca fatihah together bersama imam maka dia tidak akan memiliki cukup waktu untuk sukses mengidrok seluruh bacaan fatihah [3] maka bacaan fatihah makmum wajib مقارنةdibersamakan dengan bacaan fatihah imam [1,3,6]
فتح المعين للشيخ زين الدين المليباري ٣٨ : ولو علم أن إمامه يقتصر على الفاتحة لزمه أن يقرأها مع قراءة الإمام
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين للسيد أبي بكر البكري ج ٢ ص ٤١ : (ﻗﻮﻟﻪ ﻟﺰﻣﻪ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃﻫﺎ) ﻗﺎﻝ ﻓﻲ اﻟﺘﺤﻔﺔ: ﻭﻓﻴﻪ ﻧﻈﺮ ﻇﺎﻫر ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻤﺮاﺩ ﺃﻧﻪ ﻣﺘﻰ ﺃﺭاﺩ اﻟﺒﻘﺎء ﻋﻠﻰ ﻣﺘﺎﺑﻌﺘﻪ، ﻭﻋﻠﻢ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻪ ﺃﻧﻪ ﺑﻌﺪ ﺭﻛﻮﻋﻪ ﻻ ﻳﻤﻜﻨﻪ ﻗﺮاءﺗﻬﺎ ﺇﻻ ﻭﻗﺪ ﺳﺒﻘﻪ ﺑﺄﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺭﻛﻨﻴﻦ، ﻳﺘﺤﺘﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﺮاءﺗﻬﺎ ﻣﻌﻪ، ﻟﺃﻥﻫ ﻟﻮ ﺳﻜﺖ ﻋﻨﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺭﻛع ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺘﺨﻠﻔﺎ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭﻩ ﻟﺘﻘﺼﻴﺮﻩ، ﺑﺨﻼﻑ ﻧﺤﻮ ﻣﻨﺘﻈﺮ ﺳﻜﺘﺔ اﻹﻣﺎﻡ، ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﺣﺎﻝ اﻹﻣﺎﻡ ﺷﻴﺌﺎ، ﻓﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﻣﺤﻞ ﻧﺪﺏ ﺗﺄﺧﻴﺮ ﻓﺎﺗﺤﺘﻪ ﺇﻥ ﺭﺟﺎ ﺃﻥ ﺇﻣﺎﻣﻪ ﻳﺴﻜﺖ ﺑﻌﺪ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻗﺪﺭا ﻳﺴﻌﻬﺎ ﺃﻭ ﻳﻘﺮﺃ ﺳﻮﺭﺓ ﺗﺴﻌﻬﺎ، ﻭﺃﻥ ﻣﺤﻞ ﻧﺪﺏ ﺳﻜﻮﺕ اﻹﻣﺎﻡ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻥ اﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﻗﺮﺃﻫﺎ ﻣﻌﻪ ﻭﻻ ﻳﺮﻯ ﻗﺮاءﺗﻬﺎ.اﻩ
نهاية الزين للشيخ محمد نووي الجاوي ١٣٧ : ﻭاﻟﺤﺎﺻﻞ ﺃﻥ اﻟﻤﻘﺎﺭﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ ﺣﺮاﻡ ﻣﺎﻧﻌﺔ ﻣﻦ اﻻﻧﻌﻘﺎﺩ ﻭﻫﻲ اﻟﻤﻘﺎﺭﻧﺔ ﻓﻲ ﺗﻜﺒﻴﺮﺓ اﻹﺣﺮاﻡ ﻭﻣﻨﺪﻭﺑﺔ ﻭﻫﻲ اﻟﻤﻘﺎﺭﻧﺔ ﻓﻲ اﻟﺘﺄﻣﻴﻦ ﻭﻣﻜﺮﻭﻫﺔ ﻣﻔﻮﺗﺔ ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻓﻴﻤﺎ ﻗﺎﺭﻥ ﻓﻴﻪ ﻣﻊ اﻟﻌﻤﺪ ﻭﻫﻲ اﻟﻤﻘﺎﺭﻧﺔ ﻓﻲ اﻷﻓﻌﺎﻝ ﻭﻓﻲ اﻟﺴﻼﻡ ﻭﻭاﺟﺒﺔ ﺇﺫا ﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻣﻊ اﻹﻣﺎﻡ ﻟﻢ ﻳﺪﺭﻛﻬﺎ ﻭﻣﺒﺎﺣﺔ ﻓﻴﻤﺎ ﻋﺪا ﺫﻟﻚ

Jadi secara prakteknya : 
  • Setelah imam selesai mengucapkan huruf رْ/R-nya kalimat الله أكبر takbiratul ihrom, anda jangan hare-hare wae, segeralah bertakbirotul ihrom disertai أصلي سنة التراويح مؤموما di dalam hati! 
  • Tidak perlu membaca doa iftitah, karena tidak disunatkan pada situasi ini. Bahkan wajib ditinggalkan jika khawatir keteteran pada saat nanti menuntaskan bacaan fatihah.
  • Setelah imam memulai bacaan fatihah, kuntit/tempel bacaannya dengan bacaan fatihah anda menggunakan model bacaan qashar/maqshur sebagaimana diatur dalam ilmu tajwid.
Kelebihan tata cara ini adalah :
  1. Tata cara ini lebih menjamin makmum akan lebih khusyu dan tenang hatinya ketimbang diam menunggu imam selesai membaca fatihah kemudian makmum membaca fatihah menggunakan bacaan yang rusuh teu puguh dan amburadul dari segi ilmu tajwidnya.
  2. Tata cara ini lebih memungkinkan makmum bermadzhab syafi'i tetap bisa menunaikan kewajibannya membaca fatihah pada setiap roka'at, sebagaimana ketentuan fiqih madzhab syafi'i.
  3. Tata cara ini lebih mengarahkan makmum bermadzhab syafi'i untuk tetap konsisten mengamalkan amaliyah madzhabnya, karena cara ini merujuk pada penjelasan-penjelasan yang diformulasikan di dalam kitab-kitab fiqih fuqoha syafi'iyah.
  4. Cara ini lebih simple, ketimbang anda rrrrrribet mencari-cari dalil yang memperbolehkan makmum tidak perlu membaca fatihah di belakang imam, karena mengistinbath adillah fiqhiyah yang umumnya bersifat tafshiliyah adalah domain ulama ahli fiqih, sedangkan sikap fuqoha syafi'iyah sudah jelas dan bulat bahwa baik pada kategori shalat fardhu maupun shalat sunat, baik pada kategori shalat dengan model bacaan jahriyah maupun sirriyah, baik dia shalat sendiri maupun berjamaah baik dia sebagai imam maupun sebagai makmum, fatihah untuk setiap rokaat tetap wajib dibaca sampai tuntas. Khusus makmum masbuq ada pengecualian, dimana kewajiban yang tidak sempat ditunaikan secara mandiri dari fatihahnya ditanggung imam. Ini sudah pernah dibahas baitussalam.web.id --> Fatihah 4 Madzhab : Wajibkah Makmum Membaca Surat Fatihah di Belakang Imam? Bukankan Imam Menanggung Bacaan Makmum? 
Tapi cara itu hanya akan bermanfaat bagi makmum jika kecepatan imam masih sesuai dengan ketentuan fiqih shalat madzhab syafi'i.

Jika makmum jelas menemukan indikasi bahwa kecepatan imam melebihi batas kewajaran fiqih shalat, misalnya : 
  • Bacaan fatihah imam amburadul tidak sesuai ilmu tajwid.
  • Rukun qauli tidak dibaca sampai tuntas, atau tuntas tapi terdapat ibdalul harfi awil harakati yughayyaru bihimaa ma'nal kalimat.
  • Rukun fa'li yang padanya wajib berthumaninah, tidak thumaninah.
  • Dsb.
Maka pada kondisi tersebut yang tepat bagi makmum adalah mufaroqoh, berniat di dalam hati untuk memutuskan berjamaah dan melanjutkan shalat secara munfarid. Karena pada kondisi tersebut jelas shalat imam tidak sah, tidak sah bagi dirinya dan tidak sah diikuti oleh selain dirinya yang mengetahui dengan jelas ketidaksahan shalat imamnya. Walloohu A'lam, semoga bermanfaat.

Referensi
[1] Fathul Muin Halaman 38
[2] Tuhfah Al-Muhtaj Jilid 1 Halaman 236
[3] Nihayah Az-Zain Halaman 137
[4] Minhaj Al-Qawim Halaman 188
[5] I'anah Ath-Thalibin Jilid 1 Halaman 145
[6] I'anah Ath-Thalibin Jilid 2 Halaman 41

Daftar Pustaka
Al-Haitami, Imam Ibnu Hajar. Minhaj Al-Qawim. Darul Minhajdan Tuhfah Al-Muhtaj. Darul Hadits Al-Qahiroh.
Al-Malibari, Syaikh Zainuddin. Fath Al-Mu'in. Pustaka Alawiyah.
Al-Jawi, Syaikh Muhammad Nawawi. Nihayah Az-Zain. Maktabah Toha Putra
Al-Bakri, Sayid Abu Bakar. I'anah Ath-Thalibin. Syirkah Nur Asia

4 Tata Cara Thumaninah : Ruku, I'tidal, Sujud 2, Duduk Antara Sujud 2

Maksud Thumaninah
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan thumaninah? Begini maksudnya menurut para ulama ahli fiqih madzhab Imam Syafi'i :
سفينة النجا للشيخ سالم بن سمير الحضرمي ص ٦٦ : الطمأنينة هي سكون بعد حركة بحيث يستقر كل عضو محله بقدر سبحان الله
شرح سفينة النجا للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٦٦ : الطمأنينة هي سكون بعد حركة أى سكون الأعضاء بعد حركتها من هوي ونهوض ولو قال هي سكون بين حركتين لكان أوضاح بحيث يستقر كل عضو محله بقدر سبحان الله أى بقدر التلفظ بذلك
Thumaninah adalah pendiaman setelah pergerakan dengan sekira tetap setiap anggota pada tempatnya dengan seukuran سبحان الله (Syaikh Salim Al-Hadhrami, Safinah An-Naja Hal 66)
Redaksi Syaikh Salim : Thumaninah adalah pendiaman setelah pergerakan. Maksudnya adalah pendiaman anggota-anggota setelah menggerakannya dari turun dan bangkit. Jika Syaikh Salim mengatakan "thumaninah adalah pendiaman antara 2 pergerakan", maka adalah lebih jelas. Redaksi Syaikh Salim : dengan sekira tetap setiap anggota pada tempatnya dengan seukuran سبحان الله Maksudnya adalah dengan seukuran melafadzkan terhadap سبحان الله (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kasyifah As-Saja Syarah Safinah An-Naja Hal 66)
نهاية الزين للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٧١ : وهي سكون الأعضاء بعد حركتها من هوي من الركوع والسجود ومن نهوض الى الإعتدال والجلوس بحيث يستقر كل عضو محله بمقدار التلفظ بسبحان الله
Thumaninah adalah pendiaman anggota-anggota setelah menggerakannya dari turun ruku dan dari turun sujud, dan dari bangkit menuju i'tidal dan bangkit menuju duduk dengan sekira tetap setiap anggota pada tempatnya dengan alat ukur melafadzkan سبحان الله (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Nihayah Az-Zain Hal 71)
فتح المعين للشيخ زين الدين المليباري ص ٢٢ : وضابطها أن تستقر أعضاؤه بحيث ينفصل ما انتقل اليه عما انتقل عنه
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين للسيد أبي بكر الدمياطي ج ١ ص ١٦٨ : ﻗﻮﻟﻪ ﻭﺿﺎﺑﻄﻬﺎ ﺃﻱ الطمأنينةﻗﻮﻟﻪ ﺃﻥ ﺗﺴﺘﻘﺮ ﺃﻋﻀﺎﺅﻩ ﺃﻱ ﺗﺴﻜﻦ ﻣﻦ ﺣﺮﻛﺔ اﻟﻬﻮﻱ، ﻭﻫﺬا ﺑﻤﻌﻨﻰ ﻗﻮﻟﻬﻢ ﻫﻲ ﺳﻜﻮﻥ ﺑﻴﻦ ﺣﺮﻛﺘﻴﻦ، ﺃﻱ ﺣﺮﻛﺔ اﻟﻬﻮﻱ ﻟﻠﺮﻛﻮﻉ ﻣﺜﻼ ﻭﺣﺮﻛﺔ اﻟﺮﻓﻊ منه. ﻗﻮﻟﻪ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻨﻔﺼﻞ ﺇلخ ﺗﺼﻮﻳﺮ ﻟﻻﺳﺘﻘﺮاﺭ، ﺃﻱ ﺗﺴﺘﻘر اﺳﺘﻘﺮاﺭا ﻣﺼﻮﺭا ﺑﺤﺎﻟﺔ ﻫﻲ ﺃﻥ ﻳﻨﻔﺼﻞ اﻟﺮﻛﻦ اﻟﺬﻱ اﻧﺘﻘﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﻋﻦ اﻟﺮﻛﻦ اﻟﺬﻱ اﻧﺘﻘﻞ ﻋﻨﻪ
Dhabithnya adalah bahwa استقرار anggota-anggotanya dengan sekira menjadi infishal ما انتقل اليه dari ما انتقل عنه (Syaikh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin Hal 22)
Redaksi Syaikh Zainuddin : ضابطها Maksudnya Dhabith thumaninah. Redaksi Syaikh Zainuddin : أن تستقر أعضاؤه Maksudnya adalah تسكن dari حركة turun, dan ini adalah makna dari perkataan para ulama yaitu "سكون antara 2 حركة" maksudnya adalah dari حركة turun untuk ruku umpamanya dan حركة bangkit darinya. Redaksi Syaikh Zainuddin : ينفصل ما انتقل اليه عما انتقل عنه adalah gambaran استقرار Maksudnya adalah berاستقرار dengan استقرار yang digambarkan dengan perilaku انفصالnya rukun yang انتقال kepadanya dari rukun yang انتقال darinya (Syaikh Sayid Abu Bakar Ad-Dimyati, I'anah Ath-Thalibin Jilid 1 Hal 168)

Jadi sekarang dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud thumaninah adalah mendiamkan semua anggota tubuh pada posisi rukun yang wajib thumaninah dalam shalat dengan pendiaman yang dengannya menjadi terpisahkan gerakan perpindahan setelahnya dari gerakan perpindahan sebelumnya. Durasi pendiaman yang dibutuhkan sebagai pemisah antara kedua gerakan tersebut minimalnya adalah sedurasi melafadzkan bacaan سبحان الله

Anggota tubuh pada rukun yang wajib thumaninah harus benar-benar didiamkan pada minimal sedurasi bacaan سبحان الله, diam semuanya dalam 1 durasi waktu tersebut. Tidak sah thumaninah jika terjadi penambahan bungkuk badan, pada ruku dan sujud misalnya. Jadi seluruh anggota tubuh pada minimal sedurasi melafadzkan bacaan سبحان الله, tidak boleh ada yang bergerak.


Rukun Yang Wajib Thumaninah
Berikut ini penjelasan ulama fiqih madzhab Syafi'i tentang rukun apa saja yang wajib thumaninah :
سفينة النجا للشيخ سالم بن سمير الحضرمي ص ٦٦ : الأركان التي تلزم فيها الطمأنينة أربعة الركوع والإعتدال والسجود والجلوس بين السجدتين
Rukun-rukun shalat yang wajib padanya thumaninah ada 4 :
  1. Ruku
  2. I'tidal
  3. Sujud
  4. Duduk antara 2 sujud
Merujuk pada kitab apapun dari antara kitab-kitab fiqih madzhab Syafi'i, tidak ada perbedaan. Semua sepakat bahwa rukun shalat yang padanya wajib thumaninah adalah pada 4 rukun tersebut. 

Thumaninah termasuk rukun shalat sepertihalnya rukun perbuatan yang disertainya, maka thumaninah inipun statusnya sama merupakan bagian dari hakikat shalat. Sehingga thumaninah ini juga wajib ditunaikan ketika shalat pada titik tertentu yang ada antara takbirotul ihrom -> salam pertama. Hanya saja, titik yang disyari'atkan untuk pelaksanaannya adalah menyertai pelaksanaan rukun perbuatan lain yaitu 4 rukun yang telah disebutkan di atas. Sehingga rukun thumaninahpun menjadi ada 4, yaitu :
  1. Thumaninah pada ketika ruku
  2. Thumaninah pada ketika i'tidal
  3. Thumaninah pada ketika sujud 2
  4. Thumaninah pada ketika duduk antara sujud 2
Tata Cara Thumaninah
Oleh karena titik yang disyari'atkan untuk pelaksanaan thumaninah adalah menyertai pelaksanaan rukun perbuatan lain yang telah disebutkan, maka : 
  • Tata cara pelaksanaan keduanya menjadi tidak bisa dipisahkan, karena praktek pelaksanaannya wajib ditunaikan pada rentang waktu yang sama walaupun secara step by step ada fase dimana rukun perbuatan disiapkan terlebih dahulu kemudian thumaninah didatangkan pada rukun perbuatan yang kondisinya sudah siap kemudian mereka berdua jalan bersama selama beberapa detik sedurasi membaca سبحان الله  kemudian thumaninah menjadi tertunaikan lebih awal dan tertunaikannya thumaninah tersebut berlaku sebagai batas minimal bagi rukun perbuatan yang disertainya kemudian rukun perbuatan setelah itu baru boleh berintiqol ke rukun perbuatan selanjutnya.
  • Jika orang yang shalat lupa tidak menunaikan rukun perbuatan yang wajib thumaninah, maka dia wajib meng-idrok ulang keduanya beserta rukun thumaninah padanya.
  • Begitu juga jika orang yang shalat lupa pada ketika penunaian rukun perbuatan yang wajib thumaninah tidak menunaikan rukun thumaninah padanya, maka wajib meng-idrok ulang keduanya. 
  • "Uniknya" pada kasus makmum tertinggal dari imam atau kasus makmum mendahului imam, rukun perbuatan yang wajib thumaninah dan rukun thumaninah tidak dihitung 2, melainka 2 in 1. Dimana fuqoha pada kasus tersebut men1paketkannya dengan rukun perbuatan yang disertainya.
Berikut ini tata cara thumaninah pada masing-masing rukun yang wajib thumaninah : 
Thumaninah Ruku
الرياض البديعة للشيخ محمد حسب الله وشرحه للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٣٤ : حتى تستقر الأعضاء قبل رفع رأسه من الركوع للإعتدال
Sehingga استقرار anggota-anggota sebelum mengangkat kepalanya dari ruku untuk i'tidal (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Syarah Riyadh Al-Badi'ah Hal 34)
حاشية الباجوري على شرح فتح القريب المجيب للإمام ابن قاسم الغزي ج ١ ص١٥٢ : قوله الطمأنينة : ولا تقوم زيادة الهوي مقام الطمأنينة وأقلها ان تستقر أعضاؤه راكعا بحيث ينفصل رفعه عن هويه
Dan tidak boleh تقوم gerakan menambah turun pada مقام thumaninah. Minimalnya thumaninah pada ruku adalah استقرار anggota-anggotanya dalam keadaan ruku dengan sekira menjadi terpisahkan pengangkatannya dari penurunannya (Syaikhul Islam Ibrohim Al-Bajuri, Hasyiyah Al-Bajuri Jilid 1 Hal 152)
كفاية الأخيار للإمام تقي الدين الحصني ج ١ ص ١٠٨ : ثم أقل الطمأنينة أن يصير حتى تستقر أعضاؤه في هيئة الركوع وينفصل هويه عن رفعه فلو وصل الى حد الركوع وزاد في الهوي ثم ارتفع والحركات متصلة لم تحصل الطمأنينة
Minimal thumaninah adalah jadi sehingga استقرار anggota anggotanya pada haliyah ruku dan menjadi terpisah penurunannya dari pengangkatannya. Oleh karena itu, jika sudah sampai pada batasan ruku dan dia menambah pada penurunannya kemudian dia mengangkat, sedangkan status gerakan adalah tersambung, maka Thumaninah tidak sukses (Imam Taqiyuddin Al-Hisni, Kifayah Al-Akhyar Jilid 1 Hal 108)
Next 👉 Tata Cara Ruku + Thumaninah

Thumaninah I'tidal
الرياض البديعة للشيخ محمد حسب الله وشرحه للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٣٤ : حتى تستقر الأعضاء قبل هويه الى السجود. والواجب فيه أن يعود بعد الركوع لما كان عليه قبله من قيام أو قعود ولو ركع عن قيام فسقط عن ركوعه قبل الطمأنينة فيه عاد وجوبا الى الحالة التي سقط عنها واطمأن ثم اعتدل فإن زاد عليها عامدا عالما بطلت صلاته فإن سقط عن الركوع بعد الطمأنينة نهض معتدلا ثم سجد
Sehingga استقرار anggota-anggota sebelum turunnya dia menuju sujud. Yang wajib pada i'tidal adalah kembali setelah ruku ke posisi semula sebelum ruku, yaitu berdiri atau duduk. Jika dia ruku dari berdiri kemudian jatuh dari rukunya sebelum thumaninah pada ruku maka dia wajib kembali ke posisi yang dia jatuh dari posisi itu dan wajib thumaninah, kemudian i'tidal. Jika dia menambah terhadap itu secara sengaja dan mengetahui ilmunya maka batal shalatnya. Jika jatuh dari ruku setelah thumaninah maka dia wajib bangkit beri'tidal kemudian dia sujud (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Syarah Riyadh Al-Badhi'ah Hal 34)
سفينة النجا للشيخ سالم الحضرمي وشرحه للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٥٢ : الطمأنينة فيه أى في الإعتدال ولو سجد ثم شك هل تم اعتداله أو لا اعتدل ثم اطمأن وجوبا ثم سجد
Thumaninah padanya, maksudnya pada i'tidal. Jika dia bersujud kemudian ragu-ragu "apakah tadi sudah sempurna i'tidalnya atau tidak?", Maka dia wajib i'tidal kemudian wajib berthumaninah kemudian bersujud. (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Syarah Safinah An-Naja Hal 52)
Next 👉 Tata Cara I'tidal + Thumaninah

Thumaninah Sujud Dua
الرياض البديعة للشيخ محمد حسب الله وشرحه للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٣٥ : السجود مرتين في كل ركعة مقرونا بالطمأنينة وهي أن تسكن أعضاؤه قبل رفع رأسه من السجود للجلوس
Sujud 2 kali pada setiap rokaat dibersamakan dengan thumaninah yaitu pendiaman anggota-anggotanya sebelum mengangkat kepalanya dari sujud untuk duduk (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Syarah Riyadh Al-Badhi'ah Hal 35)
سفينة النجا للشيخ سالم الحضرمي وشرحه للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٥٣ : الطمأنينة فيه أى السجود وهذه إحدى شروط السجود السبعة
Thumaninah padanya. Maksudnya pada sujud, dan thumaninah pada sujud ini merupakan salah satu dari antara syarat-syarat sah sujud yang 7 (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Syarah Safinah An-Naja Hal 53)
سفينة النجا للشيخ سالم الحضرمي وشرحه للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٦٠ : الطمأنينة فيه أى في السجود ويشترط أيضا أن يضع الأعضاء السبعة في وقت واحد فلو وضع بعضها ثم رفعه ووضع الآخر لم يكف
Thumaninah padanya, maksudnya pada sujud. Dan disyaratkan juga dia meletakan anggota-anggota yang 7 pada satu waktu. Oleh karena itu jika dia meletakan sebagiannya kemudian mengangkatnya dan meletakan anggota lain, maka tidak cukup.(Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Syarah Safinah An-Naja Hal 60)
Next 👉 Tata Cara Sujud 2 + Thumaninah

Thumaninah Duduk Antara Sujud Dua
الرياض البديعة للشيخ محمد حسب الله وشرحه للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٣٥ : الجلوس بين السجدتين ولو في النفل خلافا لإبن المقري مقرونا بالطمأنينة بأن تسكن أعضاؤه بحيث ينفصل رفعه عن هويه
Duduk antara sujud dua sekalipun pada shalat sunat, menyelisihi terhadap pendapat Imam Ibnu Al-Muqri. Dibersamakan dengan thumaninah, dengan pendiaman anggota-anggotanya dengan sekira menjadi terpisah pengangkatannya dari penurunannya (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Syarah Riyadh Al-Badhi'ah Hal 35)
Next 👉 Tata Cara Duduk Antara Sujud 2 + Thumaninah


Daftar Pustaka
Al-Jawi, Syaikh Muhammad Nawawi. Kasyifah As-Saja, Ats-Tsimar Al-Yani'ah, Nihayah Az-Zain. Al-Haromain.
Al-Malibari, Syaikh Zainuddin. Fath Al-Mu'in. Pustaka Al-Alawiyah.
Ad-Dimyati, Syaikh Abu Bakar. I'anah Ath-Thalibin. Syirkar Nur Asia.
Al-Hishni, Imam Taqiyuddin. Kifayah Al-Akhyar. Syirkah Nur Asia.
Al-Baijuri, Syaikh Islam Ibrohim. Hasyiyah Al-Bajuri. Toha Putra.

Tata Cara Tayamum Madzhab Syafii : Persiapan, Pelaksanaan, Penutup.

Fiqih Thaharoh - Tata Cara Tayamum Madzhab Syafii, Termasuk Sekilas Penjelasan Penerapan : Syarat, Fardhu, Hal Yang Disunatkan dan Dimakruhkan Pada Tahapan Persiapan Maupun Pada Tahapan Pelaksanaannya.

Persiapan

  • Pastikan tanah yang akan dipergunakan untuk tayamum merupakan tanah murni yang berdebu (ini termasuk syarat sah nomor 1) Tanah yang dibakar selama masih berwujud tanah, bukan abu, masih termasuk tanah murni. Pastikan tanah murni yang akan dipergunakan tersebut berdebu, karena sebenarnya yang dibutuhkan untuk diusapkan nantinya adalah debu dari tanah murni tersebut. Oleh karena itu mayoritas ulama mengatakan tidak sah menggunakan tanah yang tidak mengandung debu sekalipun tanahnya murni.
  • Pastikan tanah yang akan dipergunakan untuk tayamum merupakan tanah yang suci (ini termasuk syarat sah nomor 2). Bukan tanah yang statusna mutanajjis/terkena najis. Contoh tanah berstatus mutanajjis : tanah yang terkencingi, tanah cubluk, tanah pupuk campuran tahi ayam, dsb.
  • Pastikan tanah yang akan dipergunakan untuk tayamum merupakan tanah yang bukan bekas bersuci (ini termasuk syarat sah nomor 3). Contoh tanah bekas bersuci : bekas campuran basuhan ketujuh pada proses mensucikan tempat/benda yang terkena najis mughaladzoh, bekas usapan pada anggota tayamum baik yang sukses terus menempel pada anggota tersebut maupun yang muruluk setelah menempel, dsb.
  • Pastikan tanah yang akan dipergunakan untuk tayamum merupakan tanah yang tidak terkontaminasi dzat lain yang mengandung kadar debu atau dzat lain yang bisa menjadi penyebab debu tanah murni tidak menempel pada kulit (ini termasuk syarat sah nomor 4) Hal ini karena inti yang dibutuhkan dari tanah murni tersebut adalah debunya, sehingga kita bukan hanya penting memastikan kemurnian tanahnya saja melainkan juga memastikan kemurnian debunya dan kesuksesan menempelnya pada kulit anggota tayamum. Dzat yang dimungkinkan bisa mengkontaminasi kemurnian debu antara lain : tepung, terigu, bedak, bubuk mesiu, kapur, bumbu dapur, dsb. Dzat yang dimungkinkan bisa menghalangi dan menggagalkan tempelan debu tanah murni antara lain : minyak, cat, dsb.
  • Pastikan tidak ada najis pada dzohir badan sebelum memulai tayamum (ini syarat sah nomor 7) baik pada anggota tayamum alias wajah+tangan, maupun pada badan yang bukan anggota tayamum alias sekujur badan. Sekalipun bertayamumnya sebagai pengganti wudhu bukan mandi besar.
  • Pastikan sudah tahu arah qiblat sebelum memulai tayamum (ini syarat sah nomor 8). Ini tidak sulit jika kita bertayamum di kampung halaman, berbeda dengan ketika kita bertayamum di tempat yang tidak biasa seperti : di tempat terpencil terutama jika tayamum akan dilakukan malam hari. 
  • Pastikan tayamum dipraktekan setelah masuk waktu shalat (ini syarat sah nomor 9) Waktu shalat biasanya ditandai dengan adanya adzan, jika ada masjid. Jika kebetulan tayamum akan dilakukan di tempat yang tidak ada masjid atau tempat terpencil, anda penting memahami cara mengetahui 5 waktu shalat dengan memperhatikan pergerakan benda-benda langit. Kenapa memastikan sudah masuk waktu shalat menjadi syarat untuk sahnya tayamum? Karena bersuci dengan cara tayamum bersifat dharurat, sedangkan dharurat tidak terjadi jika belum sampai pada detik momentum bahwa yang akan dilakukan selanjutnya adalah sudah menjadi sebuah kewajiban, yaitu sudah masuk waktu untuk menunaikan kewajiban shalat fardhu. Jika tayamum dimaksudkan sebagai pengganti wudhu atau mandi besar syarat sah shalat.

Pelaksanaan

  1. Menghadap qiblat (ini sunat) Menghadap qiblat pada pelaksanaan tayamum hukumnya memang sunat, namun memastikan arah qiblat pada tahapan persiapan tayamum termasuk syarat sah tayamum.
  2. Membaca basmalah (ini sunat) Jika lupa tidak membacanya diawal bisa dibaca ketika ingat sekalipun di tengah proses tayamum sebagaimana dalam tata cara wudhu dengan menambahkan kalimat : awwaluhu wa aakhiruhu بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمࣷنِ الرَّحِيْمِ اَوَّلُهُ وَآخِرُهُ
  3. Bersiwak (Ini sunat) Kecuali jika bertayamumnya dalam keadaan melakukan puasa wajib pada waktu siang setelah tergelincir matahari sampai sesaat sebelum maghrib (ini makruh) Bersiwak diurutkan pelaksanaannya setelah basmalah sebelum awwaludh-dharb adalah sebagaimana urutan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj Imam Ibnu Hajar Al-Haitami.
  4. Bermaksud memindahkan tanah dari tempatnya tanah untuk diusapkan ke wajah (ini syarat) Berbeda dengan pada tata cara wudhu, dimana pada tata cara wudhu tidak disyaratkan adanya "maksud" untuk memindahkan air wudhu.
  5. Letakan kedua telapak tangan ke permukaan tanah murni yang suci dan berdebu (ini fardhu) Peletakan tangan ini dalam fiqih tayamum dikenal dengan dharb al-uulaa/pukulan kesatu. Jika anda pengguna cincin, sebaiknya dibuka sebelum meletakan tangan ke tanah (ini sunat)
  6. Memindahkan tanah dari tempatnya tanah untuk diusapkan ke wajah (ini fardhu) Berbeda dengan pada tata cara wudhu, dimana pada tata cara wudhu "proses pemindahan air" tidak termasuk fardhu. Pada saat masih proses memindahkan sebelum diusapkan ke wajah, tiup kedua telapak tangan berlumur tanah (ini sunat) Karena inti dari tanah murni suci berdebu yang dibutuhkan untuk diusapkan ke wajah adalah debu murni suci dari tanah tersebut. Jadi untuk suksesnya tayamum, wajah tidak perlu lamokot dan lamedong berlumuran tanah. 
  7. Niat di dalam hati bersamaan dengan proses memindahkan tanah : kalimat niat dimulai sejak memulai proses pemindahan tanah dan tetap eksis sampai proses dimulainya mengusapkan tanah pada wajah (ini fardhu)
  8. Usapkan kedua telapak tangan berdebu pada seluruh bagian wajah (ini fardhu)
  9. Bermaksud memindahkan tanah dari tempatnya tanah untuk diusapkan ke tangan kanan dan kiri (ini syarat)
  10. Letakkan kedua telapak tangan pada tanah murni yang suci dan berdebu (ini fardhu) Peletakan tangan ini dalam fiqih tayamum dikenal dengan dharb ats-tsaanii/pukulan kedua. Jika anda pengguna cincin, kali ini anda harus membukanya sebelum meletakan tangan ke tanah agar tidak menjadi penghalang sampainya debu tanah pada kulit (ini wajib karena pelaksanaan syarat) berbeda dengan pada pukulan kesatu, pada pukulan kedua ini jari-jari tangan anda dianjurkan untuk ditafriq/dicarangkan (ini sunat)
  11. Tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan dengan ujung-ujung jari tangan kiri tidak melewati batas punggung tangan kanan yaitu ujung jari telunjuknya.
  12. Lalukan/Usapkan telapak tangan kiri berdebu ke punggung tangan dari mulai punggung jari --> punggung telapak --> punggung pergelangan --> punggung asta --> sikut lebihkan sedikit. Kemudian putarbalik telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam tangan kanan dari mulai dalam sikut --> dalam asta --> dalam pergelangan --> telapak tangan kanan --> telapak jari. Selanjutnya, usapkan bagian dalam jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan.
  13. Praktekan tata cara yang sama pada tangan kiri dengan tangan kanan.
  14. Pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara sela jari-jarinya.

Penutup

  1. Membaca doa/syahadatain setelah selesai bertayamum : Asyahadu al-laa ilaaha illalloohu wahdahuu laa syariika lahuu wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rosuuluhuu. Alloohumma ij'alnii minat-tawwaabiina waj'alnii minal-mutathohhiriina waj'alnii min 'ibaadikash-shoolihiin.Subhaanakalloohumma wabihamdika asyhadu al-laa ilaaha illaa anta astaghfiruka wa atuubu ilaiik wa shollalloohu 'alaa sayyidina muhammadin wa 'alaa aali sayyidinaa muhammad أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ وَاجْعَلنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَك اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُك وَأَتُوبُ إلَيْك وَصَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ  (ini sunat) redaksi dan tata cara berdoa setelah tayamum sama dengan redaksi dan tata cara berdoa setelah wudhu sebagaimana penjelasan dalam kitab Tuhfah. Sebaiknya dilakukan dengan dada menghadap qiblat (ini sunat) sambil mengangkat kedua tangan (ini sunat)

Tata Cara Wudhu Madzhab Syafi'i : Persiapan, Pelaksanaan, Penutup.

Fiqih Thaharoh - Tata Cara Wudhu Madzhab Syafi'i Beserta Urutan Tertib Step by Stepnya, termasuk :

  • Hal-hal yang penting dipersiapkan, baik karena termasuk kategori syarat sah wudhu maupun yang termasuk hal-hal yang disunatkan.
  • Hal-hal yang penting pada proses pelaksanaan, baik karena secara kaifiyat termasuk kategori fardhu wudhu maupun yang termasuk sunat dilakukan pada prosesnya.
  • Hal-hal yang penting ditinggalkan, baik karena itu termasuk makruhat wudhu maupun potensial mengakibatkan tidak sah.
  • Hal-hal yang penting setelahnya, baik sebagai penutupnya maupun yang merupakan ibadah bersifat independent akan tetapi disunatkan paralel pelaksanaannya dengan wudhu.

Persiapan

  • Pastikan pada anggota wudhu tidak ada dzat yang dapat menjadi penghalang sampainya air wudhu, seperti : minyak, sisik ikan, getah, lem, lilin, tato luar kulit, perban, solasiban, dsb. (Ini termasuk syarat sah wudhu nomor 4)
  • Pastikan pada anggota wudhu tidak ada dzat yang dapat merubah kemutlaqan air mutlaq yang dipergunakan untuk wudhu, seperti : tinta, dsb (ini termasuk syarat sah wudhu nomor 5 )
  • Pastikan air yang akan dipergunakan untuk berwudhu termasuk kategori air mutlaq, yaitu : air hujan, air laut, air tawar, air sumur, air yang keluar dari mata air, air es/salju, air embun (ini termasuk syarat sah wudhu, penjabaran syarat sah wudhu nomor 8 yaitu air suci dan mensucikan)
  • Pastikan air yang akan dipergunakan untuk berwudhu bukan air najis atau yang terkena najis (ini juga termasuk syarat sah wudhu, penjabaran syarat sah wudhu nomor 8 yaitu air suci dan mensucikan)
  • Pastikan air yang akan dipergunakan untuk berwudhu bukan air kurang dari 2 qullah yang pernah dipergunakan untuk : guyuran mandi besar, basuhan pertama anggota wudhu yang 4, dan basuhan mensucikan tempat atau benda yang terkena najis (ini juga termasuk syarat sah wudhu, penjabaran syarat sah wudhu nomor 8 yaitu air suci dan mensucikan)
  • Usahakan berwudhu pada tempat yang aman dari rosyasy/cipratan air bekas wudhu yang jatuh ke lantai (ini sunat)
  • Usahakan berwudhu secara mandiri tanpa bantuan siapapun, karena isti'anah/meminta bantuan orang lain dalam kondisi mampu berwudhu secara mandiri hukumnya makruh.
  • Usahakan pada saat berwudhu tidak mengeluarkan kata-kata dari mulut selain doa basuhan dan usapan. Karena takallum/berkata-kata ketika sedang berwudhu hukumnya makruh.
  • Usahakan gunakan air wudhu sewajarnya, karena isrof/berlebihan menggunakan air wudhu hukumnya makruh.
Oleh karena itu mengetahui & memahami : syarat sah wudhu, fardhu wudhu, masnunat wudhu, makruhat wudhu dan mubthilat wudhu sangat penting agar wudhu bisa dipraktekan sesuai dengan tata cara yang benar.

Pelaksanaan

1).Menghadap qiblat (Ini sunat)
2).Membaca ta'udz (ini sunat:
 أَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
A'uudzu billaahi minasy-syaithaanir-rajiimi

3).Membaca basmalah (ini sunat) Jika lupa tidak membacanya diawal bisa dibaca ketika ingat sekalipun di tengah proses wudhu dengan menambahkan kalimat : awwaluhu wa aakhiruhu
 بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمࣷنِ الرَّحِيْمِ اَوَّلُهُ وَآخِرُهُ
bismillaahi awwaluhu wa aakhiruhu

4).Membaca hamdalah (ini sunat) :
الْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى الْإِسْلَامِ وَنِعْمَتِهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي جَعَلَ الْمَاءَ طَهُورًا وَالْإِسْلَامَ نُورًا رَبِّ أَعُوذُ بِك مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ
Alhamdulillaahi 'alal islaami wa ni'matihi walhamdu lillaahil-ladzii ja'alal-maa'a thohuuron wal-islaama nuuron, Robbi 'A'uudzu bika min hamazaatisy-syayaathiini wa a'uudzu bika Robbi ayyahdhuruuni

5).Membasuh kedua tangan : telapak tangan, telapak jari, punggung telapak, punggung jari, sela-sela jari termasuk bawah kuku sampai pergelangan sekalipun tangan kondisinya suci (ini sunat) kanan dan kiri sebaiknya dibasuh secara bersamaan (ini sunat) sebanyak 3 kali basuhan (ini sunat) sambil membaca doa (ini sunat) : 
اللَّهُمَّ احْفَظْ يَدَيَّ عَنْ مَعَاصِيك كُلِّهَا
Alloohumma ihfadz yadayya 'an ma'aashiika kullihaa

6).Bersiwak (Ini sunat) Kecuali jika berwudhunya dalam keadaan melakukan puasa wajib pada waktu siang setelah tergelincir matahari sampai sesaat sebelum maghrib (ini makruh) Bersiwak diurutkan setelah membasuh tangan sebelum madhmadhoh sebagaimana urutan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj Imam Ibnu Hajar Al-Haitami.

7).Madhmadhah/Berkumur sekalipun diproses tanpa memutarkan air di dalam mulut (ini sunat) sebanyak 3 kali (ini sunat) sambil membaca doa (ini sunat) :
اَللّٰهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ
Alloohumma A'innii 'alaa dzikrika wa syukrika

8).Istinsyaq/Memasukan air ke dalam hidung sekalipun diproses tanpa menghirupnya ke khaisyum (ini sunat) sebanyak 3 kali (ini sunat) sambil membaca doa (ini sunat) : 
اللَّهُمَّ أَرِحْنِي رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Alloohumma arihnii roo'ihatal jannah

9).Mengucapkan/melafadzkan niat wudhu (ini sunat) Hikmahnya adalah agar membantu fokus hati pada momentum meniatkannya nanti di dalam hati ketika membasuh wajah untuk pertama kalinya. Lafadz niat yang paling populer adalah :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul wudhu'a lirof'il hadatsil ashgori fardhol lillaahi ta'alaa
Khusus bagi orang yang dzawam hadats kalimat :
لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَصْغَرِ
lirof'il hafatsil ashghori
ganti dengan kalimat :
لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ
listibaahatish sholaati

10).Membasuh wajah dengan disertai niat wudhu di dalam hati pada permulaan jatuhnya air ke bagian yang termasuk wajah (ini fardhu) :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
nawaitul wudhuu'a lirof'il hadatsil ashghori fardhol lillaahi ta'aalaa
sebanyak 3 kali basuhan (ini sunat) sambil mentadliik/menggosok-gosok wajahnya (ini sunat) dengan mulut tetap aktif komat-kamit membaca doa membasuh wajah (ini sunat) : 
اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِي يَوْمَ تَبْيَضَّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدَّ وُجُوه
alloohumma bayyidh wajhii yauma tabyadhdhu wujuuhu wa taswaddu wujuuhu
Biasanya membaca doa hanya mampu dilakukan manusia biasa seperti kita pada basuhan kedua dan ketiga, karena pada basuhan pertama biasanya hati 100 % terkonsentrasikan pada niat wudhu yang secara prioritas lebih penting.

11).Membasuh kedua tangan sampai sikutnya (ini fardhu) sampai pertengahan peupeuteuyan (ini sunat) mendahulukan membasuh tangan kanan mengakhirkan tangan kiri (ini sunat) setiap aliran air basuhan dimulai dari ujung jari dan mengalir ke arah sikut (ini sunat) sebanyak 3 kali basuhan untuk tangan kanan dan 3 kali basuhan untuk tangan kiri (ini sunat) sambil digosok-gosok tangannya termasuk sela jari-jarinya (ini sunat) dengan mulut tetap aktif komat-kamit membaca doa membasuh tangan kanan (ini sunat) :
اللَّهُمَّ اعْطِنِي كِتَابِي بِيَمِينِي وَحَاسِبْنِي حِسَابًا يَسِيرًا
Alloohumma A'thinii kitaabii bi yamiinii wa haasibnii hisaabay-yasiiroo
Serta doa membasuh tangan kiri (ini sunat) : 
اللَّهُمَّ لَا تُعْطِنِي كِتَابِي بِشِمَالِي وَلَا مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي
Alloohumma laa tu'thinii kitaabii bi syimaalii wa laa min waroo'i dzohrii
12).Mengusap kepala dengan cara mengusapkan tangan yang telah dibasahi air wudhu pada bagian kulit kepala area tempat jadi rambut atau rambut kepala yang masih ada di area atau tidak keluar dari batas area tempat jadi rambut jika rambut diuraikan (ini fardhu) jika memungkinkan usap saja seluruh area tersebut (ini sunat) jika diusap semuanya sebaiknya usapan dimulai dari area depan sampai ujung bagian belakang yang berbatasan dengan kuduk, kemudian diatret/dipergipulangkan lagi usapannya ke area depan (ini sunat) sebanyak 3 kali usapan (ini sunat) bisa juga membasahi rambut kepala dengan basuhan air yang dialirkan atau kepalanya dicelupkan sekalian ke dalam air yang bervolume 2 qullah, ngan eungap meureun jeung ngariripuh kareup (ini jaiz) dengan mulut tetap aktif komat-kamit membaca doa mengusap kulit kepala atau rambut kepala (ini sunat) :
اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِي وَبَشَرِي عَلَى النَّارِ
Alloohumma harrim sya'rii wa basyarii alan-naari

13).Mengusap seluruh bagian kedua telinga (ini sunat) sebaiknya diproses dengan jari telunjuk mengusap bagian dalam telinga dan jempol mengusap bagian belakang telinga dengan start dari bawah (ini sunat) atau membasuhnya dengan air yang dialirkan atau mencelupkan telinganya ke dalam air bervolume 2 qullah (ini jaiz) dengan mendahulukan mengusap telinga kanan mengakhirkan telinga kiri (ini sunat) sebanyak 3 kali untuk telinga kanan dan 3 kali untuk telinga kiri (ini sunat) dengan mulut tetap aktif komat-kamit membaca doa mengusap telinga (ini sunat) : 
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ
Alloohumma ij'alnii minal-ladziina yastami'uunal-qoula fayattabi'uuna ahsanahu
baik telinga kanan maupun telinga kiri, doanya sama aja.

14).Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki masing-masingnya (ini fardhu) sampai pertengahan betis keduanya (ini sunat) dengan cara membasuhnya (ini sunat) atau mencelupkannya pada penampungan air bervolume 2 qullah (ini jaiz) dengan mendahulukan kaki kanan mengakhirkan kaki kiri (ini sunat) sebanyak 3 kali untuk kaki kanan dan 3 kali untuk kaki kiri (ini sunat) sambil digosok-gosok kakinya termasuk sela jari-jarinya (ini sunat) dengan mulut tetap aktif komat-kamit membaca doa membasahi kaki (ini sunat) :
اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمَيَّ عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيهِ الْأَقْدَامُ
Alloohumma tsabbit qodamii alash-shiroothi yauma tazillu fiihil-aqdaamu
baik kaki kanan maupun kaki kiri doanya sama begitu.

15).Urutan basuhan anggota wudhu harus tertib : wajah --> tangan --> kepala --> kaki (ini fardhu) dan saat memproses basuhan demi basuhan dari anggota wudhu sebelumnya ke anggota wudhu setelahnya sebaiknya dipraktekan secara muwalah/dikontinyukan dengan tidak menunggu kering anggota wudhu sebelumnya (ini sunat)

Penggunaan nomor urut hanya untuk memudahkan pembaca.

Penutup

1).Membaca doa/syahadatain setelah selesai berwudhu (ini sunat) : 
أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ وَاجْعَلنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَك اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُك وَأَتُوبُ إلَيْك وَصَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Asyahadu al-laa ilaaha illalloohu wahdahuu laa syariika lahuu wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rosuuluhuu. Alloohumma ij'alnii minat-tawwaabiina waj'alnii minal-mutathohhiriina waj'alnii min 'ibaadikash-shoolihiin. Subhaanakalloohumma wabihamdika asyhadu al-laa ilaaha illaa anta astaghfiruka wa atuubu ilaiik wa shollalloohu 'alaa sayyidina muhammadin wa 'alaa aali sayyidinaa muhammad
Berdoa setelah wudhu sebaiknya dilakukan dengan dada menghadap qiblat (ini sunat) sambil mengangkat kedua tangan (ini sunat) ini berbeda dengan doa-doa basuhan yang dibaca pada kondisi tangan tetap papuket memperagakan basuhan (ini sunat)

2).Melakukan shalat sunat wudhu 2 rokaat (ini sunat)

Penggunaan nomor urut hanya untuk memudahkan pembaca. 

Referensi :
Disarikan dari kitab-kitab fiqih madzhab imam syafii : Majmu Syarh Al-Muhaddab (Imam Abi Zakaria Yahya An-Nawawi), Tuhfah Al-Muhtaj (Imam Ibnu Hajar Al-Haitami), Hasyiyah Al-Qalyubi (Syaikh Syihabuddin Al-Qalyubi), I'anah Ath-Thalibin (Syaikh Sayid Abu Bakar) , Hasyiyah Al-Bajuri (Syaikh Ibrohim Al-Bajuri), Nihayah Az-Zain (Syaikh Abu Abdil Mu'thi Muhammad Nawawi Al-Jawi), Kasyifah As-Sajaa (Syaikh Abu Abdil Mu'thi Muhammad Nawawi Al-Jawi) & Safinah An-Najaa (Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami)

Teka-Teki : Nawaa Wa Laa Shallaa Wa Shallaa Wa Laa Nawaa

Teka-Teki Fiqih Shalat Jum'at - Dia berniat tapi dia tidak melakukan shalat dan dia melakukan shalat tapi dia tidak berniat, "Nawaa Wa Laa Shallaa Wa Shallaa Wa Laa Nawaa" :
نوى ولا صلى وصلى ولا نوى

Teka-teki yang sangat populer ini dicantumkan oleh Syaikh Sayid Abu Bakar dalam kitab I'anah Ath-Thalibin Juz 2 Hal 56 Syarah Kitab Fathul Mu'in Syaikh Abdul Aziz Al-Malibari.

Syaikh Abdul Aziz Al-Malibari berkata :
وتجب على من جاء بعد ركوع الثانية نية الجمعة على الأصح وان كانت الظهر هي اللازمة له
dan wajib kepada orang yang datang setelah ruku kedua imam berniat shalat jum'at, menurut qaul ashahh. Sekalipun shalat dhuhur adalah yang mesti baginya." (Fathul Muin Hal 40 / Hamisy I'anah Ath-Thalibin Juz 2 Hal 56)

Kemudian Syaikh Sayid Abu Bakar memperjelasnya dengan :
وانما وجبت نية الجمعة موافقة للإمام ولأن اليأس منها لا يحصل إلا بالسلام اذ قد يتذكر الإمام ترك ركن فيتداركه بالإتيان بركعة فيدرك المسبوق الجمعة
وبذلك يلغز نوى ولا صلى وصلى ولا نوى وجوابه ما ذكر فإنه نوى الجمعة ولم يصلها وصلى ظهرا ولم ينوها
dan tentunya niat shalat jum'at menjadi wajib karena makmum wajib muwafaqah terhadap imam. Dan karena putusnya makmum dari muwafaqoh tidak akan hasil kecuali dengan salamnya imam. Karena terkadang imam teringatkan tentang rukun yang dia tinggalkan, kemudian imam mengidroknya dengan mendatangkan 1 rakaat lagi, maka makmum masbuq jadi dapat mengidrok shalat jum'at bersama imam. Dan dengan yang demikian itu diteka-tekikan dan dikatakan : "nawaa wa laa shallaa wa shallaa wa laa nawaa". Jawabannya adalah perihal yang sudah dibahas : bahwasanya makmum masbuq berniat shalat jumat dan pada pelaksanaannya tidak shalat jumat, dan dia melakukan shalat dhuhur sedangkan dia tidak berniat untuk shalat dhuhur (I'anah Ath-Thalibin Juz 2 Hal 56)

Jawaban teka-teki nawa wa laa shallaa wa shallaa wa laa nawaa
Asal mula permasalahan ini adalah bahwa kewajiban berjamaah pada shalat jumat tertunaikan jika 1 dari 2 rakaat berhasil diidrok oleh makmum bersama imam. Jadi makmum masbuq yang tidak sempat menunaikan rakaat kesatu shalat jum'at bersama imam shalat jumatnya sah asalkan dia berhasil menunaikan rakaat kedua bersama imam dengan sempat mengidrok ruku imam pada rakaat kedua. Pada kasus ini dia hanya butuh berdiri setelah imam salam untuk menambah 1 rakaat shalat jumat. Tapi bukan kasus ini yang dimaksud dengan nawaa wa laa shallaa wa shallaa wa laa nawaa.

Adapun jika dia hanya sempat mengidrok imam pasca ruku imam rakaat kedua (imam road to i'tidal atau sudah move on i'tidal), maka rakaat shalat jumat dia lam yuhsab, tapi dia tetap wajib bertakbirotul ihrom dengan niat di dalam hati untuk shalat jumat (ushalli fardha al-jumati rak'ataini mustaqbilan al-qiblata ma'muuman lillaahi ta'aala) sekalipun pada pelaksanaannya rakaat dia lam yuhsab. Nah setelah salam imam, dia wajib berdiri untuk melanjutkan shalat, tapi rakaat yang wajib dia selesaikan adalah 4 rokaat bukan 1 rakaat maupun 2 rakaat. Karena kini dia berada pada track shalat dhuhur bukan shalat jum'at. Shalat dhuhur tanpa niat shalat dhuhur, atau dengan kata lain shalat dhuhur dengan niat shalat jumat karena pelaksanaannya melanjutkan dari shalat jum'at. Nah, inilah kasus unik yang dimaksud oleh teka-teki nawaa wa laa shallaa wa shallaa wa laa nawaa.

Pada kasus makmum masbuq sedang mempraktekan nawaa wa laa shallaa wa shallaa wa laa nawaa, terkadang dimungkinkan imampun di luar dugaan menambah 1 rakaat seperti pada kasus lupa meninggalkan salah satu rukn min arkan / fardh min fara'idh pada salah satu dari 2 rakaat yang telah ditunaikan sehingga salah satunya menjadi lamyuhsab secara kumulatif rakaat jumat yang mewajibkan imam mengulang 1 rakaat. Kasus malangnya imam ini bisa jadi keuntungan bagi makmum masbuq berkasus nawaa wa laa shallaa wa shallaa wa laa nawaa sehingga dia jadi berkesempatan menunaikan 1 rakaat sempurna bersama imam, sehingga menjadi nawaa wa shalla. Tapi ini jarang terjadi.

Wallaahu A'lam

Disclaimer : artikel ini tidak dimaksudkan agar anda lalai dan lambat dalam menunaikan kewajiban shalat jumat, melainkan sebagai ilmu fiqih dalam lingkungan madzhab syafi'i yang bisa diamalkan sebagai solusi ketika dalam situasi dan kondisi terlalaikan atau mengalami keterlambatan. Sehingga ibadah tetap bisa ditunaikan dengan benar sekalipun dalam kondisi yang seolah-olah terkesan tidak memungkinkan.

Daptar Pustaka
Al-Malibari, Syekh Zainudin. Fathul Muin. Syirkah An-Nur Asia.
Al-Bakri, Syaikh Sayid Abu Bakar Ad-Dimyati. Ianah Ath-Thalibin (Jilid 2). Syirkah An-Nur Asia.

Cara Mengatur Komentar Blogger

Cara mengatur komentar di blogger versi terbaru adalah melalui Fitur Setelan Opsi Komentar Blogger ini

Fitur-Setelan-Opsi-Komentar-Blogger

Fitur Setelan Opsi Komentar Blogger ini Fungsinya untuk memfasilitasi kita mengatur komentar (diizinkan atau tidaknya). Opsi yang ditawarkan adalah :
  • Izinkan (mengizinkan pembaca mengomentari artikel atau halaman blog). Opsi ini merupakan opsi default. Jadi jika anda tidak mengatur setelan opsi, opsi inilah yang diterapkan oleh sistem.
  • Jangan terapkan, tampilkan yang telah ada (tidak mengizinkan komentar selanjutnya, tapi komentar yang sudah ada akan ditampilkan)
  • Jangan diterapkan, sembunyikan yang sudah ada (tidak mengijinkan komentar, yang adapun disembunyikan)
Cara menggunakan :
  • Pada post editor blogger di sidebar kanan, klik ikon roda (setelan)
  • Klik opsi
  • Pilih opsi
Itu setelan opsi pada post editor dasboard blogger versi baru. Simple.
Dulu, pada versi lama, di setelan ini juga ada opsi :
  • Opsi Mode tulis (untuk menunjukkan HTML apa adanya atau ditafsirkan),
  • Opsi Baris baru (menggunakan tag atau enter).
di versi baru hanya opsi komentar saja