BAITUSSALAM: Ragu
Tampilkan postingan dengan label Ragu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ragu. Tampilkan semua postingan

Ragu Setelah Shalat Atau Ketika Shalat Perihal Tidak Niat & Tidak Takbirotul Ihrom di Awal Shalat

Berikut ini konsekuensi jika ragu setelah shalat atau ketika shalat perihal tidak niat & tidak takbirotul ihrom di awal shalat
كاشفة السجا للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٦٧
لو شك بعد سلامه في ترك فرض غير نية وتكبيرة الإحرام لم يؤثر لأن الظاهر وقوع الصلاة عن تمام
Jika seseorang ragu setelah salamnya perihal meninggalkan salah satu fardh/rukn selain niat dan takbirotul ihrom, maka keraguan tersebut tidak mempengaruhi ke-sah-an shalat, karena sesungguhnya yang dzohir adalah terjadinya shalat dari kesempurnaan syarat dan rukun. (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kasyifah As-Saja Hal 67)
كاشفة السجا للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٦٧
ولو ذكر في حال تشهده ترك ركن غير نية أو تكبيرة أتى بعد سلام إمامه بركعة
Jika seorang makmum ingat pada situasi tasyahhudnya terhadap peninggalan salah satu rukun shalat selain niat dan takbirotul ihrom, maka dia wajib mendatangkan setelah salam imamnya terhadap 1 rokaat. (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kasyifah As-Saja Hal 67)
الثمار اليانعة للشيخ محمد نووي الجاوي ص٣٩
لو شك بعد سلام في فرض غير نية وتكبيرة تحرم لم يؤثر إن قصر الفصل لأن الظاهر وقوع السلام عن تمام فإن كان الفرض نية أو تكبيرة تحرم استأنف الصلاة لأنه شك في أصل الإنعقاد ما لم يتذكر أنه أتى بهما ولو بعد طول الزمان وموضوع المسألة أن الشك طرأ بعد السلام أما لو شك في النية أو تكبيرة الإحرام في أثناء الصلاة فإن تذكر عن قرب قبل مضي أقل الطمأنينة لا يضر وإلا ضر 
Jika seseorang ragu setelah salam perihal salah satu fardh selain niat dan takbirotul ihrom, maka keraguan tersebut tidak mempengaruhi ke-sah-an shalat, karena sesungguhnya yang dzohir adalah terjadinya salam dari kesempurnaan shalat. Jika fardh yang diragukan adalah niat atau takbirotul ihrom, maka dia wajib memulai lagi shalat. Karena dia telah ragu perihal pokok kejadian shalat, selama dia tidak berhasil mengingat bahwa dia telah mendatangkan terhadap keduanya, sekalipun jreng ingatannya setelah waktu yang lama. Tempat masalah adalah bahwasanya keraguan tiba-tiba datang setelah salam.  Adapun jika seseorang ragu perihal niat atau takbirotul ihrom pada pertengahan shalat, maka jika dia ingat beberapa waktu kemudian sebelum lewat ukuran minimal thumaninah, keraguannya tidak memadharatkan sahnya shalat. Jika tidak ingat dalam waktu dekat sebelum lewat ukuran minimal thumaninah, maka keraguannya memadharatkan sahnya shalat. (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Ats-Tsimar Al-Yani'ah Syarh Ar-Riyadh Al-Badi'ah Hal 39)
إعانة الطالبين للشيخ السيد أبي بكر الدمياطي ج ١ ص ٢٠٦
قوله غير نية وتكبيرة أما هما فتذكره ترك أحدهما أو شكه فيه أو في شرط من شروطه اذا طال الشك أو مضى معه ركن يبطل الصلاة
Redaksi selain niat dan takbirotul ihrom : Adapun niat dan takbirotul ihrom, maka ingatnya mushalli terhadap peninggalan salah satu dari keduanya atau ragunya pada peninggalan salah satu dari keduanya atau pada peninggalan salah satu syarat dari antara syarat-syarat salah satu dari keduanya, jika panjang durasi keraguan atau berlalu sebuah rukun beserta keraguan tersebut, maka batal shalat. (Syaikh Sayid Abu Bakar Ad-Dimyati, I'anah Ath-Thalibin Jilid 1 Hal 206)

Kesimpulannya :
Jika keraguan datang setelah shalat, maka :
  • Jika mushalli berhasil mengingat bahwa dia telah melakukannya, maka tidak wajib isti'naf mengulangi shalatnya.
  • Jika mushalli tidak berhasil mengingat bahwa dia telah melakukannya, maka wajib isti'naf mengulangi shalatnya.
Jika keraguan datang ketika sedang shalat, maka : 
  • Jika mushalli berhasil mengingat bahwa dia telah melakukannya, pada durasi waktu yang kurang dari batas minimal thumaninah maka keraguannya tidak memadharatkan sahnya shalat / tidak membatalkan shalat.
  • Jika mushalli tidak berhasil mengingat bahwa dia telah melakukannya atau berhasil mengingatnya setelah melewati durasi batasan minimal thumaninah, maka keraguannya memadharatkan sahnya shalat / tidak membatalkan shalat.
Karena niat dan takbirotul ihrom statusnya dalam shalat adalah Ashlul In'iqod (pokok jadinya shalat), maka konsekuensinya berbeda dengan ketika yang diragukan adalah rukun shalat selainnya.
Daftar Pustaka
Al-Jawi, Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi. Kasyifah As-Saja., Ast-Tsimar Al-Yani'ah. Al-Haromain.
Ad-Dimyathi, Syaikh Sayid Abu Bakar. I'anah Ath-Thalibin. Syirkah Nur Asia.

Unyil Yakin Niatnya Pas Waktu Subuh, Ucrit Ragu Sudah Subuh Atau Belum Ketika Niat, Usro Sudah Niat Kemudian Ragu Niatnya Kesubuhan Atau Tidak

Ragu kesubuhan atau tidak pada niat puasa ramadhan : 
  • Unyil yakin niatnya pas waktu subuh, 
  • Ucrit ragu sudah subuh atau belum ketika niat, 
  • Usro sudah niat kemudian ragu niatnya kesubuhan atau tidak.
Pada kasus unyil : dia tidak ragu, niatnya memang diniatkan bertepatan dengan mulai terbitnya fajar yaitu pas adzan subuh. Bagaimana hukum niat puasa unyil? Sah atau tidak? Tidak sah, sekalipun tidak ada keraguan pada proses niatnya. Sebab ketidaksahan pada kasus ini adalah karena jelas niatnya bukan pada waktunya. Rentang waktu niat puasa adalah dari setelah masuk waktu maghrib sampai dengan sesaat sebelum subuh. Unyil berniat pas waktu subuh, jadi niatnya tidak sah. 
حاشية الباجوري للشيخ الإسلام إبراهيم البيجوري ج ١ ص ٢٨٩ : قوله فلابد من إيقاع النية ليلا أى لقوله صلى الله عليه وسلم من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له والتبييت إيقاع النية ليلا في أي جزء منه من غروب الشمس الى طلوع الفجر فلا يشترط فيه النصف الأخير من الليل و علم من ذلك أنه لو قارنت النية الفجر لم يصح صومه لعدم التبييت
Maka tidak boleh tidak dari menjatuhkan niat pada waktu malam karena ada sabda Nabi SAW : "barangsiapa tidak menتبييتkan niat sebelum fajar maka tidak ada shaum baginya". تبييت adalah menjatuhkan niat pada waktu malam pada bagian apapun dari malam tersebut dari mulai tenggelamnya matahari sampai terbit fajar shadiq, maka tidak disyaratkan padanya setengah malam terakhir. Dan dapat diketahui dari itu bahwasanya jika niat membersamai fajar maka tidak sah puasanya karena ketiadaan تبييت (Syaikhul Islam Ibrohim Al-Baijuri, Hasyiyah Al-Bajuri Jilid 2 Hal 289)

Pada kasus ucrit : ketika dia niat, ada keraguan di dalam hatinya perihal momentum waktu yang sedang dia pergunakan sebagai waktu niat, inih teh sudah subuh atau belum inih teh? Bagaimana hukum niat puasa ucrit? Niat ucrit tidak sah, karena :
  • Dikembalikan ke status asal sebelumnya yaitu status tidaknya ucrit melakukan tabyit terhadap niat. (Menurut Syaikh Zainuddin Al-Malibari, pengarang Fathul Muin, murid Imam Ibnu Hajar Al-Haitami)
  • Keraguan pada masalah kesatu adalah jatuh pada situasi niat, keraguan pada situasi niat mencegah keteguhan hati yang diperhitungkan pada niat. (Menurut سم Imam Ibnu Qasim Al-Ubbadi, pensyarah At-Tuhfah Imam Ibnu Hajar Al-Haitami)

Pada kasus usro : setelah dia selesai berniat, kemudian muncul keraguan di dalam hatinya perihal momentum waktu yang tadi/barusaja dia pergunakan sebagai waktu niat, tadi teh sudah subuh atau belum tadi teh? Bagaimana hukum niat puasa usro? Niat usro sah, karena :
  • Dikembalikan ke status asal sebelumnya yaitu status fajar belum diterbitkan (Menurut Syaikh Zainuddin Al-Malibari, pengarang Fathul Muin, murid Imam Ibnu Hajar Al-Haitami)
  • Sesungguhnya dia telah niat, kemudian dia ragu. Keraguan tersebut tidak mencegah keteguhan hati yang diperhitungkan pada situasi niat. (Menurut سم Imam Ibnu Qasim Al-Ubbadi, pensyarah At-Tuhfah Imam Ibnu Hajar Al-Haitami)
Berikut ini penjelasan Fuqoha Syafi'iyah :
فتح المعين للشيخ زين الدين المليباري ص ٥٥ : ولو شك هل وقعت نيته قبل الفجر أو بعده لم تصح لأن الأصل عدم وقوعها ليلا اذ الأصل في كل حادث تقديره بأقرب زمان بخلاف ما لو نوى ثم شك هل طلع الفجر أو لا لأن الأصل عدم طلوعه للأصل المذكور أيضا إنتهى
Jika seseorang ragu apakah jatuh niatnya sebelum fajar atau setelahnya? Maka niatnya tidak sah. Karena sesungguhnya yang menjadi asal adalah tidaknya terdapat "menjatuhkan niat pada waktu malam". Karena sesungguhnya yang menjadi asal pada setiap perkara baru adalah mentaqdirkannya terhadap yang lebih dekat zamannya. Membedai kasus : Jika seseorang telah niat, kemudian dia ragu apakah telah terbit fajar atau tidak? Karena yang menjadi asal adalah ketiadaan terbit fajar. Karena sesungguhnya yang menjadi asal pada setiap perkara baru adalah mentaqdirkannya terhadap yang lebih dekat zamannya. (Syaikh Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu'in bi Syarh Qurroh Al-Ain Hal 55)
إعانة الطالبين للشيخ السيد أبي بكر الدمياطي ج ٢ ص ٢٢٢ : قوله ﻭﻟﻮ ﺷﻚ ﺇﻟﺦ ﻫﺬا ﻣﺄﺧﻮﺫ ﻣﻦ اﺷﺘﺮاﻁ اﻟﺘﺒﻴﻴﺖ، ﺇﺫ ﻫﻮ ﻳﻔﻬﻢ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ اﻟﻴﻘﻴﻦ ﻓﻴﻪ، ﻓﻠﻮ ﺷﻚ ﻟﻢ ﺗﺼﺢ ﻭاﻋﻠﻢ ﺇﻥ اﻟﺸﺎﺭﺡ ﺫﻛﺮ ﻣﺴﺄﻟﺘﻴﻦ ﻣﺘﻐﺎﻳﺮﺗﻴﻦ ﻓﻲ اﻟﺤﻜﻢ، اﻷﻭﻟﻰ: ﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﺷﻚ ﻫﻞ ﻭﻗﻌﺖ ﻧﻴﺘﻪ ﻗﺒﻞ اﻟﻔﺠﺮ ﺃﻭ ﺑﻌﺪﻩ؟ ﻟﻢ ﺗﺼﺢ - ﺃﻱ اﻟﻨﻴﺔ - ﻭاﻟﺜﺎﻧﻴﺔ: ﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﻧﻮﻯ ﺛﻢ ﺷﻚ: ﻫﻞ ﻃﻠﻊ اﻟﻔﺠﺮ ﺃﻭ ﻻ؟ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﺗﺼﺢ. ﻭﻓﺮﻕ ﺳﻢ ﺑﻴﻦ اﻟﻤﺴﺄﻟﺘﻴﻦ: ﺑﺄﻥ اﻟﺸﻚ ﻓﻲ اﻷﻭﻟﻰ ﻭاﻗﻊ ﺣﺎﻝ اﻟﻨﻴﺔ، ﻭﻓﻲ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﺑﻌﺪﻫﺎ. ﻗﺎﻝ: ﻭاﻟﺘﺮﺩﺩ ﺣﺎﻝ اﻟﻨﻴﺔ ﻳﻤﻨﻊ اﻟﺠﺰﻡ اﻟﻤﻌﺘﺒﺮ ﻓﻴﻬﺎ، ﻓﻠﺬﻟﻚ ﻟﻢ ﺗﺼﺢ، ﺑﺨﻼﻓﻪ ﻓﻲ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ، ﻓﺈﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻤﻨﻊ اﻟﺠﺰﻡ اﻟﻤﻌﺘﺒﺮ ﺣﺎﻟﺘﻬﺎ، ﻓﻠﺬﻟﻚ ﺻﺤﺖ
Jika ragu dst : Ini difaham dari disyaratkannya تبييت. Tatkala dia memahami bahwasanya dia mesti yakin pada itu, maka jika dia ragu, niatnya menjadi tidak sah. Ketahuilah, bahwasanya Syaikh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan 2 masalah yang menjadi berubah keduanya secara hukum : Masalah kesatu - Jika dia ragu : apakah jatuh niatnya sebelum fajar/subuh atau setelah fajar?" Maka niatnya tidak sah. Masalah kedua - Sesungguhnya dia telah niat, kemudian dia ragu : "apakah sudah terbit fajar/subuh atau belum?" Maka niatnya sah. Imam Ibnu Qasim Al-Ubbadi memilah antara kedua masalah tersebut : "sebab sesungguhnya keraguan pada masalah kesatu adalah jatuh pada situasi niat, dan masalah kedua jatuh pada setelah niat". Dan dia berkata : "dan keraguan pada situasi niat mencegah keteguhan hati yang diperhitungkan pada niat, oleh karena itu niat menjadi tidak sah. Beda dengan keraguan pada masalah kedua, karena sesungguhnya keraguan tersebut tidak mencegah keteguhan hati yang diperhitungkan pada situasi niat, oleh karena itu niatnya sah." (Sayid Abu Bakar Ad-Dimyathi, I'anah Ath-Thalibin Jilid 2 Hal 222)

Daftar Pustaka
Al-Baijuri, Syaikhul Islam Ibrohim. Hasyiyah Al-Bajuri. Toha Putra
Al-Malibari, Syaikh Zainuddin. Fath Al-Mu'in bi Syarh Qurroh Al-Ain. Al-Haromain.
Ad-Dimyathi, Syaikh Sayid Abu Bakar. I'anah Ath-Thalibin 'Ala Hilli Alfadzi Fath Al-Mu'in. Toha Putra

Ragu Setelah Shalat Terhadap Status Wudhu Sebelum Shalat

Tidak membatalkan shalat ragu setelah shalat terhadap status wudhu sebelum shalat.
شرح رياض البديعة للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٣٩
فلو شك بعده هل كان متوضئا أم لا فلا يضر وإن كان متيقن الحدث قبل الصلاة لأن الأصل أنه لم يدخل في الصلاة إلا بعد الطهارة لكن يمتنع عليه استئناف صلاة أخرى بهذه الطهارة ما دام شكه
Jika dia ragu setelah shalat : 
apakah tadi sebelum shalat dia telah menjadi seorang mutawadhi atau tidak?
maka keraguan tersebut tidak menjadi madharat terhadap status sahnya shalat yang telah selesai. Sekalipun dia :
menjadi orang yang meyakini adanya hadats sebelum shalat. 
Karena secara asal, dia tidak pernah masuk pada pelaksanaan shalat kecuali setelah thaharoh. Akan tetapi menjadi terlarang kepadanya memulai shalat lain dengan kesucian ini selama keraguannya masih ada. (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Syarah Riyadh Al-Badi'ah Hal 39) 

Perasaan syak-ragu memang sering mengganggu, karena syak/ragu berasal dari syaithan ar-rojiim. Kali ini yang mengganggu perasaan adalah :
  1. "tadi sebelum shalat memiliki wudhu atau tidak?"
  2. "tadi sebelum shalat memiliki wudhu, tapi yakin pernah hadats sebelum shalat."
Waktu datangnya perasaan adalah setelah shalat. Nah, fiqih syafi'iyah tidak memvonis batal terhadap shalat yang telah selesai, sehingga tidak wajib diulangi.

Hal itu karena secara asal : kecil kemungkinan ada umat islam yang gegabah melakukan shalat dalam kondisi tidak memiliki wudhu. 
  • karena semua umat islam tidak sulit memiliki ilmu tentang bahwa sebelum shalat wajib memiliki wudhu. 
  • karena semua umat islam diyakini sudah mendapat ilmu tentang bahwa sebelum shalat wajib memiliki wudhu.
  • karena semua umat islam sudah memiliki kebiasaan bahwa sebelum shalat mereka berwudhu terlebih dahulu.
  • karena semua umat islam tidak sulit memiliki ilmu tentang bahwa jika awalnya memiliki wudhu kemudian hadats maka sebelum shalat wajib berwudhu lagi terlebih dahulu.
  • karena semua umat islam diyakini sudah mendapat ilmu tentang bahwa jika awalnya memiliki wudhu kemudian hadats maka sebelum shalat wajib  berwudhu lagi terlebih dahulu.
  • karena semua umat islam sudah memiliki kebiasaan bahwa jika awalnya memiliki wudhu kemudian hadats maka sebelum shalat wajib berwudhu lagi terlebih dahulu.
Maksudnya adalah karena pengetahuan tentang bahwa shalat harus memiliki wudhu termasuk pengetahuan yang mudah didapatkan, bahkan anak kecil pra-sekolahpun umumnya sudah tau berdasarkan kebiasaan di lingkungannya. Jadi yakinkan diri : Piraku abdi teu wudhu, teu logis lamun abdi enya teu wudhu teh, sabab biasana ge abdi wudhu.

Daftar Pustaka
Al-Jawi, Syaikh Muhammad Nawawi. Ats-Tsimar Al-Yani'ah fi Ar-Riyadh Al-Badi'ah. Al-Haromain