Ragu Setelah Shalat Atau Ketika Shalat Perihal Tidak Niat & Tidak Takbirotul Ihrom di Awal Shalat - BAITUSSALAM

Ragu Setelah Shalat Atau Ketika Shalat Perihal Tidak Niat & Tidak Takbirotul Ihrom di Awal Shalat

Berikut ini konsekuensi jika ragu setelah shalat atau ketika shalat perihal tidak niat & tidak takbirotul ihrom di awal shalat
كاشفة السجا للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٦٧
لو شك بعد سلامه في ترك فرض غير نية وتكبيرة الإحرام لم يؤثر لأن الظاهر وقوع الصلاة عن تمام
Jika seseorang ragu setelah salamnya perihal meninggalkan salah satu fardh/rukn selain niat dan takbirotul ihrom, maka keraguan tersebut tidak mempengaruhi ke-sah-an shalat, karena sesungguhnya yang dzohir adalah terjadinya shalat dari kesempurnaan syarat dan rukun. (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kasyifah As-Saja Hal 67)
كاشفة السجا للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٦٧
ولو ذكر في حال تشهده ترك ركن غير نية أو تكبيرة أتى بعد سلام إمامه بركعة
Jika seorang makmum ingat pada situasi tasyahhudnya terhadap peninggalan salah satu rukun shalat selain niat dan takbirotul ihrom, maka dia wajib mendatangkan setelah salam imamnya terhadap 1 rokaat. (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kasyifah As-Saja Hal 67)
الثمار اليانعة للشيخ محمد نووي الجاوي ص٣٩
لو شك بعد سلام في فرض غير نية وتكبيرة تحرم لم يؤثر إن قصر الفصل لأن الظاهر وقوع السلام عن تمام فإن كان الفرض نية أو تكبيرة تحرم استأنف الصلاة لأنه شك في أصل الإنعقاد ما لم يتذكر أنه أتى بهما ولو بعد طول الزمان وموضوع المسألة أن الشك طرأ بعد السلام أما لو شك في النية أو تكبيرة الإحرام في أثناء الصلاة فإن تذكر عن قرب قبل مضي أقل الطمأنينة لا يضر وإلا ضر 
Jika seseorang ragu setelah salam perihal salah satu fardh selain niat dan takbirotul ihrom, maka keraguan tersebut tidak mempengaruhi ke-sah-an shalat, karena sesungguhnya yang dzohir adalah terjadinya salam dari kesempurnaan shalat. Jika fardh yang diragukan adalah niat atau takbirotul ihrom, maka dia wajib memulai lagi shalat. Karena dia telah ragu perihal pokok kejadian shalat, selama dia tidak berhasil mengingat bahwa dia telah mendatangkan terhadap keduanya, sekalipun jreng ingatannya setelah waktu yang lama. Tempat masalah adalah bahwasanya keraguan tiba-tiba datang setelah salam.  Adapun jika seseorang ragu perihal niat atau takbirotul ihrom pada pertengahan shalat, maka jika dia ingat beberapa waktu kemudian sebelum lewat ukuran minimal thumaninah, keraguannya tidak memadharatkan sahnya shalat. Jika tidak ingat dalam waktu dekat sebelum lewat ukuran minimal thumaninah, maka keraguannya memadharatkan sahnya shalat. (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Ats-Tsimar Al-Yani'ah Syarh Ar-Riyadh Al-Badi'ah Hal 39)
إعانة الطالبين للشيخ السيد أبي بكر الدمياطي ج ١ ص ٢٠٦
قوله غير نية وتكبيرة أما هما فتذكره ترك أحدهما أو شكه فيه أو في شرط من شروطه اذا طال الشك أو مضى معه ركن يبطل الصلاة
Redaksi selain niat dan takbirotul ihrom : Adapun niat dan takbirotul ihrom, maka ingatnya mushalli terhadap peninggalan salah satu dari keduanya atau ragunya pada peninggalan salah satu dari keduanya atau pada peninggalan salah satu syarat dari antara syarat-syarat salah satu dari keduanya, jika panjang durasi keraguan atau berlalu sebuah rukun beserta keraguan tersebut, maka batal shalat. (Syaikh Sayid Abu Bakar Ad-Dimyati, I'anah Ath-Thalibin Jilid 1 Hal 206)

Kesimpulannya :
Jika keraguan datang setelah shalat, maka :
  • Jika mushalli berhasil mengingat bahwa dia telah melakukannya, maka tidak wajib isti'naf mengulangi shalatnya.
  • Jika mushalli tidak berhasil mengingat bahwa dia telah melakukannya, maka wajib isti'naf mengulangi shalatnya.
Jika keraguan datang ketika sedang shalat, maka : 
  • Jika mushalli berhasil mengingat bahwa dia telah melakukannya, pada durasi waktu yang kurang dari batas minimal thumaninah maka keraguannya tidak memadharatkan sahnya shalat / tidak membatalkan shalat.
  • Jika mushalli tidak berhasil mengingat bahwa dia telah melakukannya atau berhasil mengingatnya setelah melewati durasi batasan minimal thumaninah, maka keraguannya memadharatkan sahnya shalat / tidak membatalkan shalat.
Karena niat dan takbirotul ihrom statusnya dalam shalat adalah Ashlul In'iqod (pokok jadinya shalat), maka konsekuensinya berbeda dengan ketika yang diragukan adalah rukun shalat selainnya.
Daftar Pustaka
Al-Jawi, Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi. Kasyifah As-Saja., Ast-Tsimar Al-Yani'ah. Al-Haromain.
Ad-Dimyathi, Syaikh Sayid Abu Bakar. I'anah Ath-Thalibin. Syirkah Nur Asia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas