Tahukah anda, waktu paling tepat untuk niat zakat fitrah adalah ketika momentum penyerahan kepada mustahiq. Jika itu sulit dilakukan, maka alternatifnya boleh diawalkan ketika :
- masih proses pemisahan beras 2.5 kg yang akan dizakatkan dari karungnya
- proses penyerahan kepada panitia zakat
- atau setelah berlalu kedua proses di atas, sebelum momentum penyerahan langsung secara mandiri atau momentum pembagian kepada mustahiq.
Yang tidak boleh adalah ketika :
- sebelum proses pemisahan beras 2.5 kg yang akan dizakatkan dari karung
- setelah zakat selesai diserahkan langsung secara mandiri kepada mustahiq atau selesai dibagikan oleh panitia kepada mustahiq
Berikut ini penjelasan ulama fiqih :
Kitab Fiqih Perbandingan Madzhab 4 :
dan berniat muzakki :
- ketika menyerahkan zakat kepada imam, atau
- ketika menyerahkan zakat kepada mustahiq zakat, atau
- sedikit waktu sebelum menyerahkannya
Jika muzakki berniat setelah selesai penyerahan, maka itu tidak mencukupkan baginya. Berdasarkan penjelasan yang telah mentashrih terhadapnya Malikiyah dan Syafi'iyah.
Adapun menurut Hanafiyah, maka syaratnya adalah niat membersamai proses penunaian sekalipun secara hukmiyah. Hukmiyah adalah seperti kasus : jika muzakki melakukan proses penyerahan tanpa niat, kemudian dia berniat pada situasi harta zakat yang diterima masih tetap berada dalam kepemilikan sang faqir. Membedai kasus : jika muzakki berniat setelah sang faqir merusak harta yang diterima, atau setelah sang faqir menjualnya. Maka niat pada kasus seperti ini tidak mencukupkan dari zakat.
Telah berkata Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah : jika muzakki telah memisahkan harta yang akan dizakatkan dari hartanya yang lain, dan dia berniat ketika memisahkan bahwasanya harta yang dipisahkan tersebut adalah zakat, maka itu telah mencukupkan. Sekalipun dia tidak berniat ketika penyerahan.
[Majmu'ah min Al-Mu'allifin, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah Jilid 23 Halaman 293 - Diterjemahkan oleh : Cucu Anwar Mubarok]
Kitab Fiqih Mu'tabaroh Ulama Syafi'iyah :
- ketika memisahkan seukuran zakat dari harta. atau
- ketika menyerahkan kepada wakil atau imam. Yang paling utama bagi keduanya adalah keduanya meniatkan juga ketika proses pembagian kepada mustahiq. atau
- ketika ditemukan waktu niat setelah terjadi salah satu dari keduanya (pemisahan seukuran zakat dari harta atau penyerahan kepada wakil / imam) dan sebelum pembagian kepada mustahiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas