Hukum Zakat Fitrah Faqir Yang Kaya Mendadak di Hari Raya Idul Fitri, Atau Sebaliknya. - BAITUSSALAM

Hukum Zakat Fitrah Faqir Yang Kaya Mendadak di Hari Raya Idul Fitri, Atau Sebaliknya.

Tidak mustahil anda yang awalnya faqir kemudian mendadak menjadi kaya raya di hari raya, atau sebaliknya anda yang awalnya kaya raya kemudian mendadak menjadi faqir di hari raya. Nah, bagaimana hukum membayar zakat fitrah jika anda belum sempat menunaikannya?

Kitab Perbandingan Madzhab 4 :
فمن مات بعد الغروب تجب عليه، أما من ولد أو أسلم بعد الغروب أو كان معسراً وقت الوجوب ثم أيسر بعده، فلا فطرة عليه عند الجمهور، لعدم وجود سبب الوجوب وعليه الفطرة عند الحنفية. ولا تسقط عند الجمهور بعد وجوبها بموت ولا غيره
Kemudian, barangsiapa mati setelah maghrib, maka wajib zakat kepadanya. Adapun orang yang dilahirkan atau masuk islam setelah maghrib, atau terbukti menjadi orang yang sulit (tidak mampu) pada waktu wajib kemudian dia menjadi mudah (mampu) setelah waktu wajib, maka :
  • Tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah kepadanya menurut Jumhur Ulama, karena ketiadaan sebab wajib
  • Wajib kepadanya zakat fitrah menurut Hanafiyah
Dan tidak gugur kewajiban membayar zakat menurut Jumhur Ulama setelah diwajibkannya, baik sebab mati ataupun selainnya. [Syaikh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh Jilid 3 Hal 2042]

Kitab Madzhab Imam Syafi'i :

ﺛﻢ اﻟﻴﺴﺎﺭ اﻧﻤﺎ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﻭﻗﺖ اﻟﻮﺟﻮﺏ ﻓﻠﻮ ﻛﺎﻥ ﻣﻌﺴﺮا ﻋﻨﺪﻩ ﺛﻢ اﻳﺴﺮ ﻓﻼ ﺷﺊ ﻋﻠﻴﻪ ﻻﻥ ﻭﺟﻮﺩ اﻟﺸﺮﻁ ﺑﻌﺪ ﻓﻮاﺕ اﻟﻮﻗﺖ ﻻ ﻳﻐﻨﻰ

selanjutnya, kondisi mudah (mampu) pastinya diperhitungkan pada waktu wajib. Jadi jika terbukti sebagai orang yang sulit (faqir) pada waktu wajib, maka tidak ada sesuatupun yang wajib kepadanya. Karena sesungguhnya keberadaan syarat setelah luput waktu tidaklah menjadikannya berstatus ghany (mampu). [Imam Abdul Karim Ar-Rofi'i, Fathul Aziz bi Syarh Al-Wajiz / Asy-Syarh Kabir]

Berdasarkan penjelasan 2 kitab tersebut dapat difahami, bahwa :

  • Jika pada momentum maghrib malam hari raya idulfitri anda berstatus faqir, sehingga anda tidak membayar zakat fitrah karena tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, kemudian anda berubah mendadak jadi kaya setelah itu, maka tetap tidak ada kewajiban kepada anda untuk membayar zakat fitrah sebab kekayaan dadakan tersebut.
  • Jika pada momentum maghrib malam hari raya idulfitri anda berstatus kaya, maka anda ada kewajiban membayar zakat fitrah, belum sempat anda tunaikan zakatnya kemudian anda berubah mendadak menjadi faqir, maka tetap ada kewajiban kepada anda untuk membayar zakat fitrah.
Karena yang dijadikan patokan perhitungan adalah kondisi anda pada وقت الوجوب yaitu momentum durasi akhir romadhon (sesaat sebelum maghrib) sampai awal syawal (dur maghrib). Adapun perubahan kondisi setelah maghrib, tidak lah berpengaruh terhadap perubahan hukum.

Itu adalah menurut Mayoritas Ulama, kecuali Madzhab Hanafi.
Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas