20 Kondisi Makruh Melakukan Shalat - BAITUSSALAM

20 Kondisi Makruh Melakukan Shalat

20 kondisi makruh melakukan shalat bagi seseorang yang bersifat (mengalami) salah satunya  :
  1. حَاقِبٌ Haqib artinya orang yang pada kondisi sedang menahan ingin buang air besar
  2. حَاقِنٌ Haqin artinya orang yang pada kondisi sedang menahan ingin buang air kecil
  3. حَاقِمٌ Haqim artinya orang yang pada kondisi sedang menahan ingin buang air besar serta buang air kecil
  4. صَافِنٌ Shafin artinya orang yang pada kondisi sedang berdiri dengan satu kaki
  5. صَافِدٌ Shafid artinya orang yang pada kondisi sedang merapatkan kedua kakinya seolah-olah keduanya berada dalam satu ikatan
  6. خَازِقٌ Khaziq artinya orang yang pada kondisi sedang kesempitan khufnya. Telah berkata Imam Asy-Syarqowi : "telah menafsirkannya sebagian ulama dengan menahan kentut, dan adapun orang yang pada kondisi sedang kesempitan khuf dikatakan baginya حَافِز, keduanya benar".
  7. جَائِعٌ Ja'i artinya orang yang pada kondisi sedang lapar ketika telah hadir makanan dan minuman atau sudah dekat kehadiran keduanya.
  8. عَطْشَانٌ Athsyan artinya orang yang pada kondisi sedang kehausan.
  9. حَافِزٌ Hafiz artinya orang yang pada kondosi sedang menahan kentut.
  10. Orang yang pada kondisi sedang telah hadir kepadanya suatu makanan yang sangat terpikat hatinya terhadap makanan tersebut sekalipun dia tidak lapar. Dan sepertihalnya telah hadir, sudah dekat kehadirannya. Dan sepertihalnya sangat terpikat hatinya terhadap makanan, sangat terpikat hatinya untuk berjima disertai kehadiran istrinya.
  11. Orang yang pada kondisi sedang sangat ingin tidur.
  12. Orang yang pada kondisi sedang berada di مقبرة (tempat mengubur mayat) yang keadaannya tidak digali. Dan sepertihalnya di مقبرة (tempat mengubur mayat) yang keadaannya tidak digali, jika dibantalkan. Dan jika tidak dibantalkan maka tidak sah shalat di sana.
  13. Orang yang pada kondisi sedang berada di مَزْبَلَةْ (tempat pembuangan sampah)
  14. Orang yang pada kondosi sedang berada di مَجْزَرَةٌ (tempat penyembelihan hewan)
  15. Orang yang pada kondisi sedang berada di حَمَامٌ (toilet) walaupun pada tempat menanggalkan pakaiannya.
  16. Orang yang pada kondisi sedang berada di عَطْنِ الإٌبِلِ (tempat menderum unta) sekalipun suci. عَطْنِ الإٌبِلِ yaitu tempat yang dihalau ke tempat tersebut unta yang yang sedang minum agar yang selainnya minum, dan jika sudah berkumpul kemudian digiring ke tempat penggembalaan.
  17. Orang yang pada kondisi sedang berada di قَارِعَةُ الطَّرِيْقِ (punggung jalan) yaitu di atasnya. Dan makruh tersebut jika keadaan jalannya pada suatu bangunan bukan di daratan.
  18. Orang yang pada kondisi sedang berada di punggung Ka'bah.
  19. Orang yang pada kondisi sedang berada di dalam كَنِيْسَةٌ dan بِيْعَةٌ dan tempat domisili syaithan selain keduanya seperti tempat - tempat minum khamr dan tempat pemalakan. Telah berkata Syaikhuna Ahmad An-Nahrawi : "كَنِيْسَةٌ jika diperhitungkan pada zaman dulu adalah tempat ibadah orang yahudi, dan بِيْعَةٌ adalah tempat ibadah orang nashrani. Adapun dengan memperhitungkannys pada zaman ini maka adalah dengan kebalikannya.". Telah berkata Imam Asy-Syarqowi : "Tempat hukum makruh pada tempat-tempat tersebut adalah sekira dia tidak mengkhawatirkan berlalunya waktu shalat yang difardhukan, dan jika mengkhawatirkan berlalunya waktu shalat yang difardhukan maka tidak makruh.
  20. مُنْفَرِدٌ Artinya shalat secara sendirian pada kondisi shalat berjamaah sedang berlangsung. Sama saja dalam hal ini menyendirinya dari shalat berjamaah dan menyendirinya dari shaf : Dengan cara dia bertakbirotul ihrom terhadap shalatnya secara sendirian,atau dari shaf saja dengan bertakbirotul ihromnya dia terhadap shalat berjamaah dan menyendiri dari shaf yang sejenisnya. Maka menyendirinya adalah makruh yang dapat menggugurkan terhadap fadhilah berjamaah sebagaimana penjelasan telah menuturkan terhadapnya Imam Ramli, bukan terhadap fadhilah shaf saja sebagaimana penjelasan yang telah menuturkannya sebagian ulama.
Sumber :
Kasyifah As-Saja li Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi) fi Syarh Safinah An-Naja li Syaikh Salim Al-Hadhrami Halaman 49

2 komentar

Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas

EmoticonEmoticon