Syarat Wajib Shalat - Madzhab Imam Syafi'i - BAITUSSALAM

Syarat Wajib Shalat - Madzhab Imam Syafi'i

Syarat Wajib Shalat - Madzhab Imam Syafi'i ada 6 (wajib shalat terhadap orang yang memiliki kriteria ini) :
  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Selamat salah satu indera penglihatan dan pendengaran
  5. Sampainya dakwah Nabi Muhammad SAW
  6. Bersih dari haidh dan nifas
Islam
Sekalipun Islamnya pada zaman yang telah lewat, seperti murtad. Oleh karena Islam menjadi salah satu syarat wajib shalat maka kafir ashli tidak wajib mengqadha shalat jika dia masuk islam, bahkan jika dia mengqadhapun shalatnya laa yan’aqid/tidak jadi. Adapun kafir murtad, maka menjadi wajib kepadanya mengqadha shalat. Bahkan termasuk yang menjadi tanggungan kewajibannya dalam hal mengqadha, zaman junun ketika dia sedang murtad. Tidak termasuk zaman haidh dan zaman nifas.

Baligh
Baik menjadi balighnya disebabkan mencapai usia 15 tahun, ihtilam maupun disebabkan haidh. Oleh karena baligh menjadi salah satu syarat wajib shalat maka qadha tidak wajib kepada shabiy/anak setelah dia mencapai baligh. Tapi yundabu/disunatkan kepadanya mengqadha shalat yang telah luput semasa setelah tamyiz s/d baligh jika dia telah mencapai baligh. Tidak disunatkan kepadanya mengqadha shalat yang telah luput semasa sebelum tamyiz, bahkan haram hukumnya dan shalat qadhanya pun tidak jadi jika dilakukan. Telah mengatakannya Imam Abdul Karim.

Berakal
Oleh karena berakal menjadi salah satu syarat wajib shalat maka qadha tidak wajib kepada orang gila/majnun jika dia sembuh, kecuali jika kegilaan tersebut terjadi pada zaman murtad. Dan tidak wajib qadha kepada orang yang mughma alaih/pingsan, kecuali ada unsure kesengajaan pada sebab mughma alaihnya. Maka jika ada unsur kesengajaan pada sebab majnun dan mughma alaih, qadha menjadi wajib kepada mereka berdua. Adapun jika tidak ada kesengajaan, maka qadha bukan wajib melainkan yustahab/disunatkan berdasarkan pendapat mu’tamad dalam madzhab Imam Syafi’i.

Selamat salah satu indera pendengaran dan penglihatan
Oleh karena selamat salah satu indera pendengaran dan penglihatan menjadi salah satu syarat wajib shalat maka shalat tidak wajib kepada orang yang sejak dilahirkan diciptakan Allah dalam kondisi tidak bisa mendengar dan tidak bisa melihat sekalipun dia bisa berbicara. Dan tidak wajib kepadanya mengqadha shalat, jika hilang mani’nya (tidak bisa mendengarnya atau tidak bisa melihatnya)

Sampainya dakwah Nabi Muhammad SAW
Oleh karena sampainya dakwah Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu syarat wajib shalat maka shalat tidak wajib kepada orang yang tidak sampai kepadanya dakwah Nabi Muhammad SAW. Tapi jika orang yang tidak sampai kepadanya dakwah Nabi Muhammad SAW tersebut masuk islam, maka wajib kepadanya qadha. Imam Asy-Syibramilsi telah mengatakan itu.

Bersih dari haidh dan nifas
Oleh karena bersih dari haidh dan nifas menjadi salah satu syarat wajib shalat maka qadha shalat tidak wajib kepada orang yang haidh dan nifas. Sekalipun kondisi haidh dan nifas tersebut dialami pada masa sedang murtad, bahkan mengqadha dalam hal ini juga tidak yundabu/disunatkan. Telah berkata Syaikh Muhammad Al-Baqri : “jika orang yang haidh dan nifas berkehendak untuk mengqadhanya maka shalatnya sah disertai hukum makruh”.

Jika hilang al-mawanii’ yang sudah disebutkan dari mereka semua dan masih tersisa waktu shalat sedurasi ukuran takbirotul ihrom, maka wajiblah shalat tersebut kepada mereka. Begitupula wajib kepada mereka shalat yang sebelumnya jika shalat sebelumnya pantas untuk menjamanya besertanya.

Sumber :
Kasyifah As-Saja fi Syarhi Safinah An-Naja Hal 49

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas