Perbedaan Wajib, Fardhu, Rukun, Syarat - Madzhab Syafi'i, Hanbali, Maliki, Hanafi - BAITUSSALAM

Perbedaan Wajib, Fardhu, Rukun, Syarat - Madzhab Syafi'i, Hanbali, Maliki, Hanafi

Perbedaan wajib, fardhu, rukun & syarat menurut ahli fiqih madzhab Imam Syafi'i dan ahli fiqih perbandingan madzhab 4 (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali)
  • Perbedaan Wajib dan Fardhu
  • Perbedaan Fardhu dan Rukun
  • Perbedaan Rukun dan Syarat

Perbedaan Wajib & Fardhu

Fardhu dan Wajib merupakan dua nama yang mutarodif, maksudnya adalah dua nama untuk makna yang satu yaitu seperti yang sudah diketahui dari had الْإِيجَاب :
الْفِعْلُ الْمَطْلُوْبُ طَلَبًا جَازِمًا
Pekerjaan yang dituntut dengan tuntutan yang jazim
Khilaf terhadap Imam Abi Hanifah dalam hal menafikannya beliau terhadap tarodufnya fardhu dan wajib, sekira beliau berkata :
هذا الفعل ان ثبت بدليل قطعي كالقرأن فهو الفرض كقراءة القرآن في الصلاة الثابتة بقوله تعالى فاقرأوا ما تيسر من القرآن أو بدليل ظني كخبر الواحد فهو الواجب كقراءة الفاتحة في الصلاة الثابتة بحديث الصحيحين لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب فيأثم بتركها ولا تفسد به الصلاة بخلاف ترك القراءة
Pekerjaan ini jika telah ditetapkan dengan dalil qath'i seperti Al-Qur'an, maka pekerjaan ini adalah al-fardhu. Seperti Qiro'at Al-Qur'an di dalam shalat yang tetap dengan Firman Allah Ta'ala :
فَاقْرَأُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنْ
Atau dengan dalil dzonny seperti hadits yang satu. Maka pekerjaan ini adalah al-wajib, seperti Qiro'at Al-Fatihah di dalam shalat yang tetap dengan Hadits Shahihain :
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Maka menjadi berdosa dengan meninggalkannya dan tidak rusak dengannya shalat, berbeda dengan peninggalan terhadap Qiro'at Al-Qur'an.

ولا فرق عندنا بين الواجب والفريضة * وقال أبو حنيفة رحمه الله هي واجبة وليست بفريضة

Tidak ada bedanya di kalangan ulama kita antara wajib dan faridhah * Dan telah berkata Imam Abu Hanifah Rahimahullah : Zakat fithrah hukumnya wajibah dan bukan faridhah.


Sumber : 
Al-Alamah As-Subuki, Al-Mawani Al-Jawami Syarh Al-Jam'ul Al-Jawami Jilid 1 Hal 88-89
Imam Abdul Karim Ar-Rafi'i, Fath Aziz bi Syarh Al-Wajiz Asy-Syarh Al-Kabir Jilid 6 Hal 112

Perbedaan Fardhu & Rukun

Pada bab wudhu Syaikh Salim Al-Hadhromi menggunakan redaksi “fardhu” dan pada bab shalat menggunakan redaksi “rukun” karena tatkala memisah-misahkan perbuatan shalat itu terlarang, maka keberadaan shalat adalah merupakan hakikat yang 1 yang disusun dari juz-juz. Oleh karena itu menjadi sesuai meredaksikan juz-juznya dengan redaksi “arkan/rukun-rukun”. Berbeda dengan wudhu, karena setiap perbuatan dari wudhu seperti membasuh wajah keberadaannya adalah mustaqil binafsihi, dan boleh memisah-misahkan perbuatannya, maka tidak ada ketersusunan di dalamnya.
Sumber : Kasyifah As-Sajaa fi Syarh Safinah An-Najaa Hal 17

Perbedaan Fardhu/Rukun & Syarat

Fardhu secara bahasa maknanya sama dengan “الْقَطْعُ/putus” dan “الْحِزُّ/pilah”. Contoh perkataan anda :
فَرَضْتُ الْحَبْلَ
jika anda telah memutuskan tali, dan
فَرَضْتُ الخَشْبَةَ
jika anda telah memilah kayu dan tidak sempurna pilahannya.
Adapun makna fardhu menurut syara adalah
مَا أُثِيْبَ فَاعِلُهُ وَعُوْقِبَ تَارِكُهُ
Artinya : perkara yang diberi pahala orang yang mengerjakannya dan disiksa orang yang meninggalkannya
Pada tahap selanjutnya kemudian fuqoha mengistilahkan bahwasanya fardhu adalah sama dengan rukun. Maka rukun suatu perkara dan fardhu suatu perkara adalah satu makna.
Fuqoha juga membedakan keduanya dari syarat. Karena bahwasanya fardhu atau rukun adalah sesuatu yang keberadaannya termasuk hakikat perkara, sedangkan syarat adalah sesuatu yang menjadi tertangguhkan kepadanya wujud suatu perkara dan keberadaannya tidaklah termasuk hakikat perkara. Misalnya shalat salah satu fardhu-fardhunya adalah takbirotul ihrom, ruku, sujud, dst. Dan dari yang termasuk syarat-syaratnya adalah telah masuk waktu shalat. Maka jika dia telah mengerjakan shalat sebelum waktunya, sesungguhnya dia telah mendatangkan terhadap hakikat shalat akan tetapi keberadaan shalatnya batal dari perspektif syari’at, karena salah satu syarat untuk shalat adalah masuk waktu.
Sumber : Al-fiqh Ala Madzahib Al-Arba’ah Juz 1 Hal 51

Kesimpulan
Jadi kesimpulannya perbedaan antara fardhu, rukun & syarat adalah :
  • Suatu Fardhu adalah sesuatu yang dijanjikan syara akan diberi pahala pelakunya dan diancam syara akan dihukum dengan siksaan peninggalnya. sama dengan rukun. Fardhu merupakan bagian dari hakikat suatu perkara, sama dengan rukun tapi beda dengan syarat. Fardhu suatu perkara bersifat mustaqil sehingga bisa dikerjakan secara terpisah-pisah dari fardhu-fardhu lainnya, berbeda dengan rukun.
  • Suatu Rukun adalah sesuatu yang dijanjikan syara akan diberi pahala pelakunya dan diancam syara akan dihukum dengan siksaan peninggalnya, sama dengan fardhu. Rukun merupakan bagian dari hakikat suatu perkara, sama dengan fardhu tapi beda dengan syarat. Rukun suatu perkara tidak bersifat mustaqil sehingga tidak bisa dikerjakan secara terpisah-pisah dari rukun-rukun lainnya, berbeda dengan fardhu.
  • Suatu Syarat adalah bukan merupakan bagian dari hakikat suatu perkara, ini berbeda dengan fardhu maupun rukun. Tapi keberadaan suatu perkara tersebut tertangguhkan menunggu keberadaan seluruh syarat, berbeda dengan fardhu maupun rukun. 
Oleh karena itu pada pembahasan tentang tata cara ibadah, syarat selalu konsisten dibahas. Sedangkan fardhu sering bertukar posisi dengan rukun, tapi konsisten ada salah satunya.

Daftar Pustaka
Al-Banani, Syaikh Abdurrohman. Hasyiyah Al-Banani Ala Syarh Al-Mahalli Ala Matni Jam'i Al-Jawami'. Syirkah Nur Asia.
Al-Jawi, Syaikh Nawawi. Kasyifah As-Sajaa fi Syarh Safinah An-Najaa. Al-Haromain.
Al-Jazairi, Syaikh Abdurrohman. Al-fiqh Ala Madzahib Al-Arba’ah. Maktabah Syamilah

2 komentar

Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas

EmoticonEmoticon