Asap Pembatal Puasa - BAITUSSALAM

Asap Pembatal Puasa

Sebelumnya, penting difahami bahwa salah satu yang dapat membatalkan puasa adalah adanya sesuatu dari antara عين الدنيا / benda dunia yang masuk ke dalam perut. Baik dimasukan secara langsung ke perut, maupun masuk melalui lubang-lubang badan yang memiliki terusan saluran yang bermuara di perut. Salah satu dari sekian banyak benda dunia yang dipermasalahkan dalam kitab-kitab fiqih adalah الدخان alias Asap.
Berikut ini adalah perihal asap secara umum dan jenis asap yang jadi pembatal puasa menurut para ulama ahli fiqih madzhab Imam Syafi'i :
اثماد العينين في بعض اختلاف الشيخين للشيخ على باصبرين هامش بغية المسترشدين ص ٥٣
مسئلة قال م ر لا يفطر بوصول الدخان الى الجوف وان تعمد فتح فيه لذلك اذ ليس هو عينا عرفا وان كان ملحقا بها في باب الإحرام انتهى. قال شيخنا استثنوا منه دخان التنباك لأنه يتحصل منه عين بل نازع سم في كون الدخان ليس بعين لأنه اذا كان من نجس ينجس
Telah berkata Imam Syamsul Ar-Ramli : tidak batal puasa dengan sampainya الدخان ke dalam perut walaupun orang yang berpuasa sengaja membuka mulutnya untuk itu, karena الدخان bukanlah suatu عين berdasarkan 'uruf, sekalipun الدخان diilhaqkan dengan عينية pada bab ihram. intahaa. Telah berkata Syaikhuna : tapi para ulama mengecualikan dari jenis الدخان terhadap دخان التنباك karena sesungguhnya dari دخان التنباك terhasilkan suatu عين bahkan Imam Ibnu Qasim menyelisihi pada pendapat perihal الدخان ليس بعين karena bahwasanya الدخان jika berasal dari najis berlaku menajisi. (Lihat : Itsmad Al-Ainain Hamisy Bughiyah Al-Mustarsyidin Hal 53)
حاشية الباجوري للشيخ الإسلام إبراهيم البيجوري ج ١ ص 
ومن العين الدخان المشهور وهو المسمى بالتتن ومثله التنباك فيفطر به الصائم لأن له أثرا يحس كما يشاهد في باطن العود
Dan dari sebagian عين من أعيان الدنيا adalah الدخان yang populer dengan disebut التتن. Dan التنباك adalah se-mitsil التتن Maka orang yang berpuasa menjadi batal sebab التنباك karena التنباك memiliki أثرtapak/flek yang dapat dicicipi rasanya sebagaimana dapat disaksikan pada ruang dalam عودpadud. (Lihat : Hasyiyah Al-Bajuri Jilid 1 Hal 290) 
كاشفة السجا في شرح سفينة النجا للشيخ محمد نووي الجاوي ص ١١١
 وقد أفتى الزيادي أولا بأنه لا يفطر لأنه إذا لم يكن يعرف حقيقته فلما رأى أثره بالبوصة التي يشرب بها رجع وأفتى بأنه يفطر
Dan telah berfatwa Imam Az-Zayadi pada awalnya tentang bahwasanya دخان الحادث tidak membatalkan puasa, karena ketika waktu berfatwa dia tidak dalam kondisi mengenal terhadap hakikat دخان الحادث. Kemudian tatkala dia melihat أثرflekbekasnya pada البوصةpadud yang digunakan untuk menghisapnya maka dia menarik kembali fatwanya dan berfatwa bahwasanya دخان الحادث membatalkan puasa (Lihat : Kasyifah As-Saja Hal 111)
فقه العبادة على مذهب الشافعي للحاجة درية العيطة ج ٢ ص ٣٢
ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻌﻴﻦ: ﻓﻴﺪﺧﻞ ﻓﻴﻬﺎ ﺩﺧﺎﻥ اﻟﻠﻔﺎﺋﻒ (1) ﻭاﻟﺘﻨﺒﺎﻙ (2) ، ﻓﻴﻔﻄﺮاﻥ اﻟﺼﺎﺋﻢ ﻷﻥ ﻟﻬﻤﺎ ﺃﺛﺮا ﻳﺸﺎﻫﺪ ﻓﻲ ﺑﺎﻃﻦ اﻟﻌﻮﺩ
__________
(1) اﻟﺴﺠﺎﺋﺮ.
(2) اﻟﻨﺮﺟﻴﻠﺔ
[ ﺃﻱ اﻟﺘﺒﻎ اﻟﺬﻱ ﻳﻮﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ. ﺩاﺭ اﻟﺤﺪﻳﺚ]
Adapun عين maka termasuk di dalamnya دخان اللفائف dan تنباك. Maka membatalkan keduanya terhadap orang yang berpuasa karena keduanya memiliki أثر yang dapat disaksikan pada عودpadud/pipa (Lihat : Fiqh Al-Ibadah Ala Madzhab Asy-Syafi'i Jilid 2 Hal 32)
الموسعة الفقهية الكويتية لمجموعة من المؤلفين ج ٢٨ ص ٣٦
التَّدْخِينُ : ٤٨ - اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ شُرْبَ الدُّخَانِ الْمَعْرُوفِ أَثْنَاءَ الصَّوْمِ يُفْسِدُ الصِّيَامَ، لأَِنَّهُ مِنَ الْمُفْطِرَاتِ
تدخينMengasap : 48 - Telah bersepakat fuqaha semua madzhab terhadap bahwasanya meminum الدخان المعروف pada pertengahan puasa dapat membatalkan puasa. Karena الخان المعروف termasuk dari sebagian pembatal-pembatal puasa. (Lihat : Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwatiyah Jilid 28 Hal 36)

Sebenarnya masih banyak kitab-kitab yang memuat penjelasan para ulama perihal asap pembatal puasa ini, antara lain terdapat dalam : I'anah Ath-Thalibin Jilid 2, namun inti pembahasannya tidak jauh beda dengan yang sudah kami kutipkan. Hanya saja di kitab I'anah ada benang merah ke At-Tuhfah dan Fathul Jawad. Namun sayangnya penulis kesulitan menemukan redaksi aslinya di At-Tuhfah dan Fathul Jawad sehingga kutipannya tidak jadi disertakan. 2 kitab terakhir merupakan 2 kitab karya tulis ulama fiqih kontemporer.
Kesimpulan :
  • Imam Ar-Ramli berpendapat bahwa الدخان secara umum tidaklah membatalkan puasa karena dalam pandangannya الدخان secara umum bukanlah عين. Namun Imam Ar-Ramli mengakui sebuah fakta bahwa para ulama mengecualikan دخان التنباك dari jenis الدخان lainnya secara umum. Alasan dikecualikannya adalah karena bahwa دخان التنباك menghasilkan عين (alias أثرbekas/flek) Tapi pengecualian ini masih sejalan dengan pendapatnya tentang الدخان ليس بعين. Sehingga pengecualian tersebut masih turunan dari pendapat الدخان ليس بعين hanya saja دخان التنباك menghasilkan عين sehingga menghisap دخان التنباك dapat membatalkan puasa.
  • Imam Ibnu Qasim menyelisihi pendapat tentang الدخان ليس بعين. Berdasarkan fakta diberlakukannya hukum "menajisi-nya دخان النجاسة pada bab najis". Jadi dalam pandangan beliau, semua jenis الدخان merupakan عين, sehingga دخان apapun dapat membatalkan puasa. 
  • Syaikhul Islam Ibrahim Al-Bajuri mengatakan bahwa دخان التتن dan دخان التنباك termasuk عين من أعيان النيا karena memiliki أثر yang dapat dicicipi rasanya. Bukti keberadaan أثر bisa ditemukan kayu padudnya. Sehingga orang yang berpuasa dihukumi batal puasanya sebab menghisapnya.
  • Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi mengangkat kisah bahwa Imam Az-Zayadi pernah 2 kali berfatwa tentang دخان التنباك : awalnya memfatwakan bahwa دخان التنباك tidak membatalkan puasa. Setelah menemukan fakta baru bahwa دخان التنباك meninggalkan أثر pada البوصةpipahisapannya, beliau mengeluarkan fatwa baru tentang bahwasanya دخان التنباك membatalkan puasa.
  • Al-Hajjah Daryah Al-Aithah menyatakan secara eksplisit bahwa دخان اللفائف (termasuk di dalamnya سجائر) dan تنباك (termasuk di dalamnya نرجيلة berisi تبغ) ini sangat penting mengingat zaman sekarang دخان المعروف sangat banyak jenisnya sejalan dengan perkembangan teknologi. Di sisi lain, update karya tulis ulama terkait hukum-hukum yang berlaku tidak secepat pesatnya perkembangan teknologi.
  • Tim Mu'allif kitab perbandingan madzhab terbesar yaitu Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah menyatakan bahwa fuqaha menyepakati hukum batal puasa sebab  تدخين terhadap الدخان المعروف
Jadi kesimpulannya : semua asap yang dihisap dan dapat dicicipi rasanya merupakan asap pembatal puasa.
Semoga bermanfaat, dan selamat menunaikan ibadah puasa.

Daptar Pustaka

Ba'alawi, Sayid Abdurrahman. Bughiyah Al-Mustarsyidin. Dar Ihya Al-Kutub Al-Arobiyah.
Al-Bajuri. Syaikhul Islam Ibrohim. Hasyiyah Al-Bajuri. Toha Putra
Al-Jawi, Syaikh Muhammad Nawawi. Kasyifah As-Sajaa. Al-Haromain
Al-Aithah, Al-Hajjah Daryah. Al-Fiqh Al-Ibadah Ala Madzhab Asy-Syafi'i. Maktabah Syamilah.
Al-Kuwaitiyah, Majmu'ah Al-Mu'allafin. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah. Maktabah Syamilah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas