Kewajiban Mencegah Orang Yang Sedang Terjangkit Penyakit Menular Untuk Bergabung Dalam Shalat Berjamaah dan Berbaur Pada Pergaulan Sehari-Hari - BAITUSSALAM

Kewajiban Mencegah Orang Yang Sedang Terjangkit Penyakit Menular Untuk Bergabung Dalam Shalat Berjamaah dan Berbaur Pada Pergaulan Sehari-Hari

Salah satu upaya pencegahan penularan wabah penyakit yang direkomendasikan Rasulullah adalah karantina wilayah/lockdown melalui sabdanya yang pernah disampaikan oleh Sahabat Abdurrohman bin Auf kepada penguasa sekaligus pimpinan islam tertinggi sedunia waktu itu yaitu Khalifah Umar bin Khattab.

حدثنا عبد الله بن يوسف أخبرنا مالك عن ابن شهاب عن عبد الله بن عامر أن عمر خرج الى الشأم فلما كان بسرغ بلغه أن الوباء قد وقع بالشأم فأخبره عبد الرحمن بن عوف أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال اذا سمعتم به بأرض فلا تقدموا عليه واذا وقع بأرض وأنتم بها فلا تخرجوا فرارا منه

"Bahwasanya Khalifah Umar telah keluar menuju Syam, tatkala dia masih berada di Sargho sampai kepadanya berita bahwasanya wabah penyakit telah menjangkiti Syam. Kemudian Abdurrahman bin Auf menyampaikan kepadanya bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda : "Apabila kalian mendengar tentang menjangkitnya wabah penyakit di sebuah wilayah bumi, maka kalian jangan masuk ke wilayah tersebut. Dan apabila berjangkit wabah di sebuah wilayah, dan kalian berada di dalamnya, maka kalian jangan keluar mengungsi dari wilayah tersebut" (HR Imam Bukhari, Shahih Bukhari Juz 4 Hal 15)

Pada redaksi lain yang cukup panjang dikisahkan juga bahwa hadits ini pernah dijadikan dalil atas keputusan Khalifah dalam menyikapi situasi pandemi yang melanda syam waktu itu. Bahkan khalifah sempat mengucapkan hamdalah sebagai wujud syukur atas solusi karantina wilayah yang terkandung dalam hadits tersebut, sehingga beliaupun tanpa ragu pada akhirnya memutuskan untuk come back dan tidak melanjutkan perjalanannya ke negeri syam.

Dari aspek cakupan, sebenarnya hadits tersebut juga bisa ditarik untuk dijadikan dalil isolasi di wilayah teritorial yang lebih sempit, perkampungan misalnya, atau bahkan yang lebih sempit dari itu. 

Kewajiban-Mencegah-Orang-Yang-Sedang-Terjangkit-Penyakit-Menular-Untuk-Bergabung-Dalam-Shalat-Berjamaah-dan-Berbaur-Pada-Pergaulan-Sehari-Hari

Akan tetapi jika anda menginginkan penjelasan yang lebih spesifik terkait kewajiban melarang orang yang memiliki penyakit menular untuk bergabung dalam shalat berjamaah dan berbaur dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya bisa anda temukan dalam Hamisy Bughiyatul Mustarsidin, yaitu Ghayah Talkhish :

يجب منع الأبرص والمجذوم من الجماعة ومن مخالطة الناس سواء الإمام وغيره ممن قدر على ذلك لأنه من باب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر

"Wajib mencegah orang yang berpenyakit lepra dan kusta dari bergabung ke dalam squad berjamaah dan dari mencampuri pergaulan manusia secara umum, baik dia seorang imam ataupun yang lainnya dari sebagian orang yang memiliki kekuasaan untuk mencegahnya. Karena mencegahnya termasuk ke dalam bab al-amri bil ma'ruf wa an-nahyi an al-munkar" (Sayid Abdurrohman. Ghayah Talkhish al-Murad Min Fatawi Ibn Ziyad Hal 98)

Covid 19 sama saja.

Wallahu A'lam.

Daftar Pustaka

Al-Bukhari, Imam Abi Abdillah Muhammad bin Ismail. Shahih Bukhari Jilid 4. Al-Haromaen.

Ba'alawi, Syaikh Sayid Abdurrahman. Ghayah Talkhish al-Murad Min Fatawi Ibn Ziyad, Bughiyah Al-Mustarsyidin. Dar Ihya Al-Kutub Al-Arabiyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas