BAITUSSALAM: Wudhu
Tampilkan postingan dengan label Wudhu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wudhu. Tampilkan semua postingan

Perbedaan Wajib, Fardhu, Rukun, Syarat - Madzhab Syafi'i, Hanbali, Maliki, Hanafi

Perbedaan wajib, fardhu, rukun & syarat menurut ahli fiqih madzhab Imam Syafi'i dan ahli fiqih perbandingan madzhab 4 (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali)
  • Perbedaan Wajib dan Fardhu
  • Perbedaan Fardhu dan Rukun
  • Perbedaan Rukun dan Syarat

Perbedaan Wajib & Fardhu

Fardhu dan Wajib merupakan dua nama yang mutarodif, maksudnya adalah dua nama untuk makna yang satu yaitu seperti yang sudah diketahui dari had الْإِيجَاب :
الْفِعْلُ الْمَطْلُوْبُ طَلَبًا جَازِمًا
Pekerjaan yang dituntut dengan tuntutan yang jazim
Khilaf terhadap Imam Abi Hanifah dalam hal menafikannya beliau terhadap tarodufnya fardhu dan wajib, sekira beliau berkata :
هذا الفعل ان ثبت بدليل قطعي كالقرأن فهو الفرض كقراءة القرآن في الصلاة الثابتة بقوله تعالى فاقرأوا ما تيسر من القرآن أو بدليل ظني كخبر الواحد فهو الواجب كقراءة الفاتحة في الصلاة الثابتة بحديث الصحيحين لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب فيأثم بتركها ولا تفسد به الصلاة بخلاف ترك القراءة
Pekerjaan ini jika telah ditetapkan dengan dalil qath'i seperti Al-Qur'an, maka pekerjaan ini adalah al-fardhu. Seperti Qiro'at Al-Qur'an di dalam shalat yang tetap dengan Firman Allah Ta'ala :
فَاقْرَأُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنْ
Atau dengan dalil dzonny seperti hadits yang satu. Maka pekerjaan ini adalah al-wajib, seperti Qiro'at Al-Fatihah di dalam shalat yang tetap dengan Hadits Shahihain :
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Maka menjadi berdosa dengan meninggalkannya dan tidak rusak dengannya shalat, berbeda dengan peninggalan terhadap Qiro'at Al-Qur'an.

ولا فرق عندنا بين الواجب والفريضة * وقال أبو حنيفة رحمه الله هي واجبة وليست بفريضة

Tidak ada bedanya di kalangan ulama kita antara wajib dan faridhah * Dan telah berkata Imam Abu Hanifah Rahimahullah : Zakat fithrah hukumnya wajibah dan bukan faridhah.


Sumber : 
Al-Alamah As-Subuki, Al-Mawani Al-Jawami Syarh Al-Jam'ul Al-Jawami Jilid 1 Hal 88-89
Imam Abdul Karim Ar-Rafi'i, Fath Aziz bi Syarh Al-Wajiz Asy-Syarh Al-Kabir Jilid 6 Hal 112

Perbedaan Fardhu & Rukun

Pada bab wudhu Syaikh Salim Al-Hadhromi menggunakan redaksi “fardhu” dan pada bab shalat menggunakan redaksi “rukun” karena tatkala memisah-misahkan perbuatan shalat itu terlarang, maka keberadaan shalat adalah merupakan hakikat yang 1 yang disusun dari juz-juz. Oleh karena itu menjadi sesuai meredaksikan juz-juznya dengan redaksi “arkan/rukun-rukun”. Berbeda dengan wudhu, karena setiap perbuatan dari wudhu seperti membasuh wajah keberadaannya adalah mustaqil binafsihi, dan boleh memisah-misahkan perbuatannya, maka tidak ada ketersusunan di dalamnya.
Sumber : Kasyifah As-Sajaa fi Syarh Safinah An-Najaa Hal 17

Perbedaan Fardhu/Rukun & Syarat

Fardhu secara bahasa maknanya sama dengan “الْقَطْعُ/putus” dan “الْحِزُّ/pilah”. Contoh perkataan anda :
فَرَضْتُ الْحَبْلَ
jika anda telah memutuskan tali, dan
فَرَضْتُ الخَشْبَةَ
jika anda telah memilah kayu dan tidak sempurna pilahannya.
Adapun makna fardhu menurut syara adalah
مَا أُثِيْبَ فَاعِلُهُ وَعُوْقِبَ تَارِكُهُ
Artinya : perkara yang diberi pahala orang yang mengerjakannya dan disiksa orang yang meninggalkannya
Pada tahap selanjutnya kemudian fuqoha mengistilahkan bahwasanya fardhu adalah sama dengan rukun. Maka rukun suatu perkara dan fardhu suatu perkara adalah satu makna.
Fuqoha juga membedakan keduanya dari syarat. Karena bahwasanya fardhu atau rukun adalah sesuatu yang keberadaannya termasuk hakikat perkara, sedangkan syarat adalah sesuatu yang menjadi tertangguhkan kepadanya wujud suatu perkara dan keberadaannya tidaklah termasuk hakikat perkara. Misalnya shalat salah satu fardhu-fardhunya adalah takbirotul ihrom, ruku, sujud, dst. Dan dari yang termasuk syarat-syaratnya adalah telah masuk waktu shalat. Maka jika dia telah mengerjakan shalat sebelum waktunya, sesungguhnya dia telah mendatangkan terhadap hakikat shalat akan tetapi keberadaan shalatnya batal dari perspektif syari’at, karena salah satu syarat untuk shalat adalah masuk waktu.
Sumber : Al-fiqh Ala Madzahib Al-Arba’ah Juz 1 Hal 51

Kesimpulan
Jadi kesimpulannya perbedaan antara fardhu, rukun & syarat adalah :
  • Suatu Fardhu adalah sesuatu yang dijanjikan syara akan diberi pahala pelakunya dan diancam syara akan dihukum dengan siksaan peninggalnya. sama dengan rukun. Fardhu merupakan bagian dari hakikat suatu perkara, sama dengan rukun tapi beda dengan syarat. Fardhu suatu perkara bersifat mustaqil sehingga bisa dikerjakan secara terpisah-pisah dari fardhu-fardhu lainnya, berbeda dengan rukun.
  • Suatu Rukun adalah sesuatu yang dijanjikan syara akan diberi pahala pelakunya dan diancam syara akan dihukum dengan siksaan peninggalnya, sama dengan fardhu. Rukun merupakan bagian dari hakikat suatu perkara, sama dengan fardhu tapi beda dengan syarat. Rukun suatu perkara tidak bersifat mustaqil sehingga tidak bisa dikerjakan secara terpisah-pisah dari rukun-rukun lainnya, berbeda dengan fardhu.
  • Suatu Syarat adalah bukan merupakan bagian dari hakikat suatu perkara, ini berbeda dengan fardhu maupun rukun. Tapi keberadaan suatu perkara tersebut tertangguhkan menunggu keberadaan seluruh syarat, berbeda dengan fardhu maupun rukun. 
Oleh karena itu pada pembahasan tentang tata cara ibadah, syarat selalu konsisten dibahas. Sedangkan fardhu sering bertukar posisi dengan rukun, tapi konsisten ada salah satunya.

Daftar Pustaka
Al-Banani, Syaikh Abdurrohman. Hasyiyah Al-Banani Ala Syarh Al-Mahalli Ala Matni Jam'i Al-Jawami'. Syirkah Nur Asia.
Al-Jawi, Syaikh Nawawi. Kasyifah As-Sajaa fi Syarh Safinah An-Najaa. Al-Haromain.
Al-Jazairi, Syaikh Abdurrohman. Al-fiqh Ala Madzahib Al-Arba’ah. Maktabah Syamilah

Ragu Setelah Shalat Terhadap Status Wudhu Sebelum Shalat

Tidak membatalkan shalat ragu setelah shalat terhadap status wudhu sebelum shalat.
شرح رياض البديعة للشيخ محمد نووي الجاوي ص ٣٩
فلو شك بعده هل كان متوضئا أم لا فلا يضر وإن كان متيقن الحدث قبل الصلاة لأن الأصل أنه لم يدخل في الصلاة إلا بعد الطهارة لكن يمتنع عليه استئناف صلاة أخرى بهذه الطهارة ما دام شكه
Jika dia ragu setelah shalat : 
apakah tadi sebelum shalat dia telah menjadi seorang mutawadhi atau tidak?
maka keraguan tersebut tidak menjadi madharat terhadap status sahnya shalat yang telah selesai. Sekalipun dia :
menjadi orang yang meyakini adanya hadats sebelum shalat. 
Karena secara asal, dia tidak pernah masuk pada pelaksanaan shalat kecuali setelah thaharoh. Akan tetapi menjadi terlarang kepadanya memulai shalat lain dengan kesucian ini selama keraguannya masih ada. (Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Syarah Riyadh Al-Badi'ah Hal 39) 

Perasaan syak-ragu memang sering mengganggu, karena syak/ragu berasal dari syaithan ar-rojiim. Kali ini yang mengganggu perasaan adalah :
  1. "tadi sebelum shalat memiliki wudhu atau tidak?"
  2. "tadi sebelum shalat memiliki wudhu, tapi yakin pernah hadats sebelum shalat."
Waktu datangnya perasaan adalah setelah shalat. Nah, fiqih syafi'iyah tidak memvonis batal terhadap shalat yang telah selesai, sehingga tidak wajib diulangi.

Hal itu karena secara asal : kecil kemungkinan ada umat islam yang gegabah melakukan shalat dalam kondisi tidak memiliki wudhu. 
  • karena semua umat islam tidak sulit memiliki ilmu tentang bahwa sebelum shalat wajib memiliki wudhu. 
  • karena semua umat islam diyakini sudah mendapat ilmu tentang bahwa sebelum shalat wajib memiliki wudhu.
  • karena semua umat islam sudah memiliki kebiasaan bahwa sebelum shalat mereka berwudhu terlebih dahulu.
  • karena semua umat islam tidak sulit memiliki ilmu tentang bahwa jika awalnya memiliki wudhu kemudian hadats maka sebelum shalat wajib berwudhu lagi terlebih dahulu.
  • karena semua umat islam diyakini sudah mendapat ilmu tentang bahwa jika awalnya memiliki wudhu kemudian hadats maka sebelum shalat wajib  berwudhu lagi terlebih dahulu.
  • karena semua umat islam sudah memiliki kebiasaan bahwa jika awalnya memiliki wudhu kemudian hadats maka sebelum shalat wajib berwudhu lagi terlebih dahulu.
Maksudnya adalah karena pengetahuan tentang bahwa shalat harus memiliki wudhu termasuk pengetahuan yang mudah didapatkan, bahkan anak kecil pra-sekolahpun umumnya sudah tau berdasarkan kebiasaan di lingkungannya. Jadi yakinkan diri : Piraku abdi teu wudhu, teu logis lamun abdi enya teu wudhu teh, sabab biasana ge abdi wudhu.

Daftar Pustaka
Al-Jawi, Syaikh Muhammad Nawawi. Ats-Tsimar Al-Yani'ah fi Ar-Riyadh Al-Badi'ah. Al-Haromain

Tata Cara Wudhu Madzhab Syafi'i : Persiapan, Pelaksanaan, Penutup.

Fiqih Thaharoh - Tata Cara Wudhu Madzhab Syafi'i Beserta Urutan Tertib Step by Stepnya, termasuk :

  • Hal-hal yang penting dipersiapkan, baik karena termasuk kategori syarat sah wudhu maupun yang termasuk hal-hal yang disunatkan.
  • Hal-hal yang penting pada proses pelaksanaan, baik karena secara kaifiyat termasuk kategori fardhu wudhu maupun yang termasuk sunat dilakukan pada prosesnya.
  • Hal-hal yang penting ditinggalkan, baik karena itu termasuk makruhat wudhu maupun potensial mengakibatkan tidak sah.
  • Hal-hal yang penting setelahnya, baik sebagai penutupnya maupun yang merupakan ibadah bersifat independent akan tetapi disunatkan paralel pelaksanaannya dengan wudhu.

Persiapan

  • Pastikan pada anggota wudhu tidak ada dzat yang dapat menjadi penghalang sampainya air wudhu, seperti : minyak, sisik ikan, getah, lem, lilin, tato luar kulit, perban, solasiban, dsb. (Ini termasuk syarat sah wudhu nomor 4)
  • Pastikan pada anggota wudhu tidak ada dzat yang dapat merubah kemutlaqan air mutlaq yang dipergunakan untuk wudhu, seperti : tinta, dsb (ini termasuk syarat sah wudhu nomor 5 )
  • Pastikan air yang akan dipergunakan untuk berwudhu termasuk kategori air mutlaq, yaitu : air hujan, air laut, air tawar, air sumur, air yang keluar dari mata air, air es/salju, air embun (ini termasuk syarat sah wudhu, penjabaran syarat sah wudhu nomor 8 yaitu air suci dan mensucikan)
  • Pastikan air yang akan dipergunakan untuk berwudhu bukan air najis atau yang terkena najis (ini juga termasuk syarat sah wudhu, penjabaran syarat sah wudhu nomor 8 yaitu air suci dan mensucikan)
  • Pastikan air yang akan dipergunakan untuk berwudhu bukan air kurang dari 2 qullah yang pernah dipergunakan untuk : guyuran mandi besar, basuhan pertama anggota wudhu yang 4, dan basuhan mensucikan tempat atau benda yang terkena najis (ini juga termasuk syarat sah wudhu, penjabaran syarat sah wudhu nomor 8 yaitu air suci dan mensucikan)
  • Usahakan berwudhu pada tempat yang aman dari rosyasy/cipratan air bekas wudhu yang jatuh ke lantai (ini sunat)
  • Usahakan berwudhu secara mandiri tanpa bantuan siapapun, karena isti'anah/meminta bantuan orang lain dalam kondisi mampu berwudhu secara mandiri hukumnya makruh.
  • Usahakan pada saat berwudhu tidak mengeluarkan kata-kata dari mulut selain doa basuhan dan usapan. Karena takallum/berkata-kata ketika sedang berwudhu hukumnya makruh.
  • Usahakan gunakan air wudhu sewajarnya, karena isrof/berlebihan menggunakan air wudhu hukumnya makruh.
Oleh karena itu mengetahui & memahami : syarat sah wudhu, fardhu wudhu, masnunat wudhu, makruhat wudhu dan mubthilat wudhu sangat penting agar wudhu bisa dipraktekan sesuai dengan tata cara yang benar.

Pelaksanaan

1).Menghadap qiblat (Ini sunat)
2).Membaca ta'udz (ini sunat) :
 أَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
A'uudzu billaahi minasy-syaithaanir-rajiimi

3).Membaca basmalah (ini sunat) Jika lupa tidak membacanya diawal bisa dibaca ketika ingat sekalipun di tengah proses wudhu dengan menambahkan kalimat : awwaluhu wa aakhiruhu
 بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمࣷنِ الرَّحِيْمِ اَوَّلُهُ وَآخِرُهُ
bismillaahi awwaluhu wa aakhiruhu

4).Membaca hamdalah (ini sunat) :
الْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى الْإِسْلَامِ وَنِعْمَتِهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي جَعَلَ الْمَاءَ طَهُورًا وَالْإِسْلَامَ نُورًا رَبِّ أَعُوذُ بِك مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ
Alhamdulillaahi 'alal islaami wa ni'matihi walhamdu lillaahil-ladzii ja'alal-maa'a thohuuron wal-islaama nuuron, Robbi 'A'uudzu bika min hamazaatisy-syayaathiini wa a'uudzu bika Robbi ayyahdhuruuni

5).Membasuh kedua tangan : telapak tangan, telapak jari, punggung telapak, punggung jari, sela-sela jari termasuk bawah kuku sampai pergelangan sekalipun tangan kondisinya suci (ini sunat) kanan dan kiri sebaiknya dibasuh secara bersamaan (ini sunat) sebanyak 3 kali basuhan (ini sunat) sambil membaca doa (ini sunat) : 
اللَّهُمَّ احْفَظْ يَدَيَّ عَنْ مَعَاصِيك كُلِّهَا
Alloohumma ihfadz yadayya 'an ma'aashiika kullihaa

6).Bersiwak (Ini sunat) Kecuali jika berwudhunya dalam keadaan melakukan puasa wajib pada waktu siang setelah tergelincir matahari sampai sesaat sebelum maghrib (ini makruh) Bersiwak diurutkan setelah membasuh tangan sebelum madhmadhoh sebagaimana urutan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj Imam Ibnu Hajar Al-Haitami.

7).Madhmadhah/Berkumur sekalipun diproses tanpa memutarkan air di dalam mulut (ini sunat) sebanyak 3 kali (ini sunat) sambil membaca doa (ini sunat) :
اَللّٰهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ
Alloohumma A'innii 'alaa dzikrika wa syukrika

8).Istinsyaq/Memasukan air ke dalam hidung sekalipun diproses tanpa menghirupnya ke khaisyum (ini sunat) sebanyak 3 kali (ini sunat) sambil membaca doa (ini sunat) : 
اللَّهُمَّ أَرِحْنِي رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Alloohumma arihnii roo'ihatal jannah

9).Mengucapkan/melafadzkan niat wudhu (ini sunat) Hikmahnya adalah agar membantu fokus hati pada momentum meniatkannya nanti di dalam hati ketika membasuh wajah untuk pertama kalinya. Lafadz niat yang paling populer adalah :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul wudhu'a lirof'il hadatsil ashgori fardhol lillaahi ta'alaa
Khusus bagi orang yang dzawam hadats kalimat :
لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَصْغَرِ
lirof'il hafatsil ashghori
ganti dengan kalimat :
لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ
listibaahatish sholaati

10).Membasuh wajah dengan disertai niat wudhu di dalam hati pada permulaan jatuhnya air ke bagian yang termasuk wajah (ini fardhu) :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
nawaitul wudhuu'a lirof'il hadatsil ashghori fardhol lillaahi ta'aalaa
sebanyak 3 kali basuhan (ini sunat) sambil mentadliik/menggosok-gosok wajahnya (ini sunat) dengan mulut tetap aktif komat-kamit membaca doa membasuh wajah (ini sunat) : 
اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِي يَوْمَ تَبْيَضَّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدَّ وُجُوه
alloohumma bayyidh wajhii yauma tabyadhdhu wujuuhu wa taswaddu wujuuhu
Biasanya membaca doa hanya mampu dilakukan manusia biasa seperti kita pada basuhan kedua dan ketiga, karena pada basuhan pertama biasanya hati 100 % terkonsentrasikan pada niat wudhu yang secara prioritas lebih penting.

11).Membasuh kedua tangan sampai sikutnya (ini fardhu) sampai pertengahan peupeuteuyan (ini sunat) mendahulukan membasuh tangan kanan mengakhirkan tangan kiri (ini sunat) setiap aliran air basuhan dimulai dari ujung jari dan mengalir ke arah sikut (ini sunat) sebanyak 3 kali basuhan untuk tangan kanan dan 3 kali basuhan untuk tangan kiri (ini sunat) sambil digosok-gosok tangannya termasuk sela jari-jarinya (ini sunat) dengan mulut tetap aktif komat-kamit membaca doa membasuh tangan kanan (ini sunat) :
اللَّهُمَّ اعْطِنِي كِتَابِي بِيَمِينِي وَحَاسِبْنِي حِسَابًا يَسِيرًا
Alloohumma A'thinii kitaabii bi yamiinii wa haasibnii hisaabay-yasiiroo
Serta doa membasuh tangan kiri (ini sunat) : 
اللَّهُمَّ لَا تُعْطِنِي كِتَابِي بِشِمَالِي وَلَا مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي
Alloohumma laa tu'thinii kitaabii bi syimaalii wa laa min waroo'i dzohrii
12).Mengusap kepala dengan cara mengusapkan tangan yang telah dibasahi air wudhu pada bagian kulit kepala area tempat jadi rambut atau rambut kepala yang masih ada di area atau tidak keluar dari batas area tempat jadi rambut jika rambut diuraikan (ini fardhu) jika memungkinkan usap saja seluruh area tersebut (ini sunat) jika diusap semuanya sebaiknya usapan dimulai dari area depan sampai ujung bagian belakang yang berbatasan dengan kuduk, kemudian diatret/dipergipulangkan lagi usapannya ke area depan (ini sunat) sebanyak 3 kali usapan (ini sunat) bisa juga membasahi rambut kepala dengan basuhan air yang dialirkan atau kepalanya dicelupkan sekalian ke dalam air yang bervolume 2 qullah, ngan eungap meureun jeung ngariripuh kareup (ini jaiz) dengan mulut tetap aktif komat-kamit membaca doa mengusap kulit kepala atau rambut kepala (ini sunat) :
اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِي وَبَشَرِي عَلَى النَّارِ
Alloohumma harrim sya'rii wa basyarii alan-naari

13).Mengusap seluruh bagian kedua telinga (ini sunat) sebaiknya diproses dengan jari telunjuk mengusap bagian dalam telinga dan jempol mengusap bagian belakang telinga dengan start dari bawah (ini sunat) atau membasuhnya dengan air yang dialirkan atau mencelupkan telinganya ke dalam air bervolume 2 qullah (ini jaiz) dengan mendahulukan mengusap telinga kanan mengakhirkan telinga kiri (ini sunat) sebanyak 3 kali untuk telinga kanan dan 3 kali untuk telinga kiri (ini sunat) dengan mulut tetap aktif komat-kamit membaca doa mengusap telinga (ini sunat) : 
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ
Alloohumma ij'alnii minal-ladziina yastami'uunal-qoula fayattabi'uuna ahsanahu
baik telinga kanan maupun telinga kiri, doanya sama aja.

14).Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki masing-masingnya (ini fardhu) sampai pertengahan betis keduanya (ini sunat) dengan cara membasuhnya (ini sunat) atau mencelupkannya pada penampungan air bervolume 2 qullah (ini jaiz) dengan mendahulukan kaki kanan mengakhirkan kaki kiri (ini sunat) sebanyak 3 kali untuk kaki kanan dan 3 kali untuk kaki kiri (ini sunat) sambil digosok-gosok kakinya termasuk sela jari-jarinya (ini sunat) dengan mulut tetap aktif komat-kamit membaca doa membasahi kaki (ini sunat) :
اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمَيَّ عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيهِ الْأَقْدَامُ
Alloohumma tsabbit qodamii alash-shiroothi yauma tazillu fiihil-aqdaamu
baik kaki kanan maupun kaki kiri doanya sama begitu.

15).Urutan basuhan anggota wudhu harus tertib : wajah --> tangan --> kepala --> kaki (ini fardhu) dan saat memproses basuhan demi basuhan dari anggota wudhu sebelumnya ke anggota wudhu setelahnya sebaiknya dipraktekan secara muwalah/dikontinyukan dengan tidak menunggu kering anggota wudhu sebelumnya (ini sunat)

Penggunaan nomor urut hanya untuk memudahkan pembaca.

Penutup

1).Membaca doa/syahadatain setelah selesai berwudhu (ini sunat) : 
أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ وَاجْعَلنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَك اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُك وَأَتُوبُ إلَيْك وَصَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Asyahadu al-laa ilaaha illalloohu wahdahuu laa syariika lahuu wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rosuuluhuu. Alloohumma ij'alnii minat-tawwaabiina waj'alnii minal-mutathohhiriina waj'alnii min 'ibaadikash-shoolihiin. Subhaanakalloohumma wabihamdika asyhadu al-laa ilaaha illaa anta astaghfiruka wa atuubu ilaiik wa shollalloohu 'alaa sayyidina muhammadin wa 'alaa aali sayyidinaa muhammad
Berdoa setelah wudhu sebaiknya dilakukan dengan dada menghadap qiblat (ini sunat) sambil mengangkat kedua tangan (ini sunat) ini berbeda dengan doa-doa basuhan yang dibaca pada kondisi tangan tetap papuket memperagakan basuhan (ini sunat)

2).Melakukan shalat sunat wudhu 2 rokaat (ini sunat)

Penggunaan nomor urut hanya untuk memudahkan pembaca. 

Referensi :
Disarikan dari kitab-kitab fiqih madzhab imam syafii : Majmu Syarh Al-Muhaddab (Imam Abi Zakaria Yahya An-Nawawi), Tuhfah Al-Muhtaj (Imam Ibnu Hajar Al-Haitami), Hasyiyah Al-Qalyubi (Syaikh Syihabuddin Al-Qalyubi), I'anah Ath-Thalibin (Syaikh Sayid Abu Bakar) , Hasyiyah Al-Bajuri (Syaikh Ibrohim Al-Bajuri), Nihayah Az-Zain (Syaikh Abu Abdil Mu'thi Muhammad Nawawi Al-Jawi), Kasyifah As-Sajaa (Syaikh Abu Abdil Mu'thi Muhammad Nawawi Al-Jawi) & Safinah An-Najaa (Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami)