Tubuh Gemetar Ketika Shalat - BAITUSSALAM

Tubuh Gemetar Ketika Shalat

Sering kita menyaksikan orang yang tubuhnya gemetar ketika shalat. Penasaran kan bagaimana hukumnya? Terutama jika dia statusnya imam shalat. Wajar jika anda penasaran karena kita tau bahwa berdasarkan penjelasan Fuqoha bergerak dengan 3 gerakan kontinyu itu termasuk perkara yang membatalkan shalat nomor 07. Nah, untuk lebih jelasnya mari kita tinjau penjelasan Fuqoha berikut ini :
فتح المعين للشيخ زين الدين المليباري ص ٢٨
قال شيخنا ويؤخذ منه أن من ابتلي بحركة اضطرارية ينشأ منها عمل كثير سومح فيه
Telah berkata Syaikhuna Imam Ibnu Hajar Al-Haitami : Dan difahami dari itu bahwasanya orang yang dicoba Allah dengan gerakan idhthiroriyah yang lahir darinya perbuatan yang banyak, diberi kemurahan padanya (Syaikh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu'in Hal 28)
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين للشيخ السيد أبي بكر الدمياطي ج ١ ص ٢١٦
قوله ويؤخذ منه أى من تعليلهم عدم البطلان بتحريك الكف ثلاثا اذا كان به جرب لا يصير معه من عدم الحك بالضرورة قوله بحركة اضطرارية أى كحركة المرتعش
Difaham dari itu : dari ta'lil mereka terhadap tidak adanya batal dengan penggerakan telapak tangan 3 kali jika dia memiliki penyakit kulit budug yang tidak jadi besertanya tanpa garukan sebab dharurot. Dengan gerakan idhthiroriyah : seperti gerakan orang yang gemetar. (Syaikh Sayid Abu Bakar Ad-Dimyati, I'anah Ath-Thalibin Jilid 1 Hal 216)

Kesimpulan : Alhamdulillah menurut penjelasan Fuqoha gemetar itu tidak membatalkan shalat. Karena itu termasuk pergerakan yang bersifat idhthirory-mudhthar bukan gerakan yang diupayakan keterjadiannya.

Daftar Pustaka
Al-Malibari, Syaikh Zainuddin. Fath Al-Mu'in. Pustaka Alawiyah.
Ad-Dimyathi, Syaikh Sayid Abu Bakar. I'anah Ath-Thalibin. Syirkah Nur Asia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas