أقسام المياه Pembagian Air Ditinjau Dari Aspek Memenuhi Kriteria Atau Tidaknya Dipergunakan Untuk Thaharoh - BAITUSSALAM

أقسام المياه Pembagian Air Ditinjau Dari Aspek Memenuhi Kriteria Atau Tidaknya Dipergunakan Untuk Thaharoh

Berikut ini adalah أقسام المياه Pembagian Air ditinjau dari aspek memenuhi kriteria atau tidaknya dipergunakan untuk thaharoh merujuk pada penjelasan Imam Abu Syuja, Imam Ibnu Qasim Al-Ghazi dan Syaikhul Islam Ibrohim Al-Baijuri :
ﺃﻗﺴﺎﻡ اﻟﻤﻴﺎﻩ (ﺛﻢ اﻟﻤﻴﺎﻩ) ﺗﻨﻘﺴﻢ (ﻋﻠﻰ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ): ﺃﺣﺪﻫﺎ (ﻃﺎﻫﺮ) ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻪ (ﻣﻄﻬﺮ) ﻟﻐﻴﺮﻩ (ﻏﻴﺮ ﻣﻜﺮﻭﻩ اﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ (ﻭﻫﻮ اﻟﻤﺎء اﻟﻤﻄﻠﻖ) ﻋﻦ ﻗﻴﺪ ﻻﺯﻡ؛ ﻓﻼ ﻳﻀﺮ اﻟﻘﻴﺪ اﻟﻤﻨﻔﻚ ﻛﻤﺎء اﻟﺒﺌﺮ ﻓﻲ ﻛﻮﻧﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎ. (ﻭ) اﻟﺜﺎﻧﻲ (ﻃﺎﻫﺮ) ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻪ (ﻣﻄﻬﺮ) ﻟﻐﻴﺮﻩ (ﻣﻜﺮﻭﻩ اﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ) ﻓﻲ اﻟﺒﺪﻥ، ﻻ ﻓﻲ اﻟﺜﻮﺏ؛ (ﻭﻫﻮ اﻟﻤﺎء اﻟﻤﺸﻤﺲ) ﺃﻱ اﻟﻤﺴﺨﻦ ﺑﺘﺄﺛﻴﺮ اﻟﺸﻤﺲ ﻓﻴﻪ. ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﻜﺮﻩ ﺷﺮﻋﺎ ﺑﻘﻄﺮ ﺣﺎﺭ ﻓﻲ ﺇﻧﺎء ﻣﻨﻄﺒﻊ ﺇﻻ ﺇﻧﺎء اﻟﻨﻘﺪﻳﻦ ﻟﺼﻔﺎء ﺟﻮﻫﺮﻫﻤﺎ. ﻭﺇﺫا ﺑﺮﺩ ﺯاﻟﺖ اﻟﻜﺮاﻫﺔ. ﻭاﺧﺘﺎﺭ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﻋﺪﻡ اﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻣﻄﻠﻘﺎ. ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺃﻳﻀﺎ ﺷﺪﻳﺪ اﻟﺴﺨﻮﻧﺔ ﻭاﻟﺒﺮﻭﺩﺓ. (ﻭ) اﻟﻘﺴﻢ اﻟﺜﺎﻟﺚ (ﻃﺎﻫﺮ) ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻪ (ﻏﻴﺮ ﻣﻄﻬﺮ ﻟﻐﻴﺮﻩ، ﻭﻫﻮ اﻟﻤﺎء اﻟﻤﺴﺘﻌﻤﻞ) ﻓﻲ ﺭﻓﻊ ﺣﺪﺙ ﺃﻭ ﺇﺯاﻟﺔ ﻧﺠﺲ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﻐﻴﺮ ﻭﻟﻢ ﻳﺰﺩ ﻭﺯﻧﻪ ﺑﻌﺪ اﻧﻔﺼﺎﻟﻪ ﻋﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺑﻌﺪ اﻋﺘﺒﺎﺭ ﻣﺎ ﻳﺘﺸﺮﺑﻪ اﻟﻤﻐﺴﻮﻝ ﻣﻦ اﻟﻤﺎء؛ (ﻭاﻟﻤﺘﻐﻴﺮ) ﺃﻱ ﻭﻣﻦ ﻫﺬا اﻟﻘﺴﻢ اﻟﻤﺎء اﻟﻤﺘﻐﻴﺮ ﺃﺣﺪ ﺃﻭﺻﺎﻓﻪ (ﺑﻤﺎ) ﺃﻱ ﺑﺸﻲء (ﺧﺎﻟﻄﻪ ﻣﻦ اﻟﻄﺎﻫﺮاﺕ) ﺗﻐﻴﺮا ﻳﻤﻨﻊ ﺇﻃﻼﻕ اﺳﻢ اﻟﻤﺎء ﻋﻠﻴﻪ؛ ﻓﺈﻧﻪ ﻃﺎﻫﺮ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﻮﺭ، ﺣﺴﻴﺎ ﻛﺎﻥ اﻟﺘﻐﻴﺮ ﺃﻭ ﺗﻘﺪﻳﺮﻳﺎ؛ ﻛﺄﻥ اﺧﺘﻠﻂ ﺑﺎﻟﻤﺎء ﻣﺎ ﻳﻮاﻓﻘﻪ ﻓﻲ ﺻﻔﺎﺗﻪ، ﻛﻤﺎء اﻟﻮﺭﺩ اﻟﻤﻨﻘﻄﻊ اﻟﺮاﺋﺤﺔ ﻭاﻟﻤﺎء اﻟﻤﺴﺘﻌﻤﻞ؛ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻤﻨﻊ اﻃﻼﻕ اﺳﻢ اﻟﻤﺎء ﻋﻠﻴﻪ، ﺑﺄﻥ ﻛﺎﻥ ﺗﻐﻴﺮﻩ ﺑﺎﻟﻄﺎﻫﺮ ﻳﺴﻴﺮا ﺃﻭ ﺑﻤﺎ ﻳﻮاﻓﻖ اﻟﻤﺎء ﻓﻲ ﺻﻔﺎﺗﻪ، ﻭﻗﺪﺭ ﻣﺨﺎﻟﻔﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﻐﻴﺮﻩ ﻓﻼ ﻳﺴﻠﺐ ﻃﻬﻮﺭﻳﺘﻪ؛ ﻓﻬﻮ ﻣﻄﻬﺮ ﻟﻐﻴﺮﻩ. ﻭاﺣﺘﺮﺯ ﺑﻘﻮﻟﻪ: «ﺧﺎﻟﻄﻪ» ﻋﻦ اﻟﻄﺎﻫﺮ اﻟﻤﺠﺎﻭﺭ ﻟﻪ؛ ﻓﺈﻧﻪ ﺑﺎﻕ ﻋﻠﻰ ﻃﻬﻮﺭﻳﺘﻪ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ اﻟﺘﻐﻴﺮ ﻛﺜﻴﺮا؛ ﻭﻛﺬا اﻟﻤﺘﻐﻴﺮ ﺑﻤﺨﺎﻟﻂ ﻻ ﻳﺴﺘﻐﻨﻲ اﻟﻤﺎء ﻋﻨﻪ، ﻛﻄﻴﻦ ﻭﻃﺤﻠﺐ ﻭﻣﺎ ﻓﻲ ﻣﻘﺮﻩ ﻭﻣﻤﺮﻩ، ﻭاﻟﻤﺘﻐﻴﺮ ﺑﻄﻮﻝ اﻟﻤﻜﺚ، ﻓﺈﻧﻪ ﻃﻬﻮﺭ.(ﻭ) اﻟﻘﺴﻢ اﻟﺮاﺑﻊ (ﻣﺎء ﻧﺠﺲ) ﺃﻱ ﻣﺘﻨﺠﺲ، ﻭﻫﻮ ﻗﺴﻤﺎﻥ: ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ (ﻭﻫﻮ اﻟﺬﻱ ﺣﻠﺖ ﻓﻴﻪ ﻧﺠﺎﺳﺔ) ﺗﻐﻴﺮ ﺃﻡ ﻻ، (ﻭﻫﻮ) ﺃﻱ ﻭاﻟﺤﺎﻝ ﺃﻧﻪ ﻣﺎء (ﺩﻭﻥ اﻟﻘﻠﺘﻴﻦ). ﻭﻳﺴﺘﺜﻨﻰ ﻣﻦ ﻫﺬا اﻟﻘﺴﻢ اﻟﻤﻴﺘﺔ اﻟﺘﻲ ﻻ ﺩﻡ ﻟﻬﺎ ﺳﺎﺋﻞ ﻋﻨﺪ ﻗﺘﻠﻬﺎ ﺃﻭ ﺷﻖ ﻋﻀﻮ ﻣﻨﻬﺎ ﻛﺎﻟﺬﺑﺎﺏ، ﺇﻥ ﻟﻢ ﺗﻄﺮﺡ ﻓﻴﻪ ﻭﻟﻢ ﺗﻐﻴﺮﻩ؛ ﻭﻛﺬا اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ اﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺪﺭﻛﻬﺎ اﻟﻄﺮﻑ؛ ﻓﻜﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻻ ﻳﻨﺠﺲ اﻟﻤﺎء. ﻭﻳﺴﺘﺜﻨﻰ ﺃﻳﻀﺎ ﺻﻮﺭ ﻣﺬﻛﻮﺭاﺕ ﻓﻲ اﻟﻤﺒﺴﻮﻃﺎﺕ. ﻭﺃﺷﺎﺭ ﻟﻠﻘﺴﻢ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻣﻦ اﻟﻘﺴﻢ اﻟﺮاﺑﻊ ﺑﻘﻮﻟﻪ: (ﺃﻭ ﻛﺎﻥ) ﻛﺜﻴﺮا (ﻗﻠﺘﻴﻦ) ﻓﺄﻛﺜﺮ (ﻓﺘﻐﻴﺮ) ﻳﺴﻴﺮا ﺃﻭ ﻛﺜﻴﺮا. (ﻭاﻟﻘﻠﺘﺎﻥ ﺧﻤﺴﻤﺎﺋﺔ ﺭﻃﻞ ﺑﻐﺪاﺩﻱ ﺗﻘﺮﻳﺒﺎ ﻓﻲ اﻷﺻﺢ) ﻓﻴﻬﻤﺎ. ﻭاﻟﺮﻃﻞ اﻟﺒﻐﺪاﺩﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﺛﻤﺎﻧﻴﺔ ﻭﻋﺸﺮﻭﻥ ﺩﺭﻫﻤﺎ ﻭﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﺳﺒﺎﻉ ﺩﺭﻫﻢ. ﻭﺗﺮﻙ اﻟﻤﺼﻨﻒ ﻗﺴﻤﺎ ﺧﺎﻣﺴﺎ، ﻭﻫﻮ اﻟﻤﺎء اﻟﻤﻄﻬﺮ اﻟﺤﺮاﻡ، ﻛﺎﻟﻮﺿﻮء ﺑﻤﺎء ﻣﻐﺼﻮﺏ ﺃﻭ ﻣﺴﺒﻞ ﻟﻠﺸﺮﺏ
المياه/Air terbagi menjadi 4 bagian/kelompok.
Nanti dibawah dijelaskan bahwa menurut Imam Ibnu Qasim Al-Ghazy, ada 1 bagian/kelompok lagi yang perlu ditambahkan ke dalam pembagian/pengelompokan ini. Jadi jumlahnya sebenarnya ada 5. Mengingat jumlah air muthlaq ada 7, maka jumlah 4 bagian/kelompok ini jika dirinci menjadi 28, dari hasil perkalian 7 masing-masing air muthlaq x 4 bagian/kelompok. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibrohim Al-Bajuri pada Syarah Fathul Qarib/Hasyiyah Al-Bajuri. Berarti jika perkaliannya menyertakan 1 point bagian/kelompok yang ditambahkan Imam Ibnu Qasim maka menjadi 7 x 5 = 35. (Lihat : قوله المياه Hasyiyah Al-Bajuri Jilid 1 Hal 28)
Kesatu طاهر pada dzatnya مطهر terhadap selainnya yang tidak makruh penggunaannya, yaitu air muthlaq yang jauh dari qayid yang lazim. Maka tidak memadharatkan qayid yang bisa dilepas seperti air sumur dalam keadaannya sebagai muthlaq.
Kedua طاهر pada dzatnya مطهر terhadap selainnya yang makruh penggunaannya pada badan tidak pada pakaian yaitu air al-musyammas (yang dipanaskan dengan pengaruh matahari di dalamnya). Hanya saja dimakruhkannya secara syara tersebut adalah sebab daerahnya panas pada wadah yang dicetak dengan palu, kecuali wadahnya dicetak dari emas-perak dikarenakan kebersihan elemen keduanya. Dan jika air muthlaq al-musyammas tersebut mendingin, maka hilanglah hukum makruh penggunaannya. Dan Imam Nawawi menjadikan qaul al-mukhtar terhadap ketiadaan hukum makruh secara muthlaq. Dan dimakruhkan juga penggunaan air yang sangat panas dan sangat dingin.
Ketiga طاهر pada dzatnya tidak مطهر terhadap selainnya yaitu :
  • Air muthlaq al-musta'mal pada penghilangan hadats atau penghilangan najis. Walaupun air tersebut tidak berubah sifatnya dan tidak bertambah timbangannya setelah terpisahnya dari wadah keberadaannya, setelah memperhitungkan perkara yang al-maghsul menyerapnya dari air tersebut.
  • air muthlaq yang berubah salah satu sifatnya disebabkan oleh sesuatu yang mencampurinya dari antara perkara-perkara yang suci. Dengan perubahan yang menjadi المانع terhadap peمطلقan sebutan الماءair terhadapnya. Maka air tersebut statusnya طاهر tidak طهور. Baik perubahannya secara hissiy ataupun taqdiriy seumpama bercampur dengan air sesuatu yang saling menyamai dalam sifat-sifatnya seperti air bunga mawar yang terputus aromanya dan air al-musta'mal. Oleh karena itu jika المخالط tidak mencegah pengاطلاقan sebutan terhadap air muthlaq, sekira terbukti perubahannya sebab perkara طاهر itu sedikit
Keempat ماءمتنجس. Air mutanajjis terbagi menjadi 2, yaitu :
  • Air yang singgah di dalamnya najis, baik berubah ataupun tidak, dalam kondisi air tersebut kurang dari 2 qullah. Dikecualikan dari bagian ini : bangkai yang tidak memiliki darah mengalir atau membelah anggota tubuh seperti lalat jika tidak sengaja dilempar ke air dan jika tidak merubah sifat air. Begitu juga najis yang tidak bisa diidrok/ditemukan dengan penglihatan normal. Maka masing-masing dari 2 perkara tersebut tidak memutanajjiskan air. Dan dikecualikan juga kasus-kasus yang dijelaskan pada kitab yang dipanjangkan penjelasannya.
  • Airnya banyak, ada 2 qullah dan seterusnya lebih banyak dari 2 qullah. kemudian berubah, baik perubahannya sedikit ataupun banyak. 2 qullah 500 rithl baghdad, secara taqriban/pendekatan/perkiraan menurut qaul yang lebih shahih. Rithl baghdad menurut Imam Nawawi adalah 128 4/7 dirham.
Dalam pembahasan اقسام المياه / pembagian air ini Imam Abu Syuja tidak menyertakan bagian kelima, yaitu الماء yang الطاهر dan المطهر yang حرام penggunaannya. Seperti : berwudhu menggunakan air al-maghsub atau menggunakan air yang diperuntukan sebagai minuman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas