Tata Cara Penyelesaian Shalat Id Pada Kasus Makmum Masbuq Tertinggal 1 Rokaat - BAITUSSALAM

Tata Cara Penyelesaian Shalat Id Pada Kasus Makmum Masbuq Tertinggal 1 Rokaat

Bagaimana tata cara penyelesaian shalat id pada kasus makmum masbuq yang tertinggal 1 rokaat ?

Contoh kasus : Gara-gara di rumahnya banyak seuseuheun geroheun dan gorengeun, Kabayan menjadi terlambat datang ke masjid. Nah, pas waktu datang ke masjid ternyata shalat id sedang berlangsung pada kondisi imam sedang bangkit dari ruku menuju i'tidal. Status tertinggal seperti itu = tertinggal 1 rakaat. Karena sekalipun Kabayan memaksakan diri untuk syuru', rokaat kesatu yang tertinggal 2 rukun fa'li secara tamm ini tetap masuk ke dalam kategori rokaat lam tuhsab alias rokaat yang tidak masuk hitungan secara kumulatif.

Pada kondisi seperti itu, solusi yang diajarkan Fuqoha adalah sepertihalnya pada kasus masbuq shalat biasa, yaitu : 
  • makmum langsung takbirotul ihrom saja
  • kemudian ikut i'tidal sebagaimana kondisi terbaru imam
  • kemudian ikuti imam sampai salam
  • kemudian berdiri sendiri untuk menebus rakaat yang tertinggal. 
Lampu hijau untuk berdiri terletak pada setelah salam pertama imam, tapi disunatkan berdiri setelah salam kedua (Lihat Al-Adzkar Hal 66) 

Nah setelah berdiri melanjutkan sendiri, ada 2 tata cara yang diajarkan Fuqoha Syafi'iyah. 2 tata cara ini bersifat opsional, sehingga anda dapat memilih salah satunya pada rakaat ini.
  1. Melakukan takbir 5 kali + 4 baqiyah ash-shalihah sebagai pemisah ---> membaca ta'udz ---> membaca surat fatihah ---> membaca surat lainnya ---> takbir intiqol ---> ruku dan seterusnya sampai salam akhir shalat. (tata cara ini diajarkan oleh : Imam Ibnu Hajar)
  2. Melakukan takbir 12 (7 + 5) kali + 11 baqiyah ash-shalihah sebagai pemisah ---> membaca ta'udz ---> membaca surat fatihah ---> membaca surat lainnya ---> takbir intiqol ---> ruku dan seterusnya sampai salam akhir shalat. (tata cara ini diajarkan oleh : Imam Ramli)

Sumber :

يسن للمأموم أن يؤخرها الى فراغ إمامه من تسلمتيه جميعا
disunatkan bagi makmum untuk mengakhirkannya sampai tuntas imamnya dari 2 salamnya semuanya. [Imam Abi Zakaria Yahya An-Nawawi, Al-Adzkar Halaman 66 - Diterjemahkan oleh : Cucu Anwar Mubarok]

مسألة لو أدرك إمامه في أول الثانية كبر معه خمسا فإذا سلم إمامه أتى بثانية نفسه وكبر لها خمس تكبيرات فقط ولا يتدارك ما فاته من تكبيرات الأولى في الثانية عند حج وجرى م ر على أنه يتدارك ذلك كما في السورة
Suatu Masalah : Jika seorang makmum masbuq berkesempatan mengidrok imam pada awal rakaat kedua, maka dia bertakbir bersama imam sebanyak 5 kali. Kemudian jika imam sudah salam maka dia mendatangkan rakaat kedua seutuhnya rakaat kedua, dan dia bertakbir untuk rakaat kedua tersebut sebanyak 5 takbir saja, tidak perlu mengganti apa yang telah luput darinya yaitu takbir-takbir rakaat kesatu pada rakaat kedua, menurut pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami. Dan Imam Ramli berpendapat bahwasanya seseorang yang masbuq tersebut mengganti apa yang telah luput darinya yaitu takbir-takbir rakaat kesatu pada rakaat kedua, sebagaimana hal itu berlaku pada permasalahan jika luput darinya bacaan surat setelah fatihah pada rakaat kesatu. [Syaikh Ali Bashabrain, Itsmad Al-Ainain Fi Ba'dhi Ikhtilaf Asy-Syaikhaini Ibn Hajar Al- Haitami wa Syams Ar-Ramli Hamisy Bughiyah Al-Mustarsyidin Halaman 41 - Diterjemahkan oleh : Cucu Anwar Mubarok]

ولا يتدارك في الثانية ان تركه في الأولى
dan tidak diidrok takbir (yang 7 kali + 6 baqiyah shalihah pemisahnya) pada rakaat kedua apabila mushalli meninggalkannya pada rakaat kesatu. [Syaikh Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu'in Halaman 33 - Diterjemahkan oleh : Cucu Anwar Mubarok]

قوله ولايتدارك في الثانية
الفعل مبني للمجهول ونائب فاعله ضمير يعود على التكبير أي لا يؤتى به مع تكبيرات الركعة الثانية وهذا معتمد ابن حجر وجرى الرملي على سنية تداركها في الثانية مع تكبيرها قياسا على قراءة الجمعة في الركعة الأولى من صلاة الجمعة فانه اذا تركها فيها سن له أن يقرأها في الثانية مع المنافقين
kalimat fi'il mabni majhul dan naibul fa'ilnya adalah dhamir yang kembali kepada التكبير maksud Syaikh Zainuddin adalah takbir yang tertinggal pada rokaat pertama shalat id tidak didatangkan (ditambahkan) beserta takbir-takbir rakaat kedua, dan ini adalah qoul mu'tamad Imam Ibnu Hajar. Adapun Imam Ramli memberlakukan hukum sunat mendatangkannya pada rakaat kedua beserta takbir-takbir rakaat kedua. Pendapat Imam Ramli ini diqiyaskan pada permasalahan bacaan Surat Al-Jum'ah rokaat kesatu pada pelaksanaan shalat jum'at, bahwasanya imam jika meninggalkan bacaan Surat Al-Jum'ah pada rakaat kesatu disunatkan kepadanya untuk membacanya pada rokaat kedua beserta Surat Al-Munafiqin. [Sayid Abu Bakar Al-Bakri, I'anah Ath-Thalibin Jilid 1 Halaman 262 - Diterjemahkan oleh : Cucu Anwar Mubarok]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas