Cara Menangani Jenazah Terbaru Sebelum Dimandikan, Dikafani, Shalat Jenazah dan Dikuburkan - BAITUSSALAM

Cara Menangani Jenazah Terbaru Sebelum Dimandikan, Dikafani, Shalat Jenazah dan Dikuburkan

Bismillah, Fiqih Jenazah - Berikut ini adalah Cara Menangani Jenazah Terbaru Alias Penanganan Pertama Pada Jenazah Yang Masih Hangat Sebelum Dimandikan, Dikafani, Shalat Jenazah dan Dikuburkan :
cara-menangani-jenazah-terbaru

1). Memejamkan matanya.

Jika mayit tersebut meninggal dalam kondisi mata terbuka, maka penanganan pertama adalah memejamkan matanya. sewaktu memejamkan matanya disunatkan membaca : 

بسم الله وعلى ملة رسول الله صلى الله عليه وسلم اللهم اغفر له وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه 

"Bismillaahi wa 'alaa millati rosuulillaahi shollalloohu 'alaihi wasallama. Alloohummaghfir lahu warfa' darojatahu fil mahdiyyiina wakhlufhu fii 'aqibihil ghoobiriina, waghfir lanaa wa lahu yaa Robbal 'aalamiina, wafsah lahu fii qobrihi wa nawwir lahu fiihi" artinya : "dengan menyebut Asma Allah dan pada agama yang dibawa rosulullah shollalloohu 'alaihi wa sallam. ya Allah berikanlah maghfirohmu kepadanya dan berikanlah rahmatmu kepadanya dan angkatlah derajatnya ke dalam golongan orang-orang yang mendapat hidayahmu, dan berikanlah penggantinya pada orang-orang yang ditinggalkan setelah kematiannya, dan berikanlah maghfirohmu kepada kami dan kepadanya wahai Dzat Pengurus semua alam, dan berikanlah keluasan tempat untuknya di dalam quburnya, dan berikanlah cahaya untuknya di dalam quburnya."

2) Mengikat dagunya

Mayit diikat dagunya dengan kain yang agak lebar agar tidak mencederai, kedua ujung pengikat disimpul di atas kepalanya. Ini tujuannya agar mulut mayit tidak menganga.

3) Melunakan sendi-sendinya.

  1. Tulang hastanya ditekuk-tekukan/digerak-gerakan/dilipat/dirapat-rapatkan ke "peupeuteuyan" seperti orang hidup yang sedang olah raga mengangkat-ngangkat barble. Tujuannya agar sendi sikut menjadi lunak (loncer) tidak tegang (kaku/heuras/jagreug) sehingga memudahkan proses pemindahan tangannya pada tahapan memandikan dan mengkafaninya.
  2. Betisnya ditekuk digerak-gerakan/dilipat/dirapat-rapatkan ke pahanya. Tujuannya agar sendi lutut dan pergelangan kaki menjadi lunak (loncer) tidak tegang (kaku/heuras/jagreug) sehingga memudahkan proses pemindahan kakinya pada tahapan memandikan dan mengkafaninya.
  3. Pahanya ditekuk digerak-gerakan/dilipat/dirapat-rapatkan ke perutnya. Tujuannya agar sendi "pengpelangan" menjadi lunak (loncer) tidak tegang (kaku/heuras/jagreug) sehingga memudahkan proses pemindahan pada tahapan memandikan dan mengkafaninya.
  4. Jari-jari tangan digerak-gerak seperti ketika kita mau membateuk jari-jari tersebut. Tidak perlu dibateuk, karena bisa jadi pada kondisi tertentu dibateuk malah mengakibatkan copot. Ini tujuannya agar jari jadi tidak kaku dan "jeugang".
Proses ini hanya dimaksudkan untuk membuatnya mudah digerak-gerakan pada tahap memandikan dan mengkafaninya. Ini penting dilakukan sesegera mungkin setelah peristiwa ruh tidak lagi mengisi jasad, mumpung pada jasad mayit masih ada sisa panas tubuh. Jika tidak dilakukan sesegera mungkin maka jasad mayit kondisinya akan terus kaku sehingga tidak baik dilihat dan tidak mudah digerakan serta dikafani.

Bisa menggunakan minyak urut jika itu diperlukan.

Sebelum proses 1 2 3 ini berakhir sebaiknya mayit tidak ditinggalkan. Karena ini berkaitan dengan suhu tubuhnya yang bisa cepat berubah menjadi dingin.

4). Mengganti pakaiannya.

Apapun pakaian yang dikenakan saat peristiwa kematian, perlu diganti karena pakaian tersebut mempercepat proses pembusukan jasad. Penggantian ini bersifat sementara sebelum dimandikan dan dikafani. Jika akan langsung dimandikan, berarti proses ini (no 4 5 6) tidak perlu dilakukan.

5). Menutupi jasadnya.

Biasanya dengan samping atau sprai bersih. pemilihan samping atau sprai biasanya karena panjang dan lebar keduanya mencukupi ukuran yang dibutuhkan untuk menutupi seluruh jasad (jika mayit bukan mayit yang wafat dalam situasi sedang ihram haji, jika sedang ihram haji maka kepalanya tidak boleh ditutup, karena pelaksanaan ihram tidak batal gara-gara mati)

Kedua ujung atas kain penutup diletakan di bawah kepala mayit (ditindih kepala), sedangkan kedua ujung bawah diletakan di bawah kaki mayit (ditindih kaki) supaya tidak terbuka. Khusus ujung atas kain biasanya dibuat mudah untuk dibuka, untuk memudahkan tamu yang bermaksud melihat wajah mayit untuk yang terakhir kalinya.

6). Menghadapkannya ke arah qiblat.

Ini seperti posisi orang yang tidak mampu shalat berdiri, duduk dan idhtija, dimana diposisikan mustalqo : telentang dengan telapak kaki diarahkan menghadap qiblat dan wajah diarahkan menghadap qiblat dengan cara kepalanya dibuat terangkat sedikit seperti sedang memandang kakinya sendiri.

Posisi ini sebenarnya dianjurkan juga sejak mayit masih sekarat. 

Untuk mempraktekan semua ini secara berurutan (1 2 3 4 5 6) sebaiknya dilakukan oleh kerabat yang paling menyayangi mayit semasa hidupnya, agar lebih apik karena disertai dengan perasaan, tapi jenis kelamin juga harus sama. Dalam hal ini suami oleh istri atau istri oleh suami lebih utama sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfah Al-Muhtaj.

7). Menunaikan hutangnya

Hal ini tentu lebih baik dilakukan saat ini, jika mungkin. Jika tidak mungkin, maka sebaiknya ahli waris setidaknya menyampaikan permohonan penghalalan atasnama mayit kepada pihak terhutang atau kesanggupan ahli waris bertanggungjawab menunaikan kewajiban mayit jika pihak terhutang tidak membebaskan/menghalalkannya. Tujuan proses ini adalah untuk meringankan beban kewajiban mayit sebelum diqubur. 

Biasanya proses ini disampaikan oleh keluarga mayit pada proses pemakaman.

8). Melaksanakan wasiat mayit

Ini juga penting dilakukan, apalagi wasiatnya terkait pengurusan jenazah barangkali mayit semasa hidupnya pernah berwasiat seperti ini : 

  • "jika saya mati, saya ingin dimandikan putra saya yang ..............."
  • "jika saya mati saya ingin dikafani oleh putra saya yang ..............."
  • "jika saya mati saya ingin dishalatkan oleh ..................."
  • "jika saya mati saya ingin diquburkan di tanah .................."
Atau wasiat lainnya berupa tirkah tertentu, yang harus ditunaikan sebelum pembagian harta warisan.

8). Menyegerakan "pemulasaraan".

"Pemulasaraan" dimaksud adalah : memandikannya, mengkafaninya, shalat jenazah dan menguburkannya (termasuk membawanya ke liang qubur) setelah benar-benar yakin bahwa mayit sudah menjadi mayit.

Sangat penting memastikan kondisi mayit sudah benar-benar menjadi mayit, karena tidak sedikit kasus di berbagai belahan dunia ternyata setelah beberapa saat masih dalam proses pemulasaraan mayit diketahui masih hidup alias mati suri. Tapi alhamdulillah di zaman teknologi seperti ini, sudah banyak peralatan medis yang bisa membantu memastikannya.

Wallaahu A'lam bish-shawab

Daftar Pustaka

Syekh Nawawi al-Bantani. Nihayah al-Zain Hal 148 & Kasyifah al Saja Hal 94-95

Syekh Abdul Wahab al-Sya'rani, Mukhtashar Tadzkirah al-Qurtuby Hal 11-12

Al-Habib Abdullah bin Husein bin Thahir, Is'ad al-Rafiiq Juz 1 Hal 105

Syekh Ibrohim Al-Baijuri, Hasyiyah Al-Bajuri Juz 1 Hal 243

Syaikhul Islam Abi Yahya Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahab Juz 1 Hal 89-90

Syekh Jalaludin Al-Mahalli, Syarh Jalaluddin Al Mahalli ala Minhaj Al-Thalibin, Hasyiyatani Al-Qalyubi - Umairah Juz 1 Hal 321

Imam Qalyubi, Hasyiyah Qalyubi/Hasyiyatani Al-Qalyubi - Umairah Juz 1 Hal 321

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas