Hukum Minta Tolong Dalam Bersuci - BAITUSSALAM

Hukum Minta Tolong Dalam Bersuci

Hukum Minta Tolong Dalam Bersuci Menurut Ulama Fiqh Madzhab Imam Syafi‛i

Tinjauan Pustaka

1). Kitab Safinah al-Najā Hal 100 (Syaikh Salim bin Samir al-Hadhrami) & Kitab Kasyifah al-Sajā (Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani)

فَصْلٌ
الْإِسْتِعَانَاتُ أَرْبَعُ خِصَالٍ
مُبَاحَةٌ وَخِلَافُ الْأَوْلى وَمَكْرُوْهَةٌ وَوَاجِبَةٌ فَالْمُبَاحَةُ هِيَ تَقْرِيْبُ الْمَاء وَخِلَافُ الْأَوْلَى هِيَ صُبُّ الْمَاءِ عَلَى نَحْوِ الْمُتَوَضِّءِ وَالمَكْرُوهَةُ هِيَ لِمَنْ يَغْسِلُ أَعْضَاءَهُ وَالوَاجِبَةُ هِيَ لِلْمَرِيْضِ عِنْدَ العَجْزِ
Fashl - Hukum Minta Tolong Dalam Bersuci ada 4 : 
  1. Mubah, yaitu : minta tolong mendekatkan air.
  2. Khilaful aula, yaitu : minta tolong menuangkan air kepada seumpama orang yang berwudhu.
  3. Makruh, yaitu : minta tolong menuangkan air bagi orang yang membasuh anggota-anggota wudhunya.
  4. Wajib, yaitu : minta tolong menuangkan air bagi orang yang sakit ketika ia tidak mampu untuk melakukannya sendiri.

Daftar Pustaka

al-Hadhrami, Syekh Salim bin Samir. Safinah al-Najā Hal 100
al-Bantani, Syaikh Muhammad Nawawi. Kasyifah al-Sajā.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas