Sebelumnya penting diketahui, bahwa pada penyelenggaran FASI kategori TKA dan TPA, Tartil AlQur'an merupakan bidang lomba utama, sebagaimana Tilawah untuk kategori TQA.
M. Dafi NH Juara 1 Tartil Putra FASI XI Tingkat Kecamatan Kawalu |
Bahkan bobot nilainya pada penentuan juara umum kafilah (kontingen) adalah : 7 untuk juara satu, 5 untuk juara dua dan 3 untuk juara tiga. Sedangkan bobot bidang lomba lain adalah : 5 untuk juara satu, 3 untuk juara dua dan 1 untuk juara tiga.
Jadi, Tartil AlQur'an dan Tilawah adalah bidang lomba paling bergengsi pada event kejuaraan FASI.
M Dafi NH, Ust Yosep dan Ust Endang di FASI XI Tingkat Kota Tasikmalaya |
M. Dafi NH Peserta Bidang Tartil FASI XI Tingkat Kota Tasikmalaya |
Ketentuan Peserta
Santri TKA Putra dan Putri
Santri TPA Putra dan Putri
Materi Lomba
Untuk TKA : Membaca ayat antara juz 1 - juz 10, sedangkan waktu yang disediakan panitia adalah 5 menit
Untuk TPA : Membaca ayat antara juz 11 - 20, sedangkan waktu yang disediakan panitia adalah 5 menit. Sama dengan TKA.
Sistem Penilaian
Untuk kriteria penilaian, terdiri dari : bidang tajwid, bidang fashahah, bidang suara dan irama.
1. Bidang Tajwid :
- Makharijul huruf
- Sifatul huruf
- Ahkamul huruf
- Ahkamul mad wal qashr
2. Bidang Fashahah :
- Waqaf dan Ibtida
- Mura'atul huruf wal harokat
- Mura'atul huruf wal ayat
- Adab membaca
3. Bidang Suara dan Irama :
- Keindahan suara
- Irama dan variasi
- Keutuhan dan tempo bacaan
- Pengaturan nafas
- Jumlah lagu
- Lagu pertama dan penutup
4. Aspek Score Penilaian :
- Bidang tajwid maksimal 45 minimal 20
- Bidang fashahah dan adab maksimal 35, minimal 20
- Bidang suara dan irama maksimal 20, minimal 10.
Jadi hasilnya setelah dilakukan penjumlahan : Jumlah maksimal abc adalah 100, sedangkan jumlah minimal abc adalah 50.
5. Jenis-Jenis Kesalahan :
- Salah dalam bacaan dikategorikan sebagai kesalahan jaly
- Salah dalam tajwid dan fashahah dikategorikan sebagai kesalahan khofi.
- Kesalahan-kesalahan lain di luar point a dan b, dikategorikan sebagai kesalahan biasa.
- Penilaian terhadap kesalahan sebagaimana dimaksud pada point a, b dan c dapat ditentukan melalui kesepakatan Dewan Hakim.
Itulah Ketentuan Peserta dan Sistem Penilaian Bidang Tartil AlQur'an Pada Event Kejuaraan FASI
🔍 Sumber : Buku FASI XI LPPTKA BKPRMI Kota Tasikmalaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas