Yang Wajib Dilakukan Terhadap Mayit - BAITUSSALAM

Yang Wajib Dilakukan Terhadap Mayit

Yang Wajib Dilakukan Terhadap Mayit Menurut Ulama Fiqh Madzhab Imam Syafi‛i

Tinjauan Pustaka

1). Kitab Safinah al-Najā Hal 93 (Syaikh Salim bin Samir al-Hadhrami) & Kitab Kasyifah al-Sajā (Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani)

فَصْلٌ
اَلَّذِي يَلْزَمُ لِلْمَيِّتِ أَرْبَعُ خِصَالٍ
غُسْلُهُ وَتَكْفِيْنُهُ وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ وَدَفْنُهُ
Fashl - Perkara Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Masih Hidup Terhadap Mayit Ada 4
  1. Memandikannya.
  2. Mengkafaninya.
  3. Menshalatkannya.
  4. Menguburkannya.

Daftar Pustaka

al-Hadhrami, Syekh Salim bin Samir. Safinah al-Najā Hal 93
al-Bantani, Syaikh Muhammad Nawawi. Kasyifah al-Sajā.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah ikut berpartisifasi
Komentar anda akan segera kami balas